Refleksi: Gelar tak palsu, tetapi institusinya yang palsu, karena itu gelarnya tak berlaku. Koq cuma penjualnya saja yang ditangkap? Ada yang bisa terka siapa diantara para petinggi Indonesia yang beli ijazah dari institu palsu?
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/12/n3.htm Penjual Gelar Doktor Palsu Ditangkap Jakarta (Bali Post) - Polisi berhasil membongkar kasus pemberian gelar kesarjanaan palsu yang telah beroperasi sejak tahun 2003. Di antara para tersangka terdapat dua warga negara asing (WNA) yang satu di antaranya masih buron. ''Selama beroperasi, Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) yang dikelola para tersangka telah mengeluarkan sekitar 5.000 gelar kesarjanaan palsu,'' kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Sunarko Danu Ardanto, Kamis (11/8) kemarin. Dari kantor pusat yayasan yang terletak di Gedung Century, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta dan juga kantor cabang yayasan yang terletak di Jakarta Timur, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya toga, perangkat komputer, foto-foto wisuda, stempel dan berbagai dokumen. ''Tersangka yang diamankan adalah Mardiana (direktur utama), sementara tersangka yang tidak ditahan adalah Harris Roberts, (direktur program, warga negara Amerika Serikat), Lilik Purwati, Sri Purnomosati, Agus Suyanto, Ambar Purnomo, Titi Arsyad, Udin Arsyad, Bahrun Wajakenda. Polri masih mengejar calon tersangka berinisial LJ, warga negara Australia, yang mengaku sebagai Presiden NCGU (Northern California Global University),'' kata Sunarko. Modus operandi yang digunakan para tersangka, menurut Sunarko, dengan memberitahukan kepada masyarakat luas melalui surat bahwa mereka mendapatkan gelar akademik dari IMGI yang berafiliasi ke NCGU. Mereka kemudian diminta untuk membayar uang yang jumlahnya bervariasi (tergantung strata kesarjanaan) antara Rp 10 juta (untuk S1) hingga Rp 25 juta (S3/doktor). Setelah membayar, mereka kemudian diundang untuk menghadiri wisuda, tanpa harus menjalani pendidikan seperti layaknya pendidikan tinggi. Lokasi yang biasa dipakai sebagai tempat wisuda adalah hotel berbintang di Jakarta, seperti Hotel Sahid dan Kartika Chandra. Atas perbuatannya itu, jelas Sunarko, para tersangka diancam dengan UU No. 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dengan sanksi bervariasi antara 2 hingga 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta-Rp 5 milyar. ''Kita juga menggunakan KUHP, khususnya pasal 378 (penipuan) dan 263 (pemalsuan dokumen),'' katanya. (kmb5) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hsi6jlt/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123801262/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project </a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

