http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/4/n8.htm
Mantan Sekjen KPU Ditangkap Jakarta (Bali Post) - Tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Safder Yussacc. Ia diduga terlibat langsung kasus korupsi proyek pengadaan buku pedoman Pemilu 2004 yang merugikan negara sekitar Rp 17 milyar. Safder Yussacc ditangkap setelah dijemput secara paksa sejumlah petugas KPK dari kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (3/8) kemarin. Ia tiba di gedung KPK pukul 16.15 WIB dan langsung digelandang ke ruang pemeriksaan yang terletak di lantai dua. Tidak ada komentar apa pun darinya, ketika dicecar sejumlah pertanyaan dari wartawan yang mencegatnya. Kepastian mengenai penangkapan terhadap Safder Yussacc tersebut diakui penasihat hukumnya, Sudjono. Kliennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dirinya belum mengetahui kasus posisi yang dituduhkan terhadap Safder. Hal inilah yang akan ditanyakan kepada penyidik. ''Penyidik hanya katakan Pak Safder ditangkap sebagai tersangka,'' jelasnya. Namun, Sudjono mengakui selama mendampingi pemeriksaan, kliennya ditanyai soal proyek pengadaan buku pedoman Pemilu 2004. Safder Yussacc juga kenal baik dengan Cecep Harefa, broker proyek pengadaan buku tersebut yang dilakukan KPU tanpa melalui proses tender. Tetapi, ia menolak menjelaskan kronologi keterlibatan Yussac dalam kasus itu. ''Pak Yussacc memang punya hubungan pertemanan dengan Cecep Harefa. Saya tak tahu siapa orang yang memasukannya dalam proyek itu. Soal kronologinya kurang begitu tahu. Saya perlu mempelajari lebih dahulu, karena belum tahu di mana kelemahan dan kekurangan klien saya dalam kasus ini,'' tutur Sudjono. Sebelum dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan KPK, tersangka Safder Yussacc sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penahanan pertama terhadapnya itu akan dijalaninya selama 20 hari. Kemungkinan untuk diperpanjang penahanannya sangat besar, karena proses pemberkasan kasus itu bisa memakan waktu sekitar dua bulan. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku Pemilu 2004 itu, KPK terlebih dahulu menetapkan Karo Umum KPU Bambang Budiharto sebagai tersangka. Ia merupakan ketua panitia proyek tersebut dan telah ditahan sejak 16 Juni lalu. Tersangka Bambang Budiharto dan Safder Yussacc diduga telah menilep uang negara Rp 17 milyar dari nilai kontrak proyek bernilai Rp 30 milyar itu. Sebelumnya, Safder Yussacc juga mengakui telah menerima dana taktis KPU. Tetapi dana taktis yang pernah diterimanya itu, sebagian telah dikembalikan kepada KPK lewat Wakil Karo Keuangan KPU M Dentjik. Dari uang yang diterimanya sebesar 30 ribu dolar AS itu, yang dikembalikannya hanya 14 ribu dolar AS. Sisanya tidak jelas ke mana larinya. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hu5fvvt/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123107250/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com ">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research Hospital</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

