Masalah putusan itu fair atau tidak, tentunya hal ini sangat relatif,
memang siapakah yang berani menjamin bahwa putusan itu absolute adil?
Sepanjang yang saya pahami adalah "putusan yang berkekuatan hukum tetap"
itupun manakala upaya hukum lainnya tidak dilakukan; Untuk yang
ngaku-ngaku adil sih banyak, tapi kalau untuk yang "absolute"...wah...?!

> pak Rio, keadilan yang absolut dalam putusan pengadilan itu gak
ada..pak..:)).., yang saya concern adalah hakim diberikan kekuasaan absolut
oleh neg dalam memberi putusan hukum, tp dilihat dari kurangnya pengetahuan
hakim mengenai berbagai macam disiplin ilmu dan segi moralitas hakim tidak
sebanding dengan kekuasaan yang diberikan oleh neg sehingga bagi pencari
keadilan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum mungkin agak sulit karena
putusan berdasarkan "keyakinan hakim" ,btw  hampir 80 % hakim karier pernah
terlibat korupsi kasus..pak..jual-beli putusan hakim sudah biasa..pak..

Kecuali Peradilan singkat, bisanya peradilan pidana biasa, dilakukan
oleh majelis hakim dengan anggota 3 atau 5 hakim; Bahkan Dissenting
Opinion pun merupakan terobosan di bidang hukum beberapa tahun
belakangan, untuk menunjukkan bahwa antara hakim
memang memiliki perbedaan pendapat, yang mana pendapat berbeda itu dapat
diajukan ke khalayak umum...
Yang dimaksud keyakinan hakim di sini adalah sebagai salah satu jawaban
untuk memperjuangkan kebenaran materiil di bidang pidana, mengapa Mbak
Carla?
Karena sama-sama kita tahu bahwa pemeriksaan di ruang pengadilan selalu
didasarkan oleh tuntutan dari Penuntut Umum, maka apabila dakwaan dari
PU ini lemah, kurang berdasar maupun tidak relevan maka hakim dapat
secara ex-officio melakukan pemeriksaan setempat, melakukan pencarian
pembuktian lain, sehingga keyakinannya justru tidak membatasi ruang
gerak hakim;Inilah yang membedakan dengan kebenaran formil perdata,
manakala hakim hanya memeriksa apa yang diajukan para pihak;

> pak.mengenai dissenting opinion, apakah bisa mempengaruhi putusan
akhir..pak? contoh kasus Akbar tanjung,saya pikir itu bukan terobosan yang
berarti cuma mungkin majelis hakim dalam proses pemeriksaaan dan memutus
suatu perkara menjadi lebih disclose mengenai keyakinan hukumnya
masing2,untuk kasus2 politik kadang2 dissenting opinion cuma rekayasa..saya
setuju untuk kasus2 pidana, hakim melakukan pemeriksaan pengadilan dan
putusan nya didasarkan oleh kebenaran materiil, apabila dalam proses
penyidikan ada kelalaian ataupun pelanggaran dari penyidik, atau juga
kurangnya barang bukti dan atau tidak relevannya alat bukti (dilihat dari
SD nya), maka hakim mepunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan
berdasarkan kebenaran materiil, dimana utk kasus2 perdata tidak berlaku
demikian.

Hukum berbeda dengan politik; masalah sebenarnya adalah bahwa kita sulit
membedakan mana yang dianggap peristiwa hukum, perbuatan hukum dengan
peristiwa politik dan aksen-aksen politik lainnya.
Coba Mbak Carla mencermati, bagaimana seorang Trimulya, pengacara
Rahardi Ramelan, tidak mau berkomentar di hadapan wartawan, dengan
alasan putusan kasasi belum diterimanya, inilah yang seharusnya dipegang
para ahli hukum. Menghormati putusan dan taat prosedur.
Masalah peradilan yang sarat muatan politik, maka ini adalah konsekuensi
logis dari sistem dari negara kita ini. Manakala para hakim masih
memikirkan "periuk nasi" ditambah lagi masih masuk dalam Departemen
Hukum dan Perundang-undangan, maka kelekatan yudikatif dan eksekutif
sulit secara "murni" untuk dipisahkan...

> pak..hukum berbeda dengan politik, tp yang ada di Indo saat ini adalah
supremasi politik bukan supremasi hukum pak..., kalo kita cermati sejak
reformasi sudah banyak UU yang disahkan, setiap RUU yang telah dirancang
oleh pakar2 hukum dibawa ke DPR dan kemudian disana terjadilah kompromi
politik atau lebih extreme lagi " konspirasi politik"..:))...., pak
definisi peristiwa hukum dan perbuatan hukum telah jelas diatur, akan
tetapi dalam politik apakah setiap perbuatan politik atau peristiwa politik
adalah juga perbuatan atau peristiwa hukum? karena yang kita tau pasti
setiap perbuatan politik atau peristiwa politik baru akan menjadi suatu
peristiwa hukum atau perbuatan hukum apabila hal tersebut mengikat pihak2
dan akan timbul hak dan kewajiban.
mengenai lawyer memebrikan keterangan kepada pers (publik) mengenai proses
persidangan, dalam UU Advokat 2003 tidak diatur larangan dimana lawyer
tidak bisa memberikan keterangan kpd publik, kecuali clienntya melarang or
diatur lain dlm UU.


                                                                           
             "Rio Wardhanu"                                                
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             group.co.id>                                               To 
             Sent by:                  <[email protected]>          
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       RE: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak   
             08/12/2005 09:55          Disalami Polly                      
             AM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           








Mbak Carla,


CA:
Pak Rio,
" Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa"....dibacakan
sebelum
hakim membacakan putusannya klo hakim lupa mengucapkan kalimat sakti
tersebut putusan bisa batal demi hukum, ...tp the question is " it's the
verdict is fair or not"

RW:
Mbak Carla,
Masalah putusan itu fair atau tidak, tentunya hal ini sangat relatif,
memang siapakah yang berani menjamin bahwa putusan itu absolute adil?
Sepanjang yang saya pahami adalah "putusan yang berkekuatan hukum tetap"
itupun manakala upaya hukum lainnya tidak dilakukan; Untuk yang
ngaku-ngaku adil sih banyak, tapi kalau untuk yang "absolute"...wah...?!
--
CA:
...karena putusan hakim is ultimate..., putusan
berdasarkan "keyakinan hakim " adalah hal yang mengundang
perdebatan..pak.., terutama dalam kasus pidana, karena  dalam memutuskan
suatu perkara antar majelis juga ada perbedaan keyakinan thats why ada
dissenting opinion, apakah "keyakinan hakim" adalah absolut adil atau
benar? kan harus dipertanyakan..pak?

RW:
Kecuali Peradilan singkat, bisanya peradilan pidana biasa, dilakukan
oleh majelis hakim dengan anggota 3 atau 5 hakim; Bahkan Dissenting
Opinion pun merupakan terobosan di bidang hukum beberapa tahun
belakangan, untuk menunjukkan bahwa antara hakim
memang memiliki perbedaan pendapat, yang mana pendapat berbeda itu dapat
diajukan ke khalayak umum...
Yang dimaksud keyakinan hakim di sini adalah sebagai salah satu jawaban
untuk memperjuangkan kebenaran materiil di bidang pidana, mengapa Mbak
Carla?
Karena sama-sama kita tahu bahwa pemeriksaan di ruang pengadilan selalu
didasarkan oleh tuntutan dari Penuntut Umum, maka apabila dakwaan dari
PU ini lemah, kurang berdasar maupun tidak relevan maka hakim dapat
secara ex-officio melakukan pemeriksaan setempat, melakukan pencarian
pembuktian lain, sehingga keyakinannya justru tidak membatasi ruang
gerak hakim;Inilah yang membedakan dengan kebenaran formil perdata,
manakala hakim hanya memeriksa apa yang diajukan para pihak;
--
CA:
memang neg melalui UU telah memberikan
kekuasaan pada hakim dalam memutus suatu perkara, akan tetapi saya agak
ragu mengenai putusan2 hakim yang absurd dan dangkal khususnya untuk
kasus2
yang sarat kepentingan politik,  apakah hakim tetap dapat dipandang
sebagai
officium nobile, even saat ini ada MK and komisi judicial apakah dapat
memperbaiki citra hakim dimata masyarakat ?, kualitas hakim dalam
menangani
suatu perkara juga dipertanyakan.

RW:
Hukum berbeda dengan politik; masalah sebenarnya adalah bahwa kita sulit
membedakan mana yang dianggap peristiwa hukum, perbuatan hukum dengan
peristiwa politik dan aksen-aksen politik lainnya.
Coba Mbak Carla mencermati, bagaimana seorang Trimulya, pengacara
Rahardi Ramelan, tidak mau berkomentar di hadapan wartawan, dengan
alasan putusan kasasi belum diterimanya, inilah yang seharusnya dipegang
para ahli hukum. Menghormati putusan dan taat prosedur.
Masalah peradilan yang sarat muatan politik, maka ini adalah konsekuensi
logis dari sistem dari negara kita ini. Manakala para hakim masih
memikirkan "periuk nasi" ditambah lagi masih masuk dalam Departemen
Hukum dan Perundang-undangan, maka kelekatan yudikatif dan eksekutif
sulit secara "murni" untuk dipisahkan...

CA:
btw dalam perkara perdata hakim mendasarkan putusannya pada kebenaran
formil, beda dengan perkara pidana yang dimana hakim mendasarkan pada
kebenaran materiil, btw ruang lingkup subjectnya tidak dalam HAPID
formil
or HAPID materiil...pak..:))

RW:
Terus terang masih bingung maksudnya, Mbak...:)

Salam,






             "Rio Wardhanu"

             <[EMAIL PROTECTED]

             group.co.id>
To
             Sent by:                  <[email protected]>

             [EMAIL PROTECTED]
cc
             ups.com


Subject
                                       RE: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak

             08/11/2005 03:54          Disalami Polly

             PM





             Please respond to

             [EMAIL PROTECTED]

                  ups.com













Mbak Carla,
Hakim adalah satu-satunya profesi yang dengan nyata "berdasarkan nama
Tuhan" dalam setiap putusan-putusannya;
Terlepas dari kebobrokan hakim di Negara kita ini, sebetulnya peranan
media tidak perlu ditakutkan, karena peristiwa hukum yang terjadi dapat
diterima, hanya apa yang terbukti di dalam persidangan; Jangankan Opini
umum maupun pers, bahkan BAP yang dilakukan penyidik pun, apabila
terdakwa menyangkal maka hal ini pun dapat dilakukan.
Bukankah Hakim secara ex-officio memiliki hak yang dinamakan: "keyakinan
hakim"?
Dan adalah salah besar apabila hanya kebenaran materiil yang menjadi
dasar bagi hakim, karena kita sama-sama tahu ada yang dinamakan "Hukum
Acara Pidana"...
Untuk menegakkan hukum pidana materiil maka dibutuhkan Hukum pidana
formil, bukan begitu?



-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Carla Annamarie
Sent: Thursday, August 11, 2005 10:35 PM
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Subject: Re: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak Disalami Polly





proses pengadilan untuk kasus2 sarat muatan politik sangat sulit untuk
menciptakan presumption of innocent karena sebelum ada putusan
pengadilan
biasanya verdict udah di tetapkan or di "titipkan", apalagi, dalam
sistem
pengadilan di Indo, where trial by judges and Judges makes the ultimate
verdict, persidangan terbuka dimana diexpose oleh media so it become
trial
by media, setiap orang punya assumptions and opinions, tentunya news spt
itu bisa mempengaruhi pendapat hakim or bahkan putusan hakim..karena
pastinya majelis hakim tersebut juga consumes media setiap hari, so
during
the process of the the trial ,hakim banyak menerima influences from
external or internal, putusan antar majelis hakim pun berbeda2,
interpretasi hukumnya juga beda, makanya dalam beberapa putusan ada
hakim
yang dissenting opinion, ada juga dimana putusan hakim gak reasonable
dan
berdasarkan interpretasi hukum yg absurd terlebih utk kasus2 pidana
karena
dalam perkara pidana hakim mendasarkan putusannya pada kebenaran
materiil.







             "Ari Condro"

             <[EMAIL PROTECTED]

             >
To
             Sent by:                  <[email protected]>

             [EMAIL PROTECTED]
cc
             ups.com


Subject
                                       Re: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak

             08/11/2005 02:55          Disalami Polly

             PM





             Please respond to

             [EMAIL PROTECTED]

                  ups.com













Aloooo, kepala dingin dimana kau berada ?

Biar dibuktikan dan dijelaskan duduknya perkara di pengadilan.
Sementara ini asas praduga tidak bersalah dterlebih dahulu.

salam,
Ari Condro


----- Original Message -----
From: "kucing_liar1" <[EMAIL PROTECTED]>

Kalau dalam hukum Islam, suciwati sbg keluarga berhak memutuskan
hukum gantung ke Polly. Dia tidak mau disentuh juga hak dia sebagai
wanita dan tidak mau dilecehkan.
Anda malah menyalahkan Suciwati? Gimana sih? PAKE OTAK dong mas???

'salam






************************************************************************
***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
************************************************************************
***
________________________________________________________________________
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links











************************************************************************
***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
************************************************************************
***
________________________________________________________________________
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









************************************************************************
***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
************************************************************************
***
________________________________________________________________________
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links












************************************************************************
***
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
************************************************************************
***
________________________________________________________________________
__
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg
otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h9ca89q/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124108388/A=2896110/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Help save the life of a child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke