PIDATO PRESIDEN 23 AGUSTUS 2005


      KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DI DEPAN 
SIDANG PARIPURNA
      DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

      Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera untuk kita semua,

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota 
Lembaga-lembaga Negara,

      Yang Mulia para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan Badan-badan dan 
Organisasi Internasional, Hadirin yang terhormat, Saudara-saudara se-Bangsa dan 
se-Tanah Air,

      Marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena pada 
hari yang membahagiakan ini, kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan 
Perwakilan Daerah Republik Indonesia. 

      Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan ini, untuk 
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberi kesempatan 
kepada saya untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan 
Pembangunan Daerah, yang mencakup kemajuan dan arah ke depan, serta penjelasan 
singkat mengenai alokasi APBN untuk kepentingan pembangunan daerah. 

      Sebagaimana telah dimaklumi, pada tanggal 16 Agustus 2005 yang lalu, saya 
telah menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah tentang RUU APBN 
2006 disertai Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas 
bersama, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 

      Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pertimbangan tersebut 
disampaikan DPD kepada DPR. Oleh sebab itu, saya sungguh-sungguh berharap, DPD 
akan dapat memberikan pertimbangan secermat mungkin dalam pembahasan RAPBN. 
Dengan demikian, aspirasi daerah, akan benar-benar tercermin dalam keputusan 
yang diambil dalam menetapkan APBN Tahun 2006 nanti.

      Sebagai lembaga negara yang baru dibentuk berdasar hasil amandemen UUD 
1945, saya sungguh-sungguh berharap DPD dapat memainkan peranan yang aktif dan 
konstruktif, sesuai tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur di dalam 
Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang berlaku. 

      Saya percaya, para anggota DPD yang terhormat, yang dipilih secara 
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis pada tahun 2004 
yang lalu adalah putra-putra terbaik bangsa, yang dipercaya oleh rakyat di 
daerah untuk membawa dan menyuarakan aspirasi daerah. Karena itu, saya yakin 
dan percaya, Saudara-saudara akan mampu melaksanakan amanah yang telah 
dibebankan, sebagaimana beban yang juga telah diamanahkan kepada saya dan 
Saudara Wakil Presiden. 

      Selama sepuluh bulan menjalankan pemerintahan, saya merasa hubungan 
kemitraan antara Pemerintah dan DPD telah terbina sesuai dengan harapan kita 
bersama. Atas kerjasama yang baik itu, izinkanlah saya, menyampaikan ucapan 
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Mudah-mudahan, di masa 
depan, kerja sama yang baik itu akan dapat kita tingkatkan menjadi lebih baik 
lagi.

      Keberadaan DPD tidaklah terlepas dari keinginan seluruh rakyat, agar 
pemerintahan kita tidak bersifat sentralistik. Sejak pelaksanaan otonomi daerah 
pada tahun 1999, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat 
meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal 
nasional, dan agama. Kewenangan selebihnya diserahkan kepada daerah-daerah, 
kecuali diatur tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) dan 
ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dirinci dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
Provinsi Sebagai Daerah Otonom. DPD dibentuk sebagai kelanjutan penerapan 
kebijakan otonomi daerah yang kita laksanakan dengan sungguh-sungguh sejak 
tahun 1999 yang lalu. 

      Berbeda dengan DPR yang komposisi keanggotaannya mewakili perimbangan 
jumlah penduduk di setiap provinsi, jumlah anggota DPD adalah sama setiap 
provinsi. Dengan demikian, kepentingan daerah akan terwakili secara seimbang ke 
dalam DPD. 

      Tentu, saya menyadari, tidaklah mudah untuk menyalurkan aspirasi 
daerah-daerah kita yang amat beragam, baik kemajemukan masyarakatnya, maupun 
tingkat kemajuan pembangunan yang telah dicapai. 

      Namun, dengan ketekunan, kehati-hatian serta sikap yang arif dan 
bijaksana, saya yakin, kita akan mampu mewujudkan aspirasi daerah-daerah dalam 
melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan 
yang dinamis antara kepentingan nasional dan aspirasi daerah-daerah dalam wadah 
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Memang pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya dapat berjalan dengan 
lancar. Kita masih menghadapi berbagai hambatan, baik politis maupun 
administratif. Namun saya percaya, setahap demi setahap kita akan dapat 
melaksanakannya sesuai dengan harapan kita bersama. 

      Menerapkan sesuatu yang kita anggap ideal, tentu akan dihadapkan kepada 
berbagai kendala. Namun saya percaya, di samping menjunjung tinggi idealisme, 
kita harus pula bersikap realistik dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan 
yang kita hadapi. Kita semua berniat baik, untuk memajukan kehidupan bangsa dan 
negara. 

      Mudah-mudahan, niat yang baik dan tulus itu akan memudahkan kita mencapai 
tujuan pembentukan negara kita, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan 
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan 
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, 
perdamaian abadi dan keadilan sosial.

      Ke arah inilah kita bergerak. Karena itu, saya mengajak seluruh daerah 
untuk sama-sama bahu-membahu berjuang membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, 
dengan tetap menjaga dan memelihara persatuan bangsa. Kepentingan daerah-daerah 
yang beragam, haruslah kita salurkan dengan arif dan bijaksana, agar jangan 
sampai mengganggu tegaknya kesatuan dan persatuan bangsa.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, 

      Dengan pengantar serta harapan tadi, selanjutnya izinkanlah saya untuk 
menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah, 
kemajuan, serta arah ke depan yang ingin kita capai. 

      Kebijakan ini tentu tidak lepas dari konteks pelaksanaan Rencana 
Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam 
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, dan Rencana Kerja Pemerintah yang setiap 
tahunnya dituangkan ke dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara.

      Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara 
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagian besar kewenangan dan urusan 
pemerintahan serta sumber-sumber pembiayaannya telah diserahkan dari Pemerintah 
Pusat kepada Pemerintah Daerah. 

      Proses desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berjalan beberapa 
tahun itu, pada awalnya diliputi oleh keraguan dan kekhawatiran akan berpotensi 
menimbulkan disintegrasi bangsa. Kekhawatiran itu memang beralasan, karena 
desentralisasi dilakukan secara progresif, cepat, dan bahkan tanpa melalui masa 
transisi. 

      Sementara, awal era Reformasi di tahun 1998, kita tengah diliputi oleh 
krisis ekonomi yang berdampak pada krisis kepercayaan kepada Pemerintah, baik 
di pusat maupun di daerah. Ketika itu, kita juga menghadapi situasi rawan di 
daerah, dengan terjadinya konflik horizontal yang telah menelan korban jiwa dan 
harta benda yang tidak sedikit. 

      Kita pun tengah menghadapi derasnya arus globalisasi ekonomi. 
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara juga sama-sama menghadapi krisis 
moneter, yang menimbulkan kecemasan yang cukup tinggi di kawasan ini. Dalam 
situasi seperti itu, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dihadapkan pada 
sejumlah tantangan yang berat. 

      Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam beberapa tahun terakhir ini, merupakan 
pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, untuk membangun 
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih baik di tahun-tahun 
mendatang. 

      Kita menyadari bahwa jalan panjang masih terbentang di hadapan kita, 
dalam menuju suasana yang lebih baik, yang memenuhi harapan kita bersama. Kita 
berkeinginan agar bangsa kita yang majemuk, benar-benar merasakan manfaat dari 
kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak satupun dari 
daerah-daerah itu yang merasa dirinya tertinggal dan terbelakang. 

      Untuk itu, diperlukan perbaikan yang mendasar dalam pelayanan masyarakat 
di semua daerah, melalui pola pengelolaan pemerintahan yang lebih demokratis, 
bertanggungjawab, profesional dan responsif, serta terdesentralisasi. 

      Pada hakikatnya desentralisasi dan otonomi adalah untuk makin mendekatkan 
pemerintah kepada rakyatnya. Dengan demikian, Pemerintah akan dapat memberikan 
pelayanan dan melaksanakan keinginan seluruh rakyat secara lebih baik, lebih 
cepat dan lebih tepat. 

      Tantangan yang kita hadapi memang tidak mudah. Di samping sejumlah 
persoalan berat kenegaraan yang muncul silih berganti, pada saat yang sama kita 
juga harus mampu mengubah pola berpikir pemerintahan sentralistik, yang telah 
berlangsung lebih dari satu generasi. 

      Sementara itu, kapasitas kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi dan 
peranan yang lebih besar, sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, belumlah 
sepenuhnya berjalan sebagaimana yang kita harapkan. 

      Keadaan ini seringkali menimbulkan dilema bagi kita dalam mengambil 
keputusan dan menerapkan suatu kebijakan. Akibatnya, keinginan kita agar 
keputusan dapat segera diambil, dan kebijakan segera dilaksanakan, seringkali 
mengalami hambatan. 

      Kita juga masih dihadapkan kepada kelemahan sumberdaya manusia, di 
berbagai daerah. Mentalitas aparatur pemerintahan belum sepenuhnya berubah, 
meskipun reformasi telah berjalan selama lebih dari tujuh tahun. 

      Kecenderungan untuk dilayani masih terasa di berbagai lembaga dan 
instansi pemerintah. Padahal, tugas aparatur negara adalah untuk melayani 
rakyat dan memenuhi kebutuhannya. Penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme juga 
masih terjadi. 

      Dengan diserahkannya pengelolaan keuangan ke daerah-daerah, maka 
kecenderungan meningkatnya penyimpangan dan penyelewengan di daerah-daerah juga 
makin membesar. 

      Pemerintah kini berupaya mengatasi hal itu, bukan saja dengan menindak 
tegas praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi juga memperketat 
pengawasan keuangan negara dan menyempurnakan sistem akuntasi keuangan negara, 
agar tidak mudah terjadi penyelewengan.

      Negeri kita yang sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau-pulau, juga 
merupakan faktor yang menyebabkan pengelolaan pemerintahan di daerah menjadi 
tidak mudah dan sederhana. 

      Provinsi kita kini berjumlah 33, sedangkan kabupaten dan kota berjumlah 
440. Penyelenggaraan pemilihan umum di negeri kita, baik untuk badan-badan 
perwakilan, Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah, merupakan salah 
satu pelaksanaan pemilihan umum yang paling rumit di dunia. 

      Namun, berkat tekad dan keinginan yang kuat untuk membangun bangsa yang 
berdaulat, bersatu, adil dan demokratis, Alhamdulillah, semua hambatan itu 
dapat kita atasi. 

      Tentu kita ingin menyempurnakan segala kekurangan, agar semua harapan dan 
keinginan dapat kita wujudkan menjadi kenyataan. Kita akan terus berjuang 
mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada. Untuk itu, saya 
mengharapkan adanya kerjasama yang erat antar lembaga-lembaga negara, khususnya 
Dewan Perwakilan Daerah.

      Pelaksanaan proses desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini masih 
difokuskan pada upaya untuk merumuskan dan menyempurnakan berbagai peraturan 
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan 
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara 
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

      Dalam kurun waktu sepuluh bulan menjalankan pemerintahan, saya telah 
menyelesaikan 16 Peraturan Pelaksanaan kedua undang-undang tadi, yang mencakup 
pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan, kelembagaan pemerintah 
daerah, tata tertib organisasi DPRD, mekanisme pengawasan atas penyelenggaraan 
pemerintahan daerah, pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimum 
(SPM) untuk menjamin kualitas pelayanan publik, dan sejumlah pengaturan untuk 
memfasilitasi peningkatan kapasitas daerah, terutama dalam aspek kelembagaan, 
aparatur, dan keuangannya. 

      Untuk mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah yang benar-benar 
berorientasi pada perbaikan pelayanan masyarakat, perlu diwujudkan keseimbangan 
antara kemampuan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah, dengan 
kemampuan pembiayaan kegiatannya. 

      Keseluruhan ini perlu kita tata kembali secara sistematis, terencana dan 
penuh kematangan. Penanganan masalah ini akan melibatkan berbagai unsur 
sektoral di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah 
kabupaten/kota. Koordinasi, komunikasi dan sinergi antara berbagai tingkat 
pemerintahan menjadi sangat penting. 

      Tanpa itu semua, sangat sulit untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang 
telah disepakati bersama. 

      Dalam mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah secara konsisten dan 
efektif, berbagai peraturan perundangan sektoral yang telah dilaksanakan 
bertahun-tahun perlu disesuaikan dan disinkronisasikan dengan 
ketentuan-ketentuan yang baru. 

      Kejelasan pengaturan kewenangan antar tingkatan pemerintah menjadi 
keharusan yang mendesak. Dengan demikian, akan tercipta adanya kepastian hukum, 
yang merupakan prasyarat penting untuk melaksanakan ketertiban penyelenggaraan 
pemerintahan. 

      Dengan kejelasan dan kepastian hukum itu, maka para pejabat dari setiap 
tingkatan pemerintahan, akan mengetahui secara pasti apa yang menjadi tugas, 
wewenang dan tanggungjawabnya. Hal ini sangat mutlak untuk mencegah terjadinya 
tumpang tindih kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati,  Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

      Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan desentralisasi yang lebih 
bertanggungjawab, saya telah menyelesaikan sejumlah peraturan pelaksanaan untuk 
pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil 
Kepala Daerah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. 

      Peraturan ini kemudian disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 
Tahun 2005. Peraturan ini, menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala 
daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat di berbagai daerah di seluruh 
tanah air. 

      Untuk mengatasi kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang 
belum mengatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada disebabkan oleh 
bencana alam dan kerusuhan, maka saya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. 

      Saya juga telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 54 
Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang merupakan amanat dari 
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pada 
saat yang hampir bersamaan, saya juga telah menerbitkan Peraturan Presiden 
Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang 
beranggotakan menteri-menteri.

      Dalam hubungan otonomi khusus di Papua, saya ingin menegaskan bahwa 
Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat yang dulunya kita namakan dengan 
Irian Barat, telah sejak lama menjadi bagian yang integral dan bagian yang sah 
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

      Alasan-alasan tentang hal ini, telah saya kemukakan dalam Pidato 
Kenegaraan di hadapan DPR tanggal 16 Agustus yang lalu. Pemberlakuan kebijakan 
otonomi khusus di Papua dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan 
taraf hidup masyarakat, serta memberikan kesempatan terutama kepada penduduk 
asli Papua untuk membangun daerahnya, sesuai aspirasi masyarakat, dan 
Pemerintahan Daerah. 

      Oleh karena itu, pemerintahan daerah harus pandai-pandai menggunakan 
kesempatan ini, dan bekerja lebih serius dan lebih keras untuk memajukan 
daerahnya dengan penuh rasa tanggung jawab. 

      Upaya ke depan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi 
Papua dan Irian Jaya Barat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 
tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), adalah membentuk kelembagaan MRP sebagai 
lembaga yang berperan memberikan pertimbangan dan persetujuan, dalam perumusan 
kebijakan daerah dan dalam rangka mengupayakan kesetaraan dan keragaman 
kehidupan masyarakat Papua. 

      Pemerintah ingin menegaskan bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat 
adalah sah dilihat dari sudut hukum negara kita. Pengujian materiil oleh 
Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 
tidaklah menyebabkan provinsi itu kehilangan landasan hukum pembentukannya, 
karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. 

      Pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Irian Jaya Barat kini didasarkan 
kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sama 
seperti provinsi yang lain. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk 
sama-sama mentaati hukum dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan 
penuh rasa tanggung jawab.

      Namun demikian, dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua ini, saya memahami 
bahwa di sana-sini masih ditemukan berbagai permasalahan. Pelaksanaan otonomi 
khusus Papua masih belum menimbulkan dampak langsung bagi kemajuan kehidupan 
sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua. 

      Oleh karena itu, saya mengajak Pemerintahan Daerah dan masyarakat di 
Papua dan Irian Jaya Barat untuk segera mengakhiri segala perbedaan, dan mulai 
memfokuskan perhatiannya untuk membangun daerah dan mengejar ketertinggalannya 
dari daerah-daerah yang lain. Pemerintah Pusat telah menyerahkan dana otonomi 
khusus,  sesuai undang-undang, kepada Pemerintah Provinsi Papua. 

      Sebab itu, manfaatkanlah dana yang tersedia itu agar rakyat di Papua dan 
di Irian Jaya Barat, segera dapat merasakan manfaat otonomi khusus di daerah 
itu.

      Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman antara 
Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanggal 15 Agustus yang lalu, 
Pemerintah kini mulai melangkah untuk memenuhi kesepakatan itu. Saya telah 
meminta pertimbangan kepada DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada 
semua orang yang terlibat ke dalam kegiatan GAM. 

      Sejumlah agenda lain, akan segera dilaksanakan, termasuk penyusunan 
Rancangan Undang-Undang yang baru tentang otonomi khusus Aceh. Pelaksanaan isi 
kesepahaman yang lain, termasuk penyerahan dan pemusnahan senjata anggota GAM 
dan penarikan pasukan TNI dan anggota POLRI non organik, akan segera 
dilaksanakan. 

      Program dan proses reintegrasi para anggota GAM ke dalam masyarakat kita 
sudah dan sedang dipersiapkan dengan lebih rinci, dengan dukungan sepenuhnya 
kementerian yang terkait, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, dan bantuan 
donasi dari luar negeri. 

      Hal-hal lain, yang berkaitan dengan Aceh dan juga Papua, dalam konteks 
kebijakan Pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan konflik, baik horizontal 
maupun vertikal, akan kami jelaskan dalam uraian-uraian selanjutnya dalam 
Keterangan Pemerintah ini.

      Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan kembali, bahwa dalam 
melakukan pembicaraan informal dengan tokoh-tokoh GAM di Helsinki sampai dengan 
ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman, Pemerintah berpegang teguh pada 
prinsip-prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, yakni: 
      tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah dari 
Sabang sampai Merauke; 
      Bendera Merah Putih tetap berkibar; dan Otonomi Khusus di Aceh 
dijalankan. 

      Dalam melakukan pembicaraan informal itu Pemerintah juga tetap memegang 
teguh ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan 
perundang-undang lainnya.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPD yang saya hormati, 
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

      Di tengah segala kekurangan, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi 
daerah, kini telah memberikan beberapa hasil yang menggembirakan. Transfer ke 
daerah terhadap peningkatan pendapatan domestik Pemerintah telah meningkat dari 
14,9 persen pada tahun 1999, menjadi 32,7 persen pada tahun 2003. 

      Proporsi tersebut relatif stabil sampai tahun 2005. Transfer ke daerah 
yang bersifat blok (block grant) terhadap penerimaan domestik pemerintah 
melonjak pesat dari 12,9 persen pada tahun 1999 menjadi minimal 25 persen sejak 
pertama kali dijalankan pada tahun 2001. 

      Peningkatan ini berarti potensi dana untuk kebutuhan pembangunan di 
setiap daerah menjadi semakin besar. Daerah makin memiliki kesempatan dan 
kemampuan untuk merancang sendiri penggunaan dana yang sesuai dengan 
kepentingan spesifik daerahnya. 

      Sementara itu semangat daerah dalam upaya menyediakan pelayanan yang 
semakin baik kepada masyarakat, di bidang pendidikan, kesehatan dan prasarana 
dasar cukup menggembirakan. 

      Meskipun kita juga mengamati, beberapa kasus menunjukkan perhatian 
Pemerintah Daerah yang masih lemah terhadap bidang-bidang itu. 

      Di beberapa daerah, kita juga menyaksikan pembangunan berbagai sarana 
yang sebenarnya kurang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung. Tidak 
jarang kegiatan itu mendistorsi aktivitas perekonomian daerah. 

      Namun secara umum, perhatian Pemerintah Daerah kepada pembangunan 
sumberdaya manusia mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini sesuai dengan 
prioritas kebijakan nasional yang memberikan perhatian sangat tinggi pada 
perbaikan kualitas sumberdaya manusia. 

      Hasil positif dari upaya ini adalah meningkatnya Indeks Pembangunan 
Manusia (IPM) di seluruh provinsi, kecuali Maluku. Hal ini disebabkan oleh 
terjadinya konflik komunal di daerah itu, yang membawa pengaruh ke bidang 
pendidikan. Peningkatan IPM hampir di seluruh provinsi, menjadikan IPM 
rata-rata nasional meningkat dari 64,3 pada tahun 1999 menjadi 65,8 pada tahun 
2002.

      Memang di dalam pelaksanaan, kinerja pengelolaannya masih belum 
menunjukkan perbedaan yang nyata antara sebelum dan setelah desentralisasi 
diselenggarakan. 

      Hal tersebut sesungguhnya lebih merupakan akibat dari belum tuntasnya 
pembagian kewenangan dan pembiayaan antar tingkat pemerintahan sampai saat ini. 
Namun demikian, beberapa daerah telah menerapkan berbagai inovasi yang berhasil 
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya. 

      Keberhasilan tersebut umumnya disebabkan oleh kejelasan visi, kuatnya 
semangat kepemimpinan kepala daerah dan komitmennya yang tinggi untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dilaksanakannya prinsip-prinsip 
kepemerintahan yang baik, dan dilibatkannya masyarakat dan dunia usaha dalam 
peranserta aktif pengambilan keputusan pembangunan.

      Saya bersama Kabinet Indonesia Bersatu memiliki komitmen yang tinggi 
untuk tetap menjalankan, sekaligus mengamankan dan menyempurnakan proses 
desentralisasi dan otonomi daerah ini. 

      Komitmen tersebut tertuang dari jabaran Visi dan Misi kami di dalam 
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004  2009 yang 
menempatkan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai bagian yang tidak 
terpisahkan dari upaya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang 
aman dan damai, yang adil dan demokratis, serta yang sejahtera. 

      Memperhatikan berbagai persoalan yang masih dihadapi, dan hasil 
pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah selama ini, 
revitalisasi dan rencana aksi yang jelas ke depan sangat diperlukan. 

      Untuk itu di dalam RPJMN, telah ditetapkan enam arah kebijakan yang 
mencakup penjelasan pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; dorongan 
kerjasama antardaerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik; penataan 
kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional dan profesional sesuai 
kebutuhan nyata daerah; penyiapan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas 
berdasarkan standar kompetensi; peningkatan kapasitas keuangan pemerintah 
daerah; dan menata daerah otonom baru, termasuk mengkaji pelaksanaan kebijakan 
pembentukan daerah otonom baru di waktu mendatang.

      Arah kebijakan itu, secara konsisten akan dijabarkan dalam berbagai 
kebijakan dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta APBN di 
waktu-waktu mendatang. Untuk memberikan arah yang jelas pelaksanaan otonomi, 
saat ini Pemerintah sedang menyusun rancangan besar (Grand Design) strategi dan 
rencana aksi untuk menata kembali pelaksanaan desentralisasi dan otonomi 
daerah. 

      Rancangan besar itu meliputi tujuh elemen dasar yang membangun entitas 
pemerintahan daerah, yaitu urusan pemerintahan, kelembagaan, personil, keuangan 
daerah, perwakilan, pelayanan publik, dan pengawasan.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, 

      Pembangunan daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, di 
samping berkepentingan terhadap penyelenggaraan aktivitas pembangunan sektoral 
di daerah, juga berkepentingan terhadap aktivitas pembangunan dalam dimensi 
kewilayahan. 

      Bila kepentingan pertama berkenaan dengan tujuan pencapaian 
sasaran-sasaran sektoral nasional di daerah, maka kepentingan yang kedua, 
berkenaan dengan tujuan pengurangan ketimpangan antarwilayah, sekaligus 
pengintegrasian pembangunan antarsektor di dalam satu wilayah.

      Dalam kaitan itu, izinkan saya untuk mengutarakan kemajuan pelaksanaan 
dan arah ke depan kebijakan pembangunan daerah yang berkenaan dengan dimensi 
kewilayahan. Luasnya bentang geografi dan keragaman karakteristik wilayah 
Indonesia membutuhkan strategi nasional yang berdimensi kewilayahan, terutama 
untuk menangani isu-isu kewilayahan yang merupakan kepentingan nasional. 

      Dalam RPJM Nasional 2004  2009, strategi nasional tadi tertuang di dalam 
pembahasan isu-isu pembangunan untuk kawasan tertinggal, termasuk di dalamnya 
kawasan perbatasan, kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, daerah-daerah 
konflik, dan wilayah perkotaan. 

      Hingga saat ini, akibat percepatan pembangunan yang berbeda-beda, wilayah 
Indonesia masih dihadapkan pada ketimpangan antarwilayah. Melalui berbagai 
langkah pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah sejak masa Orde Baru, besaran 
ketimpangan antarwilayah memang berkurang, bila dibandingkan dengan keadaannya 
25 tahun yang lalu. 

      Namun kecepatan turunnya ketimpangan itu sangat lambat. Sampai sekarang 
masih dapat disaksikan perbedaan hasil-hasil pembangunan yang mencolok antara 
provinsi-provinsi di Jawa dan provinsi-provinsi di luar Jawa. 

      Demikian pula antara provinsi-provinsi di Wilayah Barat Indonesia dengan 
provinsi-provinsi di Wilayah Timur Indonesia, dan antara wilayah-wilayah yang 
masih tertinggal dengan wilayah-wilayah yang sudah maju.

      Kemajuan pembangunan berbagai sektor yang telah dicapai oleh Pulau Jawa 
memang merupakan daya tarik besar bagi penduduk daerah lain untuk bermigrasi ke 
pulau ini. Konsentrasi penduduk kita sekitar 60 persen ada di Pulau Jawa yang 
luasnya hanya 6,7 persen dari wilayah Indonesia. 

      Akibatnya, di wilayah ini terjadi berbagai benturan kepentingan dan 
konflik penggunaan ruang, yang dapat menghambat kelangsungan dan kemajuan 
ekonomi dan produksi, serta kesejahteraan rakyat. Konversi lahan di Pulau Jawa 
dari lahan produktif ke lahan industri dan perumahan mencapai 50.000 ha per 
tahun. 

      Keadaan ini telah berlangsung hampir tiga puluh tahun terakhir. Dengan 
bertambahnya kepadatan penduduk dan menyempitnya lahan, maka kemampuan 
menyangga kehidupan di Pulau Jawa terus terancam. 

      Pulau Jawa telah mengalami krisis air, baik air bersih untuk keperluan 
rumah tangga maupun untuk pengairan. Jika tidak dilakukan upaya sungguh-sungguh 
untuk mengatasinya, di tahun-tahun yang akan datang krisis air ini akan 
bertambah  parah.

      Kemajuan pembangunan daerah selama ini memang tidak selalu terjadi di 
Pulau Jawa. Beberapa wilayah di luar Jawa, juga memiliki wilayah-wilayah 
ekonomi unggulan yang berkembang pesat, seperti Medan, Makassar, dan Kawasan 
Berikat Batam  serta Provinsi Kalimantan Timur yang kaya akan minyak dan gas 
bumi. 

      Namun, Wilayah-wilayah yang relatif maju tersebut belum cukup terkait dan 
mampu mendorong perkembangan wilayah-wilayah sekitarnya yang masih relatif 
tertinggal. 

      Orientasi dan keterkaitan kegiatan ekonomi wilayah-wilayah itu masih 
mengarah ke Pulau Jawa. Sudah seharusnya strategi pembangunan industri dan 
kegiatan ekonomi di kawasan itu diarahkan pada keterkaitan kegiatan ekonomi 
dengan wilayah sekitarnya.

      Upaya untuk memperkuat basis ekonomi dan produksi di luar Jawa juga 
sangat penting untuk memperkuat daya saing dan daya tahan perekonomian nasional 
kita. 

      Besarnya ruang dan beragamnya kekayaan alam yang menjadi anugerah kepada 
bangsa kita, masih memiliki kesempatan yang besar untuk dimanfaatkan guna 
mencapai nilai tambah yang lebih tinggi. Upaya serius untuk menciptakan 
pusat-pusat kegiatan ekonomi baru, sesuai dengan potensi wilayah membutuhkan 
dukungan pembangunan prasarana yang memadai. 

      Di Pulau Jawa pembangunan sejumlah prasarana dapat dilakukan dengan 
mengikutsertakan swasta karena perhitungan keekonomiannya memungkinkan. 
Sementara, pembangunan prasarana di luar Pulau Jawa masih banyak yang perlu 
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, yang harus direncanakan melalui 
intervensi yang tepat, dan strategis.

      Untuk mendukung pemanfaatan besarnya ruang nasional secara efektif, 
terintegrasinya antarsektor dan antarwilayah secara berkelanjutan, kita 
membutuhkan rencana tata ruang pada berbagai tingkatan. Pada tingkat nasional, 
kita telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditetapkan 
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997. 

      Pada saat ini, RTRWN tersebut sedang dalam proses revisi dengan 
memperhatikan berbagai tantangan, antara lain globalisasi, desentralisasi dan 
otonomi daerah, keseimbangan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dan 
Kawasan Timur Indonesia (KBI-KTI), dan penanganan yang lebih baik terhadap 
kawasan-kawasan perbatasan dengan negara tetangga. 

      Perumusan RTRWN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Sebagai penjabaran dari RTRWN tersebut, saat 
ini kita telah memiliki Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang (RTR) 
Pulau, yang meliputi RTR Pulau Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan 
Papua.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, 

      Ketertinggalan suatu daerah bukanlah semata-mata terjadi karena tidak 
terdapat potensi yang layak untuk dikembangkan secara ekonomis. Letak geografis 
yang sulit dijangkau juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya 
upaya penyediaan prasarana. Kekurangan prasarana, akhirnya menyebabkan 
rendahnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan rendahnya kualitas sumberdaya 
manusia di daerah itu. 

      Di kawasan perbatasan, ketertinggalan menjadi faktor yang mendorong 
kecenderungan untuk melakukan kegiatan ilegal yang dapat memancing kerawanan 
sosial dan politik. 

      Saat ini, Pemerintah menaruh kepentingan yang besar untuk meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat di kawasan-kawasan tertinggal, yang kini dikoordinasi 
secara khusus oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan 
Departemen Kelautan dan Perikanan untuk pulau-pulau terluar, serta Departemen 
Sosial untuk Komunitas Adat Terpencil. 

      Upaya itu akan terus ditingkatkan di masa mendatang. Khusus untuk 
kawasan-kawasan perbatasan, dewasa ini sedang disusun naskah akademik RUU 
tentang Batas Wilayah RI dan konsep kebijakan strategi pengelolaan kawasan 
perbatasan. 

      Saya sangat bersimpati kepada masyarakat yang tinggal di wilayah paling 
depan perbatasan negara kita. Rasa kecintaan mereka yang besar terhadap tanah 
air tercinta, perlu terus dijaga dengan kehadiran aktivitas pembangunan yang 
nyata di wilayah itu.

      Arah ke depan pengembangan kawasan-kawasan tertinggal, adalah 
pemberdayaan masyarakat secara komprehensif dan parsitipatif yang mencakup 
penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. 

      Kehidupan sosial ekonomi dikembangkan sesuai dengan potensi sumberdaya 
alam dan aspirasi lokal. Khusus untuk kawasan-kawasan perbatasan darat dengan 
negara tetangga, akan dikembangkan pola pembangunan yang secara terpadu dengan 
mengintegrasikan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan keamanan 
(security approach). 

      Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, di kawasan yang memiliki 
potensi ekonomi, dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan 
kepentingan strategis nasional.

      Dalam merumuskan strategi pengembangan wilayah, pada umumya ditetapkan 
suatu kawasan yang nantinya berfungsi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. 

      Kawasan-kawasan itu ditetapkan berdasarkan kriteria potensi pengembangan 
yang dimilikinya, lokasinya yang strategis, dan pengaruhnya yang kuat di dalam 
mendorong kemajuan ekonomi bagi wilayah-wilayah di sekitarnya. 

      Tujuan ke depan penetapan kawasan yang disebut sebagai kawasan strategis 
dan cepat tumbuh ini, pada intinya adalah untuk percepatan pembangunan wilayah, 
sekaligus pemerataan antarwilayah. 

      Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), wilayah-wilayah ini 
didefinisikan sebagai Kawasan Andalan Nasional. Di dalam Peraturan Pemerintah 
Nomor 47 Tahun 1997 tentang RTRWN tersebut ditetapkan 111 Kawasan Andalan 
Nasional untuk seluruh Indonesia. 

      Dewasa ini, banyak wilayah strategis dan cepat berkembang yang belum 
dapat mengembangkan dirinya secara optimal. Hal ini disebabkan, oleh 
keterbatasan sarana dan prasarana serta informasi pasar dan teknologi, untuk 
mengembangkan produk-produk unggulan. 

      Selain itu, masih terdapat kelemahan koordinasi di antara pelaku-pelaku 
pengembangan wilayah untuk meningkatkan daya saing produk unggulan. Karenanya, 
diperlukan kerjasama yang erat dan terpadu antara Pemerintah Daerah dan 
Pemerintah Pusat dalam mengembangkan produk-produk unggulan di wilayah 
strategis dan cepat berkembang.

      Selaras dengan kepentingan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan 
ekonomi terutama di luar Jawa, upaya percepatan pembangunan kawasan-kawasan ini 
perlu diselenggarakan secara komprehensif, dalam pola pendekatan yang dewasa 
ini dikenal dengan klaster industri. 

      Pengelompokan sejumlah aktivitas terkait akan mempermudah sekaligus 
meningkatkan efektivitas penyediaan prasarana fisik, dan teknologi yang 
diperlukan. Bagi dunia usaha, pengelompokan yang sama akan bermanfaat bagi 
interaksi konstruktif yang merupakan prinsip dasar terwujudnya daya saing 
kawasan, dan aktivitas produksi yang berkelanjutan. Dalam perumusan kebijakan 
industri nasional 2005-2025, pola pendekatan ini menjadi pilar utamanya. 

      Untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional di era globalisasi 
dewasa ini, pemerintah telah memberikan status wilayah pembangunan strategis 
sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free port and trade 
zones) seperti Pulau Sabang, ataupun kawasan berikat khusus seperti untuk Pulau 
Batam. 

      Namun demikian, langkah ini perlu kajian seksama agar dapat menimbulkan 
manfaat yang saling menguntungkan, baik antar kawasan sejenis, maupun antara 
kawasan-kawasan sejenis dengan wilayah-wilayah lainnya. 

      Oleh karena itu, guna menghindarkan terjadinya perkembangan yang bersifat 
'enclave' di kawasan-kawasan tadi, Pemerintah mendorong terciptanya keterkaitan 
ekonomi yang saling menguntungkan, antara kawasan-kawasan perdagangan bebas dan 
pelabuhan bebas, ataupun antara kawasan berikat khusus dengan daerah-daerah 
penyangga, melalui pengembangan produk bahan baku. 

      Dalam beberapa wilayah perbatasan, upaya untuk mengefektifkan dan 
memperluas kerjasama pembangunan ekonomi regional yang saling menguntungkan 
dengan negara-negara tetangga terus ditingkatkan. 

      Upaya itu termasuk peningkatan kerjasama ekonomi sub-regional yang selama 
ini sudah dirintis, seperti Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle 
(IMT-GT), Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT), dan Brunei 
Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipine-East Asia Growth Area (BIMP-EAGA), 
serta Australia-Indonesia Development Area (AIDA). Saya minta Pemerintah Daerah 
dapat mengambil peran secara lebih aktif untuk melaksanakan kesepakatan 
kerjasama ini.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, 

      Hal lain yang menjadi fokus utama pemerintah di dalam pembangunan daerah 
adalah penanganan daerah-daerah konflik. 

      Krisis nasional dan Reformasi berskala besar dan berlangsung cepat telah 
menyebabkan konflik-konflik sosial dan kekerasaan yang terjadi di beberapa 
daerah, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. 

      Berbagai dampak konflik adalah menurunnya standar hidup masyarakat, 
terganggunya kegiatan ekonomi, terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan 
berbagai kategori, terjadinya trauma psikologis khususnya pada anak-anak dan 
perempuan, kerusakan prasarana publik, melemahnya fungsi kelembagaan 
pemerintahan, serta menurunnya pelayanan kepada masyarakat. 

      Konflik-konflik tersebut juga sangat mempengaruhi hasil-hasil pembangunan 
yang telah dicapai, mengganggu proses transisi dan konsolidasi demokrasi, 
memudarkan semangat desentralisasi pembangunan, serta memperburuk persepsi 
masyarakat internasional mengenai kondisi keamanan Indonesia sebagai tujuan 
investasi dan bisnis. 

      Dalam kaitannya dengan penanganan konflik yang bersifat horizontal, 
perhatian kita selama ini telah dicurahkan kepada daerah-daerah yang mengalami 
konflik horizontal berdarah di Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Barat, 
Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah. 

      Secara umum dapat dipahami bahwa kepentingan utama bagi kebijakan 
pembangunan daerah dalam penanganan daerah-daerah konflik, tekait dengan upaya 
untuk mewujudkan ketertiban umum dan perdamaian yang berkelanjutan, sesuai 
dengan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah-daerah 
tersebut. 

      Konflik vertikal, khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, pada 
hakikatnya terjadi karena adanya persepsi ketidakadilan pembangunan yang 
dirasakan masyarakat. 

      Faktor ini, kemudian memicu aspirasi radikal gerakan pemisahan diri, 
seperti dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka 
(OPM). 

      Undang-Undang Otonomi Khusus, telah memberikan keleluasaan yang lebih 
kepada kedua daerah itu, untuk mengelola pemerintahannya secara khusus sesuai 
dengan aspirasi dan budaya lokal. 

      Pemerintah selalu berupaya untuk mengedepankan pembicaraan damai dengan 
pihak GAM. Alhamdullilah, dengan ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman 
tanggal 15 Agustus 2005 lalu, konflik yang telah berlangsung selama 29 tahun 
itu, Insya Allah dapat diakhiri secara damai, adil dan bermartabat. 

      Saya mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga 
kelangsungan perdamaian yang permanen di Aceh. Kita tidak boleh mengabaikan 
antusiasme rakyat kita di Aceh dalam menyambut penandatanganan Memorandum 
Kesepahaman dengan GAM di Helsinki tanggal 15 Agustus yang lalu, yang telah 
memberikan harapan besar pulihnya perdamaian di daerah itu.

      Belajar dari pengalaman di dalam penanganan konflik vertikal, ke depan, 
upaya pembangunan bagi daerah-daerah konflik perlu memperhatikan tiga hal 
pokok. 

      Pertama, penyelesaian konflik memerlukan berbagai pendekatan dari yang 
sifatnya mikro sampai pada makro dengan tetap memperhatikan aspirasi 
masyarakat. 

      Kedua, penyelesaian konflik membutuhkan pemahaman situasi pra, saat 
terjadinya konflik, dan paska konflik untuk efektivitas pemberdayaan 
masyarakat. 

      Ketiga, penyelesaian konflik memerlukan peranserta aktif masyarakat yang 
terlibat untuk mempercepat menemukan sumber masalah, mempercepat pemulihan, dan 
kelangsungan pemeliharaan perdamaian.

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, 

      Demikianlah uraian saya mengenai kebijakan penangangan wilayah konflik. 
Sekarang saya ingin memaparkan bagian akhir dari dimensi kewilayahan, yakni 
mengenai wilayah perkotaan. 

      Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah perkotaan tumbuh sangat pesat. 
Dalam sepuluh tahun terakhir, proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan 
meningkat dari 35,9 persen di tahun 1995, menjadi 48,3 persen di tahun 2005. 

      Saat ini, jumlah penduduk perkotaan sudah hampir sama dengan jumlah 
penduduk perdesaan. Meskipun di satu sisi peningkatan urbanisasi, disatu sisi 
merupakan cermin dari adanya kemajuan ekonomi, namun di sisi lain membawa 
permasalahan yang rumit, karena proses urbanisasi lebih banyak didorong oleh 
terbatasnya lapangan kerja di daerah perdesaan. 

      Urbanisasi yang berlangsung juga tidak merata, sehingga terjadi pemusatan 
di kota-kota metropolitan dan di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa, 
seiring dengan tumbuhnya industri manufaktur. Terkonsentrasinya penduduk pada 
kegiatan industri manufaktur, telah menimbulkan konsekuensi berbagai 
permasalahan sosial. 

      Kota-kota metropolitan dan kota-kota besar mengalami tekanan penyediaan 
perumahan dan prasarana permukiman, untuk menampung masyarakat yang 
berpendapatan rendah. Kondisi ini ikut memicu berkembangnya kawasan kumuh yang 
cenderung terus meningkat setiap tahunnya.

      Perkembangan fisik kota yang terus meluas hingga mengintegrasi kota-kota 
yang lebih kecil di sekitarnya, juga menimbulkan masalah transportasi. 

      Sementara itu, dampak yang ditimbulkan oleh terkonsentrasinya pertumbuhan 
pada kota-kota besar dan metropolitan adalah melemahnya keterkaitan kegiatan 
antarwilayah, meningkatnya kesenjangan antarwilayah, berkurangnya keterkaitan 
kegiatan antara perkotaan dan perdesaan. 

      Perluasan kota juga menimbulkan peningkatan konversi lahan pertanian 
produktif menjadi kawasan permukiman, perdagangan dan industri. 

      Ke depan, Pemerintah akan merumuskan tujuh kebijakan pengembangan wilayah 
perkotaan sebagai berikut. 

      Pertama, mendorong percepatan pembangunan kota-kota menengah dan kecil, 
terutama di luar Pulau Jawa, sehingga dapat menjalankan perannya sebagai motor 
penggerak pembangunan di wilayah-wilayah pengaruhnya. 

      Kedua, mendorong peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah 
perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan secara sinergis. 

      Ketiga, meningkatkan keterkaitan pembangunan antarkota. 

      Keempat, mengelola pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan dengan 
memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. 

      Kelima, mengelola laju migrasi dari desa ke kota dengan mendorong 
tumbuhnya kegiatan ekonomi non pertanian di perdesaan. 

      Keenam, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal 
pelayanan publik, pengelolaan lingkungan perkotaan, pengembangan kemitraan 
dengan swasta, dan terutama peningkatan kapasitas fiskal. 

      Ketujuh, peningkatan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota, 
khususnya dalam pembangunan prasarana dan sarana. 

      Semua ini memerlukan adanya keterpaduan dan skala ekonomi tertentu untuk 
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.



      Terkait erat dengan upaya pembangunan daerah adalah aspek pertanahan. 
Terwujudnya suatu sistem pertanahan yang adil, dan mampu memberikan 
kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat, sangat penting dalam mewujudkan 
prioritas pembangunan nasional di masing-masing daerah. Sesuai dengan visi dan 
misi saya dalam kerangka pembangunan daerah, aspek pertanahan sangat relevan di 
dalam mendukung prioritas revitalisasi pertanian dan perdesaan, pembangunan 
perumahan rakyat, dan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi. 



      Aspek lain dalam pembangunan daerah adalah terkait pengembangan energi 
daerah yang belum banyak dimanfaatkan. Terutama, energi yang terbarukan seperti 
bioenergi, panas bumi, energi surya, energi air, energi angin, dan energi 
samudera. Prioritas dan perhatian untuk menggarap potensi ini menjadi semakin 
relevan dan strategis dengan kecenderungan harga BBM yang makin tinggi, dan 
kebutuhan energi kita yang melonjak pesat. Hambatan utama pemanfaatan energi 
baru ini, adalah karena energi itu belum kompetitif dibandingkan dengan energi 
konvensional. Hal ini disebabkan juga oleh belum dikuasainya teknologi yang 
tepat untuk pengembangannya dan belum adanya kebijakan harga yang mendorong 
pemanfaatannya. Untuk mewujudkan sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang 
berkelanjutan, dapat ditempuh dengan memadukan konsep optimasi pemanfaatan 
energi terbarukan yang tersedia cukup banyak diberbagai daerah, penggunaan 
teknologi energi yang efisien dan membudayakan pola hidup hemat energi. Saya 
mengajak kepada seluruh pimpinan daerah untuk memperhatikan masalah ini, dan 
sekaligus memanfaatkan potensi yang ada, dalam mengatasi masalah energi di 
negeri kita.



      PIDATO PRESIDEN (11 Terakhir)



      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah 
yang saya hormati, 

      Kini izinkanlah saya untuk menyampaikan berbagai kebijakan terkait dengan 
dana perimbangan di tahun 2006, dan strategi ke depan untuk meningkatkan 
kapasitas keuangan daerah. 



      Pertama, kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2006 
ditujukan untuk mempercepat penetapan alokasi DBH melalui peningkatan 
koordinasi dan akurasi data. Penetapan alokasi DBH mengacu kepada Undang-undang 
tentang Desentralisasi Fiskal dan Undang-undang tentang Keuangan Negara. 
Sementara itu, dalam rangka Otonomi khusus, DBH pertambangan minyak bumi dan 
gas alam untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan sampai dengan tahun 
ke-8. Untuk Provinsi Papua sampai dengan tahun ke-25 sebesar 70 persen, sejak 
diberlakukannya kedua undang-undang itu.

      Dalam penyempurnaan proses dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil ke 
Daerah, Pemerintah melakukan langkah-langkah aktif dengan meningkatkan 
koordinasi antar departemen dan instansi terkait, untuk mempercepat penetapan 
dan penyaluran dana bagi hasil kepada daerah, agar dapat dilakukan tepat waktu. 

      Dengan naiknya harga minyak dunia, maka realisasi alokasi Dana Bagi Hasil 
untuk beberapa daerah penghasil migas meningkat secara signifikan. 

      Untuk itu, saya mengharapkan agar daerah-daerah penghasil migas dapat 
bersama-sama berbagi beban di dalam menanggung kenaikan belanja subsidi bagi 
daerah-daerah bukan penghasil minyak. 

      Kita perlu bersama-sama mencari formula yang tidak melanggar asas 
keadilan, keseimbangan, serta kebersatuan sebagai negara dalam penyempurnaan 
alokasi Dana Bagi Hasil.

      Kedua, Kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) adalah untuk 
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam 
rangka pelaksanaan desentralisasi, yang penggunaannya ditetapkan sesuai dengan 
prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah. 

      Rasio dana perimbangan untuk DAU dalam RAPBN 2006 sebesar 26 persen dari 
penerimaan dalam negeri bersih, meningkat dari APBN 2005 yang sebesar 25,5 
persen. Alokasi DAU tahun anggaran 2006 untuk masing-masing daerah ditetapkan 
tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005. 

      Apabila pada tahun 2006 ada provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari 
tahun 2005, maka akan diberikan dana penyesuaian yang besarnya disesuaikan 
dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini dilakukan hanya dalam masa 
transisi. 

      Dalam tahun 2008, DAU akan dipergunakan sebagai instrumen perimbangan 
fiskal antar daerah. Daerah yang sudah dapat menggali potensi keuangan 
daerahnya serta memperoleh bagian dari bagi hasil sumber daya alam dan 
perpajakan, akan memperoleh alokasi DAU lebih kecil. 

      Sementara itu, daerah-daerah yang sedikit memiliki sumber daya alam akan 
mendapat alokasi DAU lebih besar. Dengan demikian jumlah alokasi DAU bisa 
meningkat atau menurun, serta berbanding terbalik dengan kemampuan fiskal 
daerahnya dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah. 

      Saya berharap Dewan yang terhormat dapat memahami dan sekaligus bersama 
Pemerintah mensosialisasikannya ke daerah perwakilan masing-masing.

      Ketiga, Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu 
daerah-daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional, untuk 
membiayai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah 
menjadi urusan daerah. 

      Termasuk dalam kebijakan ini adalah untuk menunjang percepatan 
pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, daerah 
perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta untuk daerah 
ketahanan pangan. 

      Untuk tahun 2006 Pemerintah akan memulai pengalihan sebagian dari Dana 
Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan lokal yang sesungguhnya 
telah didesentralisasikan, melalui alokasi DAK. 

      Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPD yang saya hormati, 
Hadirin yang saya muliakan,

      Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung pembangunan di daerahnya, 
Pemerintah Daerah sebaiknya tidak hanya mengandalkan pada dana perimbangan yang 
berasal dari APBN. 

      Potensi PAD yang belum tergali relatif masih banyak. Pemerintah akan 
melakukan perluasan basis pajak dan retribusi daerah, namun daerah tidak lagi 
dimungkinkan untuk mengajukan usulan di luar ketentuan yang telah ditetapkan 
dengan undang-undang. 

      Evaluasi terhadap peraturan daerah yang bermasalah menyangkut pajak dan 
retribusi daerah, menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan 
disempurnakan, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 

      Ada pula beberapa peraturan daerah yang berpotensi menghambat kemajuan 
dunia usaha dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. 

      Pemerintah juga masih menemukan adanya peraturan daerah yang belum 
disahkan oleh DPRD tetapi sudah diberlakukan. Kepada para Anggota DPD saya 
mengharap kerjasamanya untuk memberikan pemahaman kepada daerah bahwa 
pungutan-pungutan di luar ketentuan undang-undang, justru akan memberi beban 
tambahan, yang pada gilirannya akan menghambat perkembangan ekonomi daerah.

      Dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah, Pemerintah juga sedang 
mempersiapkan peraturan mengenai pinjaman daerah. 

      Perlu saya tegaskan bahwa demi kehati-hatian dan stabilisasi ekonomi 
makro, untuk sementara ini daerah belum diperbolehkan untuk meminjam langsung 
ke luar negeri,  sampai selesainya peraturan-peraturan yang diperlukan mengenai 
hal itu. 

      Pemerintah memiliki mekanisme penerusan pinjaman dan hibah kepada daerah 
yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Namun Pemerintah memberi 
kesempatan kepada daerah untuk melakukan hubungan saling menguntungkan dengan 
daerah lain, dan dengan negara tetangga untuk meningkatkan ekonominya. 

      Sedangkan pinjaman dalam negeri, baik kepada daerah lain, perbankan 
ataupun penerbitan obligasi sedang dipersiapkan aturannya. 

      Dalam bulan-bulan mendatang, Pemerintah akan mengumumkan secara kumulatif 
alokasi pinjaman yang diperbolehkan oleh daerah. 

      Kita harus tetap mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menetapkan 
jumlah pinjaman, mengingat beban utang pemerintah yang sudah cukup tinggi. 

      Kepada daerah yang akan memanfaatkan pinjaman, saya minta untuk mengikuti 
aturan yang berlaku, dan hanya melakukannya kalau benar-benar perlu, serta 
memilliki kemampuan untuk mengembalikannya. 

      Pemanfaatan pinjaman hendaknya hanya untuk kegiatan yang produktif dan 
mempunyai risiko yang relatif rendah. 

      Saudara-saudara Pimpinan, Anggota DPD, dan hadirin yang saya hormati,

      Demikianlah keterangan saya tentang kemajuan dan arah ke depan berbagai 
Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Daerah. 

      Kiranya kita semua sependapat bahwa demi keberhasilan pelaksanaan 
Desentralisasi dan Otonomi Daerah, diperlukan semangat pengabdian dan 
profesionalisme yang tinggi dari kita semua, dalam melaksanakan tugas-tugas 
pengabdiannya di bidang masing-masing.

      Akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita 
memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan 
kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas 
dan pengabdian kepada bangsa dan negara.



      Terima kasih.
      Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
      Jakarta 23 Agustus 2005

      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke