betul... pak Rio,


Masalah keluarga bisa dipidana atau tidak, tinggal masalah
pembuktiannya..karena dalam pidana pun dikenal dengan medeplightige,
plightige, yakni yang ikut membantu sebuah tindak pidana; hanya saja
apakah dengan cara "senyum genit campur manja minta Audy baru", dapat
dikatakan sebagai membantu (mengkatalis) sebuah tindak pidana korupsi);
> untuk menjerat kelurga koruptor dalam proses hukum berdasarkan bagaimana
kita membuktikan keluarga koruptor mengetahui tergugat melakukan korupsi,
atau dalam turut serta menikmati hasil korupsi, keluarga tergugat dapat
dijerat dengan pasal pidana...pembuktiannya yang bisa diterima secara
logika hukum akan sulit..pak Rio,..bagaimana degnan alat2 bukti dan barang2
buktinya..? karena dalam KUHP tidak diatur demikian.
klo dilihat dalam definisi pelaku yang "turut serta" atau membantu
pelaksanaan tindak korupsi tersebut..bagaimana pembuktiannya...?
honestly...sulit pak... karena pengertian "Turut serta" atau pembantu
tindak pidana" harus memenuhi unsur keterlibatan dalam proses pelaksanaan
korupsi tersebut.

klo diadakan perubahan dengan memasukkan pasal pidana untuk penjeratan
keluarga koruptor akan banyak dichallenge..pak.., legal reasoningnya
dipertanyakan.




                                                                           
             "Rio Wardhanu"                                                
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             group.co.id>                                               To 
             Sent by:                  <[email protected]>          
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       RE: [ppiindia] Re: Keluarga         
             08/04/2005 04:27          Koruptor mesti Ikut Ditangkap       
             PM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           








Mbak Carla dan as Irwank...
Ngomong2 masalah korupsi,

Dalam Hukum Pidana,
Ada yang disebut tindak pidana formil dan tindak pidana materiil..
Tindak pidana formil maksudnya adalah tindak pidana yang rumusannya
dalam undang-undang adalah bagaimana perbuatan itu dilakukan contohnya:
pencurian (psl. 362);
Sedangkan materiil, yang diliat oleh UU adalah akibatnya, cohtohnya:
pembunuhan.

Nah dalam korupsi, terdapat pasal yang formil, materiil dan formil
materiil..
Jadi yang harus diperhatikan adalah penekanannya pada perbuatan atau
pada akibat; contohnya:korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara;

Masalah keluarga bisa dipidana atau tidak, tinggal masalah
pembuktiannya..karena dalam pidana pun dikenal dengan medeplightige,
plightige, yakni yang ikut membantu sebuah tindak pidana; hanya saja
apakah dengan cara "senyum genit campur manja minta Audy baru", dapat
dikatakan sebagai membantu (mengkatalis) sebuah tindak pidana korupsi);

Kalau memang itu sudah menjadi UU, bolehlah dia menjadi UU yang
mengikat, en Toch UU itu lahir dari persepakatan;

Salam,

Rio



-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Carla Annamarie
Sent: Thursday, August 04, 2005 10:46 PM
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Subject: Re: [ppiindia] Re: Keluarga Koruptor mesti Ikut Ditangkap



Mengenai perubahan hukum/aturan memang soal teknis lah.
Yang penting apakah ide tersebut logis atau tidak?
Karena hukum buatan manusia tidak bisa langsung lengkap/sempurna.
Bisa juga karena ada upaya sebagian kalangan untuk menahan pembuatan
aturan yang lebih benar.
> sebenarnya usulan keluarga koruptor ikut digugat dalam proses hukum,
pada
dasarnya tidak diatur dalam UU TIPIKOR no. 31 th 1999, pada dasarnya
setiap
kasus pidana tidak mewaris..pak..beda dengan perkara perdata yang dapat
mewaris, anyway, mungkin disini dilihat dalam ruang lingkup yang beda
dimana keluarga tergugat mengetahui, dan menikmati hasil korupsi dari
tergugat akan tetapi dalam perbuatan pidana korupsi hanya pelaku korupsi
dan orang yang secara logika hukum dan faktual yang terlibat atau turut
serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Secara logikanya kan yang menentang isu semacam ini kemungkinan besar
dari kalangan koruptor dan keluarga koruptor. Karena hal ini bisa akan
mengurangi/mencabut kenyamanan hidup yang mereka alami sebelumnya. :-P
> pak..sebenarnya alasan sebenarnya keluarga koruptor tidak bisa dijerat
dengan UU TIPIKOR karena memang bertentangan dengan hukum pidana
materiil
di indonesia.






             irwank

             <[EMAIL PROTECTED]

             com>
To
             Sent by:                  [email protected]

             [EMAIL PROTECTED]
cc
             ups.com


Subject
                                       Re: [ppiindia] Re: Keluarga

             08/04/2005 02:59          Koruptor mesti Ikut Ditangkap

             PM





             Please respond to

             [EMAIL PROTECTED]

                  ups.com













Mengenai perubahan hukum/aturan memang soal teknis lah.
Yang penting apakah ide tersebut logis atau tidak?
Karena hukum buatan manusia tidak bisa langsung lengkap/sempurna.
Bisa juga karena ada upaya sebagian kalangan untuk menahan pembuatan
aturan yang lebih benar.

Secara logikanya kan yang menentang isu semacam ini kemungkinan besar
dari kalangan koruptor dan keluarga koruptor. Karena hal ini bisa akan
mengurangi/mencabut kenyamanan hidup yang mereka alami sebelumnya. :-P

Alhamdulillah saya bukan dari keluarga pejabat dan penggede yang
potensial berbuat korup/maling dana negara/publik.. Amien..

--
Wassalam,

Irwan.K

On 02-Aug-2005 15:43:57 ZE7, Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> perubahan UU bisa mengajukan judicial review ke MK
>
>              "Jimmy Okberto"
>              <[EMAIL PROTECTED]
>              zuki.co.id>
To
>              Sent by:                  <[email protected]>
>              [EMAIL PROTECTED]
cc
>              ups.com
>
Subject
>                                        RE: [ppiindia] Re: Keluarga
>              08/01/2005 04:55          Koruptor mesti Ikut Ditangkap
>              PM
>
>
>              Please respond to
>              [EMAIL PROTECTED]
>                   ups.com
>
> Berarti UU-nya perlu di rehabilitasi lagi ...
> Supaya ga ada tindak pidana Korupsi ...
> Soalnya kadang-kadang Keluarga-nya juga yang membuat pelaku Koruptor
> merajalela.
>
> Salam,
> ^(J)^
> -----Original Message-----
> From: Carla Annamarie [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> dalam UU Tipikor no.31 th 1999, tidak diatur bahwa keluarga terdakwa
> juga
> dapat dijerat dalam pasal pidana tipikor, hanya pelaku korupsi, dan
> karena
> ini adalah tindak pidana maka tidak mewaris ke ahli waris.



************************************************************************
***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
************************************************************************
***
________________________________________________________________________
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links











************************************************************************
***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
************************************************************************
***
________________________________________________________________________
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hjpfkmc/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123158360/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke