http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/12/opini/1963171.htm
Quo Vadis Profesionalisme Hukum? Oleh: ANDRE ATA UJAN Masih adakah profesionalisme hukum di negeri ini? Mewabahnya korupsi peradilan membuat pertanyaan ini relevan. Bersama itu, teriakan seperti ganyang korupsi, tegakkan hukum, tingkatkan moralitas, dan bela keadilan bernasib tidak lebih dari slogan-slogan basi. Slogan-slogan seperti itu bahkan berfungsi sebagai tameng ketidakmampuan self-criticism sekaligus menegaskan kemunafikan kolektif menghadapi kebobrokan penegakan hukum. Mengutip Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Hongkong, Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing mengatakan, kini (2005) â?nilaiâ? korupsi Indonesia naik menjadi 8,5 dari 8,1 (2004). Bahkan, Mahkamah Agung, pilar utama keadilan, menjadi sarang koruptor. Tanggung jawab sosial Kenyataan itu menunjukkan profesi hukum menjadi paradoks memalukan. Di satu pihak profesi hukum didengungkan sebagai peran luhur (honorable profession), di lain pihak dikangkangi lewat perilaku koruptif penyandangnya. Perdagangan perkara tidak lagi dipandang aneh, apalagi buruk. Orang yang bersalah dinyatakan benar, yang benar dinyatakan bersalah; si teri masuk penjara, si kakap selalu lolos. Semua menjadi pertanda, pelbagai peraturan hukum yang secara preskriptif mengatur seluruh proses peradilan akhirnya tak bergigi. Sebagai nilai yang menjadi jiwa (core value) hukum, keadilan tidak benar-benar dibela, juga oleh para profesional hukum. Keadilan dijadikan komoditas, klien lemah hanya bisa pasrah, yang kuatâ?"kendati bersalahâ?"boleh tidur lelap di atas kasur korupsi. Itu sebabnya, filsuf politik, John Rawls, menyebut pengadilan sebagai contoh paling bagus dari apa yang disebutnya imperfect procedural justice (Rawls, A Theory of Jutice dan Political Liberalism). Hal sama menjadi indikasi kedangkalan pemahaman esensi profesi. Oleh kebanyakan penegak hukum, profesi direduksi menjadi sekadar pekerjaan guna mendapat materi. Pemahaman seperti itu mengabaikan dimensi pelayanan sebagai unsur esensial profesi. Para profesional hukum lupa, profesi adalah peran sosial yang eksistensi dan fungsinya tergantung pelayanan yang fair atas kepentingan masyarakat. Celakanya, kepentingan masyarakat dimengerti secara sempit, direduksi melulu kepentingan klien. Memang, seorang profesional harus membela kliennya. Tetapi, lawyer profesional perlu menyadari bahwa perjuangan membela kepentingan klien tidak boleh melabrak kepentingan masyarakat. Dari perspektif ini, memenangkan klien yang jelas bersalah adalah tindakan memperkosa keadilan, sebuah nilai penting bagi masyarakat beradab. Kewajiban penegak hukum profesional bukan membebaskan atau menghukum tertuduh, tetapi membantu menerapkan hukum secara fair sehingga tertuduh mendapat perlakuan hukum yang adil. Mempraktikkan keadilan Profesional wajib memelihara keluhuran profesinya. Untuk itu, perlu diperhatikan: (1) kemampuan berpikir melampaui hukum (beyond the law); (2) keutamaan keadilan; dan (3) kontrol sosial, khususnya dari anggota seprofesi. Pertama, penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Maka, menjadi penting, penegak hukum, meminjam pemikir hukum Inggris John Austin, dituntut memiliki pengetahuan tentang konsep dasar dalam hukum (analytical jurisprudence), seperti apa itu kewajiban, tanggung jawab, hak, hukuman, bahkan konsep tentang hukum sendiri. Lebih dari itu, profesi hukum menuntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional (normative jurisprudence). Legal critical studies, yang dipelopori post-modernisme, misalnya, bisa menjadi inspirasi yang mendorong kemampuan kritis penegak hukum. Kedangkalan pemahaman tentang hakikat hukum dan profesi hukum sebagian merupakan akibat kelalaian melengkapi diri dengan analytical dan normative jurisprudence. Implikasinya, penegak hukum tidak cukup kompeten mengambil keputusan profesional (professional discretion), sebuah privilese khas profesional. Kedua, pelanggaran profesi tidak pernah hilang; tetapi perkembangannya bisa dicegah. Di sini Sihombing benar: perlu komitmen. Perlu dicatat, kualitas komitmen tergantung kemampuan membangun self-image positif dan menjadi refleksi pentingnya self-esteem sebagai nilai. Kesadaran akan pentingnya self-image positif dan self-esteem sebagai nilai akan membantu seorang profesional hukum tidak mudah memperdagangkan profesinya. Artinya, keahlian saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan keadilan. Keadilan harus menjadi value that a lawyer should be ready to stand and to die for. Konsistensi bertindak adil menciptakan kebiasaan bersikap adil. Ketiga, keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan klien, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistle blower saat terjadi salah praktik profesi. Seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi. Ini bagian tanggung jawab profesi yang tidak mudah, namun harus dilakukan karena kemampuan bersikap adil menuntut keberanian mempraktikkan, bukan sekadar mengetahui, keadilan. Namun, semua terpulang pada para profesional hukum sendiri. Yang pasti, sebuah profesi, termasuk hukum, menuntut keberanian pelakunya untuk tidak egoistis mereduksinya menjadi alat pemuas kebutuhan materiil. Kecenderungan materiil tidak saja melahirkan sinisme, tetapi juga membuka peluang pemerkosaan terhadap keadilan. Jangan heran jika peradilan lalu menjadi sarang korupsi. Jika demikian, mengapa para penegak hukum harus disebut profesional? ANDRE ATA UJAN Pusat Pengembangan Etika Atma Jaya Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hghorbf/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123804030/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project </a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

