PIDATO PRESIDEN 23 AGUSTUS 2005
KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DI DEPAN
SIDANG PARIPURNA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati, Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota
Lembaga-lembaga Negara,
Yang Mulia para Duta Besar dan Pimpinan Perwakilan Badan-badan dan
Organisasi Internasional, Hadirin yang terhormat, Saudara-saudara se-Bangsa dan
se-Tanah Air,
Marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena pada
hari yang membahagiakan ini, kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan ini, untuk
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberi kesempatan
kepada saya untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan
Pembangunan Daerah, yang mencakup kemajuan dan arah ke depan, serta penjelasan
singkat mengenai alokasi APBN untuk kepentingan pembangunan daerah.
Sebagaimana telah dimaklumi, pada tanggal 16 Agustus 2005 yang lalu, saya
telah menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah tentang RUU APBN
2006 disertai Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas
bersama, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pertimbangan tersebut
disampaikan DPD kepada DPR. Oleh sebab itu, saya sungguh-sungguh berharap, DPD
akan dapat memberikan pertimbangan secermat mungkin dalam pembahasan RAPBN.
Dengan demikian, aspirasi daerah, akan benar-benar tercermin dalam keputusan
yang diambil dalam menetapkan APBN Tahun 2006 nanti.
Sebagai lembaga negara yang baru dibentuk berdasar hasil amandemen UUD
1945, saya sungguh-sungguh berharap DPD dapat memainkan peranan yang aktif dan
konstruktif, sesuai tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang berlaku.
Saya percaya, para anggota DPD yang terhormat, yang dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis pada tahun 2004
yang lalu adalah putra-putra terbaik bangsa, yang dipercaya oleh rakyat di
daerah untuk membawa dan menyuarakan aspirasi daerah. Karena itu, saya yakin
dan percaya, Saudara-saudara akan mampu melaksanakan amanah yang telah
dibebankan, sebagaimana beban yang juga telah diamanahkan kepada saya dan
Saudara Wakil Presiden.
Selama sepuluh bulan menjalankan pemerintahan, saya merasa hubungan
kemitraan antara Pemerintah dan DPD telah terbina sesuai dengan harapan kita
bersama. Atas kerjasama yang baik itu, izinkanlah saya, menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Mudah-mudahan, di masa
depan, kerja sama yang baik itu akan dapat kita tingkatkan menjadi lebih baik
lagi.
Keberadaan DPD tidaklah terlepas dari keinginan seluruh rakyat, agar
pemerintahan kita tidak bersifat sentralistik. Sejak pelaksanaan otonomi daerah
pada tahun 1999, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat
meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, dan agama. Kewenangan selebihnya diserahkan kepada daerah-daerah,
kecuali diatur tersendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dirinci dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom. DPD dibentuk sebagai kelanjutan penerapan
kebijakan otonomi daerah yang kita laksanakan dengan sungguh-sungguh sejak
tahun 1999 yang lalu.
Berbeda dengan DPR yang komposisi keanggotaannya mewakili perimbangan
jumlah penduduk di setiap provinsi, jumlah anggota DPD adalah sama setiap
provinsi. Dengan demikian, kepentingan daerah akan terwakili secara seimbang ke
dalam DPD.
Tentu, saya menyadari, tidaklah mudah untuk menyalurkan aspirasi
daerah-daerah kita yang amat beragam, baik kemajemukan masyarakatnya, maupun
tingkat kemajuan pembangunan yang telah dicapai.
Namun, dengan ketekunan, kehati-hatian serta sikap yang arif dan
bijaksana, saya yakin, kita akan mampu mewujudkan aspirasi daerah-daerah dalam
melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan
yang dinamis antara kepentingan nasional dan aspirasi daerah-daerah dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memang pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya dapat berjalan dengan
lancar. Kita masih menghadapi berbagai hambatan, baik politis maupun
administratif. Namun saya percaya, setahap demi setahap kita akan dapat
melaksanakannya sesuai dengan harapan kita bersama.
Menerapkan sesuatu yang kita anggap ideal, tentu akan dihadapkan kepada
berbagai kendala. Namun saya percaya, di samping menjunjung tinggi idealisme,
kita harus pula bersikap realistik dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan
yang kita hadapi. Kita semua berniat baik, untuk memajukan kehidupan bangsa dan
negara.
Mudah-mudahan, niat yang baik dan tulus itu akan memudahkan kita mencapai
tujuan pembentukan negara kita, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke arah inilah kita bergerak. Karena itu, saya mengajak seluruh daerah
untuk sama-sama bahu-membahu berjuang membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan,
dengan tetap menjaga dan memelihara persatuan bangsa. Kepentingan daerah-daerah
yang beragam, haruslah kita salurkan dengan arif dan bijaksana, agar jangan
sampai mengganggu tegaknya kesatuan dan persatuan bangsa.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Dengan pengantar serta harapan tadi, selanjutnya izinkanlah saya untuk
menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah,
kemajuan, serta arah ke depan yang ingin kita capai.
Kebijakan ini tentu tidak lepas dari konteks pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, dan Rencana Kerja Pemerintah yang setiap
tahunnya dituangkan ke dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagian besar kewenangan dan urusan
pemerintahan serta sumber-sumber pembiayaannya telah diserahkan dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Proses desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berjalan beberapa
tahun itu, pada awalnya diliputi oleh keraguan dan kekhawatiran akan berpotensi
menimbulkan disintegrasi bangsa. Kekhawatiran itu memang beralasan, karena
desentralisasi dilakukan secara progresif, cepat, dan bahkan tanpa melalui masa
transisi.
Sementara, awal era Reformasi di tahun 1998, kita tengah diliputi oleh
krisis ekonomi yang berdampak pada krisis kepercayaan kepada Pemerintah, baik
di pusat maupun di daerah. Ketika itu, kita juga menghadapi situasi rawan di
daerah, dengan terjadinya konflik horizontal yang telah menelan korban jiwa dan
harta benda yang tidak sedikit.
Kita pun tengah menghadapi derasnya arus globalisasi ekonomi.
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara juga sama-sama menghadapi krisis
moneter, yang menimbulkan kecemasan yang cukup tinggi di kawasan ini. Dalam
situasi seperti itu, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dihadapkan pada
sejumlah tantangan yang berat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam beberapa tahun terakhir ini, merupakan
pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, untuk membangun
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih baik di tahun-tahun
mendatang.
Kita menyadari bahwa jalan panjang masih terbentang di hadapan kita,
dalam menuju suasana yang lebih baik, yang memenuhi harapan kita bersama. Kita
berkeinginan agar bangsa kita yang majemuk, benar-benar merasakan manfaat dari
kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak satupun dari
daerah-daerah itu yang merasa dirinya tertinggal dan terbelakang.
Untuk itu, diperlukan perbaikan yang mendasar dalam pelayanan masyarakat
di semua daerah, melalui pola pengelolaan pemerintahan yang lebih demokratis,
bertanggungjawab, profesional dan responsif, serta terdesentralisasi.
Pada hakikatnya desentralisasi dan otonomi adalah untuk makin mendekatkan
pemerintah kepada rakyatnya. Dengan demikian, Pemerintah akan dapat memberikan
pelayanan dan melaksanakan keinginan seluruh rakyat secara lebih baik, lebih
cepat dan lebih tepat.
Tantangan yang kita hadapi memang tidak mudah. Di samping sejumlah
persoalan berat kenegaraan yang muncul silih berganti, pada saat yang sama kita
juga harus mampu mengubah pola berpikir pemerintahan sentralistik, yang telah
berlangsung lebih dari satu generasi.
Sementara itu, kapasitas kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi dan
peranan yang lebih besar, sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, belumlah
sepenuhnya berjalan sebagaimana yang kita harapkan.
Keadaan ini seringkali menimbulkan dilema bagi kita dalam mengambil
keputusan dan menerapkan suatu kebijakan. Akibatnya, keinginan kita agar
keputusan dapat segera diambil, dan kebijakan segera dilaksanakan, seringkali
mengalami hambatan.
Kita juga masih dihadapkan kepada kelemahan sumberdaya manusia, di
berbagai daerah. Mentalitas aparatur pemerintahan belum sepenuhnya berubah,
meskipun reformasi telah berjalan selama lebih dari tujuh tahun.
Kecenderungan untuk dilayani masih terasa di berbagai lembaga dan
instansi pemerintah. Padahal, tugas aparatur negara adalah untuk melayani
rakyat dan memenuhi kebutuhannya. Penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme juga
masih terjadi.
Dengan diserahkannya pengelolaan keuangan ke daerah-daerah, maka
kecenderungan meningkatnya penyimpangan dan penyelewengan di daerah-daerah juga
makin membesar.
Pemerintah kini berupaya mengatasi hal itu, bukan saja dengan menindak
tegas praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi juga memperketat
pengawasan keuangan negara dan menyempurnakan sistem akuntasi keuangan negara,
agar tidak mudah terjadi penyelewengan.
Negeri kita yang sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau-pulau, juga
merupakan faktor yang menyebabkan pengelolaan pemerintahan di daerah menjadi
tidak mudah dan sederhana.
Provinsi kita kini berjumlah 33, sedangkan kabupaten dan kota berjumlah
440. Penyelenggaraan pemilihan umum di negeri kita, baik untuk badan-badan
perwakilan, Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah, merupakan salah
satu pelaksanaan pemilihan umum yang paling rumit di dunia.
Namun, berkat tekad dan keinginan yang kuat untuk membangun bangsa yang
berdaulat, bersatu, adil dan demokratis, Alhamdulillah, semua hambatan itu
dapat kita atasi.
Tentu kita ingin menyempurnakan segala kekurangan, agar semua harapan dan
keinginan dapat kita wujudkan menjadi kenyataan. Kita akan terus berjuang
mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada. Untuk itu, saya
mengharapkan adanya kerjasama yang erat antar lembaga-lembaga negara, khususnya
Dewan Perwakilan Daerah.
Pelaksanaan proses desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini masih
difokuskan pada upaya untuk merumuskan dan menyempurnakan berbagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam kurun waktu sepuluh bulan menjalankan pemerintahan, saya telah
menyelesaikan 16 Peraturan Pelaksanaan kedua undang-undang tadi, yang mencakup
pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan, kelembagaan pemerintah
daerah, tata tertib organisasi DPRD, mekanisme pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimum
(SPM) untuk menjamin kualitas pelayanan publik, dan sejumlah pengaturan untuk
memfasilitasi peningkatan kapasitas daerah, terutama dalam aspek kelembagaan,
aparatur, dan keuangannya.
Untuk mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah yang benar-benar
berorientasi pada perbaikan pelayanan masyarakat, perlu diwujudkan keseimbangan
antara kemampuan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah, dengan
kemampuan pembiayaan kegiatannya.
Keseluruhan ini perlu kita tata kembali secara sistematis, terencana dan
penuh kematangan. Penanganan masalah ini akan melibatkan berbagai unsur
sektoral di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota. Koordinasi, komunikasi dan sinergi antara berbagai tingkat
pemerintahan menjadi sangat penting.
Tanpa itu semua, sangat sulit untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang
telah disepakati bersama.
Dalam mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah secara konsisten dan
efektif, berbagai peraturan perundangan sektoral yang telah dilaksanakan
bertahun-tahun perlu disesuaikan dan disinkronisasikan dengan
ketentuan-ketentuan yang baru.
Kejelasan pengaturan kewenangan antar tingkatan pemerintah menjadi
keharusan yang mendesak. Dengan demikian, akan tercipta adanya kepastian hukum,
yang merupakan prasyarat penting untuk melaksanakan ketertiban penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan kejelasan dan kepastian hukum itu, maka para pejabat dari setiap
tingkatan pemerintahan, akan mengetahui secara pasti apa yang menjadi tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya. Hal ini sangat mutlak untuk mencegah terjadinya
tumpang tindih kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati, Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan desentralisasi yang lebih
bertanggungjawab, saya telah menyelesaikan sejumlah peraturan pelaksanaan untuk
pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Peraturan ini kemudian disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2005. Peraturan ini, menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat di berbagai daerah di seluruh
tanah air.
Untuk mengatasi kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang
belum mengatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada disebabkan oleh
bencana alam dan kerusuhan, maka saya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005.
Saya juga telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pada
saat yang hampir bersamaan, saya juga telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang
beranggotakan menteri-menteri.
Dalam hubungan otonomi khusus di Papua, saya ingin menegaskan bahwa
Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat yang dulunya kita namakan dengan
Irian Barat, telah sejak lama menjadi bagian yang integral dan bagian yang sah
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alasan-alasan tentang hal ini, telah saya kemukakan dalam Pidato
Kenegaraan di hadapan DPR tanggal 16 Agustus yang lalu. Pemberlakuan kebijakan
otonomi khusus di Papua dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan
taraf hidup masyarakat, serta memberikan kesempatan terutama kepada penduduk
asli Papua untuk membangun daerahnya, sesuai aspirasi masyarakat, dan
Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, pemerintahan daerah harus pandai-pandai menggunakan
kesempatan ini, dan bekerja lebih serius dan lebih keras untuk memajukan
daerahnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Upaya ke depan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
Papua dan Irian Jaya Barat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), adalah membentuk kelembagaan MRP sebagai
lembaga yang berperan memberikan pertimbangan dan persetujuan, dalam perumusan
kebijakan daerah dan dalam rangka mengupayakan kesetaraan dan keragaman
kehidupan masyarakat Papua.
Pemerintah ingin menegaskan bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat
adalah sah dilihat dari sudut hukum negara kita. Pengujian materiil oleh
Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
tidaklah menyebabkan provinsi itu kehilangan landasan hukum pembentukannya,
karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut.
Pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Irian Jaya Barat kini didasarkan
kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sama
seperti provinsi yang lain. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk
sama-sama mentaati hukum dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Namun demikian, dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua ini, saya memahami
bahwa di sana-sini masih ditemukan berbagai permasalahan. Pelaksanaan otonomi
khusus Papua masih belum menimbulkan dampak langsung bagi kemajuan kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua.
Oleh karena itu, saya mengajak Pemerintahan Daerah dan masyarakat di
Papua dan Irian Jaya Barat untuk segera mengakhiri segala perbedaan, dan mulai
memfokuskan perhatiannya untuk membangun daerah dan mengejar ketertinggalannya
dari daerah-daerah yang lain. Pemerintah Pusat telah menyerahkan dana otonomi
khusus, sesuai undang-undang, kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Sebab itu, manfaatkanlah dana yang tersedia itu agar rakyat di Papua dan
di Irian Jaya Barat, segera dapat merasakan manfaat otonomi khusus di daerah
itu.
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman antara
Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanggal 15 Agustus yang lalu,
Pemerintah kini mulai melangkah untuk memenuhi kesepakatan itu. Saya telah
meminta pertimbangan kepada DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada
semua orang yang terlibat ke dalam kegiatan GAM.
Sejumlah agenda lain, akan segera dilaksanakan, termasuk penyusunan
Rancangan Undang-Undang yang baru tentang otonomi khusus Aceh. Pelaksanaan isi
kesepahaman yang lain, termasuk penyerahan dan pemusnahan senjata anggota GAM
dan penarikan pasukan TNI dan anggota POLRI non organik, akan segera
dilaksanakan.
Program dan proses reintegrasi para anggota GAM ke dalam masyarakat kita
sudah dan sedang dipersiapkan dengan lebih rinci, dengan dukungan sepenuhnya
kementerian yang terkait, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, dan bantuan
donasi dari luar negeri.
Hal-hal lain, yang berkaitan dengan Aceh dan juga Papua, dalam konteks
kebijakan Pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan konflik, baik horizontal
maupun vertikal, akan kami jelaskan dalam uraian-uraian selanjutnya dalam
Keterangan Pemerintah ini.
Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan kembali, bahwa dalam
melakukan pembicaraan informal dengan tokoh-tokoh GAM di Helsinki sampai dengan
ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman, Pemerintah berpegang teguh pada
prinsip-prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, yakni:
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah dari
Sabang sampai Merauke;
Bendera Merah Putih tetap berkibar; dan Otonomi Khusus di Aceh
dijalankan.
Dalam melakukan pembicaraan informal itu Pemerintah juga tetap memegang
teguh ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan
perundang-undang lainnya.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPD yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Di tengah segala kekurangan, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah, kini telah memberikan beberapa hasil yang menggembirakan. Transfer ke
daerah terhadap peningkatan pendapatan domestik Pemerintah telah meningkat dari
14,9 persen pada tahun 1999, menjadi 32,7 persen pada tahun 2003.
Proporsi tersebut relatif stabil sampai tahun 2005. Transfer ke daerah
yang bersifat blok (block grant) terhadap penerimaan domestik pemerintah
melonjak pesat dari 12,9 persen pada tahun 1999 menjadi minimal 25 persen sejak
pertama kali dijalankan pada tahun 2001.
Peningkatan ini berarti potensi dana untuk kebutuhan pembangunan di
setiap daerah menjadi semakin besar. Daerah makin memiliki kesempatan dan
kemampuan untuk merancang sendiri penggunaan dana yang sesuai dengan
kepentingan spesifik daerahnya.
Sementara itu semangat daerah dalam upaya menyediakan pelayanan yang
semakin baik kepada masyarakat, di bidang pendidikan, kesehatan dan prasarana
dasar cukup menggembirakan.
Meskipun kita juga mengamati, beberapa kasus menunjukkan perhatian
Pemerintah Daerah yang masih lemah terhadap bidang-bidang itu.
Di beberapa daerah, kita juga menyaksikan pembangunan berbagai sarana
yang sebenarnya kurang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung. Tidak
jarang kegiatan itu mendistorsi aktivitas perekonomian daerah.
Namun secara umum, perhatian Pemerintah Daerah kepada pembangunan
sumberdaya manusia mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini sesuai dengan
prioritas kebijakan nasional yang memberikan perhatian sangat tinggi pada
perbaikan kualitas sumberdaya manusia.
Hasil positif dari upaya ini adalah meningkatnya Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) di seluruh provinsi, kecuali Maluku. Hal ini disebabkan oleh
terjadinya konflik komunal di daerah itu, yang membawa pengaruh ke bidang
pendidikan. Peningkatan IPM hampir di seluruh provinsi, menjadikan IPM
rata-rata nasional meningkat dari 64,3 pada tahun 1999 menjadi 65,8 pada tahun
2002.
Memang di dalam pelaksanaan, kinerja pengelolaannya masih belum
menunjukkan perbedaan yang nyata antara sebelum dan setelah desentralisasi
diselenggarakan.
Hal tersebut sesungguhnya lebih merupakan akibat dari belum tuntasnya
pembagian kewenangan dan pembiayaan antar tingkat pemerintahan sampai saat ini.
Namun demikian, beberapa daerah telah menerapkan berbagai inovasi yang berhasil
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.
Keberhasilan tersebut umumnya disebabkan oleh kejelasan visi, kuatnya
semangat kepemimpinan kepala daerah dan komitmennya yang tinggi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dilaksanakannya prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik, dan dilibatkannya masyarakat dan dunia usaha dalam
peranserta aktif pengambilan keputusan pembangunan.
Saya bersama Kabinet Indonesia Bersatu memiliki komitmen yang tinggi
untuk tetap menjalankan, sekaligus mengamankan dan menyempurnakan proses
desentralisasi dan otonomi daerah ini.
Komitmen tersebut tertuang dari jabaran Visi dan Misi kami di dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 2009 yang
menempatkan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
aman dan damai, yang adil dan demokratis, serta yang sejahtera.
Memperhatikan berbagai persoalan yang masih dihadapi, dan hasil
pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah selama ini,
revitalisasi dan rencana aksi yang jelas ke depan sangat diperlukan.
Untuk itu di dalam RPJMN, telah ditetapkan enam arah kebijakan yang
mencakup penjelasan pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; dorongan
kerjasama antardaerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik; penataan
kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional dan profesional sesuai
kebutuhan nyata daerah; penyiapan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas
berdasarkan standar kompetensi; peningkatan kapasitas keuangan pemerintah
daerah; dan menata daerah otonom baru, termasuk mengkaji pelaksanaan kebijakan
pembentukan daerah otonom baru di waktu mendatang.
Arah kebijakan itu, secara konsisten akan dijabarkan dalam berbagai
kebijakan dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta APBN di
waktu-waktu mendatang. Untuk memberikan arah yang jelas pelaksanaan otonomi,
saat ini Pemerintah sedang menyusun rancangan besar (Grand Design) strategi dan
rencana aksi untuk menata kembali pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah.
Rancangan besar itu meliputi tujuh elemen dasar yang membangun entitas
pemerintahan daerah, yaitu urusan pemerintahan, kelembagaan, personil, keuangan
daerah, perwakilan, pelayanan publik, dan pengawasan.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Pembangunan daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, di
samping berkepentingan terhadap penyelenggaraan aktivitas pembangunan sektoral
di daerah, juga berkepentingan terhadap aktivitas pembangunan dalam dimensi
kewilayahan.
Bila kepentingan pertama berkenaan dengan tujuan pencapaian
sasaran-sasaran sektoral nasional di daerah, maka kepentingan yang kedua,
berkenaan dengan tujuan pengurangan ketimpangan antarwilayah, sekaligus
pengintegrasian pembangunan antarsektor di dalam satu wilayah.
Dalam kaitan itu, izinkan saya untuk mengutarakan kemajuan pelaksanaan
dan arah ke depan kebijakan pembangunan daerah yang berkenaan dengan dimensi
kewilayahan. Luasnya bentang geografi dan keragaman karakteristik wilayah
Indonesia membutuhkan strategi nasional yang berdimensi kewilayahan, terutama
untuk menangani isu-isu kewilayahan yang merupakan kepentingan nasional.
Dalam RPJM Nasional 2004 2009, strategi nasional tadi tertuang di dalam
pembahasan isu-isu pembangunan untuk kawasan tertinggal, termasuk di dalamnya
kawasan perbatasan, kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, daerah-daerah
konflik, dan wilayah perkotaan.
Hingga saat ini, akibat percepatan pembangunan yang berbeda-beda, wilayah
Indonesia masih dihadapkan pada ketimpangan antarwilayah. Melalui berbagai
langkah pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah sejak masa Orde Baru, besaran
ketimpangan antarwilayah memang berkurang, bila dibandingkan dengan keadaannya
25 tahun yang lalu.
Namun kecepatan turunnya ketimpangan itu sangat lambat. Sampai sekarang
masih dapat disaksikan perbedaan hasil-hasil pembangunan yang mencolok antara
provinsi-provinsi di Jawa dan provinsi-provinsi di luar Jawa.
Demikian pula antara provinsi-provinsi di Wilayah Barat Indonesia dengan
provinsi-provinsi di Wilayah Timur Indonesia, dan antara wilayah-wilayah yang
masih tertinggal dengan wilayah-wilayah yang sudah maju.
Kemajuan pembangunan berbagai sektor yang telah dicapai oleh Pulau Jawa
memang merupakan daya tarik besar bagi penduduk daerah lain untuk bermigrasi ke
pulau ini. Konsentrasi penduduk kita sekitar 60 persen ada di Pulau Jawa yang
luasnya hanya 6,7 persen dari wilayah Indonesia.
Akibatnya, di wilayah ini terjadi berbagai benturan kepentingan dan
konflik penggunaan ruang, yang dapat menghambat kelangsungan dan kemajuan
ekonomi dan produksi, serta kesejahteraan rakyat. Konversi lahan di Pulau Jawa
dari lahan produktif ke lahan industri dan perumahan mencapai 50.000 ha per
tahun.
Keadaan ini telah berlangsung hampir tiga puluh tahun terakhir. Dengan
bertambahnya kepadatan penduduk dan menyempitnya lahan, maka kemampuan
menyangga kehidupan di Pulau Jawa terus terancam.
Pulau Jawa telah mengalami krisis air, baik air bersih untuk keperluan
rumah tangga maupun untuk pengairan. Jika tidak dilakukan upaya sungguh-sungguh
untuk mengatasinya, di tahun-tahun yang akan datang krisis air ini akan
bertambah parah.
Kemajuan pembangunan daerah selama ini memang tidak selalu terjadi di
Pulau Jawa. Beberapa wilayah di luar Jawa, juga memiliki wilayah-wilayah
ekonomi unggulan yang berkembang pesat, seperti Medan, Makassar, dan Kawasan
Berikat Batam serta Provinsi Kalimantan Timur yang kaya akan minyak dan gas
bumi.
Namun, Wilayah-wilayah yang relatif maju tersebut belum cukup terkait dan
mampu mendorong perkembangan wilayah-wilayah sekitarnya yang masih relatif
tertinggal.
Orientasi dan keterkaitan kegiatan ekonomi wilayah-wilayah itu masih
mengarah ke Pulau Jawa. Sudah seharusnya strategi pembangunan industri dan
kegiatan ekonomi di kawasan itu diarahkan pada keterkaitan kegiatan ekonomi
dengan wilayah sekitarnya.
Upaya untuk memperkuat basis ekonomi dan produksi di luar Jawa juga
sangat penting untuk memperkuat daya saing dan daya tahan perekonomian nasional
kita.
Besarnya ruang dan beragamnya kekayaan alam yang menjadi anugerah kepada
bangsa kita, masih memiliki kesempatan yang besar untuk dimanfaatkan guna
mencapai nilai tambah yang lebih tinggi. Upaya serius untuk menciptakan
pusat-pusat kegiatan ekonomi baru, sesuai dengan potensi wilayah membutuhkan
dukungan pembangunan prasarana yang memadai.
Di Pulau Jawa pembangunan sejumlah prasarana dapat dilakukan dengan
mengikutsertakan swasta karena perhitungan keekonomiannya memungkinkan.
Sementara, pembangunan prasarana di luar Pulau Jawa masih banyak yang perlu
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, yang harus direncanakan melalui
intervensi yang tepat, dan strategis.
Untuk mendukung pemanfaatan besarnya ruang nasional secara efektif,
terintegrasinya antarsektor dan antarwilayah secara berkelanjutan, kita
membutuhkan rencana tata ruang pada berbagai tingkatan. Pada tingkat nasional,
kita telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditetapkan
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997.
Pada saat ini, RTRWN tersebut sedang dalam proses revisi dengan
memperhatikan berbagai tantangan, antara lain globalisasi, desentralisasi dan
otonomi daerah, keseimbangan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dan
Kawasan Timur Indonesia (KBI-KTI), dan penanganan yang lebih baik terhadap
kawasan-kawasan perbatasan dengan negara tetangga.
Perumusan RTRWN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Sebagai penjabaran dari RTRWN tersebut, saat
ini kita telah memiliki Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang (RTR)
Pulau, yang meliputi RTR Pulau Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan
Papua.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Ketertinggalan suatu daerah bukanlah semata-mata terjadi karena tidak
terdapat potensi yang layak untuk dikembangkan secara ekonomis. Letak geografis
yang sulit dijangkau juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sulitnya
upaya penyediaan prasarana. Kekurangan prasarana, akhirnya menyebabkan
rendahnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan rendahnya kualitas sumberdaya
manusia di daerah itu.
Di kawasan perbatasan, ketertinggalan menjadi faktor yang mendorong
kecenderungan untuk melakukan kegiatan ilegal yang dapat memancing kerawanan
sosial dan politik.
Saat ini, Pemerintah menaruh kepentingan yang besar untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di kawasan-kawasan tertinggal, yang kini dikoordinasi
secara khusus oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Departemen Kelautan dan Perikanan untuk pulau-pulau terluar, serta Departemen
Sosial untuk Komunitas Adat Terpencil.
Upaya itu akan terus ditingkatkan di masa mendatang. Khusus untuk
kawasan-kawasan perbatasan, dewasa ini sedang disusun naskah akademik RUU
tentang Batas Wilayah RI dan konsep kebijakan strategi pengelolaan kawasan
perbatasan.
Saya sangat bersimpati kepada masyarakat yang tinggal di wilayah paling
depan perbatasan negara kita. Rasa kecintaan mereka yang besar terhadap tanah
air tercinta, perlu terus dijaga dengan kehadiran aktivitas pembangunan yang
nyata di wilayah itu.
Arah ke depan pengembangan kawasan-kawasan tertinggal, adalah
pemberdayaan masyarakat secara komprehensif dan parsitipatif yang mencakup
penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.
Kehidupan sosial ekonomi dikembangkan sesuai dengan potensi sumberdaya
alam dan aspirasi lokal. Khusus untuk kawasan-kawasan perbatasan darat dengan
negara tetangga, akan dikembangkan pola pembangunan yang secara terpadu dengan
mengintegrasikan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan keamanan
(security approach).
Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, di kawasan yang memiliki
potensi ekonomi, dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai prioritas dan
kepentingan strategis nasional.
Dalam merumuskan strategi pengembangan wilayah, pada umumya ditetapkan
suatu kawasan yang nantinya berfungsi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Kawasan-kawasan itu ditetapkan berdasarkan kriteria potensi pengembangan
yang dimilikinya, lokasinya yang strategis, dan pengaruhnya yang kuat di dalam
mendorong kemajuan ekonomi bagi wilayah-wilayah di sekitarnya.
Tujuan ke depan penetapan kawasan yang disebut sebagai kawasan strategis
dan cepat tumbuh ini, pada intinya adalah untuk percepatan pembangunan wilayah,
sekaligus pemerataan antarwilayah.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), wilayah-wilayah ini
didefinisikan sebagai Kawasan Andalan Nasional. Di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 1997 tentang RTRWN tersebut ditetapkan 111 Kawasan Andalan
Nasional untuk seluruh Indonesia.
