REPUBLIKA

Jumat, 26 Agustus 2005


Faktanya, Papua Bagian NKRI 
Yuri O Thamrin
Diplomat
Diterimanya RUU HR 2601 oleh House of Representatives Kongres Amerika Serikat, 
memunculkan keperluan agar masyarakat mengetahui duduk perkara status Papua 
dalam NKRI. Sehingga masyarakat tidak mudah ragu dan terombang-ambing. Kita 
harus memulainya dari prinsip usi possidentis, yakni Indonesia yang dari segi 
kewilayahan adalah penerus Hindia Belanda. Jika wilayah Hindia Belanda mencakup 
wilayah dari Sabang hingga Merauke, maka sebesar itu pula wilayah Indonesia. 

Ini dikuatkan oleh definisi para pendiri Republik tentang konsep kewilayahan 
Indonesia. Dalam sidang-sidang BPUPKI, Juli 1945, pandangan Bung Hatta diterima 
oleh para founding fathers kita, bahwa Negara Indonesia merdeka mewarisi 
seluruh wilayah Hindia Belanda, termasuk Irian Barat (sekarang Papua). Karena 
itu, ketika pada Desember 1949 Konferensi Meja Bundar mengakui kemerdekaan 
Indonesia tapi minus Irian Barat, seluruh bangsa Indonesia menganggap Irian 
Barat sebagai terra irredentist. Yakni, bagian Ibu Pertiwi yang harus 
dibebaskan dari penjajah Belanda.

Isu Papua seharusnya tidak perlu ada, jika penjajah Belanda tidak berlaku 
licik. Ketika membonceng sekutu kembali ke Indonesia, 1945, Belanda menemukan 
realitas baru: nasionalisme Indonesia sudah mengakar dan Republik yang 
diproklamirkan mendapat dukungan rakyat. Kebijakan Belanda 1945-1949 adalah 
berusaha membentuk Negara Indonesia Serikat (NIS). Artinya, Belanda bersedia 
mengakui wilayah Republik di Jawa, Sumatera dan Madura. Wilayah itu akan 
disepadankan dengan negara bagian-negara bagian lain dalam wadah NIS, dan 
dikepalai Ratu Belanda.

Belanda menyadari tidak lagi dapat menguasai kembali seluruh wilayah Indonesia 
dan berupaya mendapat wilayah yang tersisa, dengan menciptakan tokoh-tokoh 
lokal pro-Belanda yang untuk menyaingi Soekarno-Hatta. Namun taktik Belanda 
tidak berhasil. Ida Anak Agung Gde Agung dalam bukunya Twenty Years Indonesian 
Foreign Policy (1945-1965), memaparkan para elite lokal menerima kepemimpinan 
Soekarno-Hatta. Mereka tidak mau diadu domba. Mereka juga menyadari bahwa 
rakyat di luar Jawa, Sumatera dan Madura pun ikut dalam arus kuat semangat 
kemerdekaan Indonesia.

Titik balik
Satu catatan penting lain dalam sejarah politik Indonesia adalah pemberontakan 
Madiun 1948. Ini adalah titik balik yang pada akhirnya memaksa Belanda keluar 
dari Indonesia. Dalam era 'perang dingin' saat itu, Amerika Serikat (AS) 
melihat bahwa nasionalisme Indonesia berbeda dari nasionalisme di Indo Cina, 
karena tidak didominasi Komunis. Bahkan, kaum komunis yang memberontak di 
Indonesia dihancurkan kekuatan nasionalis.

Jadi, Amerika melihat bahwa kelangsungan Belanda di Indonesia adalah liability. 
Jika perang terus berkepanjangan, AS khawatir kekuatan kaum nasionalis di 
Indonesia akan melemah akibat gempuran militer Belanda dan kekuatan Komunis 
tampil mengisi vacuum of power dengan dukungan Blok Timur.

AS lalu mengancam Belanda untuk menghentikan Marshall Plan, jika negeri itu 
tetap kukuh menempuh opsi militer di Indonesia. Akhirnya Belanda menerima 
penyelesaian politik melalui Konferensi Meja Bundar (1949), yang pada akhirnya 
berujung pada pengakuan kemerdekaan Indonesia (minus Irian Barat).

Secara pragmatis para pemimpin Republik menerima solusi tentatif ini, karena 
Indonesia memang perlu mengambil napas terlebih dulu, sebelum melanjutkan 
perjuangan pembebasan Irian Barat. Sejarah membuktikan bahwa pada periode 
1950-1962, tiga cara dilakukan pihak Indonesia untuk membebaskan Irian Barat. 
Yakni penyelesaian bilateral RI-Belanda, upaya diplomasi melalui PBB, dan 
--setelah kedua cara tersebut gagal-- Indonesia menempuh diplomasi paksaan 
(coercive diplomacy). 

Pemerintahan Sukarno menempuh cara diplomasi paksaan dengan kemungkinan 
dilaksanakannya ''Operasi Mandala'' di Irian Barat. Untuk itu, Indonesia 
condong ke Blok Timur untuk memperoleh kekuatan militer dan membuat AS 
khawatir. Sebab jika masalah Irian Barat tidak kunjung selesai, ada kemungkinan 
Indonesia semakin jauh masuk dalam pelukan Blok Timur.

Dengan latar belakang ini, AS kembali tampil untuk melancarkan diplomatic 
pressure kepada Belanda untuk mendorong penyelesaian politik masalah Irian 
Barat. Hasil akhir dari tekanan AS ini adalah dicapainya Perjanjian New York 
1962 antara Indonesia dan Belanda.

Sebagai face-saving formula, Belanda bersedia melepaskan Irian Barat dengan 
catatan bahwa wilayah itu perlu ditempatkan dalam pengawasan UNTEA (Otoritas 
Eksekutif Sementara PBB). Kemudian, pada tahap selanjutnya, diserahkan ke pihak 
Indonesia. Selanjutnya, pada 1969, pihak Indonesia harus melaksanakan Penentuan 
Pendapat Rakyat (Pepera) Papua.

Pepera Digugat
Saat ini kalangan pendukung separatis Papua menggugat keabsahan Pepera 1969, 
seperti halnya dua anggota Kongres AS yang menggulirkan RUU HR 2601. 
Argumentasi yang diajukan adalah bahwa Pepera 1969 merupakan proses 
self-determination yang cacat.

Perlu kita ingatkan bahwa argumentasi ini kurang tepat, karena 
self-determination bagi suatu bangsa hanya dapat dilakukan satu kali dan untuk 
semua (once and for all). Bagi Indonesia, self-determination telah dilakukan 17 
Agustus 1945, ketika proklamator menyatakan kemerdekaan Indonesia, dari Sabang 
sampai Merauke. 

Para pendukung separatis Papua juga mempermasalahkan tidak adanya sistim one 
man one vote dalam Pepera 1969. Argumen ini tampak menarik, jika dilihat dari 
kaca mata saat ini. Tapi perlu diingat bahwa Perjanjian New York 1962 tidak 
pernah menyebutkan mekanisme one man one vote.

Fakta itu pun sejalan dengan kandungan isi resolusi SMU PBB 1514 (1960) dan 
1541 (1960) tentang dekolonisasi, yang pada dasarnya juga tidak mensyaratkan 
one man one vote. Banyak negara di Afrika tanpa setelah kedua resolusi PBB ini 
disahkan, tanpa one man one vote. Sabah dan Serawak juga masuk Malaysia tanpa 
one man one vote, tapi hanya lewat sertifikasi Tim PBB. 

Selain itu, argumen etnisitas tampaknya juga digunakan untuk menjustifikasikan 
pemisahan Papua dari Indonesia. Hanya karena ciri-ciri fisik yang berbeda dari 
suku-suku bangsa Indonesia lainnya, kemudian dikembangkan tesis bahwa orang 
Papua secara alamiah bukan orang Indonesia, dan karena itu berhak untuk 
merdeka. Ini pun sebuah argumen yang rancu, karena tidak ada satu pun bangsa 
dan negara di dunia ini yang sepenuhnya memiliki homogenitas etnis dan kultural.

Apalagi jika kita ingat bahwa nasionalisme Indonesia pada dasarnya bercirikan 
civic nationalism dan bukannya ethnic nationalism. Dalam pengertian ini, civic 
nationalism juga berlaku di AS, di mana keanekaragaman masyarakat dari segi 
budaya, warna kulit, agama, latar belakang sejarah, bahkan keyakinan politik 
sekalipun, tidak menghalangi mereka untuk hidup sebagai satu bangsa. 

Berbagai observasi hukum dan historis di atas bukan dimaksudkan untuk 
menutup-nutupi terjadinya salah urus di Papua pada masa lalu. Tapi 
sesungguhnya, Papua tidak sendirian karena salah urus pun pernah terjadi di 
provinsi-provinsi Indonesia lainnya. Kita menuntut agar semua pihak ikut 
memperbaiki keadaan secara serius dan optimal. Sebagai sesama anak bangsa, kita 
perlu optimis bahwa demokrasi Indonesia yang terus bertambah solid dan kuat ini 
akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa secara adil, bermartabat, 
dan tetap dalam bingkai NKRI.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke