Mas Hery, Itu Cuma title alias judul saja yang tercantum (karena mungkin saya dan Mbak Carla setengah mati malas mengganti judulnya) Masalah konten-nya, gak basi-basi amat kok.... Coba deh di simak lagi...
Salam, rio -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Hery Hadityo Sugiarto Sent: Monday, August 22, 2005 2:03 PM To: [email protected] Subject: RE: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak Disalami Polly wadoh bukannya udah basi neh berita -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Rio Wardhanu Sent: 22 Agustus 2005 14:02 To: [email protected] Subject: RE: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak Disalami Polly Mbak Carla, Kalau tidak salah ingat, ada adagium yang menyatakan: "ubi societas ibi justicia"; Di mana ada masyarakat dan kehidupan maka di sana ada hukum; Jadi mau tidak mau memang kita harus berusaha mewujudkan cita-cita bersama untuk terbentuknya supremasi hukum; Masalahnya adalah hukum yang ada secara politik, dibentuk sebagian besar oleh penguasa yang memang cenderung korup, untuk melanggengkan cakar kekuasaannya. Jangankan penguasa, di negeri kita ini, rakyat kecil yang diberi sedikit kekuasaan saja, secuil otoritas sudah begitu kejamnya melakukan kesewenang-wenangan. Kalau Mbak lihat di berita kemarian sore, bagaimana polisi pamong praja di Pasar Minggu dengan sesuka hati memukul dan menendang bahkan membabi buta menyakiti secara fisik seorang Bapak PKL di Pasar Minggu kemarin. Sungguh ironis. Mbak Carla, Ada juga adagium yang menyatakan "lebih baik melepaskan/membebaskan 100 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang tak bersalah"; Mungkin inilah yang menyemangati beberapa hakim kita, namun anehnya hal ini pun terbantahkan dengan kasus-kasus yang mana justru sebagian orang yang diyakini tak bersalah banyak yang terseret di meja hijau dan akhirnya meringkuk di penjara. Nah, Seperti layaknya negeri Afrika Selatan, pengadilan dan keadilan di negeri ini seperti saudara sepupu...bersaudara namun jarang bertegur sapa! (mengutip tulisan GM beberapa tahun yang lalu), sehingga sulit sekali mengandalkan institusi ini yang mana diperlukan figur pemimpin yang benar-benar memiliki integritas dan memberikan contoh baik. Bagaimana pun juga, sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk negeri kita. Omong-omong, mbak Carla sudah menonton film "Innocent Voice" yang sekarang masih diputar di bioskop-bioskop? Tonton ya, nanti kita bahas bersama-sama. Salam, rio -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Carla Annamarie Sent: Saturday, August 20, 2005 12:48 AM To: [email protected] Cc: [email protected]; [email protected] Subject: Re: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak Disalami Polly Apakah Mbak Carla tahu bagaimana SD dalam persidangan kasus Munir dari Penuntut bagi kebanyakan pengamat begitu lemah bin kacau? Lalu apakah ketika putusan tidak sesuai dengan kehendak "istri" Mas munir, lalu dikatakan hakim-ini tidak fair..?? > SD JPU thdp Poly menunjukkan ketidaksiapan Jaksa dalam penuntutannya dilihat dari materi gugatannya, dalam proses pengadilan hakim mempunyai kewajiban untuk berperan aktif, putusan hakim yang paling menentukan even apapun putusannya, tergugat diberikan hak untuk melakukan upaya hukum. dari awal persidangan telah terlihat klo ini kasus politis, dalam proses penyidikan yang dilakukan telah terdapat kejanggalan2, Poly is either a scapegoat or executor but he's definitely not the master mind...btw penyusunan materi gugatan based on BAP, so klo SD JPU terlihat messed up or blur..we all know that where it came from..:)) Kalau dibilang apakah dissenting opinion bisa mempengaruhi putusan akhir? Tentu saja ya! > peradilan di Indo dimana persidangannya oleh majelis hakim not a single judge except persidangan singkat , terdapat perbedaan analisa, perspective and keyakinan hakim dalam menilai, menimbang dan memutus suatu case, dissenting opinion menurut saya hanya memberikan "warna yang beda" dalam putusan tp belum dapat mempengaruhi putusan akhir. Mbak Carla, benar, supremasi hukum adalah das sollen..namun kenyataannya sesuai dengan yang mbak Carla telah sebutkan. Senyampang dengan itu apakah kita harus menerima situasi saat ini dengan skeptis? situasi Hukum kita memang belum ideal namun bukan berarti seluruhnya (20% yang Mbak sebutkan) harus kita sikapi secara skeptis; Hukum adalah niskala, hukum adalah abstrak, namun sebuah keniscayaan untuk memposisikan hukum sebagai pegangan kita dalam bernegara. Semoga > selama pembuat UU (dalam membuat UU masih menempatkan kepentingan politik kelompok tertentu dan Money Politik diatas hukum dan keadlian) dan penegak hukum (hakim, Polri, jaksa, pengacara) masih terlibat mafia peradilan maka supremasi hukum hanya impian..pak.., bukan skeptis tapi de facto nya begitu... "Rio Wardhanu" <[EMAIL PROTECTED] group.co.id> To Sent by: "[email protected]" [EMAIL PROTECTED] <'[email protected]'> ups.com cc Subject 08/19/2005 04:39 [ppiindia] Re: Suciwati Tolak PM Disalami Polly Please respond to [EMAIL PROTECTED] ups.com > pak Rio, keadilan yang absolut dalam putusan pengadilan itu gak ada..pak..:)).., yang saya concern adalah hakim diberikan kekuasaan absolut oleh neg dalam memberi putusan hukum, tp dilihat dari kurangnya pengetahuan hakim mengenai berbagai macam disiplin ilmu dan segi moralitas hakim tidak sebanding dengan kekuasaan yang diberikan oleh neg sehingga bagi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum mungkin agak sulit karena putusan berdasarkan "keyakinan hakim" ,btw hampir 80 % hakim karier pernah terlibat korupsi kasus..pak..jual-beli putusan hakim sudah biasa..pak.. >>> Mbak Carla, Saya setuju, bahwa sumber daya hakim di seluruh nusantara secara umum sungguh memprihatinkan, banyaknya tuduhan yang dilayangkan kepada mereka memang patut disayangkan. Pertanyaannya adalah apakah di Negara lain tidak seperti itu? Untuk tidak memperparah keadaan seharusnya polisi maupun jaksa di lapangan pidana juga harus segera dibenahi; Istilahnya: hakim memang yang membawa pistol untuk mengeksekusi namun persediaan peluru dan keakuratan laras pistol itu sendiri ditentukan oleh cara kerja polisi, jaksa maupun penyidik lainnya; Kita balikkan kembali ke akar masalah: Apakah Mbak Carla tahu bagaimana SD dalam persidangan kasus Munir dari Penuntut bagi kebanyakan pengamat begitu lemah bin kacau? Lalu apakah ketika putusan tidak sesuai dengan kehendak "istri" Mas munir, lalu dikatakan hakim-ini tidak fair..?? > pak.mengenai dissenting opinion, apakah bisa mempengaruhi putusan akhir..pak? contoh kasus Akbar tanjung,saya pikir itu bukan terobosan yang berarti cuma mungkin majelis hakim dalam proses pemeriksaaan dan memutus suatu perkara menjadi lebih disclose mengenai keyakinan hukumnya masing2,untuk kasus2 politik kadang2 dissenting opinion cuma rekayasa..saya setuju untuk kasus2 pidana, hakim melakukan pemeriksaan pengadilan dan putusan nya didasarkan oleh kebenaran materiil, apabila dalam proses penyidikan ada kelalaian ataupun pelanggaran dari penyidik, atau juga kurangnya barang bukti dan atau tidak relevannya alat bukti (dilihat dari SD nya), maka hakim mepunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan berdasarkan kebenaran materiil, dimana utk kasus2 perdata tidak berlaku demikian. >>> Mbak Carla, Bukankah satu-satunya yang melakukan dissenting opinion dalam kasus Bung Akbar adalah Jaksa Agung kita sekarang? (kalau tidak salah ingat)... Nah, dissenting opinion sebanarnya adalah sebuah upaya di dalam situasi pengadilan untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa dari putusan hakim ternyata salah satu atau minoritas majelis hakim ada yang berpendapat beda.. hal ini dijadikan tolak ukur bahwasanya majelis hakim telah melakukan upaya-upaya pencarian keadilan dengan sungguh-sungguh...Kalau dibilang apakah dissenting opinion bisa mempengaruhi putusan akhir? Tentu saja ya! > pak..hukum berbeda dengan politik, tp yang ada di Indo saat ini adalah supremasi politik bukan supremasi hukum pak..., kalo kita cermati sejak reformasi sudah banyak UU yang disahkan, setiap RUU yang telah dirancang oleh pakar2 hukum dibawa ke DPR dan kemudian disana terjadilah kompromi politik atau lebih extreme lagi " konspirasi politik"..:))...., pak definisi peristiwa hukum dan perbuatan hukum telah jelas diatur, akan tetapi dalam politik apakah setiap perbuatan politik atau peristiwa politik adalah juga perbuatan atau peristiwa hukum? karena yang kita tau pasti setiap perbuatan politik atau peristiwa politik baru akan menjadi suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum apabila hal tersebut mengikat pihak2 dan akan timbul hak dan kewajiban. mengenai lawyer memebrikan keterangan kepada pers (publik) mengenai proses persidangan, dalam UU Advokat 2003 tidak diatur larangan dimana lawyer tidak bisa memberikan keterangan kpd publik, kecuali clienntya melarang or diatur lain dlm UU. >>> Mbak Carla, benar, supremasi hukum adalah das sollen..namun kenyataannya sesuai dengan yang mbak Carla telah sebutkan. Senyampang dengan itu apakah kita harus menerima situasi saat ini dengan skeptis? situasi Hukum kita memang belum ideal namun bukan berarti seluruhnya (20% yang Mbak sebutkan) harus kita sikapi secara skeptis; Hukum adalah niskala, hukum adalah abstrak, namun sebuah keniscayaan untuk memposisikan hukum sebagai pegangan kita dalam bernegara. Semoga... ========================== "Rio Wardhanu" <[EMAIL PROTECTED] group.co.id> To Sent by: <[email protected]> [EMAIL PROTECTED] cc ups.com Subject RE: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak 08/12/2005 09:55 Disalami Polly AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] ups.com Mbak Carla, CA: Pak Rio, " Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa"....dibacakan sebelum hakim membacakan putusannya klo hakim lupa mengucapkan kalimat sakti tersebut putusan bisa batal demi hukum, ...tp the question is " it's the verdict is fair or not" RW: Mbak Carla, Masalah putusan itu fair atau tidak, tentunya hal ini sangat relatif, memang siapakah yang berani menjamin bahwa putusan itu absolute adil? Sepanjang yang saya pahami adalah "putusan yang berkekuatan hukum tetap" itupun manakala upaya hukum lainnya tidak dilakukan; Untuk yang ngaku-ngaku adil sih banyak, tapi kalau untuk yang "absolute"...wah...?! -- CA: ...karena putusan hakim is ultimate..., putusan berdasarkan "keyakinan hakim " adalah hal yang mengundang perdebatan..pak.., terutama dalam kasus pidana, karena dalam memutuskan suatu perkara antar majelis juga ada perbedaan keyakinan thats why ada dissenting opinion, apakah "keyakinan hakim" adalah absolut adil atau benar? kan harus dipertanyakan..pak? RW: Kecuali Peradilan singkat, bisanya peradilan pidana biasa, dilakukan oleh majelis hakim dengan anggota 3 atau 5 hakim; Bahkan Dissenting Opinion pun merupakan terobosan di bidang hukum beberapa tahun belakangan, untuk menunjukkan bahwa antara hakim memang memiliki perbedaan pendapat, yang mana pendapat berbeda itu dapat diajukan ke khalayak umum... Yang dimaksud keyakinan hakim di sini adalah sebagai salah satu jawaban untuk memperjuangkan kebenaran materiil di bidang pidana, mengapa Mbak Carla? Karena sama-sama kita tahu bahwa pemeriksaan di ruang pengadilan selalu didasarkan oleh tuntutan dari Penuntut Umum, maka apabila dakwaan dari PU ini lemah, kurang berdasar maupun tidak relevan maka hakim dapat secara ex-officio melakukan pemeriksaan setempat, melakukan pencarian pembuktian lain, sehingga keyakinannya justru tidak membatasi ruang gerak hakim;Inilah yang membedakan dengan kebenaran formil perdata, manakala hakim hanya memeriksa apa yang diajukan para pihak; -- CA: memang neg melalui UU telah memberikan kekuasaan pada hakim dalam memutus suatu perkara, akan tetapi saya agak ragu mengenai putusan2 hakim yang absurd dan dangkal khususnya untuk kasus2 yang sarat kepentingan politik, apakah hakim tetap dapat dipandang sebagai officium nobile, even saat ini ada MK and komisi judicial apakah dapat memperbaiki citra hakim dimata masyarakat ?, kualitas hakim dalam menangani suatu perkara juga dipertanyakan. RW: Hukum berbeda dengan politik; masalah sebenarnya adalah bahwa kita sulit membedakan mana yang dianggap peristiwa hukum, perbuatan hukum dengan peristiwa politik dan aksen-aksen politik lainnya. Coba Mbak Carla mencermati, bagaimana seorang Trimulya, pengacara Rahardi Ramelan, tidak mau berkomentar di hadapan wartawan, dengan alasan putusan kasasi belum diterimanya, inilah yang seharusnya dipegang para ahli hukum. Menghormati putusan dan taat prosedur. Masalah peradilan yang sarat muatan politik, maka ini adalah konsekuensi logis dari sistem dari negara kita ini. Manakala para hakim masih memikirkan "periuk nasi" ditambah lagi masih masuk dalam Departemen Hukum dan Perundang-undangan, maka kelekatan yudikatif dan eksekutif sulit secara "murni" untuk dipisahkan... CA: btw dalam perkara perdata hakim mendasarkan putusannya pada kebenaran formil, beda dengan perkara pidana yang dimana hakim mendasarkan pada kebenaran materiil, btw ruang lingkup subjectnya tidak dalam HAPID formil or HAPID materiil...pak..:)) RW: Terus terang masih bingung maksudnya, Mbak...:) Salam, "Rio Wardhanu" <[EMAIL PROTECTED] group.co.id> To Sent by: <[email protected]> [EMAIL PROTECTED] cc ups.com Subject RE: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak 08/11/2005 03:54 Disalami Polly PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] ups.com Mbak Carla, Hakim adalah satu-satunya profesi yang dengan nyata "berdasarkan nama Tuhan" dalam setiap putusan-putusannya; Terlepas dari kebobrokan hakim di Negara kita ini, sebetulnya peranan media tidak perlu ditakutkan, karena peristiwa hukum yang terjadi dapat diterima, hanya apa yang terbukti di dalam persidangan; Jangankan Opini umum maupun pers, bahkan BAP yang dilakukan penyidik pun, apabila terdakwa menyangkal maka hal ini pun dapat dilakukan. Bukankah Hakim secara ex-officio memiliki hak yang dinamakan: "keyakinan hakim"? Dan adalah salah besar apabila hanya kebenaran materiil yang menjadi dasar bagi hakim, karena kita sama-sama tahu ada yang dinamakan "Hukum Acara Pidana"... Untuk menegakkan hukum pidana materiil maka dibutuhkan Hukum pidana formil, bukan begitu? -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Carla Annamarie Sent: Thursday, August 11, 2005 10:35 PM To: [email protected] Cc: [email protected] Subject: Re: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak Disalami Polly proses pengadilan untuk kasus2 sarat muatan politik sangat sulit untuk menciptakan presumption of innocent karena sebelum ada putusan pengadilan biasanya verdict udah di tetapkan or di "titipkan", apalagi, dalam sistem pengadilan di Indo, where trial by judges and Judges makes the ultimate verdict, persidangan terbuka dimana diexpose oleh media so it become trial by media, setiap orang punya assumptions and opinions, tentunya news spt itu bisa mempengaruhi pendapat hakim or bahkan putusan hakim..karena pastinya majelis hakim tersebut juga consumes media setiap hari, so during the process of the the trial ,hakim banyak menerima influences from external or internal, putusan antar majelis hakim pun berbeda2, interpretasi hukumnya juga beda, makanya dalam beberapa putusan ada hakim yang dissenting opinion, ada juga dimana putusan hakim gak reasonable dan berdasarkan interpretasi hukum yg absurd terlebih utk kasus2 pidana karena dalam perkara pidana hakim mendasarkan putusannya pada kebenaran materiil. "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED] > To Sent by: <[email protected]> [EMAIL PROTECTED] cc ups.com Subject Re: [ppiindia] Re: Suciwati Tolak 08/11/2005 02:55 Disalami Polly PM Please respond to [EMAIL PROTECTED] ups.com Aloooo, kepala dingin dimana kau berada ? Biar dibuktikan dan dijelaskan duduknya perkara di pengadilan. Sementara ini asas praduga tidak bersalah dterlebih dahulu. salam, Ari Condro ----- Original Message ----- From: "kucing_liar1" <[EMAIL PROTECTED]> Kalau dalam hukum Islam, suciwati sbg keluarga berhak memutuskan hukum gantung ke Polly. Dia tidak mau disentuh juga hak dia sebagai wanita dan tidak mau dilecehkan. Anda malah menyalahkan Suciwati? Gimana sih? PAKE OTAK dong mas??? 'salam ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ************************************************************************ *** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org ************************************************************************ *** ________________________________________________________________________ __ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h6ppkb6/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124702583/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project </a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