Dewasa ini, banyak wilayah strategis dan cepat berkembang yang belum
dapat mengembangkan dirinya secara optimal. Hal ini disebabkan, oleh
keterbatasan sarana dan prasarana serta informasi pasar dan teknologi, untuk
mengembangkan produk-produk unggulan.
Selain itu, masih terdapat kelemahan koordinasi di antara pelaku-pelaku
pengembangan wilayah untuk meningkatkan daya saing produk unggulan. Karenanya,
diperlukan kerjasama yang erat dan terpadu antara Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat dalam mengembangkan produk-produk unggulan di wilayah
strategis dan cepat berkembang.
Selaras dengan kepentingan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi terutama di luar Jawa, upaya percepatan pembangunan kawasan-kawasan ini
perlu diselenggarakan secara komprehensif, dalam pola pendekatan yang dewasa
ini dikenal dengan klaster industri.
Pengelompokan sejumlah aktivitas terkait akan mempermudah sekaligus
meningkatkan efektivitas penyediaan prasarana fisik, dan teknologi yang
diperlukan. Bagi dunia usaha, pengelompokan yang sama akan bermanfaat bagi
interaksi konstruktif yang merupakan prinsip dasar terwujudnya daya saing
kawasan, dan aktivitas produksi yang berkelanjutan. Dalam perumusan kebijakan
industri nasional 2005-2025, pola pendekatan ini menjadi pilar utamanya.
Untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional di era globalisasi
dewasa ini, pemerintah telah memberikan status wilayah pembangunan strategis
sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free port and trade
zones) seperti Pulau Sabang, ataupun kawasan berikat khusus seperti untuk Pulau
Batam.
Namun demikian, langkah ini perlu kajian seksama agar dapat menimbulkan
manfaat yang saling menguntungkan, baik antar kawasan sejenis, maupun antara
kawasan-kawasan sejenis dengan wilayah-wilayah lainnya.
Oleh karena itu, guna menghindarkan terjadinya perkembangan yang bersifat
'enclave' di kawasan-kawasan tadi, Pemerintah mendorong terciptanya keterkaitan
ekonomi yang saling menguntungkan, antara kawasan-kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, ataupun antara kawasan berikat khusus dengan daerah-daerah
penyangga, melalui pengembangan produk bahan baku.
Dalam beberapa wilayah perbatasan, upaya untuk mengefektifkan dan
memperluas kerjasama pembangunan ekonomi regional yang saling menguntungkan
dengan negara-negara tetangga terus ditingkatkan.
Upaya itu termasuk peningkatan kerjasama ekonomi sub-regional yang selama
ini sudah dirintis, seperti Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle
(IMT-GT), Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle (IMS-GT), dan Brunei
Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipine-East Asia Growth Area (BIMP-EAGA),
serta Australia-Indonesia Development Area (AIDA). Saya minta Pemerintah Daerah
dapat mengambil peran secara lebih aktif untuk melaksanakan kesepakatan
kerjasama ini.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Hal lain yang menjadi fokus utama pemerintah di dalam pembangunan daerah
adalah penanganan daerah-daerah konflik.
Krisis nasional dan Reformasi berskala besar dan berlangsung cepat telah
menyebabkan konflik-konflik sosial dan kekerasaan yang terjadi di beberapa
daerah, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Berbagai dampak konflik adalah menurunnya standar hidup masyarakat,
terganggunya kegiatan ekonomi, terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan
berbagai kategori, terjadinya trauma psikologis khususnya pada anak-anak dan
perempuan, kerusakan prasarana publik, melemahnya fungsi kelembagaan
pemerintahan, serta menurunnya pelayanan kepada masyarakat.
Konflik-konflik tersebut juga sangat mempengaruhi hasil-hasil pembangunan
yang telah dicapai, mengganggu proses transisi dan konsolidasi demokrasi,
memudarkan semangat desentralisasi pembangunan, serta memperburuk persepsi
masyarakat internasional mengenai kondisi keamanan Indonesia sebagai tujuan
investasi dan bisnis.
Dalam kaitannya dengan penanganan konflik yang bersifat horizontal,
perhatian kita selama ini telah dicurahkan kepada daerah-daerah yang mengalami
konflik horizontal berdarah di Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Secara umum dapat dipahami bahwa kepentingan utama bagi kebijakan
pembangunan daerah dalam penanganan daerah-daerah konflik, tekait dengan upaya
untuk mewujudkan ketertiban umum dan perdamaian yang berkelanjutan, sesuai
dengan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah-daerah
tersebut.
Konflik vertikal, khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, pada
hakikatnya terjadi karena adanya persepsi ketidakadilan pembangunan yang
dirasakan masyarakat.
Faktor ini, kemudian memicu aspirasi radikal gerakan pemisahan diri,
seperti dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka
(OPM).
Undang-Undang Otonomi Khusus, telah memberikan keleluasaan yang lebih
kepada kedua daerah itu, untuk mengelola pemerintahannya secara khusus sesuai
dengan aspirasi dan budaya lokal.
Pemerintah selalu berupaya untuk mengedepankan pembicaraan damai dengan
pihak GAM. Alhamdullilah, dengan ditandatanganinya Memorandum Kesepahaman
tanggal 15 Agustus 2005 lalu, konflik yang telah berlangsung selama 29 tahun
itu, Insya Allah dapat diakhiri secara damai, adil dan bermartabat.
Saya mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga
kelangsungan perdamaian yang permanen di Aceh. Kita tidak boleh mengabaikan
antusiasme rakyat kita di Aceh dalam menyambut penandatanganan Memorandum
Kesepahaman dengan GAM di Helsinki tanggal 15 Agustus yang lalu, yang telah
memberikan harapan besar pulihnya perdamaian di daerah itu.
Belajar dari pengalaman di dalam penanganan konflik vertikal, ke depan,
upaya pembangunan bagi daerah-daerah konflik perlu memperhatikan tiga hal
pokok.
Pertama, penyelesaian konflik memerlukan berbagai pendekatan dari yang
sifatnya mikro sampai pada makro dengan tetap memperhatikan aspirasi
masyarakat.
Kedua, penyelesaian konflik membutuhkan pemahaman situasi pra, saat
terjadinya konflik, dan paska konflik untuk efektivitas pemberdayaan
masyarakat.
Ketiga, penyelesaian konflik memerlukan peranserta aktif masyarakat yang
terlibat untuk mempercepat menemukan sumber masalah, mempercepat pemulihan, dan
kelangsungan pemeliharaan perdamaian.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Demikianlah uraian saya mengenai kebijakan penangangan wilayah konflik.
Sekarang saya ingin memaparkan bagian akhir dari dimensi kewilayahan, yakni
mengenai wilayah perkotaan.
Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah perkotaan tumbuh sangat pesat.
Dalam sepuluh tahun terakhir, proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan
meningkat dari 35,9 persen di tahun 1995, menjadi 48,3 persen di tahun 2005.
Saat ini, jumlah penduduk perkotaan sudah hampir sama dengan jumlah
penduduk perdesaan. Meskipun di satu sisi peningkatan urbanisasi, disatu sisi
merupakan cermin dari adanya kemajuan ekonomi, namun di sisi lain membawa
permasalahan yang rumit, karena proses urbanisasi lebih banyak didorong oleh
terbatasnya lapangan kerja di daerah perdesaan.
Urbanisasi yang berlangsung juga tidak merata, sehingga terjadi pemusatan
di kota-kota metropolitan dan di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa,
seiring dengan tumbuhnya industri manufaktur. Terkonsentrasinya penduduk pada
kegiatan industri manufaktur, telah menimbulkan konsekuensi berbagai
permasalahan sosial.
Kota-kota metropolitan dan kota-kota besar mengalami tekanan penyediaan
perumahan dan prasarana permukiman, untuk menampung masyarakat yang
berpendapatan rendah. Kondisi ini ikut memicu berkembangnya kawasan kumuh yang
cenderung terus meningkat setiap tahunnya.
Perkembangan fisik kota yang terus meluas hingga mengintegrasi kota-kota
yang lebih kecil di sekitarnya, juga menimbulkan masalah transportasi.
Sementara itu, dampak yang ditimbulkan oleh terkonsentrasinya pertumbuhan
pada kota-kota besar dan metropolitan adalah melemahnya keterkaitan kegiatan
antarwilayah, meningkatnya kesenjangan antarwilayah, berkurangnya keterkaitan
kegiatan antara perkotaan dan perdesaan.
Perluasan kota juga menimbulkan peningkatan konversi lahan pertanian
produktif menjadi kawasan permukiman, perdagangan dan industri.
Ke depan, Pemerintah akan merumuskan tujuh kebijakan pengembangan wilayah
perkotaan sebagai berikut.
Pertama, mendorong percepatan pembangunan kota-kota menengah dan kecil,
terutama di luar Pulau Jawa, sehingga dapat menjalankan perannya sebagai motor
penggerak pembangunan di wilayah-wilayah pengaruhnya.
Kedua, mendorong peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah
perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan secara sinergis.
Ketiga, meningkatkan keterkaitan pembangunan antarkota.
Keempat, mengelola pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan dengan
memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Kelima, mengelola laju migrasi dari desa ke kota dengan mendorong
tumbuhnya kegiatan ekonomi non pertanian di perdesaan.
Keenam, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal
pelayanan publik, pengelolaan lingkungan perkotaan, pengembangan kemitraan
dengan swasta, dan terutama peningkatan kapasitas fiskal.
Ketujuh, peningkatan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota,
khususnya dalam pembangunan prasarana dan sarana.
Semua ini memerlukan adanya keterpaduan dan skala ekonomi tertentu untuk
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Terkait erat dengan upaya pembangunan daerah adalah aspek pertanahan.
Terwujudnya suatu sistem pertanahan yang adil, dan mampu memberikan
kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat, sangat penting dalam mewujudkan
prioritas pembangunan nasional di masing-masing daerah. Sesuai dengan visi dan
misi saya dalam kerangka pembangunan daerah, aspek pertanahan sangat relevan di
dalam mendukung prioritas revitalisasi pertanian dan perdesaan, pembangunan
perumahan rakyat, dan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi.
Aspek lain dalam pembangunan daerah adalah terkait pengembangan energi
daerah yang belum banyak dimanfaatkan. Terutama, energi yang terbarukan seperti
bioenergi, panas bumi, energi surya, energi air, energi angin, dan energi
samudera. Prioritas dan perhatian untuk menggarap potensi ini menjadi semakin
relevan dan strategis dengan kecenderungan harga BBM yang makin tinggi, dan
kebutuhan energi kita yang melonjak pesat. Hambatan utama pemanfaatan energi
baru ini, adalah karena energi itu belum kompetitif dibandingkan dengan energi
konvensional. Hal ini disebabkan juga oleh belum dikuasainya teknologi yang
tepat untuk pengembangannya dan belum adanya kebijakan harga yang mendorong
pemanfaatannya. Untuk mewujudkan sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang
berkelanjutan, dapat ditempuh dengan memadukan konsep optimasi pemanfaatan
energi terbarukan yang tersedia cukup banyak diberbagai daerah, penggunaan
teknologi energi yang efisien dan membudayakan pola hidup hemat energi. Saya
mengajak kepada seluruh pimpinan daerah untuk memperhatikan masalah ini, dan
sekaligus memanfaatkan potensi yang ada, dalam mengatasi masalah energi di
negeri kita.
PIDATO PRESIDEN (11 Terakhir)
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Kini izinkanlah saya untuk menyampaikan berbagai kebijakan terkait dengan
dana perimbangan di tahun 2006, dan strategi ke depan untuk meningkatkan
kapasitas keuangan daerah.
Pertama, kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2006
ditujukan untuk mempercepat penetapan alokasi DBH melalui peningkatan
koordinasi dan akurasi data. Penetapan alokasi DBH mengacu kepada Undang-undang
tentang Desentralisasi Fiskal dan Undang-undang tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, dalam rangka Otonomi khusus, DBH pertambangan minyak bumi dan
gas alam untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberikan sampai dengan tahun
ke-8. Untuk Provinsi Papua sampai dengan tahun ke-25 sebesar 70 persen, sejak
diberlakukannya kedua undang-undang itu.
Dalam penyempurnaan proses dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil ke
Daerah, Pemerintah melakukan langkah-langkah aktif dengan meningkatkan
koordinasi antar departemen dan instansi terkait, untuk mempercepat penetapan
dan penyaluran dana bagi hasil kepada daerah, agar dapat dilakukan tepat waktu.
Dengan naiknya harga minyak dunia, maka realisasi alokasi Dana Bagi Hasil
untuk beberapa daerah penghasil migas meningkat secara signifikan.
Untuk itu, saya mengharapkan agar daerah-daerah penghasil migas dapat
bersama-sama berbagi beban di dalam menanggung kenaikan belanja subsidi bagi
daerah-daerah bukan penghasil minyak.
Kita perlu bersama-sama mencari formula yang tidak melanggar asas
keadilan, keseimbangan, serta kebersatuan sebagai negara dalam penyempurnaan
alokasi Dana Bagi Hasil.
Kedua, Kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) adalah untuk
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, yang penggunaannya ditetapkan sesuai dengan
prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah.
Rasio dana perimbangan untuk DAU dalam RAPBN 2006 sebesar 26 persen dari
penerimaan dalam negeri bersih, meningkat dari APBN 2005 yang sebesar 25,5
persen. Alokasi DAU tahun anggaran 2006 untuk masing-masing daerah ditetapkan
tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005.
Apabila pada tahun 2006 ada provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari
tahun 2005, maka akan diberikan dana penyesuaian yang besarnya disesuaikan
dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini dilakukan hanya dalam masa
transisi.
Dalam tahun 2008, DAU akan dipergunakan sebagai instrumen perimbangan
fiskal antar daerah. Daerah yang sudah dapat menggali potensi keuangan
daerahnya serta memperoleh bagian dari bagi hasil sumber daya alam dan
perpajakan, akan memperoleh alokasi DAU lebih kecil.
Sementara itu, daerah-daerah yang sedikit memiliki sumber daya alam akan
mendapat alokasi DAU lebih besar. Dengan demikian jumlah alokasi DAU bisa
meningkat atau menurun, serta berbanding terbalik dengan kemampuan fiskal
daerahnya dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.
Saya berharap Dewan yang terhormat dapat memahami dan sekaligus bersama
Pemerintah mensosialisasikannya ke daerah perwakilan masing-masing.
Ketiga, Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu
daerah-daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional, untuk
membiayai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah
menjadi urusan daerah.
Termasuk dalam kebijakan ini adalah untuk menunjang percepatan
pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan kepulauan, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, serta untuk daerah
ketahanan pangan.
Untuk tahun 2006 Pemerintah akan memulai pengalihan sebagian dari Dana
Dekonsentrasi yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan lokal yang sesungguhnya
telah didesentralisasikan, melalui alokasi DAK.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPD yang saya hormati,
Hadirin yang saya muliakan,
Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung pembangunan di daerahnya,
Pemerintah Daerah sebaiknya tidak hanya mengandalkan pada dana perimbangan yang
berasal dari APBN.
Potensi PAD yang belum tergali relatif masih banyak. Pemerintah akan
melakukan perluasan basis pajak dan retribusi daerah, namun daerah tidak lagi
dimungkinkan untuk mengajukan usulan di luar ketentuan yang telah ditetapkan
dengan undang-undang.
Evaluasi terhadap peraturan daerah yang bermasalah menyangkut pajak dan
retribusi daerah, menunjukkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan
disempurnakan, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ada pula beberapa peraturan daerah yang berpotensi menghambat kemajuan
dunia usaha dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemerintah juga masih menemukan adanya peraturan daerah yang belum
disahkan oleh DPRD tetapi sudah diberlakukan. Kepada para Anggota DPD saya
mengharap kerjasamanya untuk memberikan pemahaman kepada daerah bahwa
pungutan-pungutan di luar ketentuan undang-undang, justru akan memberi beban
tambahan, yang pada gilirannya akan menghambat perkembangan ekonomi daerah.
Dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah, Pemerintah juga sedang
mempersiapkan peraturan mengenai pinjaman daerah.
Perlu saya tegaskan bahwa demi kehati-hatian dan stabilisasi ekonomi
makro, untuk sementara ini daerah belum diperbolehkan untuk meminjam langsung
ke luar negeri, sampai selesainya peraturan-peraturan yang diperlukan mengenai
hal itu.
Pemerintah memiliki mekanisme penerusan pinjaman dan hibah kepada daerah
yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Namun Pemerintah memberi
kesempatan kepada daerah untuk melakukan hubungan saling menguntungkan dengan
daerah lain, dan dengan negara tetangga untuk meningkatkan ekonominya.
Sedangkan pinjaman dalam negeri, baik kepada daerah lain, perbankan
ataupun penerbitan obligasi sedang dipersiapkan aturannya.
Dalam bulan-bulan mendatang, Pemerintah akan mengumumkan secara kumulatif
alokasi pinjaman yang diperbolehkan oleh daerah.
Kita harus tetap mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menetapkan
jumlah pinjaman, mengingat beban utang pemerintah yang sudah cukup tinggi.
Kepada daerah yang akan memanfaatkan pinjaman, saya minta untuk mengikuti
aturan yang berlaku, dan hanya melakukannya kalau benar-benar perlu, serta
memilliki kemampuan untuk mengembalikannya.
Pemanfaatan pinjaman hendaknya hanya untuk kegiatan yang produktif dan
mempunyai risiko yang relatif rendah.
Saudara-saudara Pimpinan, Anggota DPD, dan hadirin yang saya hormati,
Demikianlah keterangan saya tentang kemajuan dan arah ke depan berbagai
Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Daerah.
Kiranya kita semua sependapat bahwa demi keberhasilan pelaksanaan
Desentralisasi dan Otonomi Daerah, diperlukan semangat pengabdian dan
profesionalisme yang tinggi dari kita semua, dalam melaksanakan tugas-tugas
pengabdiannya di bidang masing-masing.
Akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita
memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan
kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas
dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta 23 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/