Refleksi:  Gelar tak palsu, tetapi institusinya yang palsu, karena itu gelarnya 
tak berlaku. Koq cuma penjualnya saja yang ditangkap? Ada yang bisa terka siapa 
diantara para petinggi Indonesia  yang beli ijazah dari institu palsu?


http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/12/n3.htm


Penjual Gelar Doktor Palsu Ditangkap
Jakarta (Bali Post) - 
Polisi berhasil membongkar kasus pemberian gelar kesarjanaan palsu yang telah 
beroperasi sejak tahun 2003. Di antara para tersangka terdapat dua warga negara 
asing (WNA) yang satu di antaranya masih buron. ''Selama beroperasi, Institut 
Manajemen Global Indonesia (IMGI) yang dikelola para tersangka telah 
mengeluarkan sekitar 5.000 gelar kesarjanaan palsu,'' kata Wakil Kepala Divisi 
Humas Polri Brigjen Pol. Sunarko Danu Ardanto, Kamis (11/8) kemarin.

Dari kantor pusat yayasan yang terletak di Gedung Century, Jalan HR Rasuna 
Said, Jakarta dan juga kantor cabang yayasan yang terletak di Jakarta Timur, 
polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya toga, perangkat 
komputer, foto-foto wisuda, stempel dan berbagai dokumen.

''Tersangka yang diamankan adalah Mardiana (direktur utama), sementara 
tersangka yang tidak ditahan adalah Harris Roberts, (direktur program, warga 
negara Amerika Serikat), Lilik Purwati, Sri Purnomosati, Agus Suyanto, Ambar 
Purnomo, Titi Arsyad, Udin Arsyad, Bahrun Wajakenda.

Polri masih mengejar calon tersangka berinisial LJ, warga negara Australia, 
yang mengaku sebagai Presiden NCGU (Northern California Global University),'' 
kata Sunarko.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, menurut Sunarko, dengan 
memberitahukan kepada masyarakat luas melalui surat bahwa mereka mendapatkan 
gelar akademik dari IMGI yang berafiliasi ke NCGU. Mereka kemudian diminta 
untuk membayar uang yang jumlahnya bervariasi (tergantung strata kesarjanaan) 
antara Rp 10 juta (untuk S1) hingga Rp 25 juta (S3/doktor).

Setelah membayar, mereka kemudian diundang untuk menghadiri wisuda, tanpa harus 
menjalani pendidikan seperti layaknya pendidikan tinggi. Lokasi yang biasa 
dipakai sebagai tempat wisuda adalah hotel berbintang di Jakarta, seperti Hotel 
Sahid dan Kartika Chandra. 

Atas perbuatannya itu, jelas Sunarko, para tersangka diancam dengan UU No. 
20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dengan sanksi bervariasi antara 2 
hingga 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta-Rp 5 milyar. ''Kita juga 
menggunakan KUHP, khususnya pasal 378 (penipuan) dan 263 (pemalsuan dokumen),'' 
katanya. (kmb5)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hsi6jlt/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123801262/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke