http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/12/opini/1963171.htm

 
Quo Vadis Profesionalisme Hukum? 
Oleh: ANDRE ATA UJAN



Masih adakah profesionalisme hukum di negeri ini? Mewabahnya korupsi peradilan 
membuat pertanyaan ini relevan. Bersama itu, teriakan seperti ganyang korupsi, 
tegakkan hukum, tingkatkan moralitas, dan bela keadilan bernasib tidak lebih 
dari slogan-slogan basi.

Slogan-slogan seperti itu bahkan berfungsi sebagai tameng ketidakmampuan 
self-criticism sekaligus menegaskan kemunafikan kolektif menghadapi kebobrokan 
penegakan hukum.

Mengutip Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Hongkong, Direktur LBH 
Jakarta Uli Parulian Sihombing mengatakan, kini (2005) �nilai� korupsi 
Indonesia naik menjadi 8,5 dari 8,1 (2004). Bahkan, Mahkamah Agung, pilar utama 
keadilan, menjadi sarang koruptor.

Tanggung jawab sosial

Kenyataan itu menunjukkan profesi hukum menjadi paradoks memalukan. Di satu 
pihak profesi hukum didengungkan sebagai peran luhur (honorable profession), di 
lain pihak dikangkangi lewat perilaku koruptif penyandangnya. Perdagangan 
perkara tidak lagi dipandang aneh, apalagi buruk. Orang yang bersalah 
dinyatakan benar, yang benar dinyatakan bersalah; si teri masuk penjara, si 
kakap selalu lolos.

Semua menjadi pertanda, pelbagai peraturan hukum yang secara preskriptif 
mengatur seluruh proses peradilan akhirnya tak bergigi. Sebagai nilai yang 
menjadi jiwa (core value) hukum, keadilan tidak benar-benar dibela, juga oleh 
para profesional hukum. Keadilan dijadikan komoditas, klien lemah hanya bisa 
pasrah, yang kuatâ?"kendati bersalahâ?"boleh tidur lelap di atas kasur korupsi. 
Itu sebabnya, filsuf politik, John Rawls, menyebut pengadilan sebagai contoh 
paling bagus dari apa yang disebutnya imperfect procedural justice (Rawls, A 
Theory of Jutice dan Political Liberalism).

Hal sama menjadi indikasi kedangkalan pemahaman esensi profesi. Oleh kebanyakan 
penegak hukum, profesi direduksi menjadi sekadar pekerjaan guna mendapat 
materi. Pemahaman seperti itu mengabaikan dimensi pelayanan sebagai unsur 
esensial profesi. Para profesional hukum lupa, profesi adalah peran sosial yang 
eksistensi dan fungsinya tergantung pelayanan yang fair atas kepentingan 
masyarakat.

Celakanya, kepentingan masyarakat dimengerti secara sempit, direduksi melulu 
kepentingan klien. Memang, seorang profesional harus membela kliennya. Tetapi, 
lawyer profesional perlu menyadari bahwa perjuangan membela kepentingan klien 
tidak boleh melabrak kepentingan masyarakat.

Dari perspektif ini, memenangkan klien yang jelas bersalah adalah tindakan 
memperkosa keadilan, sebuah nilai penting bagi masyarakat beradab. Kewajiban 
penegak hukum profesional bukan membebaskan atau menghukum tertuduh, tetapi 
membantu menerapkan hukum secara fair sehingga tertuduh mendapat perlakuan 
hukum yang adil.

Mempraktikkan keadilan

Profesional wajib memelihara keluhuran profesinya. Untuk itu, perlu 
diperhatikan: (1) kemampuan berpikir melampaui hukum (beyond the law); (2) 
keutamaan keadilan; dan (3) kontrol sosial, khususnya dari anggota seprofesi.

Pertama, penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan 
bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Maka, 
menjadi penting, penegak hukum, meminjam pemikir hukum Inggris John Austin, 
dituntut memiliki pengetahuan tentang konsep dasar dalam hukum (analytical 
jurisprudence), seperti apa itu kewajiban, tanggung jawab, hak, hukuman, bahkan 
konsep tentang hukum sendiri.

Lebih dari itu, profesi hukum menuntut kemampuan penegak hukum mengkritisi 
hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai 
seorang profesional (normative jurisprudence). Legal critical studies, yang 
dipelopori post-modernisme, misalnya, bisa menjadi inspirasi yang mendorong 
kemampuan kritis penegak hukum. Kedangkalan pemahaman tentang hakikat hukum dan 
profesi hukum sebagian merupakan akibat kelalaian melengkapi diri dengan 
analytical dan normative jurisprudence. Implikasinya, penegak hukum tidak cukup 
kompeten mengambil keputusan profesional (professional discretion), sebuah 
privilese khas profesional.

Kedua, pelanggaran profesi tidak pernah hilang; tetapi perkembangannya bisa 
dicegah. Di sini Sihombing benar: perlu komitmen. Perlu dicatat, kualitas 
komitmen tergantung kemampuan membangun self-image positif dan menjadi refleksi 
pentingnya self-esteem sebagai nilai.

Kesadaran akan pentingnya self-image positif dan self-esteem sebagai nilai akan 
membantu seorang profesional hukum tidak mudah memperdagangkan profesinya. 
Artinya, keahlian saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: 
berani menegakkan keadilan. Keadilan harus menjadi value that a lawyer should 
be ready to stand and to die for. Konsistensi bertindak adil menciptakan 
kebiasaan bersikap adil.

Ketiga, keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair 
terhadap kepentingan klien, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistle blower 
saat terjadi salah praktik profesi. Seorang profesional seharusnya tidak 
mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi. Ini bagian tanggung jawab 
profesi yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil 
menuntut keberanian mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui, keadilan.

Namun, semua terpulang pada para profesional hukum sendiri. Yang pasti, sebuah 
profesi, termasuk hukum, menuntut keberanian pelakunya untuk tidak egoistis 
mereduksinya menjadi alat pemuas kebutuhan materiil. Kecenderungan materiil 
tidak saja melahirkan sinisme, tetapi juga membuka peluang pemerkosaan terhadap 
keadilan. Jangan heran jika peradilan lalu menjadi sarang korupsi. Jika 
demikian, mengapa para penegak hukum harus disebut profesional?

ANDRE ATA UJAN Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hghorbf/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123804030/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke