Sudah lah mengenai agama ini kok ribut, agama di dunia kan ada 
banyak banget. Produk hukum itu kan produk hukum masa lalu, akalo 
memang udah enggak relevan lagi ya udah ganti ajah....

Udah deh bolehin ajah semua orang menganut agama yang mau 
dianutnya....asal JANGAN NGAJARIN KRIMINAL 


--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.harianbatampos.com/mod.php?
mod=publisher&op=viewarticle&artid=13864
> 
> 
>       Quo Vadis Pengakuan Lima Agama 
>       Oleh redaksi 
>             Senin, 05-September-2005, 09:22:56    
>      
>      
>             Oleh: Anly Cenggana SH 
>      
>      
>       Amanat reformasi bertekad memperbaiki segala sendi kehidupan 
bangsa, salah satu diantaranya pencatatan sipil (capil) yang 
dikelola lembaga bernama GANDI Jalan Kosambi 16 Jatipulo, Tomang 
Jakarta bernama konsorsium catatan sipil, bertujuan untuk melahirkan 
Undang-Undang Catatan Sipil yang bebas dari unsur-unsur diskriminasi 
yang berlaku dewasa ini, merupakan warisan kolonial. Dalam usia ke 
60 tahun kita merdeka masih belum berhasil memperbaikinya, sehingga 
peran serta segala elemen masyarakat sangat diperlukan. 
> 
>       Tulisan ini berdasar dari hasil roundtable discussion "Akta 
Catatan Sipil dan Perlindungan HAM" yang diselenggarakan Komnas HAM 
di Novotel Batam 8 Agustus 2005 lalu. Sebagai nara sumber, Salim, 
Kabid Capil Kota Batam dan Lies Soegondo SH, Ketua Sub Komisi Sipil 
Politik Komnas HAM juga sebagai Ketua Konsorsium Capil yang sudah 
bekerja selama empat tahun, hingga belum jelas kapan akan terwujud 
UU Catatan Sipil yang univikasi dan bebas dari diskriminasi. 
> 
>       Dalam acara diskusi berlangsung sangat seruh, terungkap 
sejumlah persoalan antara lain: penolakan pencatatan perkawinan 
karena agamanya tidak diakui pemerintah, status anak dari perkawinan 
tersebut, perkawinan WNI dengan WNA, perkawinan beda agama, SBKRI, 
perdagangan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, 
penyelundupan hukum dsb. 
> 
>       Kabid Capil Kota Batam antara lain menyampaikan, terdapat 
sejumlah pencatatan perkawinan yang tidak bisa dicatatkan di Batam 
karena agamanya (Kong Hu Chu) tidak diakui negara. Statemen ini 
dalam diskusi dikejar oleh peserta yang kebetulan sebentar lagi akan 
kawin, menghendaiki agar menjelaskan peraturan secara jelas mana 
yang menghalangi. Namun, sayang sekali hal ini tidak diperoleh yang 
ada hanya menjelaskan secara diplomasi seputar Tap MPR, Intruksi 
Menteri Agama, Mendagri dll. Intinya, capil melaksanakan tugas 
berlasarkan peraturan yang berlaku. Lantas ditanyai lagi peraturan 
yang mana? Jawaban tetap mutar tanpa ketegasan. 
> 
>       Salah Tafsir 
>       Senjata pamungkas yang dipakai pemerintah dalam menerapkan 
pencatatan perkawinan di luar lima agama yang konon dikatakan agama 
yang diakui pemerintah hanya lima berdasarkan surat Mendagri No 
477/74054 (18-11-1978), sedangkan surat Mendagri tersebut 
berdasarkan Instruksi Menteri No :4/1978 yang intinya bahwa menurut 
Tap MPR No IV/1978 tentang GBHN menyatakan, kepercayaan terhadap 
Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama (acuan utama adalah Tap 
MPR tersebut). 
> 
>       Padahal, makna dari GBHN cukup jelas bahwa kepercayaan 
terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama, dilakukan 
pembinaan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru. Namun, 
sangat sayang sekali telah ditafsirkan yang salah bahwa seolah-olah 
Kong Hu Chu adalah aliran kepercayaan bukan agama. Malahan, sejumlah 
pejabat secara tegas menyatakan, menurut GBHN hanya mengakui lima 
agama. 
> 
>       Kontek ini menarik untuk dikaji, karena NKRI merupakan 
negara hukum. Sehingga, segala peraturan perundangan seyogyanya 
dalam kolidor hukum dalam UU yang mendasarinya, bila tidak ada maka 
sebagai hukum semu dan adanya arogansi kekuasaan yang bukan eranya 
lagi. Peraturan perundangan seyogyanya terbuka untuk umum, bahkan 
setiap kebijakan harus melalui sosialisasi secara menyeluruh bukan 
disimpan dalam laci meja dan patut dicari tahu sesungguhnya, ada 
apa? 
> 
>       Maksud dari pengkajian ini tidak lain hanya untuk meluruskan 
pernyataan yang "salah" tentang pengakuan negara terhadap lima agama 
selama ini, sehingga diharapkan pemahaman yang benar di kemudian 
hari dan bagi pemimpin negara masa depan adanya, menuju era-baru 
realistis bukan slogan kiasan belaka. 
> 
>       Angin Reformasi 
>       Bahwa angin segar dibaratkan embun menghembus Indonesia era-
baru pemerintahan 'reformasi' diawali adanya Kepres No 6 tahun 2000 
yang mencabut Inpres No 14 tahun 1967, mengenai pembatasan perayaan 
kegiatan agama dan adat istiadat China di depan umum, melainkan di 
dalam lingkungan keluarga. Kebijakan ini telah memasung aktivitas 
masyarakat Tionghoa secara umum, hambatan kegiatan keagamaan Kong Hu 
Chu secara khususnya telah dijegal rezim orde baru. 
> 
>       Wujud nyata kelanjutan reformasi ini, dikabulkannya 
pencatatan perkawinan secara agama Kong Hu Chu oleh Mahkamah Agung 
RI melalui putusan No 178/K/TUN/1997 (30 Maret 2000), kemudian 
disusul surat Mendagri No 477/005/sj (31 Maret 2000) yang mencabut 
Surat Edaran Mendagri No 477/74054 yang 'inkonstitusional' karena 
mengandung kebijakan salah atas pengakuan lima agama, dus mulai saat 
ini tidak ada diskriminasi agama tertentu secara birokrasi. Apalagi, 
sudah diundangkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia UU No 39 tahun 
1999. 
> 
>       Kasus Hukum 
>       Persoalan hukum ini tidak semuda membalikkan telapak tangan, 
karena kenyataannya di Batam banyak pasangan pengantin beragama Kong 
Hu Chu masih dijegal Kantor Capil dengan alasan klasik (tidak 
diakui), kelihatannya kasus hukum ini akan mendapat perhatian 
kalangan luas karena obyek sengketa yuridisnya. Padahal, kasus 
serupa sudah ada yurisprudensi dalam putusan Tata Usaha Negara (TUN) 
Mahkamah Agung, merupakan penetapan tertulis bersifat mengikat 
terhadap penyelenggara negara, karena mempunyai kekuatan hukum tetap 
menjadi yurisprudensi dan berdasarkan asas 'elgaomnes' bahwa putusan 
TUN berlaku untuk umum, karena obyek sengketa adalah peraturan 
perundangan yang dialami oleh masyarakat umum, sehingga 
menjadi "norma hukum" yang harus ditaati pemerintah dan dipatuhi 
masyarakat. Apalagi, dalam amandemen kedua UUD'45 pasal 28 E, secara 
jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan 
beribadat menurut agamanya. 
> 
>       Sepertinya kebuntuhan proses hukum ini, besar kaitannya 
dengan pengakuan lima agama (seakan-akan sudah menjadi doktrin) 
selama tiga dekade masih dibayangi aparatur negara, sehingga sulit 
untuk melupakannya seperti penyebutan air mineral dari rakyat jelata 
hingga pejabat tinggi negara, dari yang tidak terpelajar hingga 
profesor masih selalu menyebutnya air mineral dengan "aqua", padahal 
belum tentu. Doktrin adalah ajaran terutama yang diajarkan sebagai 
kepercayaan atau asas dalam keagamaan, ketatanegaraan atau beberapa 
ilmu pengetahuan. Doktrin yang baik seyogyanya ditumbuh-kembangkan, 
namun sebaliknya doktrin yang menyesatkan seharusnya dikikis hingga 
ke akar-akarnya, sehingga melahirkan wacana baru menuju era-baru 
Indonesia. 
>       Suatu realita bahwa pengaturan sesuatu hal kalau hanya 
pokoknya saja, maka ngambang akan lebih mudah untuk menyimpanginya. 
Tetapi, dampaknya jauh lebih besar terhadap institusi dengan 
berbagai macam selentingan hingga demonstrasi. Apakah kita punya 
niat untuk memperbaiki dari langkah ke langkah? 
> 
>       Akibat Hukum 
>       Akibat hukum dari penolakan pencatatan suatu perkawinan 
sangat besar dampak sosialnya, selain sisi sosial dikucilkan 
masyarakat, karena hidup berdampingan tanpa didasari ikatan 
perkawinan yang sah dan anak-anak yang dilahirkan kelak kemudian 
hari, akan mengalami fisikis mendalam dengan segala cemooh anak luar 
nikah, anak haram dan sejenisnya. Yang menjadi korban si wanita dan 
anak-anak tidak mendapat perlindungan hukum termasuk tidak 
mendapatkan wajib nafkaH dari si ayah. Demikian juga tidak 
diperolehnya hak-hak keperdataan terhadap suami atau orang tua dari 
si anak tersebut. 
> 
>       Untuk pembahasan ini, merupakan tinjauan yuridis 
konstitusional atas pengakuan lima agama oleh negara yang selama ini 
didengung-dengungkan orde baru, hingga kini (era reformasi) bahwa 
berawal dari Surat Edaran Mendagri No 477/74054 (18-11-1978) bahwa 
tentang petunjuk pengisian kolom agama pada KTP, antara lain bahwa 
agama yang diakui pemerintah ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu 
dan Budha. 
> 
>       Sebenarnya, Surat Edaran Mendagri seharusnya hanya berisi 
petunjuk tehnis meliputi cara pengisian, bentuk penulisan huruf, 
kode blangko, penjelasan kolom-kolom, jumlah rangkapan dan petunjuk 
tindasan untuk instansi tertentu, maka tidak boleh mengandung 
kebijakan baru yang bukan wewenang Mendagri melainkan soal agama 
urusan Departemen Agama. Apalagi, kebijakan Mendagri bertentangan 
dengan peraturan yang mendasarinya pasal 29 ayat 2 UUD'45. 
> 
>       Satu-satunya perundangan yang menyangkut agama sejak 
Indonesia merdeka hingga detik ini, hanya ada satu ketentuan yaitu 
UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan 
Agama. Undang-undang inilah jawaban untuk menegakkan supremasi 
hukum, karena asas hukum NKRI ialah negara berdasarkan atas hukum, 
maksudnya segala bentuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan 
hukum. Konsekuensinya, apabila ada kebijakan yang bertentangan 
dengan asas hukum tersebut batal demi hukum tanpa harus ada 
pernyataan dari lembaga yudisial. 
> 
>       Sehingga, aparat penegak hukum dalam menghadapi hal semacam 
ini secara ex oficio (karena jabatan) "harus" dianggap tidak pernah 
ada dan mengabaikannya. Namun, kenyataannya pemerintah Orba malahan 
menerapkan bertolak belakang, bahwa yang legal diabaikan dan yang 
inkonstitusional menjadi dasar pembenarannya. Bukti konkret 
penyelewengan sistem hukum masa kejayaan orba salah satunya Surat 
Edaran Mendagri tersebut. 
> 
>       Timbul pertanyaan, apa bukti Surat Edaran Mendagri tersebut 
cacat hukum seolah-olah dijadikan doktrin pengakuan lima agama 
dinyatakan tanpa dasar legalitas, sehingga bertentangan? 
> 
>       Pertama, melanggar asas hukum bangsa Indonesia bahwa negara 
menjamin kepastian hukum, namun kenyataannya menciptakan ketidak 
pastian hukum. Kedua, melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 jo. 
Amandemen kedua UUD'45 pasal 28E tentang kebebasan beragama, 
kenyataan ada yang tidak bebas beragama (Kong Hu Chu). 
> 
>       Ketiga, melanggar UU No 1/PNPS/1965 sebagai Undang-undang 
organik pelaksanaan pasal 29 (2) UUD 1945 ,bahwa secara 
konstiitusional negara tidak pernah mengakui agama tertentu, namun 
prakteknya ada lima agama yang konon katanya diakui pemerintah. 
Bahwa dari segi sejarah perundang-undangan, dalam penjelasan pasal 1 
Undang-undang ini, disebutkan bahwa Kong Hu Chu merupakan salah satu 
agama yang dipeluk penduduk di Indonesia, di samping kelima agama 
lainnya. 
> 
>       Keempat, Tap MPR/II/1978 tentang P4 dalam penjelasan atas 
Bab II antara lain, kebebasan beragama merupakan salah satu hak 
paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan 
beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia, sebagai 
makhluk ciptaan Tuhan bukan pemberian negara atau golongan. 
>       Kelima, Tap MPRS XX/MPRS/1966 jo TAP MPR No III/MPR/2000 
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan, yang 
intinya bahwa peraturan yang tingkatannya lebih rendah bertentangan 
dengan peraturan diatasnya batal demi hukum. Keenam, sifat muatasn 
Surat Edaran Mendagri seharusnya menjabarkan peraturan induk dan 
tidak boleh memboncengi kebijakan baru, apalagi bertentangan 
dengannya secara yuridis batal demi hukum. 
> 
>       Ketujuh, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik 
yaitu asas kepastian hukum dan asas larangan bertindak 
diskriminatif. Kedelapan, sebagai suatu kebijakan di mana pemerintah 
mendidik dan mendorong orang untuk menjadi munafik, sebab bagi orang 
yang beragama lain dari lima agama yang diakui dan dibina 
pemerintah, akan melangsungkan pernikahannya menurut salah satu dari 
lima agama tersebut, meskipun mereka bukan pemeluk dan tidak ada 
niat menjadi pemeluk agama yang diakui (inkonstitusional) dan dibina 
pemerintah tersebut, semata-mata agar pernikahannya bisa dicatat 
dicatatan sipil. 
> 
>       Kesembilan, melanggar pasal 27 (1) UUD '45 jaminan persamaan 
kedudukan semua warga negara dalam hukum, karena kenyataannya 
bertolak belakang ada orang yang status hukum diakui dan ada yang 
tidak diakui. 
> 
>       Kesepuluh, melanggar Hak Asasi Manusia (Tap MPR No 
II/MPR/1978 jo UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia. Dari fakta 
yuridis di atas, karena politisi berhak atas kekuasaan yang 
melampaui batas kewenangan hingga menimbulkan kerancuan. Kerancuan 
di atas telah berakhir dengan diterbitkannya surat Mendagri No 
477/805/sj tanggal 31 Maret 2000 yang mencabut SE Mendagri No 
477/74054 tanggal 18 November 1978, maka berakhirnya kerancuan 
pengakuan lima agama di Tanah Air, dan yang ada kebebasan beragama 
sesuai dengan alam demokrasi Indonesia dan amanat konstitusi. 
> 
>       Ironisnya, sampai saat ini urusan pencatatan perkawinan 
kelihatannya masih harus melalui proses verbal melalui meja hijau, 
untuk pengujian aspek yuridis di pengadilan untuk kejelasan hak-hak 
sipilnya. Kegelapan hukum saat ini masih menunggu juklak Mendagri, 
yang kesemuanya itu hanyalah komuplase semata-mata untuk mengudur-
udur waktu belaka dan tidak konsekuen dan tidak konsisten atas 
putusan peradilan, meskipun Mahkamah Agung dalam putusan perkawinan 
secara agama Kong Hu Chu dalam pertimbangan hukum Budi Wijaya dan 
Lanny Guito No 178/K/TUN/1997 dengan jelas dan tegas menyatakan, 
apabila Mahkamah Agung menolak kasasi maka akan berdampak: 
>       (1) Lenyapnya jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
memeluk agamanya masing-masing. (2) Diciptakannya secara sadar dan 
dengan sengaja suatu kebijakan yang diskriminatif, yaitu membeda-
bedakan perlakuaan antara orang-orang yang memeluk agama yang diakui 
dan dibina pemerintah di satu pihak, dengan orang-orang yang memeluk 
agama yang tidak diakui dan bina pemerintah di lain pihak. 
> 
>       (3 Pemerintah mendidik dan mendorong orang untuk menjadi 
munafik, sebab bagi orang yang beragama di luar lima agama akan 
melangsungkan perkawinan menurut salah satunya, meskipun mereka 
bukan pemeluk dan tidak ada niat menjadi pemeluk agama tersebut. (4) 
Warga negara Indonesia kedudukan hukumnya berbeda-beda derajatnya, 
karena tidak ada jaminan persamaan sebagaimana yang dijaminkan 
UUD '45 pasal 27 ayat (1), jaminan persamaan kedudukan semua warga 
negara dalam hukum sederajat. 
> 
>       Dari fakta yuridis jelas bahwa secara konstitusional tidak 
ada agama apapun yang diakui negara, melainkan semua agama mendapat 
pengayoman dan sederajat di mata hukum. Namun, tidak dipungkiri 
bahwa dalam praktek kenegaraan soal agama ada model di mana ada 
agama negara atau agama yang diakui negara diberi legitimitasi, 
sementara itu tetap mengakui pluralitas agama. Tegasnya, ada agama 
negara dan ada agama yang tidak diakui negara atau tidak diberi 
legimitasi oleh negara (ini juga terjadi di Malaysia, di mana agama 
negara adalah agama Islam, seperti orang Tamil agamanya Hindu, atau 
orang-orang China agamanya Buddha atau Kong Hu Chu). 
> 
>       Menurut Abdurrahman Wahid, pola inilah sebetulnya yang 
historis. Maka kalau pemerintah kita saat ini tidak mengakui Kong Hu 
Chu sebagai agama, itu jelas anti historis. Kita melihat apa adanya 
dari perkembangan sejarah selama ini, yaitu bahwa agama-agama yang 
tidak memperoleh santunan dari pemerintah (agama yang tidak secara 
formal diakui), hak hidupnya tetap dihargai dan tidak dilarang. Ini 
berlangsung terus tidak hanya pada agama, tetapi juga pada keyakinan 
non agama. 
> 
>       Landasan Hukum Keagamaan 
>       Obyek persoalan dalam kasus ini pada agama, sehingga kita 
perlu tahu landasan filosofi kehidupan keagamaan secara yuridis 
konstitusional di negara kita. Diawali dengan (1) pembukaan UUD'45 
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga rakyat (2) Bebas menganut 
agama dan keyakinannya masing-masing (ps 29 UUD'45), (3) Dilarangnya 
penodaan penyalahgunaan dan atau penodaan agama dalam UU No 
1/PNPS/1965 menegaskan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk di 
Indonesia Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, (4) 
Peningkatan status PNPS No 1/1965 menjadi Undang-undang yang 
pelaksanaannya dalam PP No 28/1969 (5) Tap MPR II/1978 menegaskanm, 
negara tidak memaksa agama atau suatu kepercayaan terhadap Tuhan 
Yang Maha Esa (TYME), sebab agama dan kepercayaan terhadap TYME itu 
berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksanakan dan memang 
agama dan kepercayaan terhadap TYME itu sendiri tidak memaksa setiap 
orang untuk memeluk dan menganutnya. 
> 
>       Solusi 
>       Sudah waktunya pemerintah sambil menyusun Undang-Undang 
Capil bebas dari unsur-unsur diskriminasi yang dikomandoi 
Konsosrsium Capil tersebut, segera mengeluarkan kebijakan mengatasi 
keadaan keresahan masyarakat dengan menitik-beratkan pada hak-hak 
sipil keperdataan untuk menunjang administrasi kependudukan. 
Kebijakan yang dimaksud baik dalam bentuk peraturan pemerintah, 
Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden sejenisnya, dengan 
tujuan tunggal untuk mengisi kekosongan hukum sesaat sambil lahir 
kebijakan permanen, selama segala bentuk kebijakan tidak 
bertentangan dengan konstitusi. 
> 
>       Dengan mengedepankan pencatatan sipil, memberikan kesetaraan 
dalam pelayanan publik tanpa membedakan satu sama lain sebagaimana 
amanat dari Inpres No 26 tahun 1998, yang memberi kesetaraan sesama 
masyarakat terutama dalam pelayanan publik dan perujudan nyata 
pegawai negeri abdi nusa dan bangsa. Merdeka! Merdeka! Merdeka! 
Dirgahayu Tanah Air-ku 60 tahun.*** 
> 
>       *) Anly Cenggana SH. Profesional di Kota Batam. 
>         
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke