http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0805/04/0101.htm
Tersangka Kasus Pengadaan Buku Keputusan Pemilu 2004 Dijemput Paksa Jusacc Ditahan KPK JAKARTA, (PR).- Sehari setelah menahan pejabat Ditjen Anggaran Departemen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Safder A. Jusacc. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, semalam sekira pukul 22.30 WIB. Yussac ditahan dengan sangkaan terlibat dalam kasus pengadaan buku keputusan Pemilu 2004 yang menyebabkan kerugian negara Rp 17 miliar. Jusacc dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (3/8) sore. Jusacc tiba di KPK Jln. Veteran Jakarta Pusat sekira pukul 16.15 WIB dengan status tersangka dalam kasus projek pengadaan buku keputusan Pemilu 2004. Ikhwal penahanan Jusacc itu dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean. Masa penahanannya 20 hari. "Dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus pengadaan buku pemilu dengan tersangka terdahulu Kepala Biro Umum KPU BB," kata Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jln. Veteran III, Jakarta, Rabu (3/8). Menurut Tumpak, dalam pengadaan buku ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Keppres No.80/2003. "Ada mark up, penunjukkan langsung, disuruh bikin dulu bukunya dan kemudian dibuat kontraknya," ujar Tumpak. Tumpak menjelaskan dalam pengadaan buku ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar atau kurang lebih 70 persen dari nilai kontrak. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," Tumpak. Tumpak mengungkapkan dalam pengadaan buku in juga terdapat broker. "Selain itu, salah satu saksi juga telah mengakui keuntungan yang cukup besar senilai Rp 1,5 miliar atau mungkin lebih dan sudah dikembalikan," jelasnya. Menurut Tumpak orang yang mengembalikan uang itu telah mensubkontrakkan pekerjaannya kepada pihak ketiga. "Jadi sama sekali dia tidak kerja apa-apa dan dia akan kita periksa juga," katanya. Tidak tahu Jusacc tiba di KPK dan didampingi beberapa penyidik, antara lain Ahmad Sulaeman dan Chandra, dengan menggunakan Toyota Trivia bernomor polisi B 1742 GO. Menurut pengacara Jusacc, Sudjono, kliennya dijemput paksa dari rumahnya di Cempaka Putih. Soedjono yang tiba 15 menit setelah kedatangan Jusacc mengatakan, ia telah diperlihatkan oleh penyidik KPK surat penetapan sebagai tersangka. "Tadi (Jusacc) dijemput di rumahnya. Penyidik KPK sudah memperlihatkan surat perintah penangkapan untuk sementara unsur pidana yang dikenakan padanya adalah pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya. Dengan ditahannya Jusacc, tersangka kasus KPU kini berjumlah sembilan orang. Dua orang tersangka kasus penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah yakni Mulyana, dan Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Lima tersangka lainnya terkait kasus korupsi di KPU yakni Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin, Kepala Biro Umum Bambang Budiarto, anggota KPU Rusadi Kantaprawira, serta Safder Jusacc. Sedangkan penikmat dana taktis KPU dari Depkeu yakni Kakanwil XI Perbendaharaan dan Kas Negara Soedji Darmono dan Kasubdit Anggaran IIE Ditjen Anggaran dan Pembinaan Keuangan Depkeu Ishak Harahap. Sudjono tidak bersedia menjelaskan kronologis keterlibatan Jusacc dalam projek pengadaan buku. Namun, ia mengakui Jusacc memiliki hubungan pertemanan dengan Cecep Harefa, broker pengadaan buku tersebut. "Saya pelajari dulu, saya belum tahu di mana kelemahan dan kekurangannya," tukasnya. Membantah Sementara itu, Jusacc membantah dirinya yang memasukkan Cecep ke dalam projek pengadaan buku Pemilu 2004. Namun, ia juga mengaku tidak tahu siapa pihak lain yang memasukkan Cecep. "Saya tidak tahu, tapi bukan saya," kata mantan Kepala Biro Humas Pemda Jabar ini. Dalam pemeriksaan oleh KPK yang terakhir, Jusacc mengaku mengenal Cecep. Broker pengadaan buku KPU ini diakuinya sebagai teman dari Bandung. Kerugian negara dalam projek pengadaan buku bernilai Rp 30 miliar, adalah sebesar Rp 17 miliar. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di KPU ini, Jusacc pernah mengembalikan dana taktis KPU yang diterimanya sebesar 14.000 dolar AS dari 30.000 dolar AS. Sedangkan dalam kasus korupsi buku pedoman Pemilu 2004, KPK telah menahan Kabiro Umum KPU Bambang Budiarto. Bambang ditahan sejak tanggal 14 Juni 2005 di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus KPU ini, semakin banyak yang menjadi pesakitan. Selasa (2/8), KPK juga menahan Ishak Harahap, Kepala Subdirektorat Pembinaan Anggaran II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Seusai pemeriksaan, Ishak kepada wartawan mengaku bersalah telah menerima dana dari KPU yang disebutnya sebagai uang lelah. Uang lelah yang diterimanya itu sebesar 30.000 dolar AS dari 79.000 dolar AS dan Rp 546 juta yang diserahkan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik kepada Ditjen Anggaran.(A-75/dtc)*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h385em4/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123124176/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

