Dear Rekans, Maaf kalau ketemu tulisan saya lagi.. :-p Kalau boleh saya analogikan, korupsi (& koruptor) sebagai virus/worm/trojan dan/atau program pembawa (carrier)-nya, peraturan/perundangan (dan info dari pengalaman sebelumnya) ibarat virus pattern atau acuan pendeteksi.
Nah task-force (gugus kerja) yang membersihkan mis: Kejaksaan/KPK dll, ibarat program AntiVirusnya. Artinya, AntiVirus tidak akan bekerja dengan baik tanpa virus pattern yang memadai. Program AntiVirus yang baik akan senantiasa diperbaiki (update/upgrade) dengan kemampuan analisis yang canggih (heuristic). Sehingga tidak hanya bekerja berdasarkan pengalaman semata. Meski begitu ada ungkapan bilang, 'Maling lebih dulu dari polisi/aparat' atau 'Virus beraksi lebih dulu dari AntiVirus', memang tidak bisa dipungkiri. Namun itu bukan berarti menjadi justifikasi lemahnya pengawasan atas kejahatan. Tetapi dengan heuristic yang (harusnya) dimiliki AntiVirus tadi, pola" kejahatan bisa dideteksi sedini mungkin. Paling tidak si program akan mengeluarkan 'alert' dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan semestinya (mis: oleh Lembaga Peradilan). Tapi AntiVirus sendiri hanya akan efektif kalau dia sendiri belum terjangkiti virus/worm/trojan. Bagaimana mungkin membersihkan ruangan yang kotor dengan sapu/lap yang kotor juga? Wallahu a'lam.. CMIIW.. Wassalam, Irwan.K ------ Pada tanggal 9/6/05, Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > LAMPUNG POST > Senin, 5 September 2005 > > > Transparansi-Akuntabilitas Keuangan Daerah: 'Mati Angin' buat Korupsi > > Asad Awami > > Auditor di Perwakilan BPKP Lampung > > Selain disebabkan niat, korupsi biasanya terjadi dalam sistem yang > carut-marut. Karena yang dikorupsi pasti uang negara, harus ada benteng > tangguh agar duit rakyat tidak gampang dibobol. Itu sebabnya reformasi > pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar. > > Untunglah sistem pengelolaan keuangan negara terus-menerus diperbaiki. > Perubahannya bergerak seiring dengan arus reformasi di segala bidang. > Muaranya, good governance. Hal ini ditandai terbitnya UU 17/2003 tentang > Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2003 tentang > Pemeriksaan Keuangan Negara, dan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi > Pemerintahan. > > Semua menandakan niat baik berbagai pihak membangun sistem dan standar > yang dapat mencegah serta melindungi berbagai penyimpangan pengelolaan > keuangan negara, di pusat atau daerah. > > UU 17/2003 dan UU 1/2004 menggariskan, pengelolaan keuangan daerah > berupa APBD dilaksanakan satuan kerja pengelola keuangan daerah dan satuan > kerja pengguna anggaran. Laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan > gubernur/bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat > tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur/bupati/wali kota > menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban > pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa > BPK, maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. > > Banyak cara mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemakaian uang > daerah. Salah satu upaya konkretnya adalah penyampaian laporan > pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu. > Selain itu, laporan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang > diterima secara umum. > > Terbitnya PP 24 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi > Pemerintah (disusun Komite Standar Akuntansi Pemerintah) akan menjadi pedoman > dalam pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan pemerintah, pusat ataupun > daerah. Semua ini akan mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan > keuangan. PP ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang disusun tahun > 2005. Artinya, laporan keuangan pemerintah per 31 Desember 2005 sudah harus > mengacu ketentuan PP ini. > > Dalam lingkup pemerintah daerah, keberadaan standar ini memungkinkan > pengguna laporan keuangan (masyarakat, para wakil rakyat, lembaga pengawas, > lembaga pemeriksa, dan investor) mengakses laporan keuangan pemerintah daerah > secara mudah. Dengan demikian, pengguna mempunyai gambaran bagaimana posisi > keuangan pemerintah daerah. > > Laporan keuangan terutama digunakan membandingkan realisasi pendapatan, > belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang ditetapkan. Selain > itu, untuk menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi > suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap > peraturan perundang-undangan. > > Pelaporan keuangan pemerintah daerah seharusnya menyajikan informasi > yang bermanfaat bagi pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat > keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Caranya, sediakan > informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai > seluruh pengeluaran. > > Kedua, menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber > daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan > perundang-undangan. Ketiga, menyuguhkan informasi mengenai jumlah sumber daya > ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil > yang dicapai. > > Keempat, memasok informasi bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh > kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. Kelima, menyediakan informasi > mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan > sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, > termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. > > Keenam, memberikan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas > pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan > yang dilakukan selama periode pelaporan. Ketujuh, mengembangkan sistem dan > standar akuntansi pemerintah berdasarkan sistem pencatatan double entry > dengan basis akrual. Sistem akuntansi pemerintah masih memakai sistem > pencatatan single entry dan berbasis kas. Akibatnya, laporannya belum > menghasilkan suatu bentuk laporan keuangan yang menggambarkan posisi aset, > kewajiban, dan ekuitas dana secara akurat dan wajar. Laporan realisasi > anggaran dan laporan arus kas pun tidak tersedia secara sistematis. > > 'Cash Towards Accrual' > > Strategi pengembangan standar akuntansi pemerintah dilakukan melalui > proses transisi dari basis kas menuju aktual disebut cash towards accrual. > Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan > basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis > akrual. Proses transisi standar menuju accrual diharapkan selesai pada 2007. > > Tuntutan kesegeraan menerapkan standar telah diamanatkan undang-undang. > Penerapan standar akuntansi pemerintah memerlukan pemasyarakatan yang > intensif. Misalnya melalui seminar/diskusi, program pendidikan profesioanal > berkelanjutan, dan TOT (training of trainers/pelatihan bagi pelatih) yang > dilakukan tidak saja oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Ini memerlukan > keterlibatan semua pihak kepada pengguna, umpamanya pemerintah daerah, kantor > akuntan publik, praktisi, dan akademisi. > > Komite Standar juga merencanakan sebuah beauty contest laporan > keuangan, semacam annual report award (penghargaan atas laporan tahunan) agar > memacu berbagai pihak menyusun laporan keuangan secara akurat. > > Langkah berikutnya, dalam menerapkan standar akuntansi pemerintah ini, > pemerintah daerah mesti mempersiapkan SDM andal. Mereka harus memahami > masalah penyusunan laporan keuangan dan sosialisasi SAP kepada satuan kerja > perangkat daerah (selaku pengguna anggaran). Juga, kepada satuan kerja > pengelola anggaran, menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang > mengacu UU 17/2003, UU 1/2004, dan PP 24/2005. Ini semua memerlukan komitmen > penentu kebijakan; inilah prasyarat keberhasilan suatu periode transisi > menuju sistem baru. > > Terkait UU 17/2003 dan UU 1/2004, ketentuan pengakuan dan pengukuran > pendapatan dan belanja berbasis accrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun > anggaran 2008. Hal ini menuntut Komite Standar Akuntansi Pemerintah merancang > standar. Kelak, pada 2009, pemerintah daerah mampu menerapkan basis accrual > pada pengakuan dan pengukuran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. > > Keberadaan standar diharapkan meningkatkan kualitas laporan keuangan > yang disusun pemerintah daerah. Masyarakat yang maju, investor, DPRD, > pemerintah pusat, dan BPK sebagai pihak yang meminta laporan keuangan dengan > dilandasi UU dapat mendorong agar pemerintah daerah dapat menyajikan dan > menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar. Pada akhirnya, laporan > keuangan pemerintah daerah benar-benar dapat dipakai sebagai wujud tanggung > jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. > > Sistem yang rapi, yang transparan dan akuntabel, membuat korupsi > menjadi mustahil. Dan membikin koruptor mati angin. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

