MEDIA INDONESIA 23/11/2005
Liberalisasi Pendidikan Tinggi Oleh Ki Supriyoko, Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) bermarkas di Tokyo, Jepang AGAR tidak menimbulkan salah pengertian, kiranya perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud liberalisasi pendidikan tinggi di dalam tulisan ini adalah terjadinya pelayanan jasa pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh masyarakat global sebagai akibat dari 'perdagangan' jasa pendidikan tinggi yang diformalkan oleh organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO). Sebelum diformalkan oleh WTO, sebenarnya praktik globalisasi pendidikan tinggi sudah berlangsung di Indonesia. Ketika UGM Yogyakarta mempekerjakan dosen-dosen asing seperti Helmut Weber dari Jerman dan Jay Singh Yadaf dari India, hal itu merupakan contoh dari praktik globalisasi pendidikan tinggi. Demikian juga ketika beberapa dosen PTN dan PTS di Yogyakarta dikirim untuk menempuh studi lanjut di Australia seperti di ANU Canberra dan RMIT University Melbourne, hal itu pun merupakan contoh dari praktik globalisasi pendidikan tinggi. Sekarang ini banyak perguruan tinggi asing (PTA) yang beroperasi di Indonesia, seperti German-Swiss University Serpong serta Bond University (dengan Pelita Harapan?), Monash University (dengan IPMI?) dan University of Wales (dengan Universitas Esa Unggul?) di Jakarta; hal itu juga merupakan praktik dari globalisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Pendidikan sebagai jasa Munculnya istilah globalisasi/liberalisasi pendidikan tinggi dalam konteks ini bermula dari WTO yang menganggap pendidikan tinggi sebagai jasa yang bisa diperdagangkan atau diperjualbelikan. Sebagai catatan, pemerintah RI telah meratifikasi WTO melalui UU No 7/1994. Dengan demikian, sejak saat itu Indonesia menjadi salah satu anggota WTO yang memiliki kewajiban untuk menaati segala aturan main yang ada di dalamnya. Organisasi WTO dalam mengatur sistem perdagangan internasional membedakannya dalam dua kategori, yaitu kategori perdagangan barang dan perdagangan jasa. Mekanisme perdagangan barang diatur dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade), sedangkan perdagangan jasa diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services). Sampai saat ini WTO telah membagi belasan sektor jasa yang dapat diperdagangkan di tingkat dunia. Adapun satu dari belasan sektor tersebut adalah jasa pendidikan. Karena pendidikan dimasukkan dalam sektor jasa maka pendidikan menjadi sesuatu yang dijualbelikan. Jadi, praktik perdagangan atau jual beli jasa pendidikan hukumnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut kacamata WTO. Beberapa model perdagangan atau jual beli jasa pendidikan (tinggi) versi WTO dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, disebut Model Cross Border Supply. Dalam hal ini suatu lembaga pendidikan pada suatu negara menjual jasa pendidikan tanpa kehadiran fisik lembaga kepada konsumen yang berada di negara lain. Contoh riilnya, banyak orang-orang Indonesia yang mengikuti program pendidikan jarak jauh (distance learning) serta pendidikan maya (virtual education) yang diselenggarakan negara manca; misalnya United King-dom Open University (Inggris) dan Michigan Virtual University (AS). Kedua, disebut Model Consumption Abroad. Dalam hal ini lembaga pendidikan suatu negara menjual jasa pendidikan dengan menghadirkan konsumen dari negara lain. Contohnya saat ini terdapat ribuan pemuda Indonesia yang belajar pada perguruan tinggi ternama di Australia, seperti Monash University, Melbourne University, UNSW, dsb. Dalam hal ini kita menjadi pembeli jasa pendidikan yang dijual oleh Australia dengan cara hadir di Australia. Ketiga, disebut Model Movement of Natural Persons. Dalam hal ini lembaga pendidikan di suatu negara menjual jasa pendidikan ke konsumen di negara lain dengan cara mengirimkan personelnya ke negara konsumen. Contohnya banyak perguruan tinggi kita seperti UI Jakarta, UGM Yogyakarta, dan beberapa PTS yang ternama mempekerjakan dosen dari AS, Australia, Jepang, Jerman, Inggris, dsb. Sebaliknya ada beberapa perguruan tinggi di negara manca seperti Monash University di Australia dan National University of Singapore (NUS) di Singapura telah mempekerjakan dosen yang berasal dari Indonesia. Keempat, disebut Model Commercial Presence, yaitu penjualan jasa pendidikan oleh lembaga di suatu negara bagi konsumen yang berada di negara lain dengan mewajibkan kehadiran secara fisik lembaga penjual jasa dari negara tersebut. Hadirnya PTA dari negara manca untuk menjual jasa pendidikan tinggi kepada konsumen di Indonesia adalah contoh yang sangat tepat untuk model perdagangan jasa pendidikan ini. Terlepas dari sejauh mana penyelesaian masalah izin penyelenggaraan PTA oleh lembaga yang bersangkutan, dalam realitasnya kehadiran PTA di Indonesia memang sudah terjadi. Bersikap positif Karena globalisasi pendidikan tinggi menjadi konvensi WTO dan mendapatkan persetujuan dari kebanyakan anggotanya, terutama anggota dari negara-negara maju yang tentu saja lebih siap menjalankan praktik globalisasi itu sendiri, maka praktik globalisasi pendidikan tinggi akan sulit ditolak oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Terkecuali, anggota-anggota WTO itu sendiri bersepakat untuk tidak memasukkan pendidikan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan atau dijualbelikan. Meskipun secara politis kita perlu memperhitungkan kapan waktu yang tepat untuk mengizinkan kehadiran PTA di negara Indonesia, berapa jumlahnya, dari negara yang bagaimana, dengan kualifikasi yang seperti apa, dsb, pada dasarnya kehadiran PTA memang tidak perlu ditolak. Kalau kita berpikir positif, hadirnya PTA justru dapat dijadikan pemacu dan pemicu pengelola PTN dan PTS untuk meningkatkan mutu pendidikannya. Mereka akan sadar bahwa tanpa meningkatkan mutu, lembaganya tidak akan 'dilirik' masyarakat. Sementara masyarakat yang memilih PTA pun tidak dapat dikatakan nasionalismenya rendah karena di era global sekarang ini pemilihan PTA, PTN, dan PTS kurang relevan bila dikaitkan dengan nasionalisme. Akhir-akhir ini relatif banyak putra-putra terbaik kita 'terpaksa' harus bekerja menjadi dosen pada perguruan tinggi yang baik di luar negeri, di antaranya di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dsb, bahkan ada pula yang di AS, Australia, Jerman, dan Jepang. Mereka itu tidak bisa dengan serta-merta kita katakan nasionalismenya rendah. Dari kacamata WTO, banyaknya putra-putra terbaik Indonesia yang menjadi dosen di luar negeri karena tidak adanya kepuasan menjadi dosen di dalam negeri atau alasan lain, juga dibenarkan. Sebagaimana telah disebutkan di atas, hal ini telah diatur di dalam GATS dengan apa yang disebutnya Model Movement of Natural Persons, yaitu penjualan jasa pendidikan dari satu negara kepada konsumen di negara lain melalui kehadiran person-person profesionalnya ke negara konsumen. Putra-putra terbaik kita tersebut, bahkan bisa mengangkat nama negara karena dapat menunjukkan kualifikasi dirinya yang berstandar internasional dan diakui oleh masyarakat di luar negeri.*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hornv8j/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124758856/A=2896110/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com ">Help save the life of a child. Support St. Jude Children¿s Research Hospital</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

