http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/03/utama/1947045.htm
Pejabat Ditjen Anggaran Ditahan di Rutan Polda Metro Jakarta, Kompas - Ishak Harahap, Kepala Subdirektorat Pembinaan Anggaran II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (2/8). Seusai pemeriksaan, kepada pers Ishak Harahap mengaku bersalah telah menerima dana dari Komisi Pemilihan Umum yang disebutnya sebagai uang lelah. Ishak dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Departemen Keuangan. Sebelum pemeriksaan, Ishak mengatakan, ia ditelepon terlebih dahulu oleh penyidik KPK, lalu para penyidik menjemput ke kantornya. Ishak yang diperiksa sejak pukul 14.00 hingga pukul 20.00 menjelaskan, ia bersama rekan- rekannya memang telah menerima dana dari KPU, yang diberikan oleh Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. Uang yang diberikan KPU kepada Ditjen Anggaran sebesar 79.000 dollar AS dan Rp 546 juta. Ishak sendiri mendapat bagian sekitar 30.000 dollar AS, sedangkan atasannya, Sudji Darmono, yang sudah ditahan KPK mendapat sekitar 40.000 dollar AS. Sisanya diterima beberapa rekannya yang lain. "Menurut Pak Dentjik, uang itu diberikan karena kami kan bekerja sampai pagi. Uang lelah atau uang lembur," kata Ishak. Tidak minta Ia menampik kalau uang tersebut diberikan KPU karena ada permintaan dari para pejabat Ditjen Anggaran, yakni untuk memuluskan revisi anggaran pemilu yang diajukan KPU. Namun, saat ditanya soal larangan pegawai negeri sipil menerima hadiah, Ishak menjawab, "Mungkin itu kesalahan kami. Inilah yang kami sesalkan." Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, "Hari ini (kemarin-Red) KPK telah menetapkan seorang tersangka, IH, sehubungan dengan kasus penerimaan dana rekanan yang dikelola tersangka sebelumnya, HA. Tersangka ini bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, SD, telah menerima 79.000 dollar AS ditambah Rp 546 juta." Ishak Harahap diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 yang berisi larangan bagi PNS menerima hadiah atau iming-iming terkait dengan jabatannya. Ancaman hukumannya, 1-5 tahun penjara. "Untuk sementara kami mengenakan pasal itu," kata Panggabean menjelaskan. (VIN) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hiitag1/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123019243/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998">1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

