http://www.media-indonesia.com/cetak/berita.asp?id=2005090223433536
NUSANTARA Sabtu, 03 September 2005 Surat Menteri: Beda Pandang Sulut Keresahan SUARA Jon Simon Timorason terdengar lemas. Ketua Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (FKKI) Jawa Barat (Jabar) ini mengatakan penutupan gereja masih berlangsung di Kabupaten Bandung. "Rabu (31/8), Gereja Sidang Pantekosta di Indonesia (GSPDI) di Ketapang, Kabupaten Bandung, ditutup oleh lurah setempat. Beberapa lokasi kegiatan kerohanian di Kota Bandung juga diminta dihentikan oleh aparat," keluh Simon. Penutupan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Bandung oleh Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) memang sudah mereda selama dua minggu terakhir ini. Namun, gerakan mereka ternyata sudah menular ke masyarakat dan aparat lingkungan untuk meneruskannya. Akibatnya, sejumlah umat Kristen terpaksa harus melakukan ibadah ke Kota Bandung, tempat gereja induknya. Ketua Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jabar L Supriatna memastikan, keresahan dan kegelisahan masih melingkupi benak warga kristiani di Kabupaten Bandung. "Yang kita harapkan dalam jangka pendek ini adalah para jemaat bisa melakukan ibadah dengan tenang," tuturnya, kemarin. Jon Simon mengakui, kebanyakan gereja hanya mengantongi izin operasional dari Departemen Agama. Izin induknya, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.1/1969 sangat sulit didapat. SKB itu mengatur tata cara pendirian tempat ibadah. "Dalam SKB itu disyaratkan, pendirian rumah ibadah harus mendapat izin dari tetangga dan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) sekitarnya. Ini bukan hal yang mudah, karena tidak banyak RT/RW yang mau memberi izin," ujarnya. Masalah perizinan itulah yang memberi legitimasi kepada AGAP untuk bertindak. Karena itu, AGAP hanya menutup tempat-tempat ibadah yang dianggap liar. AGAP akan membiarkan tempat-tempat ibadah yang berdiri tanpa melanggar perizinan dan menutup yang tidak mengantongi izin. "Izin pendirian tempat peribadatan harus sesuai SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Tanpa itu, semua tempat peribadatan kami anggap liar," tandas Muhammad Mu'min koordinator AGAP. Jon Simon dan Supriatna sepakat satu-satunya pemecahan masalah ini adalah pemerintah harus meninjau kembali SKB dua menteri tersebut. Persyaratan untuk pendirian sebuah rumah ibadah harus bisa mewadahi kepentingan umat beragama. "Bukankah dalam UU juga diatur bahwa ibadah seorang warga negara dijamin oleh pemerintah dan bisa berlangsung dengan baik," tutur Jon Simon. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk mencari solusi yang benar-benar terbaik. Ini berarti penyelesaian kasus ini harus dikembalikan kepada aturan yang ada, tanpa mengurangi semangat toleransi kehidupan antarumat beragama dan mencegah hal-hal yang bersifat anarkistis. (Eriez M Rizal/ Sugeng Sumaryadi/B-1). ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

