Judul ini tidak sepenuhnya akurat. Bahkan di zaman Soeharto sedang kuat-kuatnya, Ketua MUI Buya HAMKA memilih mundur daripada mesti mengeluarkan fatwa yang sesuai order Pemerintah...
Misalnya, fatwa tentang Perayaan Natal/Hari Besar keagamaan bersama, aliran kepercayaan sebagai agama, dsb.... Buya dengan tegas menolak "fatwa pesanan", dan ini meningkatkan kredibilitasnya di mata ummat... HAMKA tak mau mengkompromikan keyakinannya tentang ajaran Quran dan Hadist sekadar untuk menyenangkan Pemerintah... --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4530957 > > > > MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya > Sebelas fatwa yang keluar dari Munas MUI baru-baru > ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Fatwa > tersebut menimbulkan masalah karena dua hal. Yaitu > mereka terkait dengan cara pandang dan akidah > seseorang. Sedangkan menurut sejarahnya, fatwa itu > seharusnya tidak turut campur dalam urusan cara > pandang. Kalau begitu bagaimana MUI bisa sampai pada > posisinya sekarang? Berikut Muhtadin AR, peneliti > pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan > Masyarakat di Jakarta. > > Muhtadin A.R. [MAR]: Sebenarnya fatwa ini yang > muncul dalam Munas ke VII Majelis Ulama Indonesia, > ada sebelas. Cuma yang dipandang mengandung banyak > masalah, ini ada tiga hal, tentang sekularisme, > liberalisme, dan pluralisme dalam agama. Ini menjadi > persoalan penting ketika kita berbicara tentang > plularisme. Kemudian ketika berbicara tentang > sekularisme dan liberalisme. > > Pentingnya adalah, persoalan ini terkait dengan cara > pandang, cara berfikir, dan juga terkait dengan > akidah seseorang. Fatwa, ini kalau kita baca sejarah > fatwa, ini kan sesungguhnya tidak harus turut campur > dalam urusan cara pandang. Kalau cara pandang > difatwakan, maka tentu ini akan menjadi polemik. > Polemik ini bermasalah karena cara pandang itu > kemudian merembet ke banyak persoalan. Bagaimana > saya yang berpandangan A kemudian disalahtafsiri > oleh orang yang berpandangan B. Saya kira persoalan > yang paling pokok di situ. > > Radio Nederland [RN]: Jadi menurut anda fatwa > sendiri ada batasnya? > > MAR: Ada batasnya fatwa itu. Ini kalau kita mengkaji > lagi tentang sejarah fatwa dalam Islam. Dulu kan ada > yang disebut sebagai khodi atau hakim dalam kerajaan > Islam pada masa lalu atau sekarang yang di wilayah > Timur Tengah sana. Khodi ini biasanya dimintai > pendapat oleh pemimpin negara atau pemimpin > pemerintahan. Khodi ini kemudian memfatwakan sesuatu > yang sifatnya diminta. > > Kalau kita membaca pedoman dasar MUI, ini kan > diminta atau tidak diminta, MUI boleh mengeluarkan > fatwa. Jadi ini kemudian batasannya juga luas sekali > dan kita kemudian menganggap kalau begitu acuannya > apa, yang orang kemudian boleh memfatwakan sesuatu. > Tapi ada karakter fatwa yang berbeda dengan karakter > hukum. Ini yang harus dicatat. > > Karakter fatwa itu yang pertama adalah dia tidak > mengikat. Sementara itu, hukum sifatnya mengikat. > Orang itu meminta fatwa atau tidak, dia akan terkena > oleh aturan hukum. Misalnya hukum tentang lalu > lintas. Apakah kalau tidak memakai helm itu, > ditilang polisi atau tidak, maka dia akan dikenai > hukum. Tetapi kalau fatwa, itu sesungguhnya hanya > berlaku pada yang memintanya. Kepada orang atau > lembaga yang tidak memintanya, sesungguhnya tidak > berlaku. > > Tetapi problemnya kemudian ditarik lagi ke persoalan > yang jauh lebih besar, ke persoalan negara. Negara > ini sesungguhnya adalah pemerintahn yang sah > sehingga kalau negara ini kemudian meminta fatwa, > misalnya fatwa tentang Ahmadiyah, maka negara bisa > memaksakan karena sudah mendapatkan legitimasi > secara gama dari para ulama. Ini menjadi problem > lagi nanti karena negara dianggap sebagi sah, > sebagai ulil amri. > > Yang kedua, tentang karakter fatwa, adalah fatwa ini > tidak mengikat sifatnya. Ini yang harus dicatat. > Sementara hukum itu mengikat. Jadi orang yang > melanggar hukum itu dikenai sanski sementara orang > yang tidak menjalankan fatwa, ini tidak dikenai > sanski. Ada komentar yang datang sendiri dari salah > seorang wakil MUI, bahwa kalau al Quran dan Sunnah > nabi yang sudah jelas garis pembatasnya, itu saja > tidak dijalankan orang maka fatwa sesungguhnya ya > terserah, masyarakat mau menjalankan atau tidak. > > RN: Menurut bung Mukhtadin, bagaimana sebenarnya MUI > itu bisa sampai pada posisinya sekarang. Bisa > mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan semua > orang mendengarkannya? > > MAR: Saya kira MUI banyak dikritik. Bagaimana MUI > harus mengeluarkan fatwa. Ini kan sesungguhnya > adalah bagian dari kegelisahan MUI yang merasa bahwa > dirinya adalah lembaga yang sah menurut > undang-undang negara. Sehingga ketika terjadi > keresahan, utamanya di lingkungan masyarakat muslim, > dia seakan-akan memberi acuan moral atau acuan > bertindak. > > Problemnya kan acuan yang diberikan oleh MUI itu > terkait dengan akidah. Persoalan akidah itu > sesungguhnya adalah persoalan individu. Kalau kita > bicara tentang sekularisme misalnya, ada banyak > teori yang diungkapkan. Misalnya tentang bagaimana > agama seharus mengatur persoalan hubungan manusia > dengan Tuhan dengan akherat. Nah, negara mengatur > hubungan manusia dengan manusia. > > Di sinilah MUI merasa khawatir, seandainya ada > banyak akidah umat Islam yang nanti akan goyah, > karena munculnya fenomena-fenomena yang berjalan > beriringan dengan demokrasi. > > RN: Dalam keadaan itu MUI ini berusaha untuk > mendapatkan posisi yang tetap terpandang begitu di > masyarakat. Tetapi apakah menurut anda ketika > masyarakat semakin maju dengan semua bentuk > teknologi komunikasi segala macam itu, di mana > sebenarnya MUI ini berperan, dan apakah MUI ini > sebenarnya juga memang perlu? > > MAR: Sesungguhnya kita bisa mengibaratkan persoalan > MUI, negara dan masyarakat kayak sebuah masakan. MUI > ini kan dibentuk pada tanggal 26 Juli 1975, untuk > menjembatani problem-problem keagamaan yang terjadi > di masyarakat dengan yang akan dijalankan terhadap > persoalan agama oleh pemerintah. > > Problemnya, ini menurut saya, MUI tidak bisa > memainkan peran itu. Apa yang menjadi problem di > masyarakat ini kemudian tidak dijembatani, tidak > diselesaikan oleh MUI melalui fatwa-fatwanya, tetapi > MUI sering kali bertindak. Kasus yang terakhir > tentang fatwa ini membuktikan bahwa MUI sesungguhnya > bertindak atas apa yang diinginkan oleh pemerintah. > > Kalau kita baca pernyataan presiden SBY misalnya > pada saat membuka munas MUI yang ketujuh kemarin, > terlibat sekali bahwa Pak SBY meminta agar MUI ikut > menjaga akidah Islam. Ini tak lebih sesungguhnya > dari sekedar menjaga apa yang diinginkan oleh > pemerintah. Ini sekedar stempel menurut saya. > > Dan ini problematis. Karena kemudian MUI tidak bisa > menjembatani. Jadi MUI bukan sekedar mencari solusi > atas apa yang terjadi di masyarakat kemudian > ditindaklanjuti oleh pemerintah, tetapi sekedar, > "seperti Ahmadiyah itu meresahkan." Seperti, > orang-orang yang berpikiran liberal itu meresahkan. > Hanya sekedar itu menurut saya. > > RN: Dengan demikian MUI lebih melayani kepentingan > pemerintah dari pada melayani umatnya kan? > > MAR: Saya kira begitu, saya kira. > > RN: Ketika presiden SBY meminta fatwa dari MUI > bagaimana sebaiknya akidah Islam, tapi kemudian MUI > datang dengan fatwa yang mengharamkan pluralisme, > sekularisme dan liberalisme dan disebut oleh Dawam > Rahardjo dalam tulisannya di Koran Tempo hari Senin > lalu, itu justru bertentangan dengan Indonesia, > apakah pemerintah juga dibawa dalam posisi sulit, > karena ternyata MUI ini mengharamkan sesuatu yang > merupakan hakikat Indonesia, pluralisme itu kan > bhineka tunggal ika? > > MAR: Ya ini kan sesungguhnya berangkat dari > pluralitas dan pluralisme itu sesungguhnya adalah > yang berbeda, itu menurut Dawam ya. Dan itu memang > kenyataan. Karena itu kemudian ada tindakan ada > teori. Ada isme, ya. Tetapi itu sesungguhnya tidak > akan masalah, kalau misalnya hukum bisa berjalan > sebagaimana adanya. Di Indonesia problemnya hukum > tidak bisa berjalan sebagaimana adanya. > > Kasus yang terakhir misalnya pengakuan ketua Lembaga > Penelitian Pengembangan Islam, LPPI yang kemudian > menyerang kampus Ahmadiyah di Bogor. Itu semata-mata > landasannya adalah, yang pertama sudah difatwakan > oleh MUI bahwa Ahmadiyah sesat. Yang kedua, bahwa > kegiatan Ahmadiyah itu meresahkan masyarakat. > > Ini menjadi prolem ketika misalnya MUI tidak bisa > menjelaskan apa apa yang sesungguhnya sedang dialami > oleh masyarakat kita. > > RN: Dengan begitu jurang antara MUI dengan > masyarakat makin besar saja ya? > > MAR: Ya betul. Ini memang problem ya. Saya kira > ulama seperti patron-patron yang sudah ada dalam > hadits sebagai pewaris para nabi, sebagai penjaga > moralitas umat, itu menjadi problem kalau misalnya > wajah yang ditampilkan adalah wajah seperti ini. > > Demikian Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan > Pengembangan === message truncated === __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12htsbfjc/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123220582/A=2894354/R=0/SIG=11qvf79s7/*http://http://www.globalgiving.com/cb/cidi/c_darfur.html">Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

