On 8/16/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> kalo Mulyana memang bersalah, berarti  calon presiden indonesia
> telah di pilih oleh orang-orang yang cacat moral artinya sah kah seorang
> presiden dipilih oleh orang-orang yang cacat moral,  karena dalam
> kasus KPU ini tugas utama mereka adalah mencari orang-orang yang
> bermoral tinggi untuk menjadi seorang nomor satu di negeri ini  ...
> karena KPU telah mendiskriminasi seorang yang cacat phisik ...
> tapi apakah  mereka telah benar-benar memilih orang-orang yang
> bermoral benar  ...
> 
> bisa saja ini di analogikan,  preman milih pemimpin, tapi semoga
> pemimpin kita yang sekarang adalah seorang yang bermoral
> tinggi dari hasil seleksi dari orang-orang yang cacat moral ...
> 
> semoga saja di negeri ini tidak ada mafia kekuasaan atau
> mafia peradilan seperti yang terjadi di pengadilan tinggi
> jabar (kasus Nurmahmudi)  ..... kalo hal ini apalah artinya
> kemerdekaan bagi bangsa indonesia yang telah berumur
> 60 tahun  ini.... 

Hebat sekali logika yang disampaikan Bung Yustam ini.. Logika pilih
batang bambu..
Terlihat dari analogi preman milih pemimpin dan mafia peradilan. 
Di paragraf preman mikirnya yang bagus saja (positif thinking). 
Tapi begitu ke lembaga peradilan, yang muncul cuma negatif thinking..
positif thinking hilang karena interest.. :-P

Memang tidak mudah untuk konsisten.. ahik..

> salam,
> YUSTAM

-- 
Wassalam,

Irwan.K

======
> Siapa sumber utama pemberi uang sogokan  kepada Mulyana? Apakah Mulyana
> menyogok untuk memalskukan angka-angka hasil pemilu agar partai politik
> tertentu menang dan/atau partai-patai mana yang  harus kalah? Bila demikian
> halnya apakah hasil pemilihan umum yang baru lalu itu sah sesuai ketentuan
> hukum? Apakah pemberi dana tidak melakukan tindakan kriminal?
> 
> 
> http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=118465
> 
> 
> 
> KASUS SUAP
> Mulyana Dituntut 3 Tahun Penjara
> 
> 
> Selasa, 16 Agustus 2005
> JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira
> Kusumah yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penyuapan terhadap auditor
> Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, dituntut hukuman tiga
> tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
> 
> "Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 5
> ayat satu huruf a UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55
> ayat satu kesatu KUHP jo pasal 64 ayat satu KUHP," kata JPU Chatarina M
> Girsang, dalam persidangan, di Gedung Uppindo, Jakarta, Senin (15/8).


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h02olks/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124199927/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke