MUI didirikan oleh Pak Harto sebagai alat mempertahahan kekuasaan atas negara?
----- Original Message ----- From: "Satrio Arismunandar" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Friday, August 05, 2005 5:42 AM Subject: Re: [ppiindia] MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya > Judul ini tidak sepenuhnya akurat. Bahkan di zaman > Soeharto sedang kuat-kuatnya, Ketua MUI Buya HAMKA > memilih mundur daripada mesti mengeluarkan fatwa yang > sesuai order Pemerintah... > > Misalnya, fatwa tentang Perayaan Natal/Hari Besar > keagamaan bersama, aliran kepercayaan sebagai agama, > dsb.... Buya dengan tegas menolak "fatwa pesanan", dan > ini meningkatkan kredibilitasnya di mata ummat... > > HAMKA tak mau mengkompromikan keyakinannya tentang > ajaran Quran dan Hadist sekadar untuk menyenangkan > Pemerintah... > > > > --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >> http://www2.rnw.nl/rnw/id/news/gemawarta/#4530957 >> >> >> >> MUI Lebih Dekat dengan Pemerintah Katimbang Umatnya >> Sebelas fatwa yang keluar dari Munas MUI baru-baru >> ini menimbulkan polemik dalam masyarakat. Fatwa >> tersebut menimbulkan masalah karena dua hal. Yaitu >> mereka terkait dengan cara pandang dan akidah >> seseorang. Sedangkan menurut sejarahnya, fatwa itu >> seharusnya tidak turut campur dalam urusan cara >> pandang. Kalau begitu bagaimana MUI bisa sampai pada >> posisinya sekarang? Berikut Muhtadin AR, peneliti >> pada Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan >> Masyarakat di Jakarta. >> >> Muhtadin A.R. [MAR]: Sebenarnya fatwa ini yang >> muncul dalam Munas ke VII Majelis Ulama Indonesia, >> ada sebelas. Cuma yang dipandang mengandung banyak >> masalah, ini ada tiga hal, tentang sekularisme, >> liberalisme, dan pluralisme dalam agama. Ini menjadi >> persoalan penting ketika kita berbicara tentang >> plularisme. Kemudian ketika berbicara tentang >> sekularisme dan liberalisme. >> >> Pentingnya adalah, persoalan ini terkait dengan cara >> pandang, cara berfikir, dan juga terkait dengan >> akidah seseorang. Fatwa, ini kalau kita baca sejarah >> fatwa, ini kan sesungguhnya tidak harus turut campur >> dalam urusan cara pandang. Kalau cara pandang >> difatwakan, maka tentu ini akan menjadi polemik. >> Polemik ini bermasalah karena cara pandang itu >> kemudian merembet ke banyak persoalan. Bagaimana >> saya yang berpandangan A kemudian disalahtafsiri >> oleh orang yang berpandangan B. Saya kira persoalan >> yang paling pokok di situ. >> >> Radio Nederland [RN]: Jadi menurut anda fatwa >> sendiri ada batasnya? >> >> MAR: Ada batasnya fatwa itu. Ini kalau kita mengkaji >> lagi tentang sejarah fatwa dalam Islam. Dulu kan ada >> yang disebut sebagai khodi atau hakim dalam kerajaan >> Islam pada masa lalu atau sekarang yang di wilayah >> Timur Tengah sana. Khodi ini biasanya dimintai >> pendapat oleh pemimpin negara atau pemimpin >> pemerintahan. Khodi ini kemudian memfatwakan sesuatu >> yang sifatnya diminta. >> >> Kalau kita membaca pedoman dasar MUI, ini kan >> diminta atau tidak diminta, MUI boleh mengeluarkan >> fatwa. Jadi ini kemudian batasannya juga luas sekali >> dan kita kemudian menganggap kalau begitu acuannya >> apa, yang orang kemudian boleh memfatwakan sesuatu. >> Tapi ada karakter fatwa yang berbeda dengan karakter >> hukum. Ini yang harus dicatat. >> >> Karakter fatwa itu yang pertama adalah dia tidak >> mengikat. Sementara itu, hukum sifatnya mengikat. >> Orang itu meminta fatwa atau tidak, dia akan terkena >> oleh aturan hukum. Misalnya hukum tentang lalu >> lintas. Apakah kalau tidak memakai helm itu, >> ditilang polisi atau tidak, maka dia akan dikenai >> hukum. Tetapi kalau fatwa, itu sesungguhnya hanya >> berlaku pada yang memintanya. Kepada orang atau >> lembaga yang tidak memintanya, sesungguhnya tidak >> berlaku. >> >> Tetapi problemnya kemudian ditarik lagi ke persoalan >> yang jauh lebih besar, ke persoalan negara. Negara >> ini sesungguhnya adalah pemerintahn yang sah >> sehingga kalau negara ini kemudian meminta fatwa, >> misalnya fatwa tentang Ahmadiyah, maka negara bisa >> memaksakan karena sudah mendapatkan legitimasi >> secara gama dari para ulama. Ini menjadi problem >> lagi nanti karena negara dianggap sebagi sah, >> sebagai ulil amri. >> >> Yang kedua, tentang karakter fatwa, adalah fatwa ini >> tidak mengikat sifatnya. Ini yang harus dicatat. >> Sementara hukum itu mengikat. Jadi orang yang >> melanggar hukum itu dikenai sanski sementara orang >> yang tidak menjalankan fatwa, ini tidak dikenai >> sanski. Ada komentar yang datang sendiri dari salah >> seorang wakil MUI, bahwa kalau al Quran dan Sunnah >> nabi yang sudah jelas garis pembatasnya, itu saja >> tidak dijalankan orang maka fatwa sesungguhnya ya >> terserah, masyarakat mau menjalankan atau tidak. >> >> RN: Menurut bung Mukhtadin, bagaimana sebenarnya MUI >> itu bisa sampai pada posisinya sekarang. Bisa >> mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan semua >> orang mendengarkannya? >> >> MAR: Saya kira MUI banyak dikritik. Bagaimana MUI >> harus mengeluarkan fatwa. Ini kan sesungguhnya >> adalah bagian dari kegelisahan MUI yang merasa bahwa >> dirinya adalah lembaga yang sah menurut >> undang-undang negara. Sehingga ketika terjadi >> keresahan, utamanya di lingkungan masyarakat muslim, >> dia seakan-akan memberi acuan moral atau acuan >> bertindak. >> >> Problemnya kan acuan yang diberikan oleh MUI itu >> terkait dengan akidah. Persoalan akidah itu >> sesungguhnya adalah persoalan individu. Kalau kita >> bicara tentang sekularisme misalnya, ada banyak >> teori yang diungkapkan. Misalnya tentang bagaimana >> agama seharus mengatur persoalan hubungan manusia >> dengan Tuhan dengan akherat. Nah, negara mengatur >> hubungan manusia dengan manusia. >> >> Di sinilah MUI merasa khawatir, seandainya ada >> banyak akidah umat Islam yang nanti akan goyah, >> karena munculnya fenomena-fenomena yang berjalan >> beriringan dengan demokrasi. >> >> RN: Dalam keadaan itu MUI ini berusaha untuk >> mendapatkan posisi yang tetap terpandang begitu di >> masyarakat. Tetapi apakah menurut anda ketika >> masyarakat semakin maju dengan semua bentuk >> teknologi komunikasi segala macam itu, di mana >> sebenarnya MUI ini berperan, dan apakah MUI ini >> sebenarnya juga memang perlu? >> >> MAR: Sesungguhnya kita bisa mengibaratkan persoalan >> MUI, negara dan masyarakat kayak sebuah masakan. MUI >> ini kan dibentuk pada tanggal 26 Juli 1975, untuk >> menjembatani problem-problem keagamaan yang terjadi >> di masyarakat dengan yang akan dijalankan terhadap >> persoalan agama oleh pemerintah. >> >> Problemnya, ini menurut saya, MUI tidak bisa >> memainkan peran itu. Apa yang menjadi problem di >> masyarakat ini kemudian tidak dijembatani, tidak >> diselesaikan oleh MUI melalui fatwa-fatwanya, tetapi >> MUI sering kali bertindak. Kasus yang terakhir >> tentang fatwa ini membuktikan bahwa MUI sesungguhnya >> bertindak atas apa yang diinginkan oleh pemerintah. >> >> Kalau kita baca pernyataan presiden SBY misalnya >> pada saat membuka munas MUI yang ketujuh kemarin, >> terlibat sekali bahwa Pak SBY meminta agar MUI ikut >> menjaga akidah Islam. Ini tak lebih sesungguhnya >> dari sekedar menjaga apa yang diinginkan oleh >> pemerintah. Ini sekedar stempel menurut saya. >> >> Dan ini problematis. Karena kemudian MUI tidak bisa >> menjembatani. Jadi MUI bukan sekedar mencari solusi >> atas apa yang terjadi di masyarakat kemudian >> ditindaklanjuti oleh pemerintah, tetapi sekedar, >> "seperti Ahmadiyah itu meresahkan." Seperti, >> orang-orang yang berpikiran liberal itu meresahkan. >> Hanya sekedar itu menurut saya. >> >> RN: Dengan demikian MUI lebih melayani kepentingan >> pemerintah dari pada melayani umatnya kan? >> >> MAR: Saya kira begitu, saya kira. >> >> RN: Ketika presiden SBY meminta fatwa dari MUI >> bagaimana sebaiknya akidah Islam, tapi kemudian MUI >> datang dengan fatwa yang mengharamkan pluralisme, >> sekularisme dan liberalisme dan disebut oleh Dawam >> Rahardjo dalam tulisannya di Koran Tempo hari Senin >> lalu, itu justru bertentangan dengan Indonesia, >> apakah pemerintah juga dibawa dalam posisi sulit, >> karena ternyata MUI ini mengharamkan sesuatu yang >> merupakan hakikat Indonesia, pluralisme itu kan >> bhineka tunggal ika? >> >> MAR: Ya ini kan sesungguhnya berangkat dari >> pluralitas dan pluralisme itu sesungguhnya adalah >> yang berbeda, itu menurut Dawam ya. Dan itu memang >> kenyataan. Karena itu kemudian ada tindakan ada >> teori. Ada isme, ya. Tetapi itu sesungguhnya tidak >> akan masalah, kalau misalnya hukum bisa berjalan >> sebagaimana adanya. Di Indonesia problemnya hukum >> tidak bisa berjalan sebagaimana adanya. >> >> Kasus yang terakhir misalnya pengakuan ketua Lembaga >> Penelitian Pengembangan Islam, LPPI yang kemudian >> menyerang kampus Ahmadiyah di Bogor. Itu semata-mata >> landasannya adalah, yang pertama sudah difatwakan >> oleh MUI bahwa Ahmadiyah sesat. Yang kedua, bahwa >> kegiatan Ahmadiyah itu meresahkan masyarakat. >> >> Ini menjadi prolem ketika misalnya MUI tidak bisa >> menjelaskan apa apa yang sesungguhnya sedang dialami >> oleh masyarakat kita. >> >> RN: Dengan begitu jurang antara MUI dengan >> masyarakat makin besar saja ya? >> >> MAR: Ya betul. Ini memang problem ya. Saya kira >> ulama seperti patron-patron yang sudah ada dalam >> hadits sebagai pewaris para nabi, sebagai penjaga >> moralitas umat, itu menjadi problem kalau misalnya >> wajah yang ditampilkan adalah wajah seperti ini. >> >> Demikian Muhtadin AR, peneliti pada Perhimpunan >> Pengembangan > === message truncated === > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h56kktb/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123222959/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html">Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

