MUI didirikan oleh Pak Harto sebagai alat mempertahahan kekuasaan atas 
negara?


----- Original Message ----- 
From: "Satrio Arismunandar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, August 05, 2005 5:42 AM
Subject: Re: [ppiindia] MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya


> Judul ini tidak sepenuhnya akurat. Bahkan di zaman
> Soeharto sedang kuat-kuatnya, Ketua MUI Buya HAMKA
> memilih mundur daripada mesti mengeluarkan fatwa yang
> sesuai order Pemerintah...
>
> Misalnya, fatwa tentang Perayaan Natal/Hari Besar
> keagamaan bersama, aliran kepercayaan sebagai agama,
> dsb.... Buya dengan tegas menolak "fatwa pesanan", dan
> ini meningkatkan kredibilitasnya di mata ummat...
>
> HAMKA tak mau mengkompromikan keyakinannya tentang
> ajaran Quran dan Hadist sekadar untuk menyenangkan
> Pemerintah...
>
>
>
> --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>> http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4530957
>>
>>
>>
>> MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya
>> Sebelas fatwa yang keluar dari Munas MUI baru-baru
>> ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Fatwa
>> tersebut menimbulkan masalah karena dua hal. Yaitu
>> mereka terkait dengan cara pandang dan akidah
>> seseorang. Sedangkan menurut sejarahnya, fatwa itu
>> seharusnya tidak turut campur dalam urusan cara
>> pandang. Kalau begitu bagaimana MUI bisa sampai pada
>> posisinya sekarang? Berikut Muhtadin AR, peneliti
>> pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan
>> Masyarakat di Jakarta.
>>
>> Muhtadin A.R. [MAR]: Sebenarnya fatwa ini yang
>> muncul dalam Munas ke VII Majelis Ulama Indonesia,
>> ada sebelas. Cuma yang dipandang mengandung banyak
>> masalah, ini ada tiga hal, tentang sekularisme,
>> liberalisme, dan pluralisme dalam agama. Ini menjadi
>> persoalan penting ketika kita berbicara tentang
>> plularisme. Kemudian ketika berbicara tentang
>> sekularisme dan liberalisme.
>>
>> Pentingnya adalah, persoalan ini terkait dengan cara
>> pandang, cara berfikir, dan juga terkait dengan
>> akidah seseorang. Fatwa, ini kalau kita baca sejarah
>> fatwa, ini kan sesungguhnya tidak harus turut campur
>> dalam urusan cara pandang. Kalau cara pandang
>> difatwakan, maka tentu ini akan menjadi polemik.
>> Polemik ini bermasalah karena cara pandang itu
>> kemudian merembet ke banyak persoalan. Bagaimana
>> saya yang berpandangan A kemudian disalahtafsiri
>> oleh orang yang berpandangan B. Saya kira persoalan
>> yang paling pokok di situ.
>>
>> Radio Nederland [RN]: Jadi menurut anda fatwa
>> sendiri ada batasnya?
>>
>> MAR: Ada batasnya fatwa itu. Ini kalau kita mengkaji
>> lagi tentang sejarah fatwa dalam Islam. Dulu kan ada
>> yang disebut sebagai khodi atau hakim dalam kerajaan
>> Islam pada masa lalu atau sekarang yang di wilayah
>> Timur Tengah sana. Khodi ini biasanya dimintai
>> pendapat oleh pemimpin negara atau pemimpin
>> pemerintahan. Khodi ini kemudian memfatwakan sesuatu
>> yang sifatnya diminta.
>>
>> Kalau kita membaca pedoman dasar MUI, ini kan
>> diminta atau tidak diminta, MUI boleh mengeluarkan
>> fatwa. Jadi ini kemudian batasannya juga luas sekali
>> dan kita kemudian menganggap kalau begitu acuannya
>> apa, yang orang kemudian boleh memfatwakan sesuatu.
>> Tapi ada karakter fatwa yang berbeda dengan karakter
>> hukum. Ini yang harus dicatat.
>>
>> Karakter fatwa itu yang pertama adalah dia tidak
>> mengikat. Sementara itu, hukum sifatnya mengikat.
>> Orang itu meminta fatwa atau tidak, dia akan terkena
>> oleh aturan hukum. Misalnya hukum tentang lalu
>> lintas. Apakah kalau tidak memakai helm itu,
>> ditilang polisi atau tidak, maka dia akan dikenai
>> hukum. Tetapi kalau fatwa, itu sesungguhnya hanya
>> berlaku pada yang memintanya. Kepada orang atau
>> lembaga yang tidak memintanya, sesungguhnya tidak
>> berlaku.
>>
>> Tetapi problemnya kemudian ditarik lagi ke persoalan
>> yang jauh lebih besar, ke persoalan negara. Negara
>> ini sesungguhnya adalah pemerintahn yang sah
>> sehingga kalau negara ini kemudian meminta fatwa,
>> misalnya fatwa tentang Ahmadiyah, maka negara bisa
>> memaksakan karena sudah mendapatkan legitimasi
>> secara gama dari para ulama. Ini menjadi problem
>> lagi nanti karena negara dianggap sebagi sah,
>> sebagai ulil amri.
>>
>> Yang kedua, tentang karakter fatwa, adalah fatwa ini
>> tidak mengikat sifatnya. Ini yang harus dicatat.
>> Sementara hukum itu mengikat. Jadi orang yang
>> melanggar hukum itu dikenai sanski sementara orang
>> yang tidak menjalankan fatwa, ini tidak dikenai
>> sanski. Ada komentar yang datang sendiri dari salah
>> seorang wakil MUI, bahwa kalau al Quran dan Sunnah
>> nabi yang sudah jelas garis pembatasnya, itu saja
>> tidak dijalankan orang maka fatwa sesungguhnya ya
>> terserah, masyarakat mau menjalankan atau tidak.
>>
>> RN: Menurut bung Mukhtadin, bagaimana sebenarnya MUI
>> itu bisa sampai pada posisinya sekarang. Bisa
>> mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan semua
>> orang mendengarkannya?
>>
>> MAR: Saya kira MUI banyak dikritik. Bagaimana MUI
>> harus mengeluarkan fatwa. Ini kan sesungguhnya
>> adalah bagian dari kegelisahan MUI yang merasa bahwa
>> dirinya adalah lembaga yang sah menurut
>> undang-undang negara. Sehingga ketika terjadi
>> keresahan, utamanya di lingkungan masyarakat muslim,
>> dia seakan-akan memberi acuan moral atau acuan
>> bertindak.
>>
>> Problemnya kan acuan yang diberikan oleh MUI itu
>> terkait dengan akidah. Persoalan akidah itu
>> sesungguhnya adalah persoalan individu. Kalau kita
>> bicara tentang sekularisme misalnya, ada banyak
>> teori yang diungkapkan. Misalnya tentang bagaimana
>> agama seharus mengatur persoalan hubungan manusia
>> dengan Tuhan dengan akherat. Nah, negara mengatur
>> hubungan manusia dengan manusia.
>>
>> Di sinilah MUI merasa khawatir, seandainya ada
>> banyak akidah umat Islam yang nanti akan goyah,
>> karena munculnya fenomena-fenomena yang berjalan
>> beriringan dengan demokrasi.
>>
>> RN: Dalam keadaan itu MUI ini berusaha untuk
>> mendapatkan posisi yang tetap terpandang begitu di
>> masyarakat. Tetapi apakah menurut anda ketika
>> masyarakat semakin maju dengan semua bentuk
>> teknologi komunikasi segala macam itu, di mana
>> sebenarnya MUI ini berperan, dan apakah MUI ini
>> sebenarnya juga memang perlu?
>>
>> MAR: Sesungguhnya kita bisa mengibaratkan persoalan
>> MUI, negara dan masyarakat kayak sebuah masakan. MUI
>> ini kan dibentuk pada tanggal 26 Juli 1975, untuk
>> menjembatani problem-problem keagamaan yang terjadi
>> di masyarakat dengan yang akan dijalankan terhadap
>> persoalan agama oleh pemerintah.
>>
>> Problemnya, ini menurut saya, MUI tidak bisa
>> memainkan peran itu. Apa yang menjadi problem di
>> masyarakat ini kemudian tidak dijembatani, tidak
>> diselesaikan oleh MUI melalui fatwa-fatwanya, tetapi
>> MUI sering kali bertindak. Kasus yang terakhir
>> tentang fatwa ini membuktikan bahwa MUI sesungguhnya
>> bertindak atas apa yang diinginkan oleh pemerintah.
>>
>> Kalau kita baca pernyataan presiden SBY misalnya
>> pada saat membuka munas MUI yang ketujuh kemarin,
>> terlibat sekali bahwa Pak SBY meminta agar MUI ikut
>> menjaga akidah Islam. Ini tak lebih sesungguhnya
>> dari sekedar menjaga apa yang diinginkan oleh
>> pemerintah. Ini sekedar stempel menurut saya.
>>
>> Dan ini problematis. Karena kemudian MUI tidak bisa
>> menjembatani. Jadi MUI bukan sekedar mencari solusi
>> atas apa yang terjadi di masyarakat kemudian
>> ditindaklanjuti oleh pemerintah, tetapi sekedar,
>> "seperti Ahmadiyah itu meresahkan." Seperti,
>> orang-orang yang berpikiran liberal itu meresahkan.
>> Hanya sekedar itu menurut saya.
>>
>> RN: Dengan demikian MUI lebih melayani kepentingan
>> pemerintah dari pada melayani umatnya kan?
>>
>> MAR: Saya kira begitu, saya kira.
>>
>> RN: Ketika presiden SBY meminta fatwa dari MUI
>> bagaimana sebaiknya akidah Islam, tapi kemudian MUI
>> datang dengan fatwa yang mengharamkan pluralisme,
>> sekularisme dan liberalisme dan disebut oleh Dawam
>> Rahardjo dalam tulisannya di Koran Tempo hari Senin
>> lalu, itu justru bertentangan dengan Indonesia,
>> apakah pemerintah juga dibawa dalam posisi sulit,
>> karena ternyata MUI ini mengharamkan sesuatu yang
>> merupakan hakikat Indonesia, pluralisme itu kan
>> bhineka tunggal ika?
>>
>> MAR: Ya ini kan sesungguhnya berangkat dari
>> pluralitas dan pluralisme itu sesungguhnya adalah
>> yang berbeda, itu menurut Dawam ya. Dan itu memang
>> kenyataan. Karena itu kemudian ada tindakan ada
>> teori. Ada isme, ya. Tetapi itu sesungguhnya tidak
>> akan masalah, kalau misalnya hukum bisa berjalan
>> sebagaimana adanya. Di Indonesia problemnya hukum
>> tidak bisa berjalan sebagaimana adanya.
>>
>> Kasus yang terakhir misalnya pengakuan ketua Lembaga
>> Penelitian Pengembangan Islam, LPPI yang kemudian
>> menyerang kampus Ahmadiyah di Bogor. Itu semata-mata
>> landasannya adalah, yang pertama sudah difatwakan
>> oleh MUI bahwa Ahmadiyah sesat. Yang kedua, bahwa
>> kegiatan Ahmadiyah itu meresahkan masyarakat.
>>
>> Ini menjadi prolem ketika misalnya MUI tidak bisa
>> menjelaskan apa apa yang sesungguhnya sedang dialami
>> oleh masyarakat kita.
>>
>> RN: Dengan begitu jurang antara MUI dengan
>> masyarakat makin besar saja ya?
>>
>> MAR: Ya betul. Ini memang problem ya. Saya kira
>> ulama seperti patron-patron yang sudah ada dalam
>> hadits sebagai pewaris para nabi, sebagai penjaga
>> moralitas umat, itu menjadi problem kalau misalnya
>> wajah yang ditampilkan adalah wajah seperti ini.
>>
>> Demikian Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan
>> Pengembangan
> === message truncated ===
>
>
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
> http://mail.yahoo.com
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h56kktb/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123222959/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke