http://www.indomedia.com/bpost/092005/8/depan/utama1.htm
Pelaihari Rusuh
Pelaihari, BPost
Selama hampir lima jam, Kota Pelaihari, ibukota Kabupaten Tanah Laut, Rabu
(7/9), dalam situasi mencekam. Sejumlah bangunan milik instansi pemerintah
rusak berat akibat amukan massa dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berubah
rusuh. Lebih dari 30 orang di amankan aparat keamanan.
Ribuan orang menamakan diri Gabungan Pengusaha Kayu Ulin (Gapaku) melakukan
aksi unjuk rasa karena kecewa terhadap pihak kepolisian yang kerap menangkap
kayu-kayu limbah (buangan) milik mereka.
Kronologis
Pkl 10.00 Wita:
Seribu lebih orang menamakan diri Gapaku menggunakan puluhan truk dan
pik-up mendatangi gedung DPRD Tala di Jalan A Syairani. Mereka membawa sejumlah
poster berisi permintaan tak ada razia kayu limbah. Belasan perwakilan masuk ke
ruang sidang dewan menyampaikan aspirasi. Mereka diterima Bupati Tala
Adriansyah, Ketua DPRD Danche R Arsa dan anggota, Kapolres Tala AKB Widjaya,
dan Kasdim 1009/Plh Mayor Amrozi.
Pkl 11.30 Wita:
Massa di luar gedung mulai emosi, merusak plang nama DPRD, memecahkan
lampu-lampu hias, dan pos keamanan serta televisi. Pintu pagar besi juga mereka
balik. Aneka tanaman hias di halaman tak luput dari amuk massa. Massa bergerak
menuju Polres dengan berjalan kaki dan sebagian naik truk.
Pkl 11.50 Wita:
Massa berhenti di kantor PN Pelaihari di Jalan Hadji Boejasin dan
menyerbu kantor ini. Massa merusak sejumlah ruangan dan membawa lima unit truk
berisi kayu yang menjadi barang bukti perkara illegal logging.
Pkl 12.000 Wita:
Massa bergerak menuju Polres Tala. Beberapa perwakilan bernegoisasi
dengan kapolres. Mereka meminta kapolres mengeluarkan beberapa truk kayu yang
disita yang berada di mapolres. Permintaan itu tidak dikabulkan kapolres. Massa
pun beringas dan melempari mapolres dengan batu. Beberapa kaca ruangan pecah,
termasuk lampu hias pagar depan.
Pkl 14,09 Wita:
Bantuan tenaga keamanan (satu truk) dari Batalyon 623 Pelaihari tiba di
Mapolres Tala.
Pkl 14.10 Wita:
Aparat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Massa
Gapaku lari tunggang-langgang dan terus dikejar aparat. Sebanyak 32 orang
berhasil dibekuk dan dimasukkan ke sel mapolres. Selanjutnya mereka akan
diproses karena telah melakukan tindakan pengrusakan.
Pkl 16.00 Wita: Bupati Adriansyah, Ketua DPRD Danche R Arsa dan unsur
muspida berkumpul melakukan pertemuan di Mapolres terkait aksi demonstrasi
tersebut.
Gedung DPRD Tala di Jl A Syairani yang sebelumnya menjadi tempat pertemuan,
rusak setelah massa pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis. Selain gedung
dewan, massa juga merusak kantor Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Mapolres
Tanah Laut.
Kerusakan terparah terjadi di Kantor PN Pelaihari. Hampir seluruh kaca di
beberapa ruangan (pidana, perdata, umum, dan hukum) hancur berantakan.
Sementara barang-barang inventarisnya, seperti, komputer, rusak serta ruang
sidang utama acak-acakan, kaca-kaca dan meja hakim pecah. Sejumlah barang
bukti, di antaranya senjata rakitan raib dijarah massa.
Aksi beringas massa dari Gapaku mulai terjadi pukul 11:30 Wita saat mereka
melakukan demontrasi di DPRD Tala. Saat itu belasan perwakilan mereka masih
melakukan negoisasi/dialog dengan Bupati Tala Adriansyah beserta unsur muspida
di ruang sidang utama dewan membahas soal legalisasi usaha kayu limbah (ulin).
Melihat kondisi itu, perwakilan Gapaku meminta izin ke luar ruangan untuk
menenangkan massanya, namun tidak membuahkan hasil. Massa tetap melakukan
pengrusakan, seperti, merobohkan plang nama DPRD, memecahkan lampu-lampu hias,
merusak tanaman hias, dan merobohkan pintu pagar besi.
Pos pengamanan yang berada di samping pintu pagar tak luput dari amukan. Kaca
nako di pos pengaman dihancurkan, termasuk satu unit televisi yang ada di situ.
Ketua DPRD Tala HM Danche R Arsa ke luar ruangan guna menenangkan massa. Namun
massa tetap beringas dengan terus meneriakkan tuntutan agar usaha pemanfaatan
kayu limbah yang selama ini mereka tekuni dilegalkan.
Seperti diwartakan, belasan perwakilan pengusaha kayu limbah se Tanah Laut
mendatangi dewan. Mereka mengungkapkan sejak tiga bulan silam usaha terhenti
akibat kayu-kayu limbah yang diangkut selalu ditangkap oleh polisi.
Legalisasi Limbah
Dengan mengendarai puluhan truk serta pikap, melalui wadah Gapaku, pukul 10:00
Wita, ribuan massa mendatangi dewan dengan mengusung sejumlah spanduk.
Perwakilan Gapaku diterima Bupati Tala Adriansyah didampingi Ketua DPRD Danche
R Arsa. Unsur muspida lainnya yang hadir yakni Kapolres Tala Ajun Komisaris
Besar Widjaya dan Kasdim Mayor Amrozi.
Bupati Adriansyah menerangkan aspirasi para pengusaha kayu limbah telah
diperjuangkan ke pemerintah pusat. Ini lantaran pemanfaatan kayu ulin diatur
oleh pusat. "Alhamdulillah usaha pemanfaatan kayu limbah disetujui," sebut
Adriansyah seraya mengatakan pusat juga menyetujui usaha pemanfaatan kayu
rakyat atau hutan rakyat.
Kadishut A Rachman Said menimpali, sesuai hasil pertemuannya dengan Dirjen
Dephut, pemerintah pusat menyetujui pemanfaatan kayu limbah ulin. "Dirjen
menyetujui panjang kayu limbah hingga 1,5 meter."
Hanya saja, sambung Rachman, dalam pemanfaatannya, ada tatacara yang harus
dipenuhi para pengusaha kayu limbah. Di antaranya mengurus perizinan sebagai
syarat untuk memperoleh dokumen surat keterangan kayu.
Perizinan diupayakan semudah mungkin. Contohnya, untuk pemanfaatan kayu rakyat
--seperti kapuk-- cukup meminta surat keterangan dari kepala desa setempat
sebagai bahan untuk mendapatkan dokumen dari Dishut Tala.
Namun penjelasan itu kurang memuaskan Gapaku. Melalui salah satu jurubicaranya,
Yantra, mereka meminta toleransi kayu limbah dengan panjang antara 3-4 meter.
Selain itu, mereka juga berharap diizinkan memanfaatkan kayu limbah yang ada di
kawasan perkebunan kelapa sawit dan tempat lainnya.
Rachman berjanji aspirasi tersebut khususnya terkait permintaan penambahan
kriteria kayu limbah menjadi 3-4 meter akan terus diperjuangkan ke pusat. "Tapi
untuk sementara mohon yang telah disetujui ini yang dilaksanakan."
Belum lagi tercapai kesepakatan bersama, suasana di luar ruangan semakin panas.
Massa Gapaku terus berdatangan dan mereka mulai melakukan pengrusakan tanpa
kendali. Emosi mereka semakin bertambah ketika pasukan antihuru hara datang.
Massa langsung mengusir aparat dengan melakukan pelemparan batu.
Saat itu, di antara mereka ada yang berteriak bergerak ke polres untuk
mengambil kayu-kayu limbah yang disita Polres Tala. Ribuan massa akhirnya
bergerak menuju polres dengan berjalan kaki dan sebagian menaiki truk.
Langkah massa terhenti ketika melintas di depan Kantor PN Pelaihari. Tiba-tiba
massa menyerbu kantor pengadilan, Aksi itu kontan membuat kalangkabut para
pegawai pengadilan, termasuk para hakim dan jaksa.
Massa langsung menuju belakang kantor PN guna mengambil lima unit truk
bermuatan kayu yang menjadi barang bukti perkara illegal logging. Lantaran tak
menemukan kunci mobil, sejumlah pengunjuk rasa mencari ke seluruh ruangan
dengan mengobrak-abrik perkakas kantor yang ada.
Aksi beringas massa itu membuat ketakutan para pegawai PN. Mereka, termasuk
para hakim dan jaksa langsung kabur meninggalkan kantor. Sejumlah agenda
persidangan pun mendadak dibatalkan.
Naas menimpa Hafidz Muhyiddin, pegawai Kejaksaan Negeri Pelaihari, Jaksa
penuntut umum ini, babak-belur dipukuli massa.
Bawa Lima Truk
Setelah berhasil membawa lima unit truk, pukul 13:20 Wita massa Gapaku bergerak
menuju ke Mapolres Tala. Di tempat ini, puluhan personel telah siap dengan paga
betis di depan pintu masuk. Kapolres Tala AKB Widjaya mempersilakan masuk
perwakilan Gapaku.
Perwakilan Gapaku meminta kayu-kayu mereka yang kini masih berada di mapolres
setempat dikeluarkan. Widjaya menegaskan keinginan itu tidak bisa dikabulkan
karena kayu tersebut adalah barang bukti perkara.
Belum lagi negoisasi selesai, massa yang berkerumun di depan dan sisi kiri
pagar mapolres mulai melempari kaca hias pagar dan kaca sejumlah ruangan
mapolres.
Di tengah suasana panas itu, datang bantuan tenaga keamanan dari Batalyon 623
BWU Kompi C Pelaihari. Para anggota TNI itu langsung ambil bagian dalam barisan
pengarahan dipimpin kapoles. Namun, tiba-tiba sebelum ada komando, beberapa
aparat melepaskan tembakan peringatan beruntun hingga membuat bubar kerumunan
massa Gapaku.
Massa lari pontang-panting membaur ke Pasar Tapandang dan sekitarnya. Aparat
langsung melakukan penyisiran membekuk beberapa orang yang dinilai sebagai
pemicu aksi anarkis.
"Ada 32 orang yang kami amankan. Dua diantaranya masih dirawat di rumah sakit
(RSUD Boejasin Pelaihari, red)," jelas Kapolres AKB Widjaya kepada para
wartawan.
Mereka, bebernya, akan diproses sebagai tersangka pelaku pengrusakan. "Kami
juga akan terus mengusut siapa pelaku di balik aksi anarkis ini," tandas
Widjaya seraya mengatakan aksi demo massa Gapaku telah disusupi pihak tak
bertanggungjawab hingga berakhir rusuh.
Berdasarkan informasi yang diterima BPost, dari hasil penyisiran yang
dilakukan, sekitar pukul 20.30 Wita tadi malam petugas telah menemukan salah
satu dari 5 truk yang dilarikan demonstran. Truk bernopol DA 9725 TC itu
ditemukan di desa Damit, Kecamatan Kintap, Tanah Laut.
Terkait kayu sitaan di Mapolres yang diminta dikeluarkan oleh massa Gapaku,
Widjaya menerangkan, kayu itu tidak termasuk dalam katagori kayu limbah.
Di tempat sama, Bupati Adriansyah menegaskan pihaknya akan terus berupaya
membantu memperjuangkan aspirasi para pengusaha kayu limbah ke pusat. Namun dia
juga berharap agar mereka untuk sementara memanfaatkan kayu limbah yang telah
disetujui pusat yakni dengan panjang 1,5 meter.tim
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/