REPUBLIKA Jumat, 26 Agustus 2005
Faktanya, Papua Bagian NKRI Yuri O Thamrin Diplomat Diterimanya RUU HR 2601 oleh House of Representatives Kongres Amerika Serikat, memunculkan keperluan agar masyarakat mengetahui duduk perkara status Papua dalam NKRI. Sehingga masyarakat tidak mudah ragu dan terombang-ambing. Kita harus memulainya dari prinsip usi possidentis, yakni Indonesia yang dari segi kewilayahan adalah penerus Hindia Belanda. Jika wilayah Hindia Belanda mencakup wilayah dari Sabang hingga Merauke, maka sebesar itu pula wilayah Indonesia. Ini dikuatkan oleh definisi para pendiri Republik tentang konsep kewilayahan Indonesia. Dalam sidang-sidang BPUPKI, Juli 1945, pandangan Bung Hatta diterima oleh para founding fathers kita, bahwa Negara Indonesia merdeka mewarisi seluruh wilayah Hindia Belanda, termasuk Irian Barat (sekarang Papua). Karena itu, ketika pada Desember 1949 Konferensi Meja Bundar mengakui kemerdekaan Indonesia tapi minus Irian Barat, seluruh bangsa Indonesia menganggap Irian Barat sebagai terra irredentist. Yakni, bagian Ibu Pertiwi yang harus dibebaskan dari penjajah Belanda. Isu Papua seharusnya tidak perlu ada, jika penjajah Belanda tidak berlaku licik. Ketika membonceng sekutu kembali ke Indonesia, 1945, Belanda menemukan realitas baru: nasionalisme Indonesia sudah mengakar dan Republik yang diproklamirkan mendapat dukungan rakyat. Kebijakan Belanda 1945-1949 adalah berusaha membentuk Negara Indonesia Serikat (NIS). Artinya, Belanda bersedia mengakui wilayah Republik di Jawa, Sumatera dan Madura. Wilayah itu akan disepadankan dengan negara bagian-negara bagian lain dalam wadah NIS, dan dikepalai Ratu Belanda. Belanda menyadari tidak lagi dapat menguasai kembali seluruh wilayah Indonesia dan berupaya mendapat wilayah yang tersisa, dengan menciptakan tokoh-tokoh lokal pro-Belanda yang untuk menyaingi Soekarno-Hatta. Namun taktik Belanda tidak berhasil. Ida Anak Agung Gde Agung dalam bukunya Twenty Years Indonesian Foreign Policy (1945-1965), memaparkan para elite lokal menerima kepemimpinan Soekarno-Hatta. Mereka tidak mau diadu domba. Mereka juga menyadari bahwa rakyat di luar Jawa, Sumatera dan Madura pun ikut dalam arus kuat semangat kemerdekaan Indonesia. Titik balik Satu catatan penting lain dalam sejarah politik Indonesia adalah pemberontakan Madiun 1948. Ini adalah titik balik yang pada akhirnya memaksa Belanda keluar dari Indonesia. Dalam era 'perang dingin' saat itu, Amerika Serikat (AS) melihat bahwa nasionalisme Indonesia berbeda dari nasionalisme di Indo Cina, karena tidak didominasi Komunis. Bahkan, kaum komunis yang memberontak di Indonesia dihancurkan kekuatan nasionalis. Jadi, Amerika melihat bahwa kelangsungan Belanda di Indonesia adalah liability. Jika perang terus berkepanjangan, AS khawatir kekuatan kaum nasionalis di Indonesia akan melemah akibat gempuran militer Belanda dan kekuatan Komunis tampil mengisi vacuum of power dengan dukungan Blok Timur. AS lalu mengancam Belanda untuk menghentikan Marshall Plan, jika negeri itu tetap kukuh menempuh opsi militer di Indonesia. Akhirnya Belanda menerima penyelesaian politik melalui Konferensi Meja Bundar (1949), yang pada akhirnya berujung pada pengakuan kemerdekaan Indonesia (minus Irian Barat). Secara pragmatis para pemimpin Republik menerima solusi tentatif ini, karena Indonesia memang perlu mengambil napas terlebih dulu, sebelum melanjutkan perjuangan pembebasan Irian Barat. Sejarah membuktikan bahwa pada periode 1950-1962, tiga cara dilakukan pihak Indonesia untuk membebaskan Irian Barat. Yakni penyelesaian bilateral RI-Belanda, upaya diplomasi melalui PBB, dan --setelah kedua cara tersebut gagal-- Indonesia menempuh diplomasi paksaan (coercive diplomacy). Pemerintahan Sukarno menempuh cara diplomasi paksaan dengan kemungkinan dilaksanakannya ''Operasi Mandala'' di Irian Barat. Untuk itu, Indonesia condong ke Blok Timur untuk memperoleh kekuatan militer dan membuat AS khawatir. Sebab jika masalah Irian Barat tidak kunjung selesai, ada kemungkinan Indonesia semakin jauh masuk dalam pelukan Blok Timur. Dengan latar belakang ini, AS kembali tampil untuk melancarkan diplomatic pressure kepada Belanda untuk mendorong penyelesaian politik masalah Irian Barat. Hasil akhir dari tekanan AS ini adalah dicapainya Perjanjian New York 1962 antara Indonesia dan Belanda. Sebagai face-saving formula, Belanda bersedia melepaskan Irian Barat dengan catatan bahwa wilayah itu perlu ditempatkan dalam pengawasan UNTEA (Otoritas Eksekutif Sementara PBB). Kemudian, pada tahap selanjutnya, diserahkan ke pihak Indonesia. Selanjutnya, pada 1969, pihak Indonesia harus melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua. Pepera Digugat Saat ini kalangan pendukung separatis Papua menggugat keabsahan Pepera 1969, seperti halnya dua anggota Kongres AS yang menggulirkan RUU HR 2601. Argumentasi yang diajukan adalah bahwa Pepera 1969 merupakan proses self-determination yang cacat. Perlu kita ingatkan bahwa argumentasi ini kurang tepat, karena self-determination bagi suatu bangsa hanya dapat dilakukan satu kali dan untuk semua (once and for all). Bagi Indonesia, self-determination telah dilakukan 17 Agustus 1945, ketika proklamator menyatakan kemerdekaan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Para pendukung separatis Papua juga mempermasalahkan tidak adanya sistim one man one vote dalam Pepera 1969. Argumen ini tampak menarik, jika dilihat dari kaca mata saat ini. Tapi perlu diingat bahwa Perjanjian New York 1962 tidak pernah menyebutkan mekanisme one man one vote. Fakta itu pun sejalan dengan kandungan isi resolusi SMU PBB 1514 (1960) dan 1541 (1960) tentang dekolonisasi, yang pada dasarnya juga tidak mensyaratkan one man one vote. Banyak negara di Afrika tanpa setelah kedua resolusi PBB ini disahkan, tanpa one man one vote. Sabah dan Serawak juga masuk Malaysia tanpa one man one vote, tapi hanya lewat sertifikasi Tim PBB. Selain itu, argumen etnisitas tampaknya juga digunakan untuk menjustifikasikan pemisahan Papua dari Indonesia. Hanya karena ciri-ciri fisik yang berbeda dari suku-suku bangsa Indonesia lainnya, kemudian dikembangkan tesis bahwa orang Papua secara alamiah bukan orang Indonesia, dan karena itu berhak untuk merdeka. Ini pun sebuah argumen yang rancu, karena tidak ada satu pun bangsa dan negara di dunia ini yang sepenuhnya memiliki homogenitas etnis dan kultural. Apalagi jika kita ingat bahwa nasionalisme Indonesia pada dasarnya bercirikan civic nationalism dan bukannya ethnic nationalism. Dalam pengertian ini, civic nationalism juga berlaku di AS, di mana keanekaragaman masyarakat dari segi budaya, warna kulit, agama, latar belakang sejarah, bahkan keyakinan politik sekalipun, tidak menghalangi mereka untuk hidup sebagai satu bangsa. Berbagai observasi hukum dan historis di atas bukan dimaksudkan untuk menutup-nutupi terjadinya salah urus di Papua pada masa lalu. Tapi sesungguhnya, Papua tidak sendirian karena salah urus pun pernah terjadi di provinsi-provinsi Indonesia lainnya. Kita menuntut agar semua pihak ikut memperbaiki keadaan secara serius dan optimal. Sebagai sesama anak bangsa, kita perlu optimis bahwa demokrasi Indonesia yang terus bertambah solid dan kuat ini akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa secara adil, bermartabat, dan tetap dalam bingkai NKRI. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

