http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=186015

Selasa, 23 Agt 2005,


Ijazah Palsu Cermin Moralitas Pejabat
Oleh Fauzan Fuadi *

Zaman semakin edan. Akal manusia terjungkir balik karena tipu daya takhta. 
Kekuasaan dan jabatan yang semestinya ditempuh dengan cara yang jujur, wajar, 
bermoral, serta elegan ternyata bukan menjadi pilihan sebagian para pejabat 
kita yang terindikasi memalsukan ijazah. Di mata mereka, jabatan bisa ditempuh 
dengan segala cara. Yang penting lolos persyaratan. 

Pengalaman Pemilu Legislatif 2004 menunjukkan, cukup banyak calon legislatif 
yang berbuat curang memanipulasi prasyarat formal minimal pendidikan yang 
disyaratkan undang-undang. Mereka bisa memesan ijazah sesuka hati tidak sedikit 
para sindikat pemalsunya menawarkan langsung. 

Sasaran para pemalsu ijazah itu adalah para pegawai negeri dan swasta serta 
calon-calon pejabat yang haus kekuasaan, berkantong tebal, namun tidak 
berijazah, atau mempunyai ijazah tetapi nilainya rendah. Modus yang dilakukan 
cukup sederhana. Yakni, mengubah transkrip akademik untuk menaikkan indeks 
prestasi kumulatif (IPK) atau menjual gelar sarjana asli tetapi palsu (aspal). 

Anggota legislatif adalah orang yang mempunyai wewenang luas di bidang 
pembuatan kebijakan, pengawasan kekuasaan pemerintahan, dan penetapan anggaran 
pembangunan. Jadi, bila seorang kandidat sudah berani memanipulasi, sudah pasti 
mereka tidak akan bertanggung jawab dalam menjalankan segala wewenangnya.

Pemalsuan ijazah, bagi kandidat parlemen, merupakan tindak pidana. Dalam UU 
Pemilu, ada beberapa aturan tentang pemalsuan surat, khususnya pasal 137 ayat 
(3), (4), dan (7). Secara khusus, pasal 137 ayat (7) menunjuk pada tindakan 
orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan 
surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang 
diperlukan bagi persyaratan untuk pemilu. 

Dengan begitu, pasal tersebut mengisyaratkan, pemalsuan ijazah bisa dikenai dua 
hal. Pertama, pelakunya bisa dijerat bertindak pidana pemilu. Kedua, pemalsu 
itu bisa ditolak atau dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai 
calon kandidat parlemen. 

Berpijak dari uraian tersebut, bila mengundurkan diri karena diketahui 
berijazah palsu, seorang calon tidak hanya dikualifikasikan tidak memenuhi 
persyaratan sebagai kandidat parlemen, tetapi juga bisa diadukan bertindak 
pidana pemalsuan sesuai KUHP. Bukan sekadar pelanggaran administratif. 

Terbongkarnya IMGI (Institut Manajemen Global Indonesia) sebagai lembaga 
pendidikan fiktif yang menawarkan ijazah palsu secara mudah -bahkan konon sudah 
mewisuda sekitar 5.000 sarjana yang tersebar di 53 kota- hanya salah satu 
contoh di antara ratusan bahkan ribuan lembaga serupa. Ditengarai, di 
kampus-kampus besar, sebagian dosen juga berbisnis ijazah palsu karena 
kedekatannya dengan pejabat. Artinya, fenomena ijazah palsu merupakan mata 
rantai yang tidak terpisahkan karena saling terkait. 

Namun, bagi saya, aspek yang perlu dibenahi dulu adalah mentalitas pejabat yang 
sudah bobrok. Sejak awal tujuan menjadi seorang pejabat atau birokrat memang 
tidak dilandasi keberpihakan terhadap masyarakat luas. Yang selalu menjadi 
angan-angan adalah agar tetap bisa merebut kekuasaan, meski kemampuan normatif 
menurut parameter standar pendidikannya tidak terpenuhi.

Akhirnya, ketika mereka menjadi pejabat, yang dijadikan pegangan prinsip bukan 
asas pamong praja (pelayan rakyat), tetapi pangreh praja (penguasa rakyat).

Karena itu, cukup sering kita menyaksikan seorang pejabat daerah sama sekali 
tidak mengetahui istilah-istilah akademis, tidak bisa menulis, tidak kritis 
terhadap fenomena sosial, atau sekadar melakukan penelitian lapangan. 

Doktrin ala Aristotelian, yakni manusia sebagai makhluk politik (zoon 
politicon), tampaknya, merupakan teori klasik yang sulit dibantah 
(falsiabilitas) dalam menelusuri kenekatan pejabat yang memalsukan ijazah. 
Politik ibarat kebutuhan primer yang mau tidak mau harus dipenuhi. 

Artinya, kekuasaan mampu menjungkirbalikkan nurani untuk menegakkan kebenaran 
yang semestinya menjadi basis moral seorang pejabat. Selain itu, kekuasaan 
akhirnya mendelegitimasi keabsahan ijazah. 

Karena itu, di antara sekian faktor yang menyebabkan kehadiran ijazah palsu di 
tengah-tengah dunia pendidikan, salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah 
membangun kembali etika pendidikan publik. Ijazah memang bersifat kamuflatif, 
tidak menjadi patokan layak tidaknya seseorang menjadi pejabat, lebih-lebih 
menjamin kelanggengan kekuasaan. 

Tetapi, memalsukan ijazah bukan lagi sekadar mengacak-acak institusi 
pendidikan. Lebih dari itu, seorang pejabat telah jauh mengkhianati bangsanya 
sendiri, bahkan mengorbankan harga dirinya. 

" Fauzan Fuadi, mahasiswa FISIP jurusan komunikasi Universitas Muhammadiyah 
Malang




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3np3ri/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124753471/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke