Catatan la luta: Teriakan...Pembunuh....Pembunuh....!  Inilah suasana sidang 
pertama perkara pembunuhan pejuang HAM Munir, yang digelar di lantai dua ruang 
sidang PN Jakarta Pusat kemarin...

Bersama ini saya kirimkan sebuah puisi dari seorang kawan yang simpati pada 
perjuangannya Almarhum Munir.

 

ABADILAH  JIWA AGUNGMU  MUNIR

Oleh Djafar 

 

Kau  pecahkan

kebisuan

ketakutan

dari teror panjang

yang tanpa akhir

kau kuak mendung hitam

lantang kau serukan

tegakkan demokrasi

keadilan

bagi  seluruh rakyat Indonesia.

 

Seruanmu disambut  disokong

oleh seluruh rakyat sedunia

semua  mendukung demokrasi di  Indonesia

getaran demokrasi

memenuhi hati rakyat Indonesia

militer yang berkuasa

menyambutnya  dengan letupan bedil dan penjara

membungkam suara suara suci

pencinta pencinta negeri.



 

Dan kau sendiri  Munir

gugur dengan merana

tak dinyana tak diduga

menelan racun  penjahat penjahat

yang berkuasa.

 

Hingga kini

siapa yang bisa menciduk  penjahat berdosa

bila dalangnya

mafian yang berkuasa  ?

abadilah  jiwa agungmu  Munir!

 

Djafar 2005.

 

 

 

--- In [EMAIL PROTECTED], wrote:




                                                                                
    

Rabu, 10 Agt 2005, http://jawapos.com/index.php?act=detail&id=5406
 
Suciwati Tolak Disalami Polly 
 
 
JAKARTA - Pembunuh…pembunuh…pembunuh! Teriakan seperti itu terus menggema di 
lantai dua ruang sidang PN Jakarta Pusat kemarin. Teriakan itu semakin kuat 
saat Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa pembunuh Munir, masuk ke ruang 
sidang. 
 
Pollycarpus tidak terpancing oleh cacian pengunjung sidang. Mereka adalah 
aktivis HAM yang mengenakan kaus hitam dan topeng bergambar wajah Munir. Pilot 
senior Garuda itu tetap tenang berjalan menuju kursi pesakitan. Dia dikawal 
ketat polisi. 
 
Di deretan bangku depan pengunjung sidang, Pollycarpus melihat istri Munir, 
Suciwati. Dia berhenti sejenak hendak menyalami janda pendiri Kontras itu. Dia 
mengulurkan tangan kanannya. Namun, Suciwa menepisnya. Tubuh Pollycarpus yang 
terdorong kerumunan polisi hampir mengenai Suciwati. 
 
Suara riuh pengunjung sidang berhenti ketika majelis hakim memasuki ruangan. 
Inilah suasana sidang pertama perkara pembunuhan pejuang HAM Munir. Jaksa Domu 
P. Sihite mendakwa Pollycarpus dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan 
Berencana dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. 
 
"Terdakwa Polly (Pollycarpus), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama 
dengan Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto, telah melakukan, menyuruh melakukan, 
atau turut melakukan perbuatan yang sengaja dan direncanakan untuk 
menghilangkan jiwa orang lain, yaitu jiwa Munir," kata jaksa. Yeti dan Oedi 
adalah pramugari dan awak kabin Garuda. 
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Pollycarpus telah berkecimpung dalam 
kegiatan pembelaan dan penegakan Negara Kesatuan RI (NKRI) sejak 1999. "Polly 
melihat Munir, sebagai ketua Dewan Pengurus Kontras dan direktur eksekutif 
Imparsial, sering melontarkan kritik dan komentar yang bernada negatif terhadap 
NKRI. Karena itu, terdakwa beranggapan bahwa kegiatan Munir sudah menganggu 
jalannya program pemerintah," ungkap jaksa.
 
Berlatar belakang itu, menurut jaksa, terdakwa Pollycarpus merencanakan secara 
matang untuk menghilangkan jiwa korban. Dia terus memonitor kegiatan Munir 
hingga mengetahui rencana keberangkatan Munir ke Belanda untuk studi. 
 
"Tanggal 4 September 2004, terdakwa menelepon ponsel Munir dan diterima 
istrinya, Suciwati," sambung jaksa. Polly ingin mengetahui secara pasti tanggal 
keberangkatan Munir ke Belanda. Suciwati menjawab bahwa suaminya berangkat 6 
September 2004. 
Polly lalu mengubah jadwal keberangkatannya, dari yang seharusnya ke Peking, 
China, menjadi ke Belanda. Dengan pesawat Garuda Indonesia Airways bernomor 
GA-974, dia berangkat ke Belanda bersama Munir. Dia menawarkan tempat duduknya 
di kelas bisnis no 3 K kepada Munir. 
 
"Tujuannya untuk mempermudah terdakwa melakukan rencana penghilangan nyawa 
Munir," ungkap jaksa. Mengapa harus di kelas bisnis? Sebab, hanya ada 18 tempat 
duduk di situ. 
Lalu, awak kabin Oedi Irianto menyiapkan minuman 
welcome drink di kelas bisnis. Sementara itu, Pollycarpus beranjak menuju 
pantry di dekat bar premium. "Dia memasukkan sesuatu ke minuman orange juice," 
ungkap jaksa. 
Laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda memastikan bahwa 
sesuatu itu racun arsen dalam jumlah mematikan. Dipilihnya orange juice karena 
Pollycarpus mengetahui Munir tidak minum alkohol. 
Pramugari Yeti Susmiarti kemudian memberikan dua gelas wine dan dua gelas 
orange juice kepada Lie Khie Ngian, penumpang yang duduk di sebelah Munir. Lie 
Khie Ngian mengambil wine di samping orange juice berisi arsen. Sedangkan Munir 
meminum orange juice berisi arsen hingga habis. 
 
Mengetahui Munir telah minum orange juice, Polly pergi ke ruang pilot. Dia 
berbicara dengan pilot Pantun Matondang. "Setelah 120 menit mengudara, sekitar 
pukul 23.32, pesawat mendarat di Bandara Changi Singapura. Selama satu jam, 
Munir menunggu untuk transit pesawat," jelas jaksa. 
 
Pukul 00.45 pada 7 September 2004, pesawat Munir lepas landas. Selang 15 menit, 
Munir mulai mules. Lalu dia muntah-muntah. Tiga jam kemudian, pilot Pantun 
Matondang mendapat kabar kalau Munir sakit dan ditangani dokter Tarmizi. 
Munir dibawa ke kelas bisnis. Dia dibaringkan lalu diberi obat dua butir New 
Diatab, satu butir Zantac, dan satu Promag. Setelah itu diberikan suntikan 
Primperam dan Diazepam hingga Munir tenang. Dua jam kemudian pilot mendapat 
kabar Munir tewas. 
Dari dokter Tarmizi, pilot mendapat kabar kalau Munir tewas karena sakit perut 
dan muntaber. "Dari hasil visum yang dibuat Lembaga Forensik Belanda 13 Oktober 
2004, yang ditandatangani dr Robbert Visser, berdasarkan otopsi mayat, 
disimpulkan ada konsentrasi arsen yang meningkat pada darah, urin, dan 
lambung," papar jaksa. 
 
Dakwaan Dinilai Kabur
Usai sidang, pengacara Pollycarpus, M. Assegaf, mengatakan, dakwaan jaksa kabur 
dan spekulatif. Dakwaan kabur karena jaksa menganggap kliennya mempunyai 
motivasi dan kepentingan untuk melenyapkan nyawa Munir. Sedangkan dakwaan 
dinilai spekulatif karena jaksa meyakini Munir akan mengambil gelas berisi 
orange juice berisi arsen. Bukan wine yang turut disajikan bersama-sama. 
 
"Padahal, bicara hukum harus secara konkret. Bukannya menyatakan hal-hal 
spekulatif seperti itu," katanya.
Assegaf menambahkan, dalam dakwaan ada satu hal yang tidak dimengerti Polly. 
Yaitu, pernyataan tentang Polly mempunyai kegiatan menjaga keutuhan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Assegaf menganggap jaksa mengada-ada 
sehingga seolah Polly risau dengan kegiatan Munir yang dianggap mengganggu 
kepentingan Polly untuk menjaga keutuhan NKRI.
Assegaf menilai proses hukum seharusnya tidak hanya sampai pada Polly dan dua 
tersangka lain, Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti. Sebab, ada pihak lain sebagai 
otak pengatur pembunuhan Munir. "Seakan-akan ketiga orang itu terdakwa 
tunggalnya. Ini tidak masuk akal," ujarnya.
 
Istri Polly, Herawati, mengatakan siap menghadapi apa pun hukuman yang bakal 
dijatuhkan kepada suaminya. "Saya siap menghadapi semuanya jika suami saya 
terbukti bersalah," tutur Herawati saat menghadiri persidangan. 
 
Wanita cantik ini berharap persidangan bisa mengungkap kebenaran di balik kasus 
terbunuhnya aktivis HAM Munir. Dia mengatakan, Munir adalah sosok yang sangat 
baik. "Kita sama-sama mencari kebenaran," ujarnya setelah terdiam beberapa 
saat. 
Kalau begitu, mengapa Polly tidak menceritakan yang sebenarnya? Herawati tidak 
menjawabnya. Dia hanya mengatakan, "Terima kasih atas pertanyaan seperti itu."
Sedang istri Munir, Suciwati, menginginkan Polly tidak hanya dijatuhi hukuman 
maksimal, tapi juga harus mau mengungkapkan siapa sebenarnya dalang pembunuhan 
itu. "Itu hukuman setimpal untuk yang membunuh suami saya," kata Suciwati 
seusai persidangan kemarin.
Suciwati datang ke pengadilan juga mengenakan kaus hitam bergambar wajah Munir. 
Dia berharap nurani Polly terbuka sehingga bisa mengungkap siapa dalang utama 
kasus kematian suaminya. "Saya yakin dia masih punya nurani daripada hanya 
dijadikan dalang. Padahal, dia masih punya anak yang juga membutuhkan kasih 
sayangnya. Saya harap dia mau bicara di pengadilan siapa yang menyuruh dia," 
ujarnya.
Meski pasal KUHP yang dijeratkan kepada Polly mempunyai ancaman hukuman mati, 
Suciwati menolak hukuman itu. "Sejak dulu saya menolak pemberlakuan hukuman 
mati," tandasnya. (eko/agm)
  







                
---------------------------------
Yahoo! Mail
 Stay connected, organized, and protected. Take the tour

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hb92mk3/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123701092/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke