http://www.sinarharapan.co.id/berita/0508/19/sh01.html


Amien Rais: 
Otda Sudah Lampaui Federalisme 
Oleh
Yuyuk Sugarman


Yogyakarta - Pengusung gagasan federalisme, Amien Rais, mengatakan, kritik 
sejumlah kalangan bahwa nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) 
antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tampak terlalu federal sama 
sekali tak beralasan. 

Pasalnya, desentralisasi kewenangan yang terjadi di era otonomi daerah saat ini 
bahkan sudah jauh melebih sistem federal. 
"Sesungguhnya, dengan amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR 1999 - 2004 
sudah tidak relevan lagi kalau kita bicara lagi sistem federal. Karena otonomi 
daerah atau desentralisasi kewenangan yang telah kita kerjakan itu sudah lebih 
daripada sistem federal," kata Amien kepada SH di Yogyakarta, Kamis (18/8) 
malam. 

Namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi efek domino dari MoU 
tersebut. Alasannya, dalam MoU disebut bahwa akan ada Undang-undang baru 
tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang akan diberlakukan 
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006. Padahal UU No 18/2001 tentang Otonomi 
Khusus Aceh sebenarnya sudah menjamin kewenangan pemerintahan daerah untuk 
menjalankan otonomi seluas-luasnya. Memang belum jelas apakah UU baru ini 
merupakan revisi dari UU Otsus atau sama sekali baru, tapi yang pasti 
keberadaan UU baru ini dinilai sudah kelewatan. "Menurut saya, ini sesuatu 
langkah yang sudah sedikit kelewatan. Tapi kalau memang harus begitu untuk 
kebaikan kita semua, ya mengapa tidak," ungkapnya. 


Namun secara terpisah, pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia (LIPI) Alfitra Sallam berpendapat, apa yang diberikan kepada NAD 
dalam MoU tersebut telah melampaui apa yang terjadi dalam negara federal. 
Ia menilai bahwa pemberian keleluasaan kepada NAD akan merangsang daerah lain 
untuk meminta hal yang sama. 
Ia mencontohkan masalah penguasaan 70% kekayaan alam oleh NAD bertentangan 
dengan UU No 33 Tahun 2004 tentang Pengaturan Sumber Daya Alam. Dalam hal ini 
ia menilai Aceh melampaui apa yang diperoleh sebuah dearah dalam negara 
federal. 


Sementara Direktur Institute for Research and Development (IRE) Sutoro Eko 
mengaku tidak terlalu khawatir dengan MoU tersebut karena Indonesia bisa 
belajar lebih banyak dari Inggris dalam hal negara kesatuan yang menerapkan 
federalisasi bagi daerah-daerahnya tanpa kehilangan keutuhan.


"Inggris adalah negara kesatuan yang melakukan devolusi terhadap Wales dan 
Irlandia. Desentralisasi di Aceh memang tidak mungkin sama dengan yang terjadi 
di Papua dan Riau atau juga di Yogyakarta," jelasnya. 
Ia menambahkan, yang paling penting untuk dilakukan adalah bagaimana menjalin 
kontrak sosial yang berkelanjutan dengan warga Aceh dan berjalannya proses 
demokrastisasi di Aceh pascapenandatanganan MoU. 


Sementara itu, mantan juru runding RI Wiryono Sastrohandoyo mengatakan, 
perundingan kali ini menempatkan GAM sebagai satu-satunya wakil rakyat Aceh.


Hal sama dikemukakan Amien Rais. "Saya tidak menyangka bahwa MoU itu mencakup 
hampir seluruh dimensi kehidupan rakyat Aceh di masa mendatang. Jadi di sini 
GAM diasumsikan mewakili kepentingan seluruh rakyat Aceh di tanah rencong.
Sementara eksponen rakyat Aceh itu lebih banyak dari tokoh GAM itu sendiri," 
ungkapnya. 
Wiryono juga menyoroti istilah pemerintahan di Aceh menimbulkan pertanyaan 
besar. Menurutnya, ada implikasi luas dari istilah yang digunakan tersebut. Ia 
sendiri tidak sepakat bila ditulis pemerintahan di Aceh, ia lebih sepakat bila 
ditulis lebih rinci menjadi pemerintahan provinsi Aceh sebagai bagian dari NKRI 
atau pemerintah provinsi otonomi Aceh sebagai bagian NKRI. 
Pencantuman NKRI ini menurutnya harga final yang tidak bisa ditawar lagi dalam 
perundingan. Wiryono juga mempertanyakan mengapa perlu konsultasi dan 
persetujuan legislatif Aceh jika melakukan persetujuan internasional atau 
keputusan DPR Pusat terkait dengan Aceh. Melihat logika ini ia berkesimpulan 
bahwa DPR Pusat berada di bawah DPRD Aceh. 
(Inno Jemabut/Emmy Kuswandari)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hlvtbab/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124459284/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke