http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=13747
Malu Sandang Gelar Palsu
Oleh redaksi
Kamis, 01-September-2005, 08:42:01
Oleh: Priyono Eko Sanyoto
Berhentilah membeli, menerima sebagai hadiah, memanfaatkan untuk meraih
jabatan atau memenangkan kompetisi politik, bahkan hanya untuk menghias nama
agar lebih keren dan bergengsi, gelar akademik palsu.
Mengapa? Karena Anda akan dimasukkan ke dalam golongan orang curang atau
tidak jujur.
Disebut demikian, karena aturan main yang telah ada tidak diikuti. Gelar
akademik palsu juga dikategorikan sebagai tidak sah, karena proses perolehannya
tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, seperti tertulis di dalam
Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Sebagai penyandangnya, mengaku berkompetensi sesuai gelar akademik
yang dituliskan di depan atau di belakang nama, Anda juga dapat disebut
gadungan.
UU Sisdiknas
Menurut pasal 19 ayat 1, pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (PT). Pada
pasal 21 ayat 1 dinyatakan, PT yang memenuhi persyaratan pendirian dan
dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberi
gelar akademik, profesi, atau vokasi. Sedang ayat 3 menyebutkan, gelar
akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari PT yang
dinyatakan berhak memberi gelar.
Pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) diatur menurut pasal
22, dapat diberikan kepada individu berjasa luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, keagamaan, atau seni, oleh
PT yang telah memiliki program doktor. Pasal 23 mengatur pengangkatan guru
besar atau profesor, sebutan profesor hanya digunakan selama penyandangnya
masih aktif bekerja sebagai pendidik di PT.
Pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil
belajar mahasiswa tercantum pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor
232/U/2000. Pada pasal 1 dinyatakan, semester adalah satuan waktu kegiatan yang
terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya,
berikut kegiatan iringannya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan
penilaian. Sesuai pasal 5, beban studi program sarjana (S1) minimum 144 SKS dan
maksimum 160 SKS yang dijadwalkan untuk delapan semester. Beban studi program
magister (S2) minimum 36 SKS dan maksimum 50 SKS yang dijadwalkan untuk empat
semester. Sedang beban studi program doktor (S3) bagi peserta berpendidikan
magister (S2) sebidang minimum 40 SKS yang dijadwalkan untuk empat semester.
UU Sisdiknas juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap
peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 67 ayat 1 menyatakan, perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana,
penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau denda paling banyak satu miliar
rupiah.
Menurut pasal 68 ayat 1, setiap orang yang membantu memberikan ijazah,
sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi dari satuan
pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana, penjara paling lama lima
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500 juta. Ayat 2 menyebutkan, setiap
orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/ atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi
persyaratan dipidana, penjara paling lama lima tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp500 juta.
Pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memperoleh dan/ atau menggunakan
sebutan profesor yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku dipidana,
penjara paling lama lima tahun dan /atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 69 mencantumkan pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/
atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pengguna ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi yang terbukti palsu.
Tindakan pidana, penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1
miliar, juga akan dikenakan kepada penyelenggara satuan pendidikan yang
didirikan tanpa izin pemerintah, sesuai bunyi pasal 71.
Jadi, peraturan perundangan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan
penganugerahan gelar akademik sebagai hasilnya lengkap sudah. Selain itu,
eksistensi pendidikan tinggi di Indonesia telah berusia puluhan tahun. Hanya
orang jenius yang bisa menyelesaikan pendidikan tinggi kurang dari waktu tempuh
minimal, namun juga tidak mungkin hingga kurang dari separuhnya.
Oleh karena itu, hanya orang bodoh atau berlagak bodoh saja yang tertipu
oleh tawaran perolehan gelar akademik secara super cepat, dalam hitungan minggu
atau bulan saja. Apapun alasannya, hukuman harus dijatuhkan kepada penyandang
gelar akademik palsu yang ternyata berjumlah ribuan dan lembaga pemberinya. Hal
memberi dan menerima sama sekali tidak mereka miliki.
Pengungkapan penggunaan gelar akademik palsu oleh kepolisian pasti
membuat lega seluruh sivitas akademika, mahasiswa dan dosen dari pendidikan
tinggi asli, lawan kata palsu, yang proses pembelajarannya sesuai peraturan
yang berlaku. Demikian pula bagi para pemegang gelar akademik asli,
memperolehannya memerlukan kerja keras dan memakan waktu, sesuai peraturan yang
berlaku.
Sebelumnya, kepalsuan tersebut hanya bisa didiskusikan, dituliskan di
media masa, hingga dilaporkan ke pihak berwenang. Namun, tidak ada penindakan
karena alasan kerugian langsung yang tidak dapat diungkapkan secara nyata.
Setelah sekian lama tanpa tindakan, meskipun UU Sisdiknas telah terbit,
ternyata gelar akademik palsu telah dimiliki oleh puluhan ribu orang curang.
Oleh orang-orang curang tersebut, gelar akademik palsu dimanfaatkan untuk
mendudukkan mereka pada posisi pimpinan. Tak terbayangkan, keberhasilan macam
apa yang bisa diharapkan dari pemimpin berkompetensi palsu ini. Mungkin ini
sebabnya mengapa korupsi sulit diberantas, bahkan semakin marak, dan krisis
yang berkepanjangan di negeri ini.
Penyelesaian tuntas terhadap kasus gelar akademik palsu ini tentu sangat
diharapkan oleh semua pihak. Peraturan perundangan untuk menjatuhkan pidana
bagi penyandang gelar palsu telah tersedia. Hanya diperlukan keseriusan dan
ketegasan, tanpa pandang bulu, dari aparat hukum. Sehingga, wibawa pendidikan
tinggi di Indonesia kembali tegak. Pemberian pidana setimpal bagi penyandang
gelar akademik palsu juga dapat mencegah terulangnya kasus ini di masa
mendatang.***
*) Priyono Eko Sanyoto. Direktur Politeknik Batam.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/