http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/26/opi01.htm
tajuk rencana Ketimpangan dan Problem Pengembangan Daerah - Salah satu makna yang dapat dipetik dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dihadiri gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia adalah perlunya perhatian lebih besar dan intens pada pengembangan daerah. Ini bukan persoalan baru, namun sejauh ini baru pada tahap munculnya kesadaran. Belum ditindaklanjuti dengan upaya nyata dan efektif. Bahwa kemajuan daerah tidak sama sehingga terjadi ketimpangan yang tajam, kita semua sudah tahu. Antara Jawa dan luar Jawa maupun antara Indonesia bagian barat dan bagian timur. Bahwa problem pengembangan daerah menemui berbagai hambatan, pun telah dimaklumi bersama. Pertanyaannya, lalu apa yang akan dilakukan? - Otonomi daerah yang dicanangkan sejak awal reformasi adalah salah satu kata kunci. Namun Undang-undang tentang Otonomi seperti UU No 22 Tahun 1999 atau yang terbaru UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan sesuatu yang bisa dijadikan pegangan. Tetapi sama sekali tak menjamin segala sesuatunya akan lancar. Siapa yang akan memperjuangkan daerah, kalau bukan daerah itu sendiri. Kalau orang pusat, pastilah maunya ditarik lagi semuanya ke pusat. Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa dikatakan langkah maju. Sayang kewenangannya sangat terbatas, bahkan tak memiliki kekuatan politik apa pun. Dalam hal ini amandemen UUD 45 untuk lebih memberi peran pada DPD akan sejalan dengan aspirasi pengembangan daerah. - Pemerintah sebenarnya sudah berpikir banyak, namun masih dalam tataran konsep. Misalnya tampak dari keberadaan menteri negara yang mengurusi masalah-masalah tersebut. Yakni ketertinggalan di wilayah timur dan sebagainya. Tetapi apa yang bisa dilakukan oleh seorang menteri negara yang tak memiliki jalur komando, bahkan ketidakjelasan hubungan horizontal dan fungsional dengan departemen terkait. Kalau kondisi tersebut masih didiamkan bisa jadi upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal belum akan bisa dicapai. Pembagian hasil sumber daya alam merupakan langkah terobosan penting. Namun daerah juga menghadapi banyak kendala mendasar seperti kekurangsiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. - Dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan ada 199 dari 440 kabupaten yang masih tertinggal di negeri ini. Berarti hampir separonya dalam kondisi yang serbakekurangan. Apa artinya? Tugas berat menantang di depan mata. Bagaimana semua itu diperbaiki di tengah situasi keuangan negara yang masih serba berat. Dalam pidato itu juga ditegaskan, daerah belum diizinkan berutang kepada luar negeri secara langsung, mengingat kebutuhan pengendalian makro kita yang masih sangat rawan. Pinjaman atau kerja sama antardaerah masih dimungkinkan sehingga peluang itu bisa dimanfaatkan. Tetapi lagi-lagi soal ketimpangan tak bisa sepenuhnya diserahkan pada daerah. Policy secara nasional diperlukan mengingat sejak awal kondisi yang timpang telah terjadi. - Kalau kita bertekad mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka satu-satunya syarat adalah memperhatikan soal keseimbangan antardaerah. Juga memperhatikan kebutuhan serta aspirasi yang dapat mempercepat pengembangan. Sebab, kalau masih seperti dulu, merasa tak diperhatikan dan merasa hanya dieksploitasi oleh pusat, maka kecenderungan separatisme akan tetap muncul. Di sisi lain kita juga menuntut ada kemampuan masing-masing daerah untuk terus berupaya mengembangkan daerahnya. Dengan menjual kepada investor dalam artian positif. Memanfaatkan dana dari pusat seperti DAU dan sebagainya untuk mengembangkan prasarana di samping mengatasi persoalan mendasar di bidang pendidikan dan kesehatan. - Untuk pertama kalinya seorang presiden berpidato dalam sidang paripurna DPD. Belum jelas dan mungkin memang tidak jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan kita. Namun semua itu adalah awal yang bagus, setidak-tidaknya untuk mulai berkomunikasi dan mencari pemecahan bersama atas masalah-masalah yang membelenggu daerah. Sangatlah baik apabila DPD tak sekadar difungsikan sebagai pendamping atau pemberi masukan dalam pembuatan undang-undang dan tak diikutkan dalam pengambilan keputusan. Itu berarti kita masih setengah-setengah memperhatikan aspirasi dan tuntutan daerah. Maka amandemen konstitusi yang lebih memberikan peran kepada DPD memang sudah waktunya dibahas untuk kemudian diputuskan. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

