http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/26/opi01.htm

tajuk rencana
Ketimpangan dan Problem Pengembangan Daerah
- Salah satu makna yang dapat dipetik dari pidato Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga 
dihadiri gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia adalah perlunya 
perhatian lebih besar dan intens pada pengembangan daerah. Ini bukan persoalan 
baru, namun sejauh ini baru pada tahap munculnya kesadaran. Belum 
ditindaklanjuti dengan upaya nyata dan efektif. Bahwa kemajuan daerah tidak 
sama sehingga terjadi ketimpangan yang tajam, kita semua sudah tahu. Antara 
Jawa dan luar Jawa maupun antara Indonesia bagian barat dan bagian timur. Bahwa 
problem pengembangan daerah menemui berbagai hambatan, pun telah dimaklumi 
bersama. Pertanyaannya, lalu apa yang akan dilakukan?

- Otonomi daerah yang dicanangkan sejak awal reformasi adalah salah satu kata 
kunci. Namun Undang-undang tentang Otonomi seperti UU No 22 Tahun 1999 atau 
yang terbaru UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan sesuatu yang bisa dijadikan 
pegangan. Tetapi sama sekali tak menjamin segala sesuatunya akan lancar. Siapa 
yang akan memperjuangkan daerah, kalau bukan daerah itu sendiri. Kalau orang 
pusat, pastilah maunya ditarik lagi semuanya ke pusat. Keberadaan Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD) bisa dikatakan langkah maju. Sayang kewenangannya 
sangat terbatas, bahkan tak memiliki kekuatan politik apa pun. Dalam hal ini 
amandemen UUD 45 untuk lebih memberi peran pada DPD akan sejalan dengan 
aspirasi pengembangan daerah.

- Pemerintah sebenarnya sudah berpikir banyak, namun masih dalam tataran 
konsep. Misalnya tampak dari keberadaan menteri negara yang mengurusi 
masalah-masalah tersebut. Yakni ketertinggalan di wilayah timur dan sebagainya. 
Tetapi apa yang bisa dilakukan oleh seorang menteri negara yang tak memiliki 
jalur komando, bahkan ketidakjelasan hubungan horizontal dan fungsional dengan 
departemen terkait. Kalau kondisi tersebut masih didiamkan bisa jadi upaya 
percepatan pembangunan di daerah tertinggal belum akan bisa dicapai. Pembagian 
hasil sumber daya alam merupakan langkah terobosan penting. Namun daerah juga 
menghadapi banyak kendala mendasar seperti kekurangsiapan sumber daya manusia 
dan kelembagaan. 

- Dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan ada 199 dari 440 kabupaten yang 
masih tertinggal di negeri ini. Berarti hampir separonya dalam kondisi yang 
serbakekurangan. Apa artinya? Tugas berat menantang di depan mata. Bagaimana 
semua itu diperbaiki di tengah situasi keuangan negara yang masih serba berat. 
Dalam pidato itu juga ditegaskan, daerah belum diizinkan berutang kepada luar 
negeri secara langsung, mengingat kebutuhan pengendalian makro kita yang masih 
sangat rawan. Pinjaman atau kerja sama antardaerah masih dimungkinkan sehingga 
peluang itu bisa dimanfaatkan. Tetapi lagi-lagi soal ketimpangan tak bisa 
sepenuhnya diserahkan pada daerah. Policy secara nasional diperlukan mengingat 
sejak awal kondisi yang timpang telah terjadi.

- Kalau kita bertekad mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), 
maka satu-satunya syarat adalah memperhatikan soal keseimbangan antardaerah. 
Juga memperhatikan kebutuhan serta aspirasi yang dapat mempercepat 
pengembangan. Sebab, kalau masih seperti dulu, merasa tak diperhatikan dan 
merasa hanya dieksploitasi oleh pusat, maka kecenderungan separatisme akan 
tetap muncul. Di sisi lain kita juga menuntut ada kemampuan masing-masing 
daerah untuk terus berupaya mengembangkan daerahnya. Dengan menjual kepada 
investor dalam artian positif. Memanfaatkan dana dari pusat seperti DAU dan 
sebagainya untuk mengembangkan prasarana di samping mengatasi persoalan 
mendasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

- Untuk pertama kalinya seorang presiden berpidato dalam sidang paripurna DPD. 
Belum jelas dan mungkin memang tidak jelas kedudukannya dalam sistem 
ketatanegaraan kita. Namun semua itu adalah awal yang bagus, setidak-tidaknya 
untuk mulai berkomunikasi dan mencari pemecahan bersama atas masalah-masalah 
yang membelenggu daerah. Sangatlah baik apabila DPD tak sekadar difungsikan 
sebagai pendamping atau pemberi masukan dalam pembuatan undang-undang dan tak 
diikutkan dalam pengambilan keputusan. Itu berarti kita masih setengah-setengah 
memperhatikan aspirasi dan tuntutan daerah. Maka amandemen konstitusi yang 
lebih memberikan peran kepada DPD memang sudah waktunya dibahas untuk kemudian 
diputuskan. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke