http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/4/n8.htm


Mantan Sekjen KPU Ditangkap
Jakarta (Bali Post) -
Tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertambah lagi. 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Safder Yussacc.

Ia diduga terlibat langsung kasus korupsi proyek pengadaan buku pedoman Pemilu 
2004 yang merugikan negara sekitar Rp 17 milyar. Safder Yussacc ditangkap 
setelah dijemput secara paksa sejumlah petugas KPK dari kediamannya di kawasan 
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (3/8) kemarin. 

Ia tiba di gedung KPK pukul 16.15 WIB dan langsung digelandang ke ruang 
pemeriksaan yang terletak di lantai dua. Tidak ada komentar apa pun darinya, 
ketika dicecar sejumlah pertanyaan dari wartawan yang mencegatnya.

Kepastian mengenai penangkapan terhadap Safder Yussacc tersebut diakui 
penasihat hukumnya, Sudjono. Kliennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 
Tetapi, dirinya belum mengetahui kasus posisi yang dituduhkan terhadap Safder. 
Hal inilah yang akan ditanyakan kepada penyidik. ''Penyidik hanya katakan Pak 
Safder ditangkap sebagai tersangka,'' jelasnya.

Namun, Sudjono mengakui selama mendampingi pemeriksaan, kliennya ditanyai soal 
proyek pengadaan buku pedoman Pemilu 2004. Safder Yussacc juga kenal baik 
dengan Cecep Harefa, broker proyek pengadaan buku tersebut yang dilakukan KPU 
tanpa melalui proses tender. Tetapi, ia menolak menjelaskan kronologi 
keterlibatan Yussac dalam kasus itu.  ''Pak Yussacc memang punya hubungan 
pertemanan dengan Cecep Harefa. Saya tak tahu siapa orang yang memasukannya 
dalam proyek itu. Soal kronologinya kurang begitu tahu. Saya perlu mempelajari 
lebih dahulu, karena belum tahu di mana kelemahan dan kekurangan klien saya 
dalam kasus ini,'' tutur Sudjono.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan KPK, 
tersangka Safder Yussacc sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. 
Penahanan pertama terhadapnya itu akan dijalaninya selama 20 hari. Kemungkinan 
untuk diperpanjang penahanannya sangat besar, karena proses pemberkasan kasus 
itu bisa memakan waktu sekitar dua bulan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku Pemilu 2004 itu, KPK terlebih 
dahulu menetapkan Karo Umum KPU Bambang Budiharto sebagai tersangka. Ia 
merupakan ketua panitia proyek tersebut dan telah ditahan sejak 16 Juni lalu.

Tersangka Bambang Budiharto dan Safder Yussacc diduga telah menilep uang negara 
Rp 17 milyar dari nilai kontrak proyek bernilai Rp 30 milyar itu. Sebelumnya, 
Safder Yussacc juga mengakui telah menerima dana taktis KPU. Tetapi dana taktis 
yang pernah diterimanya itu, sebagian telah dikembalikan kepada KPK lewat Wakil 
Karo Keuangan KPU M Dentjik. Dari uang yang diterimanya sebesar 30 ribu dolar 
AS itu, yang dikembalikannya hanya 14 ribu dolar AS. Sisanya tidak jelas ke 
mana larinya. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hu5fvvt/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123107250/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke