MEDIA INDONESIA
23/11/2005

Liberalisasi Pendidikan Tinggi
Oleh Ki Supriyoko, Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education 
(PAPE) bermarkas di Tokyo, Jepang



AGAR tidak menimbulkan salah pengertian, kiranya perlu dijelaskan terlebih 
dahulu bahwa yang dimaksud liberalisasi pendidikan tinggi di dalam tulisan ini 
adalah terjadinya pelayanan jasa pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh 
masyarakat global sebagai akibat dari 'perdagangan' jasa pendidikan tinggi yang 
diformalkan oleh organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO).

Sebelum diformalkan oleh WTO, sebenarnya praktik globalisasi pendidikan tinggi 
sudah berlangsung di Indonesia. Ketika UGM Yogyakarta mempekerjakan dosen-dosen 
asing seperti Helmut Weber dari Jerman dan Jay Singh Yadaf dari India, hal itu 
merupakan contoh dari praktik globalisasi pendidikan tinggi. Demikian juga 
ketika beberapa dosen PTN dan PTS di Yogyakarta dikirim untuk menempuh studi 
lanjut di Australia seperti di ANU Canberra dan RMIT University Melbourne, hal 
itu pun merupakan contoh dari praktik globalisasi pendidikan tinggi.

Sekarang ini banyak perguruan tinggi asing (PTA) yang beroperasi di Indonesia, 
seperti German-Swiss University Serpong serta Bond University (dengan Pelita 
Harapan?), Monash University (dengan IPMI?) dan University of Wales (dengan 
Universitas Esa Unggul?) di Jakarta; hal itu juga merupakan praktik dari 
globalisasi pendidikan tinggi di Indonesia.

Pendidikan sebagai jasa
Munculnya istilah globalisasi/liberalisasi pendidikan tinggi dalam konteks ini 
bermula dari WTO yang menganggap pendidikan tinggi sebagai jasa yang bisa 
diperdagangkan atau diperjualbelikan. Sebagai catatan, pemerintah RI telah 
meratifikasi WTO melalui UU No 7/1994. Dengan demikian, sejak saat itu 
Indonesia menjadi salah satu anggota WTO yang memiliki kewajiban untuk menaati 
segala aturan main yang ada di dalamnya.

Organisasi WTO dalam mengatur sistem perdagangan internasional membedakannya 
dalam dua kategori, yaitu kategori perdagangan barang dan perdagangan jasa. 
Mekanisme perdagangan barang diatur dalam GATT (General Agreement on Tariff and 
Trade), sedangkan perdagangan jasa diatur dalam GATS (General Agreement on 
Trade in Services).

Sampai saat ini WTO telah membagi belasan sektor jasa yang dapat diperdagangkan 
di tingkat dunia. Adapun satu dari belasan sektor tersebut adalah jasa 
pendidikan. Karena pendidikan dimasukkan dalam sektor jasa maka pendidikan 
menjadi sesuatu yang dijualbelikan. Jadi, praktik perdagangan atau jual beli 
jasa pendidikan hukumnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut kacamata 
WTO.

Beberapa model perdagangan atau jual beli jasa pendidikan (tinggi) versi WTO 
dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, disebut Model Cross Border Supply. Dalam hal ini suatu lembaga 
pendidikan pada suatu negara menjual jasa pendidikan tanpa kehadiran fisik 
lembaga kepada konsumen yang berada di negara lain. Contoh riilnya, banyak 
orang-orang Indonesia yang mengikuti program pendidikan jarak jauh (distance 
learning) serta pendidikan maya (virtual education) yang diselenggarakan negara 
manca; misalnya United King-dom Open University (Inggris) dan Michigan Virtual 
University (AS).

Kedua, disebut Model Consumption Abroad. Dalam hal ini lembaga pendidikan suatu 
negara menjual jasa pendidikan dengan menghadirkan konsumen dari negara lain. 
Contohnya saat ini terdapat ribuan pemuda Indonesia yang belajar pada perguruan 
tinggi ternama di Australia, seperti Monash University, Melbourne University, 
UNSW, dsb. Dalam hal ini kita menjadi pembeli jasa pendidikan yang dijual oleh 
Australia dengan cara hadir di Australia.

Ketiga, disebut Model Movement of Natural Persons. Dalam hal ini lembaga 
pendidikan di suatu negara menjual jasa pendidikan ke konsumen di negara lain 
dengan cara mengirimkan personelnya ke negara konsumen. Contohnya banyak 
perguruan tinggi kita seperti UI Jakarta, UGM Yogyakarta, dan beberapa PTS yang 
ternama mempekerjakan dosen dari AS, Australia, Jepang, Jerman, Inggris, dsb. 
Sebaliknya ada beberapa perguruan tinggi di negara manca seperti Monash 
University di Australia dan National University of Singapore (NUS) di Singapura 
telah mempekerjakan dosen yang berasal dari Indonesia.

Keempat, disebut Model Commercial Presence, yaitu penjualan jasa pendidikan 
oleh lembaga di suatu negara bagi konsumen yang berada di negara lain dengan 
mewajibkan kehadiran secara fisik lembaga penjual jasa dari negara tersebut. 
Hadirnya PTA dari negara manca untuk menjual jasa pendidikan tinggi kepada 
konsumen di Indonesia adalah contoh yang sangat tepat untuk model perdagangan 
jasa pendidikan ini. Terlepas dari sejauh mana penyelesaian masalah izin 
penyelenggaraan PTA oleh lembaga yang bersangkutan, dalam realitasnya kehadiran 
PTA di Indonesia memang sudah terjadi.

Bersikap positif
Karena globalisasi pendidikan tinggi menjadi konvensi WTO dan mendapatkan 
persetujuan dari kebanyakan anggotanya, terutama anggota dari negara-negara 
maju yang tentu saja lebih siap menjalankan praktik globalisasi itu sendiri, 
maka praktik globalisasi pendidikan tinggi akan sulit ditolak oleh 
negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Terkecuali, anggota-anggota WTO itu 
sendiri bersepakat untuk tidak memasukkan pendidikan sebagai jasa yang dapat 
diperdagangkan atau dijualbelikan.

Meskipun secara politis kita perlu memperhitungkan kapan waktu yang tepat untuk 
mengizinkan kehadiran PTA di negara Indonesia, berapa jumlahnya, dari negara 
yang bagaimana, dengan kualifikasi yang seperti apa, dsb, pada dasarnya 
kehadiran PTA memang tidak perlu ditolak. Kalau kita berpikir positif, hadirnya 
PTA justru dapat dijadikan pemacu dan pemicu pengelola PTN dan PTS untuk 
meningkatkan mutu pendidikannya. Mereka akan sadar bahwa tanpa meningkatkan 
mutu, lembaganya tidak akan 'dilirik' masyarakat.

Sementara masyarakat yang memilih PTA pun tidak dapat dikatakan nasionalismenya 
rendah karena di era global sekarang ini pemilihan PTA, PTN, dan PTS kurang 
relevan bila dikaitkan dengan nasionalisme. Akhir-akhir ini relatif banyak 
putra-putra terbaik kita 'terpaksa' harus bekerja menjadi dosen pada perguruan 
tinggi yang baik di luar negeri, di antaranya di Singapura, Malaysia, Brunei 
Darussalam, dsb, bahkan ada pula yang di AS, Australia, Jerman, dan Jepang. 
Mereka itu tidak bisa dengan serta-merta kita katakan nasionalismenya rendah.

Dari kacamata WTO, banyaknya putra-putra terbaik Indonesia yang menjadi dosen 
di luar negeri karena tidak adanya kepuasan menjadi dosen di dalam negeri atau 
alasan lain, juga dibenarkan. Sebagaimana telah disebutkan di atas, hal ini 
telah diatur di dalam GATS dengan apa yang disebutnya Model Movement of Natural 
Persons, yaitu penjualan jasa pendidikan dari satu negara kepada konsumen di 
negara lain melalui kehadiran person-person profesionalnya ke negara konsumen. 
Putra-putra terbaik kita tersebut, bahkan bisa mengangkat nama negara karena 
dapat menunjukkan kualifikasi dirinya yang berstandar internasional dan diakui 
oleh masyarakat di luar negeri.***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hornv8j/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124758856/A=2896110/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Help save the life of a child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke