http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/26/opi04.htm
Truth Claim dan Pluralisme Agama Oleh Ibnu Djarir MUSYAWARAH Nasional (Munas) VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta (25-29/7/2005) yang antara lain telah mengeluarkan 11 butir fatwa, ternyata menimbulkan reaksi pro dan kontra. Di antaranya ialah fatwa yang menyatakan haramnya paham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam bidang agama. Tidak tanggung-tanggung, di antara yang menentang adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan kawan-kawannya yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Madani. Semenjak awal kemerdekaan Republik Indonesia, sebenarnya kita telah mengakui dan menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, majemuk, dan heterogen, baik ditinjau dari segi kesukuan, bahasa, adat istiadat, budaya, maupun agama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Nusantara telah diakui keberadaannya oleh bangsa kita. ''Beraneka ragam tetapi satu'' merupakan ciri khas bangsa kita yang sekaligus merupakan kebanggaannya. Segenap komponen bangsa, termasuk para pimpinan dan anggota MUI pun mengakui hak hidup dari semua agama dan para pemeluknya. Namun setelah keluarnya fatwa pengharaman pluralisme agama oleh MUI itu, lalu timbul reaksi pro dan kontra, di antaranya ada yang menunjukkan sikap menentang dengan keras terhadap fatwa dan keberadaan MUI dan dengan kata-kata yang kurang sopan pula, Mengapa terjadi demikian? Jika direnungkan dengan mendalam, tampaknya yang menimbulkan persoalan adalah karena adanya perbedaan persepsi dan definisi istilah antara MUI dan pihak-pihak yang menentangnya. Memang tidak jarang terjadi, satu istilah dipahami dengan pengertian yang berbeda. Misalnya saja, pengertian istilah konsumerisme, menurut Jaya Suprana berbeda dengan pengertian orang-orang lain. Sejak beberapa tahun yang lalu, pengurus MUI di pusat maupun daerah, sebenarnya telah dipusingkan oleh lontaran pendapat Ulil Abshar Abdalla dan kawan-kawannya, yang tergabung dalam kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL). Mereka adalah pemikir-pemikir muda yang terpengaruh dengan pemikiran liberal, misalnya pemikiran Charles Kuzman. Mereka aktif mengadakan diskusi-diskusi dan menyebarkan pandangan-pandangan barunya melalui internet, buku-buku, radio, majalah dan surat kabar. Mari kita simak beberapa pokok pikirannya yang menghebohkan dalam artikel yang dimuat di harian Kompas dengan judul ''Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam'' (18/11/2002). Di antaranya, Ulil menyinggung masalah pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. Tulisan itu menjadi topik bahasan yang hangat di kalangan aktivis organisasi-organisasi Islam, termasuk MUI. Pengertian Islam Di antara isi artikel tersebut ialah, pertama Ulil menerjemahkan Surat Ali Imran ayat 19 (Innaddiina 'indal - Lahil Islam) sebagai berikut: ''Sesungguhnya jalan religiusitas yang benar adalah proses yang tak pernah selesai menuju ketundukan kepada Yang Maha Benar''. Terjemahan Ulil itu berbeda dengan terjemahan dalam kibat ''Alquran dan Terjemahannya'' terbitan Departemen Agama, yang berbunyi: ''Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam''. Di sini Ulil sengaja menga-burkan istilah Islam, bukan secara tegas sebagai agama yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, yang kebetulan dipeluk oleh mayoritas bangsa Indonesia, melainkan sebagai proses ketundukan kepada Tuhan yang bisa direpresentasikan oleh agama/kepercayaan apa saja. Ulil menyebut: ''Dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan, semua agama ada-lah tepat berjalan pada jalan seperti itu.'' Mengapa Ulil berpendapat demikian? Karena dia berpendirian bahwa semua agama adalah benar. Bagi umat Islam yang belum ketularan paham JIL, pasti menilai pendapat Ulil itu aneh, merugikan dan menyesatkan umat Islam. Pendirian Ulil itu rupanya karena terdorong oleh obsesinya untuk mewujudkan masyarakat plural, sehingga segenap warga masyarakat pun harus berpola pikir pluralis pula. Di samping itu, memang pernah terdengar ide-ide tentang global ethics dan global theology di kalangan para pemikir liberal. Pernyataan ''semua agama adalah benar'' amemang kede-ngarannya indah. Tetapi konsekuensinya bisa-bisa mempermudah orang-orang untuk berganti-ganti agama, toh sama saja. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan dalam status keberagamaan tiap-tiap orang. Bagi orang-orang yang benar-benar memahami dan meyakini agamanya, pernyataan yang tepat adalah ''semua agama adalah benar menurut pemeluknya masing-masing''. Misalnya bagi umat Nasrani, agama yang benar adalah agama yang diajarkan oleh Yesus Kristus. Orang-orang yang tidak mengikuti ajaran Yesus Kristus tidak akan memperoleh keselamatan di akhirat kelak. Keyakinan semacam itu adalah wajar, sebab ajaran agama itu ada yang berupa keyakinan yang tinggal dipercayai oleh para pemeluknya, dan ada ajaran yang dapat dinalar dengan akal pikiran. Oleh karena itu, MUI berpendapat bahwa pernyataan yang menyebutkan ''semua agama dalah benar'' bisa menimbulkan pendangkalan akidah (kepercayaan agama). Karena setiap pemeluk agama mempunyai keyakinan tentang kebenaran agamanya, maka setiap agama mempunyai truth claim, meski ada juga orang-orang yang membantahnya. Misalnya, bagi umat Islam, konsep teologi ''tauhid'' adalah benar. Bagi umat Nasrani ''trinity'' adalah benar. Bagi umat Hindu ''pantheism'' adalah benar. Dan begitu seterusnya. Keyakinan yang dipegang teguh oleh tiap-tiap pemeluk agama itu tidak mengganggu hubungan sosial antarpemeluk agama, karena merupakan masalah intern mereka masing-masing. Buktinya, di Indonesia telah hidup berabad-abad beberapa agama, dan masalah keyakinan intern tidak mengganggu hubungan sosial mereka. Adapun terjadinya konflik-konflik antarmereka adalah dalam persentasi kecil dibanding dengan kurun waktu hubungan damai mereka. Konflik-konflik itu pun pada mulanya dipicu oleh masalah-masalah nonagama, seperti masalah kesukuan, ekonomi, politik, dan lain-lain. Demikianlah persepsi sebagian besar peserta Munas MUI, ketika membahas masalah pluralisme agama, tidak bisa lepas dari tema dan ide yang digembar-gemborkan oleh JIL tersebut. Sekularisme Dalam salah satu ceramahnya Ulil menyatakan bahwa dia lebih suka hidup di negara sekuler daripada di negara Islam. Sebab kalau di negara Islam, yang pertama-tama menjadi korban adalah kaum perempuan. Pernyataan Ulil ini menunjukkan bahwa dia dihinggapi rasa inferiority complex untuk menonjolkan syariat Islam, apalagi negara Islam. Dia berpendapat, bahwa agama adalah urusan pribadi, sementara pengaturan kehidupan publik adalah sepenuhnya hasil kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengajarkan tentang adanya hukum Tuhan, yang ada hanyalah sunah Tuhan. Orang-orang yang memperjuangkan pelaksanaan syariat Islam menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang malas berpikir, dan lebih parah lagi adalah merupakan cara untuk lari dari masalah, sebentuk eskapisme dengan memakai alasan hukum Tuhan, katanya. Dia dan kawan-kawannya tidak mensyukuri, tidak menghargai, dan tidak menghormati jasa para wakil rakyat dan pemerintah yang telah berhasil mensahkan UU Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk; UU Perkawinan; UU Peradilan Agama; UU Sistem Pendidikan Nasional; UU Pengelolaan Zakat; UU Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan UU Wakaf. Mereka juga menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai seorang manusia yang mempunyai kekurangan-kekurangannya. Ucapan semacam ini hanya mungkin muncul dari orang-orang yang telah terbius oleh pandangan kaum orientalis. Demikian juga mereka ragu terhadap Alquran untuk bisa digunakan buat mengatur negara. Pola pikir Ulil dan kawan-kawannya itu menggambarkan pola pikir sekuler yang berprinsip perlunya pemisahan antara urusan agama dan negara. Liberalisme Pimpinan MUI berpendapat, bahwa paham liberalisme dalam praktiknya, sebagaimana dapat dicermati dari pendapat para pemikir muslim liberal, adalah paham yang mengedepankan akal pikiran daripada agama. Jadi, teks Alquran dan hadis itu harus tunduk pada penafsiran rasional. Kalau Dawam Rahardjo menganggap persepsi MUI tentang liberalisme itu keliru, karena Dawam tidak mencermati pandangan-pandangan baru yang dilontarkan oleh pemikir muslim liberal. Contoh pemikiran yang hanya menggunakan akal, tanpa meneliti teks Alquran dan hadis adalah ucapan Ulil yang mengatakan bahwa jilbab, potong tangan, qisas, rajam, jubah, jenggot, memendekkan celana, mengurung perempuan, adalah cerminan kebudayaan Arab, dus tidak wajib diikuti. Demikian pula pendapat Muhammad Al-Jabiri yang mengatakan bahwa hukuman potong tangan pada zaman Nabi diperintahkan karena waktu itu belum ada penjara, juga hanya imajinasi rasional saja. Padahal hukum potong tangan menurut Islam itu hukuman maksimal yang hanya dikenakan pada pencuri kelas ''kakap'', dengan maksud untuk menimbulkan rasa jera yang maksimal. Jadi, bukan karena tidak ada penjara, melainkan perlu ada hukuman fisik agar manusia benar-benar takut untuk berbuat jahat. Dari uraian di muka, untuk menghilangkan salah paham antara satu pihak dengan pihak lain, maka MUI dan jajarannya di daerah-daerah perlu memberikan penjelasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dengan melalui berbagai media, baik mengenai alasan yang mendasari pengeluaran fatwa, maupun pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam fatwa tersebut. (24) -Drs H Ibnu Djarir, Ketua Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan MUI Provinsi Jawa Tengah. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

