Refleksi: Laporan diterima Media Kaligot dikatakan bahwa MUI dan FPI lagi sibuk mengintip kaum kafir berdoa di rumah-rumah tidak legal, dan oleh karena itu tak mempunyai waktu mencegah kekurangan gizi maupun korupsi atau prihal duniawi lainnya di Jawa Barat, masalah yang tidak penting untuk di dunia seberang.
Dalam hal gizi maupun busung lapar serta korupsi dikatakakan bahwa mereka tidak mempunyai tenaga ahli selain hanya tukang ngintip dan pemanas chalayak ramai. http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0509/01/nas7.htm Sebanyak 18.094 Balita di Jabar Alami Gizi Buruk Bandung, CyberNews. Sebanyak 18.094 balita di Jawa Barat mengalami rawan pangan atau mengalami gizi buruk akibat pelemahan daya beli dari orang tuanya hingga tidak mampu memberikan gizi yang baik kepada anak balitanya. Menurut Asisten Direktur Program Magister Agribisnis Universitas Padjadjaran, Ronnie S Natawidjaja, Kamis, (1/9), Kabupaten Cirebon merupakan yang paling tertinggi dalam soal banyaknya jumlah balita yang mengalami gizi buruk, yakni sebanyak 4.005 balita. Selanjutnya, Kabupaten Bandung sebanyak 2.991 balita, dan Kabupaten Cianjur (2.411 balita), sedangkan yang paling sedikit memiliki balita kurang gizi, yakni, Kota Cimahi sebanyak 37 balita. Ronnie menjelaskan, pelemahan daya beli tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan produktif sehingga mereka tidak mampu memberikan gizi yang baik kepada balitanya. Menurutnya, pemerintah mau tidak mau harus segera mengatasi karena dikhawatirkan jumlah balita yang mengalami gizi buruk tersebut akan terus bertambah. Ia mencontohkan, petani yang 40 persen kebutuhan hidupnya sehari-hari digantungkan kepada usaha pertanian, maka mereka sangat terbatas untuk mendapatkan biaya tambahan dari sektor lainnya. "Nasib petani demikian tidak terlepas dari hasil pembangunan yang dilakukan masa Orde Baru yang hanya mementingkan pertanian beras saja, namun tidak memikirkan membangun pertanian yang komersial," ungkapnya. Ronnie memaparkan, jumlah keluarga pra-sejahtera yang ada di Jabar mencapai angka 981.923 kepala keluarga (KK) serta mereka harus mendapatkan raskin. Khususnya di Karawang yang merupakan daerah penghasil beras cukup ironis, karena 134.128 KK harus mendapatkan bantuan raskin untuk mempertahankan hidup. "Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi dalam soal kesejahteraan masyarakat," tambah Ronnie.( ant/Cn07 ) +++++ http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0905/01/0103.htm Terlibat Korupsi Anggaran 2001 & 2002 10 Mantan Anggota DPRD Divonis 2 Tahun Penjara CIAMIS, (PR).- Sepuluh orang mantan Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Ciamis periode 1999-2004, divonis 24 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (31/8). Mereka dinilai terbukti terlibat tindak pidana korupsi anggaran DPRD Ciamis tahun anggaran (TA) 2001 dan 2002. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Safarudin Hasibuan, dengan dua hakim anggota Wahidin dan R. Aji Suryo, dalam persidangan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam. Pengadilan juga meminta, ke-10 mantan anggota dewan tersebut mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 700 juta lebih. Ke-10 terdakwa divonis tersebut masing-masing B. Suparno (anggota DPRD Jabar), M. Taufiq, Adang, E. Susanto, E. Hidayat, Ilyas (keempatnya kembali jadi anggota DPRD Ciamis), M. Rahmat, A. Goffar, T.Y. Jayakusumah dan P. Rizal (anggota DPRD Kota Banjar). Atas putusan ini, semua terdakwa langsung mengajukan banding. Putusan yang diambil majelis hakim PN Ciamis lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elan Suherlan, Adi Nuryadin, dan Eman Sungkawa. JPU dalam persidangan sebelumnya, menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas vonis itu, JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu. Menurut majelis hakim, para terdakwa sebagai panitia anggaran terlibat secara langsung menyusun, menganggarkan, hingga menyepakati berbagai tunjangan yang diberikan kepada pimpinan maupun anggota dewan. Perbuatan mereka dinilai telah menyimpang dari PP No.110/2000 dan merugikan negara. Sesuai hasil audit BPKP Jabar, dana sebesar Rp 5,2 miliar digunakan anggota DPRD Ciamis tidak sesuai aturan. Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang dianggap memberatkan para terdakwa antara lain mereka telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung penegakan aparatur yang bebas KKN, tidak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang dianggap meringankan antara lain para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Majelis hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dan berkelanjutan, sehingga merugikan keuangan negara (Pemkab Ciamis) sebesar Rp 5,2 miliar. Hal tersebut, sesuai dengan dakwaan primer JPU yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) b UU No.31/1999 jo. Pasal 43 ayat (3) UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. PP No. 110/2000 Sebetulnya jumlah terdakwa kasus APBD-gate Ciamis tahap II ini 11 orang. Namun, tuntutan pidana kepada Kadar (anggota DPRD Jabar) dihapuskan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Mei lalu. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tetap berpedoman kepada PP No.110/2000 yang menjadi dasar dakwaan. Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa dalam penyusunan anggaran tidak memperhatikan PP No.110/ 2000, namun justru disimpangi, di-back up dan dipayungi oleh putusan-putusan pimpinan DPRD. Padahal, secara formal maupun substansial, PP yang seharusnya menjadi pedoman bagi DPRD itu sah keberadaannya. "Mahkamah Agung telah memberi petunjuk bahwa korupsi tidak ada kaitannya dengan PP 110/2000. Korupsi tetap saja korupsi, yang harus diperiksa adalah ada atau tidak ada perbuatan materiilnya. Perbuatan para terdakwa juga telah melawan rasa keadilan masyarakat, karena kondisi objektif penghasilan masyarakat Ciamis jauh dengan anggota DPRD," kata hakim Wahidin. Atas vonis tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum Dudung Mulyadi, Edi Kurniadi, Enju, Febi, dan Yuliana Galih, seluruh terdakwa langsung menyatakan banding. Salah seorang penasihat hukum, Edi Kurniadi, S.H., menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan Pasal 16, PP 110/2000. "Pelanggaran PP tersebut sanksinya administratif. Tapi, kenapa di sini malah jadi sanksi pidana. Padahal, sanksi administratif tak bisa berubah menjadi sanksi pidana," kata Edi.(A-97)*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now. http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

