Refleksi: Laporan diterima Media Kaligot dikatakan bahwa MUI dan FPI lagi sibuk 
mengintip kaum kafir berdoa di rumah-rumah tidak legal, dan oleh karena itu tak 
mempunyai waktu  mencegah kekurangan gizi maupun korupsi atau prihal duniawi 
lainnya di Jawa Barat, masalah yang tidak penting untuk di dunia seberang.

 Dalam hal gizi maupun busung lapar serta korupsi dikatakakan bahwa mereka 
tidak mempunyai tenaga ahli selain hanya tukang ngintip dan pemanas chalayak 
ramai. 

http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0509/01/nas7.htm



Sebanyak 18.094 Balita di Jabar Alami Gizi Buruk 


Bandung, CyberNews. Sebanyak 18.094 balita di Jawa Barat mengalami rawan pangan 
atau mengalami gizi buruk akibat pelemahan daya beli dari orang tuanya hingga 
tidak mampu memberikan gizi yang baik kepada anak balitanya. 
Menurut Asisten Direktur Program Magister Agribisnis Universitas Padjadjaran, 
Ronnie S Natawidjaja, Kamis, (1/9), Kabupaten Cirebon merupakan yang paling 
tertinggi dalam soal banyaknya jumlah balita yang mengalami gizi buruk, yakni 
sebanyak 4.005 balita. 

Selanjutnya, Kabupaten Bandung sebanyak 2.991 balita, dan Kabupaten Cianjur 
(2.411 balita), sedangkan yang paling sedikit memiliki balita kurang gizi, 
yakni, Kota Cimahi sebanyak 37 balita.

Ronnie menjelaskan, pelemahan daya beli tersebut sangat berkaitan dengan 
kegiatan produktif sehingga mereka tidak mampu memberikan gizi yang baik kepada 
balitanya. Menurutnya, pemerintah mau tidak mau harus segera mengatasi karena 
dikhawatirkan jumlah balita yang mengalami gizi buruk tersebut akan terus 
bertambah.

Ia mencontohkan, petani yang 40 persen kebutuhan hidupnya sehari-hari 
digantungkan kepada usaha pertanian, maka mereka sangat terbatas untuk 
mendapatkan biaya tambahan dari sektor lainnya.

 "Nasib petani demikian tidak terlepas dari hasil pembangunan yang dilakukan 
masa Orde Baru yang hanya mementingkan pertanian beras saja, namun tidak 
memikirkan membangun pertanian yang komersial," ungkapnya.

Ronnie memaparkan, jumlah keluarga pra-sejahtera yang ada di Jabar mencapai 
angka 981.923 kepala keluarga (KK) serta mereka harus mendapatkan raskin.

Khususnya di Karawang yang merupakan daerah penghasil beras cukup ironis, 
karena 134.128 KK harus mendapatkan bantuan raskin untuk mempertahankan hidup. 
"Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi dalam soal 
kesejahteraan masyarakat," tambah Ronnie.( ant/Cn07 ) 

+++++

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0905/01/0103.htm

Terlibat Korupsi Anggaran 2001 & 2002
10 Mantan Anggota DPRD Divonis 2 Tahun Penjara 

CIAMIS, (PR).-
Sepuluh orang mantan Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Ciamis periode 1999-2004, 
divonis 24 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta oleh Pengadilan 
Negeri Ciamis, Rabu (31/8). Mereka dinilai terbukti terlibat tindak pidana 
korupsi anggaran DPRD Ciamis tahun anggaran (TA) 2001 dan 2002. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Safarudin Hasibuan, dengan dua hakim 
anggota Wahidin dan R. Aji Suryo, dalam persidangan yang berlangsung selama 
kurang lebih lima jam. Pengadilan juga meminta, ke-10 mantan anggota dewan 
tersebut mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 700 juta lebih.

Ke-10 terdakwa divonis tersebut masing-masing B. Suparno (anggota DPRD Jabar), 
M. Taufiq, Adang, E. Susanto, E. Hidayat, Ilyas (keempatnya kembali jadi 
anggota DPRD Ciamis), M. Rahmat, A. Goffar, T.Y. Jayakusumah dan P. Rizal 
(anggota DPRD Kota Banjar). Atas putusan ini, semua terdakwa langsung 
mengajukan banding.

Putusan yang diambil majelis hakim PN Ciamis lebih ringan empat tahun dari 
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elan Suherlan, Adi Nuryadin, dan Eman 
Sungkawa. JPU dalam persidangan sebelumnya, menuntut enam tahun penjara dan 
denda Rp 200 juta. Atas vonis itu, JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Menurut majelis hakim, para terdakwa sebagai panitia anggaran terlibat secara 
langsung menyusun, menganggarkan, hingga menyepakati berbagai tunjangan yang 
diberikan kepada pimpinan maupun anggota dewan. Perbuatan mereka dinilai telah 
menyimpang dari PP No.110/2000 dan merugikan negara. Sesuai hasil audit BPKP 
Jabar, dana sebesar Rp 5,2 miliar digunakan anggota DPRD Ciamis tidak sesuai 
aturan. 

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang dianggap memberatkan para terdakwa 
antara lain mereka telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung penegakan 
aparatur yang bebas KKN, tidak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. 
Sedangkan yang dianggap meringankan antara lain para terdakwa memiliki 
tanggungan keluarga dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan 
meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara 
bersama-sama dan berkelanjutan, sehingga merugikan keuangan negara (Pemkab 
Ciamis) sebesar Rp 5,2 miliar. Hal tersebut, sesuai dengan dakwaan primer JPU 
yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) b UU No.31/1999 jo. 
Pasal 43 ayat (3) UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat 
(1) KUHP. 

PP No. 110/2000

Sebetulnya jumlah terdakwa kasus APBD-gate Ciamis tahap II ini 11 orang. Namun, 
tuntutan pidana kepada Kadar (anggota DPRD Jabar) dihapuskan karena yang 
bersangkutan meninggal dunia pada Mei lalu. 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tetap berpedoman kepada PP 
No.110/2000 yang menjadi dasar dakwaan. Menurut majelis hakim, perbuatan para 
terdakwa dalam penyusunan anggaran tidak memperhatikan PP No.110/ 2000, namun 
justru disimpangi, di-back up dan dipayungi oleh putusan-putusan pimpinan DPRD. 
Padahal, secara formal maupun substansial, PP yang seharusnya menjadi pedoman 
bagi DPRD itu sah keberadaannya. "Mahkamah Agung telah memberi petunjuk bahwa 
korupsi tidak ada kaitannya dengan PP 110/2000. Korupsi tetap saja korupsi, 
yang harus diperiksa adalah ada atau tidak ada perbuatan materiilnya. Perbuatan 
para terdakwa juga telah melawan rasa keadilan masyarakat, karena kondisi 
objektif penghasilan masyarakat Ciamis jauh dengan anggota DPRD," kata hakim 
Wahidin.

Atas vonis tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum Dudung 
Mulyadi, Edi Kurniadi, Enju, Febi, dan Yuliana Galih, seluruh terdakwa langsung 
menyatakan banding. Salah seorang penasihat hukum, Edi Kurniadi, S.H., 
menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan Pasal 16, PP 110/2000. 

"Pelanggaran PP tersebut sanksinya administratif. Tapi, kenapa di sini malah 
jadi sanksi pidana. Padahal, sanksi administratif tak bisa berubah menjadi 
sanksi pidana," kata Edi.(A-97)***





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke