--- In [email protected], "-GuN-" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Salam, > Mbak Dina yang baik; > Saya baru tahu kalau tulisan saya di posting di milis ini dan > ditanggapi oleh Mbak Dina. > Saya ingin memberi beberapa klarifikasi: > > 1. Tulisan saya tidak menyebut tentang "hukum Tuhan", saya hanya > ingin menggunakan logika penyerang gereja itu. Selama ini mereka > mengklaim sebagai "tentara Tuhan" (Hizbullah) atau Pembela Islam > (FPI); oleh karena itu, saya ingin bertanya sedalam-dalamnya; tolong > tunjukkan pada saya; argumentasi-argumentasi bahwa Tuhan dan > Rasulullah memerintahkan untuk menyerang, menutup atau menghancurkan > gereja? Dari Ayat 40 Surat Al-Hajj tadi; sudah memberi landasan > teologis yang kuat untuk memelihara "semua rumah ibadah". Dan; > Rasulullah serta para sahabatpun tidak pernah menyerang gereja. Jika > demikian halnya; Tuhan dan Nabi siapa yang mereka ikuti sehingga > berani menyerang gereja?
Lina: Kalau hanya ingin menggunakan logika penyerangan gereja kepada Hizullah or FPI, tak usah bawa ayat AlQur'an. Pakai saja logika bahwa kekerasan/anarkhis itu tidak diperkenankan oleh nilai agama apapun dan dinegara manapun. Karena keberadaan awal Hizbullah atopun FPI itu penuh nuansa politik, jadi jalan keluarnya juga harus politis. Percuma bawa ayat. Kalau memang JIL ingin membangun Indonesia menjadi lebih baik, bekerjalah lebih nyata ketimbang membahas hal2 begini dengan membawa ayat. Duduk bersama-sama ormas Islam dan agama lainnya dan berjuang disana dalam menciptakan hukum utk kepentingan bersama. Berbesar hatilah menerima segala hasilnya. > > 2. Untuk revisi hukum sungguh sangat perlu; logikanya begini; kalau > UUD 45 saja bisa diamandemen; misalnya penambahan Bab 28E tentang hak > asasi manusia yang saya kutip itu; apalagi hanya SKB dua menteri yang > jelas-jelas bermuatan politis. Tahap pertama yang perlu dilakukan > adalah; pencabutan SKB Dua Menteri itu baik bernomor 01/BER/mdn-> mag/1969, SKB No 1 tahun 1979tentang tata cara penyiaran agama dan > bantuan luar negeri, instruksi menag no 3 tahun 1995 serta pasal 156 > a dalam KUHP tentang "penodaan agama" dengan alasan (a) bertentangan > dengan UUD 45 yang mengakui dan menjamin kebebasan beragama. > Logikanya sama seperti pendapat fikih yang bertentangan dengan > Alquran; tidak bias diterima kan? (b) Pasal-pasal tersebut berpotensi > menyeret umat beragama dalam konflik. Pasal-pasal tersebut selama ini > dijadikan dalih untuk menyerang dan menyekang kebebasan agama lain. > Seperti halnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah yang digunakan oleh FPI > untuk menyerang Jamaah Ahmadiyah. Lina: Silakan revisi hukum tersebut. Tak perlu bawa ayat kan? Kalau SKB (dan peraturan lainnya) bermuatan politis itu hal wajar. Kalau sudah tak sesuai dengan situasi politik sekarang silakan revisi. Tapi mas GUN tidak menyinggung sama sekali tentang perundangan pembangunan rumah ibadah itu seharusnya bagaimana?. Soal hukum yang dijadikan alasan penyerangan oleh FPI, ya salahkan FPInya. Hukum mau dibuat sebagus apapun kalau mental orang seperti FPI.. tetep aja akan dicari hukum lainnya utk membenarkan perbuatannya. Umat beragama, namanya masih manusia, akan terus ada konflik. Segala pasal bisa berpotensi pada konflik. Ayat suci saja bisa jadi konflik. Di Indoensia ini mudah mencari konflik. Jadi jangan menambah konflik. Yang terpenting dalam bernegara adalah penegakkan hukum. Dalam dunia maya, saya itu merindukan artikel2 dari JIL, ISFUN, Islam moderat, FPI ato Islam apa saja tentang ide-ide mereka dalam menegakkan hukum di negara ini. Itu lebih bermanfaat. [Mungkin dah ada, cuma saya yang belon pernah baca] Jadi, balik ke masalah awal: bagaimana ya sebaiknya perundangan pembangunan rumah beribadah itu sebaiknya (bukan lagi soal perundangan kebebasan beragama)? Biar teratur gitu? Yang melanggar peraturan, ya dihukum. ? wassalam, > > > > --- In [email protected], "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > Ouw rupanya ada disini SKB tsb...:-) > > > > Mengenai pembangunan rumah ibadah, saya hanya ingin kemukakan hal- > > hal sbb: > > 1)Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Undang-undang pembangunan > > rumah ibadah perlu ada. Sebelum ada undang-undang baru, SKB > tersebut > > jangan dicabut dulu. > > > > 2) Menanggapi tulisan dibawah ini, kita bisa lihat bagaimana JIL > > tidak konsekwen. Saya pikir ini memang typicalnya JIL (yg tidak > > konsekwen ato bermain ganda or mencampur baurkan segala hal menjadi > > blur). > > > > Ada kalanya JIL mengatakan bahwa hukum Tuhan itu tidak ada, tapi > > sekarang JIL mengatakan hukum Tuhan dengan mengutip QS22:40 tsb., > > bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Tuhan tsb. Padahal sudah > > jelas masalah yang terjadi dengan pentutupan bbrp gereja adalah > > masalah hukum yang mandul di BUMI PERTIWI ini. Jadi yang harus > > ditegakkan adalah hukum BUKAN mencabut hukum yang sudah ada menjadi > > tidak berhukum. Yang mandul di jadikan tidak mandul. > > > > Ada baiknya JIL bersama ormas2 Islam dan agama lainnya duduk > bersama > > memperbaiki hukum yang ada kini, bila dianggap hukum tsb perlu > > direvisi. > > > > Andaikan Islam pecah menjadi 73 golongan, Kristen 72 gol (belum > lagi > > yg berdsrkan suku di Indo), Yahudi 70 gol, Budha..brp gol, Hindu > > berapa gol..kalo masing2 mengklaim mau mendirikan rumah ibadah > > berdasarkan kebebasan....ya..gak perlu undang2 lagi kali ya? Buat > > aja dirumah masing2. > > > > Solho Gitu What?..:-) > > > > wassalam, > > > > --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/29/index.html > > > > > > SUARA PEMBARUAN DAILY > > > > > > Apa Alasan Mereka Menutup Gereja? > > > Oleh Mohamad Guntur Romli > > > > > > SAYA sebagai seorang muslim sangat terkejut dengan pemberitaan > > penutupan secara paksa gereja-gereja di Jawa Barat yang dilakukan > > oleh sekelompok umat Islam. Kelompok itu menamakan dirinya sebagai > > Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Tidak hanya sekadar > > melakukan penutupan paksa, tapi juga disertasi dengan tindakan > > kekerasan (Suara Pembaruan, 24/8). Terlintas dalam benak saya, apa > > alasan mereka menutup gereja? > > > > > > Bagi saya pribadi, citra gereja, seperti halnya masjid, pura, > > wihara, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang digunakan untuk > memuji > > dan menyembah Tuhan. Dalam pandangan Al-Quran, rumah-rumah Tuhan > > tersebut, wajib dipelihara tidak hanya oleh pemeluk agamanya saja, > > namun juga oleh seluruh pemeluk agama. Pada prinsipnya Rumah Tuhan > > adalah "rumah bersama" yang wajib dilindungi. > > > > > > Allah Swt menegaskan hal ini dalam Surat Al-Hajj (22) Ayat 40 > yang > > ditujukan pada kaum muslimin untuk memelihara tempat-tempat > > ibadah, "Sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia > > dengan sebagian yang lain, telah dirobohkan biara-biara Nasrani, > > gereja-gereja, rumah-rumah ibadat Yahudi (sinagog) dan masjid- > masjid > > yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah > pasti > > menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar- > > benar Mahakuat lagi Mahaperkasa." > > > > > > Memelihara dan melindungi tempat ibadah merupakan implementasi > > dari prinsip kebebasan beragama dalam Islam. Perlindungan tersebut > > dipertegas dalam ayat yang sangat populer lâ ikrâhâ fi al- > dîn "tidak > > ada paksaan dalam beragama" (Al-Baqarah: 256). Seorang ahli tafsir > > (mufassir) klasik, Al-Thabari dalam karyanya Jâmi' al-Bayân > > menuturkan kisah dari sebab-musabab (asbâb al-nuzûl) ayat tersebut > > turun. > > > > > > Seorang bapak beragama Islam yang berasal dari suku Salim bin > Awf, > > di Madinah memiliki dua anak yang memeluk Kristen. Ketika dua > > anaknya datang berkunjung, sang bapak mengajak dua anaknya memeluk > > Islam. Namun keduanya menolak. Kemudian, sang bapak membawa kedua > > anaknya ke hadapan Rasulullah, dan meminta beliau turun tangan. > > > > > > Persis pada saat itulah, menurut Al-Thabari, Allah menurunkan > > ayat "Tidak ada paksaan dalam agama". Sang bapak mematuhi perintah > > Rasulullah, dan memberi kebebasan pada dua anaknya memeluk > agamanya. > > Selain itu, untuk melindungi umat non-Islam juga, Rasulullah telah > > menjadikan dirinya sebagai jaminan. Dalam sabdanya, Man adzâ > > dzimmiyan faqad âdzânî (barang siapa yang menyakiti non-muslim, > maka > > dia telah menyakitiku). > > > > > > Kebebasan beragama, tidak hanya menjadi wacana, namun juga > menjadi > > kebijakan publik Rasulullah sebagai panutan dan pemimpin > masyarakat. > > Kesepakatan Rasulullah dengan pelbagai suku dan agama di Madinah > > yang dikenal dengan Piagam Madinah, Mîtsâq al-Madînah, dinilai oleh > > Muhammad Husain Haikal, penulis buku Hayât Muhammad (Biografi > > Muhammad) sebagai implementasi dari kebebasan beragama. Lebih dari > > itu, masih menurut Husan Haikal, kesepakatan tersebut merupakan > > dokumen politik yang patut dikagumi sepanjang sejarah. > > > > > > Diriwayatkan juga dalam sebuah hadis, "Ketika datang rombongan > > Nasrani Najran berjumlah lima belas orang yang dipimpin oleh Abu al- > > Harits, Rasulullah berdialog dengan mereka. Ketika mereka hendak > > beribadah, beliau mempersilakan mereka untuk melakukan ibadah di > > Mesjid Nabawi, sedangkan Rasulullah beserta sahabat salat di bagian > > lain". > > > > > > Cerita ini benar-benar menakjubkan. Umat Kristiani yang tidak > > memiliki tempat ibadah, dipersilahkan oleh Rasulullah melakukan > > kebaktian di masjid. Tidak seperti yang terjadi saat ini, pendirian > > gereja dipersulit dengan perizinan yang rumit, ketika berdiri pun > > malah ditutup! > > > > > > Kebijkan Rasulullah tersebut dilanggengkan oleh para pemimpin > > sesudahnya. Ketika Umat bin Khattab menaklukkan Yerusalem pada > tahun > > 638 M, memberikan jaminan terhadap kaum Kristiani dan Yahudi yang > > diabadikan dalam Piagam Alia. Salah satu poin terpenting dari > piagam > > tersebut adalah, jaminan kehidupan, penghidupan, dan rumah-rumah > > ibadah yang tidak boleh diduduki, atau dihancurkan. > > > > > > Oleh karena itu, segala tindakan penutupan terhadap rumah- rumah > > ibadah sama sekali tidak memiliki landasan dalam Islam. Dalam > > kondisi perang pun, rumah-rumah ibadah merupakan daerah terlarang > > untuk diserang, seperti halnya terhadap anak-anak, perempuan, orang > > tua, orang cacat dan orang sipil. > > > > > > Namun, yang mengherankan bagi saya adalah alasan mereka yang > > berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan > Menteri > > Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969. > > > > > > SKB tersebut ditandatangani oleh KH Moh Dahlan sebagai menteri > > agama dan Amir Machmud sebagai menteri dalam negeri di Jakarta > > tanggal 13 September 1969. Aturan yang dimaksud dalam SKB tersebut > > adalah Pasal 4 ayat (1) "setiap pendirian tempat ibadah perlu > > mendapatkan izin dari Kepada Daerah atau pejabat pemerintahan" dan > > ayat 2, "Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) > > pasal ini memberikan izin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: > > a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. > > planologi; c. kondisi dan keadaan setempat." > > > > > > SKB tersebutlah yang menjadi pangkal persoalan ini karena > memasung > > kebebasan agama yang menjadi landasan utama konstitusi kita. Dalam > > UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, "Negara menjamin kemerdekaan > > tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk > > beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." > > > > > > Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD > 1945 > > tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan > > beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, > > memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal > > di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. > > > > > > (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, > > menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) > > Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan > > mengeluarkan pendapat. > > > > > > Kesimpulannya, isi SKB tersebut bertentangan dengan prinsip > > kebebasan dan kemerdekaan umat beragama untuk memeluk dan beribadat > > menurut agamanya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya > > SKB tersebut dicabut. > > > > > > Dalam SKB itu juga, kebebasan dan kemerdekaan > > beragama "ditertibkan" oleh kepada daerah setempat khususnya hal- > > ihwal pendirian rumah ibadah. Tidak hanya berkenaan dengan rumah- > > rumah ibadah; gereja, masjid, musola, dan lain-lain wajib > > mengantongi surat izin. > > > > > > Dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan, "Kepala Perwakilan > > Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan > > terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah > > agama/khotbah-khotbah di rumah-rumah ibadah..." > > > > > > Dalam SKB ini pemerintah telah melampaui wewenangnya yang > > seharusnya memberikan jaminan kebebasan beragama bagi umat > beragama, > > bukan malah mencampuri dengan melakukan pengawasan hingga taraf > > mengawasi khotbah-khotbah. > > > > > > Jika kembali ke pertanyaan awal, apa alasan mereka menutup > gereja? > > Surat-surat dalam Al-Quran, dan risalah Rasulullah, atau Surat > > Keputusan Bersama (SKB) dua menteri itu yang kontroversial itu? > Atau > > mereka hanya mencari-cari alasan? > > > > > > Jika pun mengikuti aturan SKB tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) > > disebutkan, "jika dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut > > menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan > > kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan > > berdasarkan hukum." > > > > > > Dan tentu saja aksi kekerasan, penyerangan dan pemaksaan yang > > dilakukan oleh kelompok itu ketika menutup paksa sejumlah gereja, > > merupakan tindakan pidana yang nyata. Wallahu A'lam. * > > > > > > > > > Penulis adalah aktivis Jaringan Islam Liberal > > > > > > > > > Last modified: 29/8/05 > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

