Mbak, hukum buatan manusia kan bisa berubah sesuai konstalasi politik saat
itu.
Faktanya yang menikmati hasil korupsi/maling kan bukan cuma pelaku saja.
Klo semua koruptor/maling begitu, bisa" perut mereka bukan cuma ndut,
tapi meletus mbak. Coba, puluhan, ratusan juta, milyaran rupiah dalam
bentuk
uang/barang (bahkan lebih) kalau dimakan sendirian aja..
Ada yang _punya malu tapi_ mau bantah ini? :-p
> pak irwan, dalam perspektif hukum dan asas hukum tidak bisa
demikian..pak., seperti yang saya telah mentioned tadi UU TIPIKOR  tidak
bisa bertentangan dengan hukum positif yang telah ada, ada UU yang dibuat
dalam kompromi politik, atau pun sarat dengan kepentingan politik, tp saat
ini telah ada mahkamah konstitusi dimana setiap UU yang dinilai
bertentangan dengan UUD dan dimana hak warga negara dapat di abuse dengan
UU tersebut dan ada legal reasoningnya,  maka UU tersebut bisa di challenge
di MK, putusan MK final and binding. anyway, mengenai usulan penjeratan
keluarga tergugat dlm kasus korupsi, tidak adal legal reasoningnya dan
dengan penjeratan keluarga tergugat bertentangan dengan hak warga neg.

Kalau begitu kan solusinya sederhana, masukkan saja isu korupsi/maling ini
dalam UU pidana dan perdata. Karena jelas merugikan publik banyak dan
hanya menguntungkan segelintir orang. Tapi masalahnya kan hegemoni siapa
yang sedang berkuasa. Itu saja.. Opini mah bisa diatur.. sesuai keinginan
hati.
> pak...sebenarnya UU TIPIKOR telah jelas mengatur tentang tindak pidana
korupsi, dan dilihat dari kinerja KPK saat ini cukup bisa
dibanggakan..pak..even belom optimal..., dengan adanya UU TIPIKOR dan KPK
menjadi efektif pak..pemberantasan korupsi,dulu penyidikan korupsi di
lakukan oleh polisi aja, dan biasanya sarat kasus suap juga, korupsi susah
di trace, karena belom ada lembaga neg yang diberi wewenang dalam
pemberantasan korupsi,
kekuasaaan lembaga2 neg yang sarat korupsi memang merupakan kendala
terbesar dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pejabat neg,
tetapi apabila RUU perlindungan saksi  jadi di UU, maka akan lebih efektif
lagi pemberantasan korupsi. ..pak untuk mencapai supremasi hukum perlu
waktu, we have to be positive abt it...:))...



                                                                           
             irwank                                                        
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             com>                                                       To 
             Sent by:                  [email protected]            
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       Re: [ppiindia] Re: Keluarga         
             08/04/2005 04:10          Koruptor mesti Ikut Ditangkap       
             PM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           








Mbak, hukum buatan manusia kan bisa berubah sesuai konstalasi politik saat
itu.
Faktanya yang menikmati hasil korupsi/maling kan bukan cuma pelaku saja.
Klo semua koruptor/maling begitu, bisa" perut mereka bukan cuma ndut,
tapi meletus mbak. Coba, puluhan, ratusan juta, milyaran rupiah dalam
bentuk
uang/barang (bahkan lebih) kalau dimakan sendirian aja..
Ada yang _punya malu tapi_ mau bantah ini? :-p

Kalau begitu kan solusinya sederhana, masukkan saja isu korupsi/maling ini
dalam UU pidana dan perdata. Karena jelas merugikan publik banyak dan
hanya menguntungkan segelintir orang. Tapi masalahnya kan hegemoni siapa
yang sedang berkuasa. Itu saja.. Opini mah bisa diatur.. sesuai keinginan
hati.

Hati adalah penguasa. Sesungguhnya dalam tubuh manusia ada 'segumpal
daging'..
bila 'segumpal daging' itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya. Bila
buruk, maka
buruklah dirinya. 'Segumpal daging' itu adalah hati (qalb)..
(terjemah bebas dari hadist nabi).

Paling tidak kata 'hati' di sini bisa dilihat secara fisik/non fisik.
Tidak melulu tekstual - yang berupa fisik.
Wallahu a'lam. CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 04-Aug-2005 15:46:17 ZE7, Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hkgbsjp/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123157229/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke