http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=13747

      Malu Sandang Gelar Palsu 
      Oleh redaksi 
            Kamis, 01-September-2005, 08:42:01    
     
     
            Oleh: Priyono Eko Sanyoto 
     
     
      Berhentilah membeli, menerima sebagai hadiah, memanfaatkan untuk meraih 
jabatan atau memenangkan kompetisi politik, bahkan hanya untuk menghias nama 
agar lebih keren dan bergengsi, gelar akademik palsu. 
      Mengapa? Karena Anda akan dimasukkan ke dalam golongan orang curang atau 
tidak jujur. 

      Disebut demikian, karena aturan main yang telah ada tidak diikuti. Gelar 
akademik palsu juga dikategorikan sebagai tidak sah, karena proses perolehannya 
tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, seperti tertulis di dalam 
Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
(Sisdiknas). Sebagai penyandangnya, mengaku berkompetensi sesuai gelar akademik 
yang dituliskan di depan atau di belakang nama, Anda juga dapat disebut 
gadungan. 

      UU Sisdiknas 
      Menurut pasal 19 ayat 1, pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan 
setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, 
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (PT). Pada 
pasal 21 ayat 1 dinyatakan, PT yang memenuhi persyaratan pendirian dan 
dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberi 
gelar akademik, profesi, atau vokasi. Sedang ayat 3 menyebutkan, gelar 
akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari PT yang 
dinyatakan berhak memberi gelar. 

      Pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) diatur menurut pasal 
22, dapat diberikan kepada individu berjasa luar biasa dalam bidang ilmu 
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, keagamaan, atau seni, oleh 
PT yang telah memiliki program doktor. Pasal 23 mengatur pengangkatan guru 
besar atau profesor, sebutan profesor hanya digunakan selama penyandangnya 
masih aktif bekerja sebagai pendidik di PT. 

      Pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil 
belajar mahasiswa tercantum pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 
232/U/2000. Pada pasal 1 dinyatakan, semester adalah satuan waktu kegiatan yang 
terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, 
berikut kegiatan iringannya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan 
penilaian. Sesuai pasal 5, beban studi program sarjana (S1) minimum 144 SKS dan 
maksimum 160 SKS yang dijadwalkan untuk delapan semester. Beban studi program 
magister (S2) minimum 36 SKS dan maksimum 50 SKS yang dijadwalkan untuk empat 
semester. Sedang beban studi program doktor (S3) bagi peserta berpendidikan 
magister (S2) sebidang minimum 40 SKS yang dijadwalkan untuk empat semester. 

      UU Sisdiknas juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap 
peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 67 ayat 1 menyatakan, perseorangan, 
organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat 
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana, 
penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau denda paling banyak satu miliar 
rupiah. 

      Menurut pasal 68 ayat 1, setiap orang yang membantu memberikan ijazah, 
sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi dari satuan 
pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana, penjara paling lama lima 
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500 juta. Ayat 2 menyebutkan, setiap 
orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, 
dan/ atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi 
persyaratan dipidana, penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling 
banyak Rp500 juta. 

      Pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memperoleh dan/ atau menggunakan 
sebutan profesor yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku dipidana, 
penjara paling lama lima tahun dan /atau denda paling banyak Rp500 juta. 

      Pasal 69 mencantumkan pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/ 
atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pengguna ijazah, sertifikat 
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi yang terbukti palsu. 
Tindakan pidana, penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 
miliar, juga akan dikenakan kepada penyelenggara satuan pendidikan yang 
didirikan tanpa izin pemerintah, sesuai bunyi pasal 71. 
      Jadi, peraturan perundangan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan 
penganugerahan gelar akademik sebagai hasilnya lengkap sudah. Selain itu, 
eksistensi pendidikan tinggi di Indonesia telah berusia puluhan tahun. Hanya 
orang jenius yang bisa menyelesaikan pendidikan tinggi kurang dari waktu tempuh 
minimal, namun juga tidak mungkin hingga kurang dari separuhnya. 

      Oleh karena itu, hanya orang bodoh atau berlagak bodoh saja yang tertipu 
oleh tawaran perolehan gelar akademik secara super cepat, dalam hitungan minggu 
atau bulan saja. Apapun alasannya, hukuman harus dijatuhkan kepada penyandang 
gelar akademik palsu yang ternyata berjumlah ribuan dan lembaga pemberinya. Hal 
memberi dan menerima sama sekali tidak mereka miliki. 

      Pengungkapan penggunaan gelar akademik palsu oleh kepolisian pasti 
membuat lega seluruh sivitas akademika, mahasiswa dan dosen dari pendidikan 
tinggi asli, lawan kata palsu, yang proses pembelajarannya sesuai peraturan 
yang berlaku. Demikian pula bagi para pemegang gelar akademik asli, 
memperolehannya memerlukan kerja keras dan memakan waktu, sesuai peraturan yang 
berlaku. 

      Sebelumnya, kepalsuan tersebut hanya bisa didiskusikan, dituliskan di 
media masa, hingga dilaporkan ke pihak berwenang. Namun, tidak ada penindakan 
karena alasan kerugian langsung yang tidak dapat diungkapkan secara nyata. 
Setelah sekian lama tanpa tindakan, meskipun UU Sisdiknas telah terbit, 
ternyata gelar akademik palsu telah dimiliki oleh puluhan ribu orang curang. 

      Oleh orang-orang curang tersebut, gelar akademik palsu dimanfaatkan untuk 
mendudukkan mereka pada posisi pimpinan. Tak terbayangkan, keberhasilan macam 
apa yang bisa diharapkan dari pemimpin berkompetensi palsu ini. Mungkin ini 
sebabnya mengapa korupsi sulit diberantas, bahkan semakin marak, dan krisis 
yang berkepanjangan di negeri ini. 

      Penyelesaian tuntas terhadap kasus gelar akademik palsu ini tentu sangat 
diharapkan oleh semua pihak. Peraturan perundangan untuk menjatuhkan pidana 
bagi penyandang gelar palsu telah tersedia. Hanya diperlukan keseriusan dan 
ketegasan, tanpa pandang bulu, dari aparat hukum. Sehingga, wibawa pendidikan 
tinggi di Indonesia kembali tegak. Pemberian pidana setimpal bagi penyandang 
gelar akademik palsu juga dapat mencegah terulangnya kasus ini di masa 
mendatang.*** 

      *) Priyono Eko Sanyoto. Direktur Politeknik Batam.  
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke