http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/26/opi04.htm

Truth Claim dan Pluralisme Agama 
Oleh Ibnu Djarir


MUSYAWARAH Nasional (Munas) VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta 
(25-29/7/2005) yang antara lain telah mengeluarkan 11 butir fatwa, ternyata 
menimbulkan reaksi pro dan kontra. Di antaranya ialah fatwa yang menyatakan 
haramnya paham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam bidang agama. 
Tidak tanggung-tanggung, di antara yang menentang adalah KH Abdurrahman Wahid 
(Gus Dur) dan kawan-kawannya yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Madani.

Semenjak awal kemerdekaan Republik Indonesia, sebenarnya kita telah mengakui 
dan menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural, majemuk, dan 
heterogen, baik ditinjau dari segi kesukuan, bahasa, adat istiadat, budaya, 
maupun agama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Nusantara telah diakui 
keberadaannya oleh bangsa kita. ''Beraneka ragam tetapi satu'' merupakan ciri 
khas bangsa kita yang sekaligus merupakan kebanggaannya. Segenap komponen 
bangsa, termasuk para pimpinan dan anggota MUI pun mengakui hak hidup dari 
semua agama dan para pemeluknya.

Namun setelah keluarnya fatwa pengharaman pluralisme agama oleh MUI itu, lalu 
timbul reaksi pro dan kontra, di antaranya ada yang menunjukkan sikap menentang 
dengan keras terhadap fatwa dan keberadaan MUI dan dengan kata-kata yang kurang 
sopan pula, 

Mengapa terjadi demikian? Jika direnungkan dengan mendalam, tampaknya yang 
menimbulkan persoalan adalah karena adanya perbedaan persepsi dan definisi 
istilah antara MUI dan pihak-pihak yang menentangnya. Memang tidak jarang 
terjadi, satu istilah dipahami dengan pengertian yang berbeda. Misalnya saja, 
pengertian istilah konsumerisme, menurut Jaya Suprana berbeda dengan pengertian 
orang-orang lain.

Sejak beberapa tahun yang lalu, pengurus MUI di pusat maupun daerah, sebenarnya 
telah dipusingkan oleh lontaran pendapat Ulil Abshar Abdalla dan 
kawan-kawannya, yang tergabung dalam kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL). 
Mereka adalah pemikir-pemikir muda yang terpengaruh dengan pemikiran liberal, 
misalnya pemikiran Charles Kuzman. Mereka aktif mengadakan diskusi-diskusi dan 
menyebarkan pandangan-pandangan barunya melalui internet, buku-buku, radio, 
majalah dan surat kabar.

Mari kita simak beberapa pokok pikirannya yang menghebohkan dalam artikel yang 
dimuat di harian Kompas dengan judul ''Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam'' 
(18/11/2002). Di antaranya, Ulil menyinggung masalah pluralisme, sekularisme, 
dan liberalisme. Tulisan itu menjadi topik bahasan yang hangat di kalangan 
aktivis organisasi-organisasi Islam, termasuk MUI.

Pengertian Islam

Di antara isi artikel tersebut ialah, pertama Ulil menerjemahkan Surat Ali 
Imran ayat 19 (Innaddiina 'indal - Lahil Islam) sebagai berikut: ''Sesungguhnya 
jalan religiusitas yang benar adalah proses yang tak pernah selesai menuju 
ketundukan kepada Yang Maha Benar''. Terjemahan Ulil itu berbeda dengan 
terjemahan dalam kibat ''Alquran dan Terjemahannya'' terbitan Departemen Agama, 
yang berbunyi: ''Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah 
Islam''. 

Di sini Ulil sengaja menga-burkan istilah Islam, bukan secara tegas sebagai 
agama yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, 
yang kebetulan dipeluk oleh mayoritas bangsa Indonesia, melainkan sebagai 
proses ketundukan kepada Tuhan yang bisa direpresentasikan oleh 
agama/kepercayaan apa saja. 

Ulil menyebut: ''Dengan tanpa rasa sungkan dan kikuk, saya mengatakan, semua 
agama ada-lah tepat berjalan pada jalan seperti itu.'' 

Mengapa Ulil berpendapat demikian? Karena dia berpendirian bahwa semua agama 
adalah benar. Bagi umat Islam yang belum ketularan paham JIL, pasti menilai 
pendapat Ulil itu aneh, merugikan dan menyesatkan umat Islam. Pendirian Ulil 
itu rupanya karena terdorong oleh obsesinya untuk mewujudkan masyarakat plural, 
sehingga segenap warga masyarakat pun harus berpola pikir pluralis pula. Di 
samping itu, memang pernah terdengar ide-ide tentang global ethics dan global 
theology di kalangan para pemikir liberal.

Pernyataan ''semua agama adalah benar'' amemang kede-ngarannya indah. Tetapi 
konsekuensinya bisa-bisa mempermudah orang-orang untuk berganti-ganti agama, 
toh sama saja. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan dalam status keberagamaan 
tiap-tiap orang. Bagi orang-orang yang benar-benar memahami dan meyakini 
agamanya, pernyataan yang tepat adalah ''semua agama adalah benar menurut 
pemeluknya masing-masing''. Misalnya bagi umat Nasrani, agama yang benar adalah 
agama yang diajarkan oleh Yesus Kristus. Orang-orang yang tidak mengikuti 
ajaran Yesus Kristus tidak akan memperoleh keselamatan di akhirat kelak. 

Keyakinan semacam itu adalah wajar, sebab ajaran agama itu ada yang berupa 
keyakinan yang tinggal dipercayai oleh para pemeluknya, dan ada ajaran yang 
dapat dinalar dengan akal pikiran. Oleh karena itu, MUI berpendapat bahwa 
pernyataan yang menyebutkan ''semua agama dalah benar'' bisa menimbulkan 
pendangkalan akidah (kepercayaan agama). 

Karena setiap pemeluk agama mempunyai keyakinan tentang kebenaran agamanya, 
maka setiap agama mempunyai truth claim, meski ada juga orang-orang yang 
membantahnya. Misalnya, bagi umat Islam, konsep teologi ''tauhid'' adalah 
benar. Bagi umat Nasrani ''trinity'' adalah benar. Bagi umat Hindu 
''pantheism'' adalah benar. Dan begitu seterusnya. 

Keyakinan yang dipegang teguh oleh tiap-tiap pemeluk agama itu tidak mengganggu 
hubungan sosial antarpemeluk agama, karena merupakan masalah intern mereka 
masing-masing. Buktinya, di Indonesia telah hidup berabad-abad beberapa agama, 
dan masalah keyakinan intern tidak mengganggu hubungan sosial mereka. Adapun 
terjadinya konflik-konflik antarmereka adalah dalam persentasi kecil dibanding 
dengan kurun waktu hubungan damai mereka. Konflik-konflik itu pun pada mulanya 
dipicu oleh masalah-masalah nonagama, seperti masalah kesukuan, ekonomi, 
politik, dan lain-lain.

Demikianlah persepsi sebagian besar peserta Munas MUI, ketika membahas masalah 
pluralisme agama, tidak bisa lepas dari tema dan ide yang digembar-gemborkan 
oleh JIL tersebut.

Sekularisme

Dalam salah satu ceramahnya Ulil menyatakan bahwa dia lebih suka hidup di 
negara sekuler daripada di negara Islam. Sebab kalau di negara Islam, yang 
pertama-tama menjadi korban adalah kaum perempuan. Pernyataan Ulil ini 
menunjukkan bahwa dia dihinggapi rasa inferiority complex untuk menonjolkan 
syariat Islam, apalagi negara Islam. Dia berpendapat, bahwa agama adalah urusan 
pribadi, sementara pengaturan kehidupan publik adalah sepenuhnya hasil 
kesepakatan masyarakat melalui prosedur demokrasi.

Menurutnya, Islam tidak mengajarkan tentang adanya hukum Tuhan, yang ada 
hanyalah sunah Tuhan. Orang-orang yang memperjuangkan pelaksanaan syariat Islam 
menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang malas berpikir, dan lebih 
parah lagi adalah merupakan cara untuk lari dari masalah, sebentuk eskapisme 
dengan memakai alasan hukum Tuhan, katanya. 

Dia dan kawan-kawannya tidak mensyukuri, tidak menghargai, dan tidak 
menghormati jasa para wakil rakyat dan pemerintah yang telah berhasil mensahkan 
UU Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk; UU Perkawinan; UU Peradilan Agama; UU 
Sistem Pendidikan Nasional; UU Pengelolaan Zakat; UU Penyelenggaraan Ibadah 
Haji; dan UU Wakaf.

Mereka juga menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai seorang manusia yang 
mempunyai kekurangan-kekurangannya. 

Ucapan semacam ini hanya mungkin muncul dari orang-orang yang telah terbius 
oleh pandangan kaum orientalis. Demikian juga mereka ragu terhadap Alquran 
untuk bisa digunakan buat mengatur negara. 

Pola pikir Ulil dan kawan-kawannya itu menggambarkan pola pikir sekuler yang 
berprinsip perlunya pemisahan antara urusan agama dan negara.

Liberalisme

Pimpinan MUI berpendapat, bahwa paham liberalisme dalam praktiknya, sebagaimana 
dapat dicermati dari pendapat para pemikir muslim liberal, adalah paham yang 
mengedepankan akal pikiran daripada agama. Jadi, teks Alquran dan hadis itu 
harus tunduk pada penafsiran rasional. 

Kalau Dawam Rahardjo menganggap persepsi MUI tentang liberalisme itu keliru, 
karena Dawam tidak mencermati pandangan-pandangan baru yang dilontarkan oleh 
pemikir muslim liberal.

Contoh pemikiran yang hanya menggunakan akal, tanpa meneliti teks Alquran dan 
hadis adalah ucapan Ulil yang mengatakan bahwa jilbab, potong tangan, qisas, 
rajam, jubah, jenggot, memendekkan celana, mengurung perempuan, adalah cerminan 
kebudayaan Arab, dus tidak wajib diikuti. 

Demikian pula pendapat Muhammad Al-Jabiri yang mengatakan bahwa hukuman potong 
tangan pada zaman Nabi diperintahkan karena waktu itu belum ada penjara, juga 
hanya imajinasi rasional saja. Padahal hukum potong tangan menurut Islam itu 
hukuman maksimal yang hanya dikenakan pada pencuri kelas ''kakap'', dengan 
maksud untuk menimbulkan rasa jera yang maksimal. Jadi, bukan karena tidak ada 
penjara, melainkan perlu ada hukuman fisik agar manusia benar-benar takut untuk 
berbuat jahat.

Dari uraian di muka, untuk menghilangkan salah paham antara satu pihak dengan 
pihak lain, maka MUI dan jajarannya di daerah-daerah perlu memberikan 
penjelasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dengan melalui berbagai media, 
baik mengenai alasan yang mendasari pengeluaran fatwa, maupun pengertian 
istilah-istilah yang digunakan dalam fatwa tersebut. (24)

-Drs H Ibnu Djarir, Ketua Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan MUI 
Provinsi Jawa Tengah. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke