http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=186015
Selasa, 23 Agt 2005, Ijazah Palsu Cermin Moralitas Pejabat Oleh Fauzan Fuadi * Zaman semakin edan. Akal manusia terjungkir balik karena tipu daya takhta. Kekuasaan dan jabatan yang semestinya ditempuh dengan cara yang jujur, wajar, bermoral, serta elegan ternyata bukan menjadi pilihan sebagian para pejabat kita yang terindikasi memalsukan ijazah. Di mata mereka, jabatan bisa ditempuh dengan segala cara. Yang penting lolos persyaratan. Pengalaman Pemilu Legislatif 2004 menunjukkan, cukup banyak calon legislatif yang berbuat curang memanipulasi prasyarat formal minimal pendidikan yang disyaratkan undang-undang. Mereka bisa memesan ijazah sesuka hati tidak sedikit para sindikat pemalsunya menawarkan langsung. Sasaran para pemalsu ijazah itu adalah para pegawai negeri dan swasta serta calon-calon pejabat yang haus kekuasaan, berkantong tebal, namun tidak berijazah, atau mempunyai ijazah tetapi nilainya rendah. Modus yang dilakukan cukup sederhana. Yakni, mengubah transkrip akademik untuk menaikkan indeks prestasi kumulatif (IPK) atau menjual gelar sarjana asli tetapi palsu (aspal). Anggota legislatif adalah orang yang mempunyai wewenang luas di bidang pembuatan kebijakan, pengawasan kekuasaan pemerintahan, dan penetapan anggaran pembangunan. Jadi, bila seorang kandidat sudah berani memanipulasi, sudah pasti mereka tidak akan bertanggung jawab dalam menjalankan segala wewenangnya. Pemalsuan ijazah, bagi kandidat parlemen, merupakan tindak pidana. Dalam UU Pemilu, ada beberapa aturan tentang pemalsuan surat, khususnya pasal 137 ayat (3), (4), dan (7). Secara khusus, pasal 137 ayat (7) menunjuk pada tindakan orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk pemilu. Dengan begitu, pasal tersebut mengisyaratkan, pemalsuan ijazah bisa dikenai dua hal. Pertama, pelakunya bisa dijerat bertindak pidana pemilu. Kedua, pemalsu itu bisa ditolak atau dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kandidat parlemen. Berpijak dari uraian tersebut, bila mengundurkan diri karena diketahui berijazah palsu, seorang calon tidak hanya dikualifikasikan tidak memenuhi persyaratan sebagai kandidat parlemen, tetapi juga bisa diadukan bertindak pidana pemalsuan sesuai KUHP. Bukan sekadar pelanggaran administratif. Terbongkarnya IMGI (Institut Manajemen Global Indonesia) sebagai lembaga pendidikan fiktif yang menawarkan ijazah palsu secara mudah -bahkan konon sudah mewisuda sekitar 5.000 sarjana yang tersebar di 53 kota- hanya salah satu contoh di antara ratusan bahkan ribuan lembaga serupa. Ditengarai, di kampus-kampus besar, sebagian dosen juga berbisnis ijazah palsu karena kedekatannya dengan pejabat. Artinya, fenomena ijazah palsu merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan karena saling terkait. Namun, bagi saya, aspek yang perlu dibenahi dulu adalah mentalitas pejabat yang sudah bobrok. Sejak awal tujuan menjadi seorang pejabat atau birokrat memang tidak dilandasi keberpihakan terhadap masyarakat luas. Yang selalu menjadi angan-angan adalah agar tetap bisa merebut kekuasaan, meski kemampuan normatif menurut parameter standar pendidikannya tidak terpenuhi. Akhirnya, ketika mereka menjadi pejabat, yang dijadikan pegangan prinsip bukan asas pamong praja (pelayan rakyat), tetapi pangreh praja (penguasa rakyat). Karena itu, cukup sering kita menyaksikan seorang pejabat daerah sama sekali tidak mengetahui istilah-istilah akademis, tidak bisa menulis, tidak kritis terhadap fenomena sosial, atau sekadar melakukan penelitian lapangan. Doktrin ala Aristotelian, yakni manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon), tampaknya, merupakan teori klasik yang sulit dibantah (falsiabilitas) dalam menelusuri kenekatan pejabat yang memalsukan ijazah. Politik ibarat kebutuhan primer yang mau tidak mau harus dipenuhi. Artinya, kekuasaan mampu menjungkirbalikkan nurani untuk menegakkan kebenaran yang semestinya menjadi basis moral seorang pejabat. Selain itu, kekuasaan akhirnya mendelegitimasi keabsahan ijazah. Karena itu, di antara sekian faktor yang menyebabkan kehadiran ijazah palsu di tengah-tengah dunia pendidikan, salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah membangun kembali etika pendidikan publik. Ijazah memang bersifat kamuflatif, tidak menjadi patokan layak tidaknya seseorang menjadi pejabat, lebih-lebih menjamin kelanggengan kekuasaan. Tetapi, memalsukan ijazah bukan lagi sekadar mengacak-acak institusi pendidikan. Lebih dari itu, seorang pejabat telah jauh mengkhianati bangsanya sendiri, bahkan mengorbankan harga dirinya. " Fauzan Fuadi, mahasiswa FISIP jurusan komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h3np3ri/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124753471/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com ">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research Hospital</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

