http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=183124

Selasa, 02 Agt 2005,


Evaluasi atas Pemberantasan Korupsi 
Oleh Johnson Panjaitan *



Korupsi bagian dari mata rantai krisis sosial, krisis ekonomi, dan krisis 
politik di Indonesia. Bahkan, korupsi bisa disebut sebagai salah satu faktor 
utama dari serentetan krisis tersebut. Periode pemerintahan-pemerintahan yang 
terus tergulir menggantikan Soeharto, ternyata belum mampu memberantas tindak 
pidana korupsi.

Kejaksaan 
Pasca ambruknya Soeharto, pemerintahan baru mulai B.J. Habibie, hingga 
sekarang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan produk hukum 
untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

Misalnya, diawali TAP MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih 
dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, lalu muncullah UU No 31/1999 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Setelah itu diganti UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/ 1999, yang 
kemudian melahirkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga itu bubar karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur dianggap tidak 
sah. Selanjutnya lahir UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi, yang kemudian melahirkan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).

Tak Memadai
Akhir-akhir ini langkah KPK sangat menghebohkan. Yang terakhir adalah kasus 
penangkapan anggota KPU Mulya W. Kusumah dan teman-temannya. Tetapi, 
sesungguhnya di luar kasus Mulyana, korupsi memiliki sebaran yang luas dengan 
angka korupsi jauh lebih besar. Inilah salah satu titik lemah KPK karena 
jangkauan covering jelas tidak memadai dibanding luasnya sebaran korupsi.

Kejaksaan dan kepolisian sesungguhnya dapat berperan penting dalam menutupi 
kelemahan KPK. Namun, justru di sinilah pangkal masalahnya. Pertama, kapasitas 
Kejaksaan Agung diragukan dalam memberantas korupsi. 

Misalnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), -yang ketuanya juga pernah menjadi 
tersangka korupsi- menilai komitmen Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian Negara 
Republik untuk memberantas korupsi adalah rendah. 

Bahkan, ada indikasi, korupsi di daerah merupakan hasil persekongkolan antara 
pemerintah daerah-DPRD dan jajaran kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian 
setempat (Kompas, 4 Maret 2004). Lebih khusus lagi lembaga kejaksaan malah 
seperti menjadi lembaga impunitas bagi koruptor dan berperan sebagai exit door, 
dengan mengizinkan tersangka korupsi berobat ke luar negeri. 

Langkah lain kejaksaan sebagai ruang impunitas korupsi adalah terlalu mudah 
mengeluarkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyelidikan).

Kedua, dibentuknya KPK sebagai respons atas ketidakberdayaan kejaksaan 
memberantas tindak pidana korupsi. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin 
mengatakan (dalam: wwww.hukumonline.com) adanya fakta atau kondisi bahwa 
persepsi publik terhadap lembaga penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan sudah 
lossing trust. Tak ada lagi kepercayaan. 

Itulah sebabnya, pemerintah dan DPR bersepakat membentuk suatu UU dan lembaga 
komprehensif, kuat, dan mandiri, serta tanpa ada intervensi dari kekuasaan mana 
pun. 

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Teras Narang. Dia 
menjelaskan, pembentukan KPK dan pemberian wewenang yang luar biasa kepada 
lembaga ini justru karena lembaga yang ada (polisi dan jaksa) belum 
melaksanakan tugas dan wewenang secara benar (Sumber: www. 
Hukumonline.com11/1/05).

Apa yang Harus Dilakukan
Pertama, lemahnya kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi -bahkan 
justru bagian dari masalah korupsi itu sendiri- salah satunya disebabkan tidak 
transparannya, tidak akuntabelnya, dan tidak adanya partisipasi publik dalam 
pengawasan terhadap organisasi dan kinerja kejaksaan. Pengawasan kejaksaan 
selama ini bersifat internal dan tertutup. Untuk itu perlu memperbaiki sistem 
pengawasan di kejaksaan hingga menjadi pengawasan yang transparan, akuntabel, 
dan partisipatoris. 

Komisi kejaksaan yang saat ini dipersiapkan, bisa menjadi sarana penunjang 
untuk itu. Tetapi, siapa yang duduk di sana menjadi sangat berpengaruh terhadap 
lembaga baru tersebut.

Kedua, untuk menunjukkan komitmen perubahan, kejaksaan harus membuka kembali 
kasus-kasus korupsi yang di-SP3-kan, terutama kasus-kasus besar dan para mantan 
pejabat Orde Baru.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pernah mengatakan (Pikiran 
Rakyat 28/1/05), telah membuka kembali kasus di-SP3-kan. 

Menurut dia, ada dua perkara yang akan dilimpahkan, yakni kasus ruilslag gedung 
Lemigas dan technical assistance contract (TAC), khususnya pada tahap 
pelaksanaan. Untuk kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), akan 
disiapkan memorandum of understanding (MoU) tentang penyelesaiannya.

Apakah pernyataan Jaksa Agung merupakan suatu kesungguhan atau sekedar 
penghibur bagi kita yang sudah terlalu bosan dibohongi terus menerus. Ada 
baiknya kita tunggu.

* Johnson Panjaitan SH, ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak 
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) di Jakarta.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hdbdfvm/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122942991/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke