tau apa Hendardi tentang agama
yang tau tentang agama di negeri ini hanya MUI
titik.

M.afiff, tolong tanyain sama hendardi, apa dia MUI?

--- Muhkito Afiff <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0509/10/opini/2036682.htm
> 
> Opini
> Sabtu, 10 September 2005
> 
> Beragama, Kebebasan Dasar
> Oleh: Hendardi
> 
> 
> Negara (state) Republik Indonesia (RI) lebih populer
> disebut NKRI kini 
> menghadapi tantangan baru yang sulit ditunjukkan
> dengan kemajuan setelah 
> reformasi berjalan beberapa tahun dalam menunaikan
> kewajiban 
> (obligation) guna melindungi hak atas kebebasan (the
> right to 
> liberty/freedom).
> 
> Pertama, tersedianya perangkat hukum atau
> undang-undang yang menjamin 
> hak atas kebebasan, terutama yang disebut
> kebebasan-kebebasan dasar 
> (fundamental freedoms), yaitu kebebasan beragama,
> berpikir, dan 
> berkeyakinan. UU ini menjadi pegangan atau rujukan
> bersama bagi semua 
> orang di Indonesia selain UUD.
> 
> Kedua, harus dipastikan, tiap orang yang mengecap
> kebebasan dasar 
> mendapat perlindungan dari penegak hukum (law
> enforcement officials). 
> Misalnya, para pelaku kebebasan ini tak diganggu,
> diancam, atau 
> diintimidasi, apalagi dianiaya atau sarana yang
> digunakan dirusak orang 
>
lain.http://uk.f257.mail.yahoo.com/ym/ShowFolder?YY=43497&box=Inbox&YN=1
> 
> Ketiga, memastikan suatu pencapaian atas
> independensi dan imparsialitas 
> sistem peradilan dalam menjalankan penegakan hukum
> (law enforcement). 
> Orang-orang yang diduga melakukan tindak kekerasan
> atas mereka yang 
> mewujudkan hak dan kebebasannya, harus dipastikan
> tak bebas dari hukuman.
> 
> Tak boleh direnggut
> 
> Sebagaimana halnya berpikir dan berkeyakinan,
> memeluk suatu agama adalah 
> kebebasan yang tak boleh direnggut, bukan saja dalam
> keadaan damai, 
> bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Kebebasan
> tergolong sebagai 
> kebebasan dasar (fundamental freedom) bagi setiap
> manusia.
> 
> Kebebasan beragama sebagai kebebasan dasar tercantum
> dalam Pasal 18 
> Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
> Politik (International 
> Covenant on Civil and Political Rights), serta Pasal
> 28E Ayat 1 dan 29 
> Ayat 2 UUD 1945. Sayang, belum ada penjabaran lebih
> lanjut dari UUD itu 
> dalam suatu UU guna melindungi dan menjamin
> kebebasan beragama.
> 
> Mengapa hak atas kebebasan beragama termasuk
> kebebasan fundamental? 
> Karena kebebasan ini adalah hak alamiah dan bersifat
> kodrati. Secara 
> turun-temurun, melalui keluarga dan kerabatnya,
> manusia memeluk suatu 
> kepercayaan yang bisa disebut agama.
> 
> Hak atas kebebasan beragama bukan hanya hak bagi
> manusia (right for 
> itself), lebih dari itu justru melekat pada dirinya
> (right in itself). 
> Hak yang melekat pada dirinya inilah yang membuatnya
> sulit dibatasi dan 
> dikekang, apalagi dicabut dari setiap orang yang
> memeluk suatu agama.
> 
> Karena memeluk agama ada dalam kepercayaan orang
> bahkan karena 
> sepenuhnya ada dalam batin (tubuh) manusia,
> menunjukkan betapa kuatnya 
> pertaliannya kepercayaan yang menetap dalam batin
> manusia, sehingga 
> memeluk agama tak bisa dicabut semata-mata bersumber
> dari kekuatan di 
> luar pribadinya.
> 
> Kebebasan beragama bersifat amat pribadi. Ia bukan
> saja terkait hubungan 
> transendental antara manusia dan Tuhan atau nabi
> yang dimuliakan, tetapi 
> juga karena banyak orang memeluknya dengan suatu
> keyakinan. Tak jarang 
> keyakinannya dapat menjurus pada sikap fanatik.
> 
> Mengapa kebebasan beragama tak boleh direnggut?
> Seperti telah 
> dikemukakan, memeluk agama melekat pada batin atau
> hati yang ada dalam 
> tubuh manusia. Merenggutnya tak mungkin tanpa
> merenggut hak-hak lain, 
> seperti merampas kebebasan, menyiksa, atau
> menganiaya, bahkan merenggut 
> jiwanya, suatu tindakan yang membahayakan
> keselamatan orang yang memeluk 
> agama itu.
> 
> Perenggutan kebebasan beragama terutama dalam
> memeluk suatu agama adalah 
> sesuatu yang berbahaya. Perenggutannya dapat
> menimbulkan pelanggaran 
> hak-hak asasi manusia (human rights violation)
> bertingkat-tingkat. 
> Pelanggaran tergolong berat karena melanggar hak-hak
> yang tak boleh 
> ditangguhkan (non-derogable rights) pemenuhannya.
> 
> Kemungkinan tindakan atas para pemeluknya yang
> direnggut kebebasannya 
> adalah dengan intimidasi, perusakan rumah ibadah dan
> penganiayaan, 
> merusak sarana peribadatan, memenjarakan, atau
> mengancam dengan 
> menempelkan golok di leher untuk menimbulkan rasa
> takut, bahkan membunuh 
> pemeluk agama itu.
> 
> Perlindungan negara
> 
> Dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia, tiap negara
> berkewajiban (state 
> obligation) untuk melindungi kebebasan beragama,
> tanpa kecuali NKRI. 
> Negara juga perlu memberi tekanan pada aparaturnya
> untuk melindungi 
> kebebasan ini karena termasuk salah satu kebebasan
> dasar yang tak boleh 
> direnggut demi mencegah berkobarnya kerusuhan.
> 
> Banyak warga telah mengetahui dan maklum, NKRI bukan
> negara berdasar 
> salah satu agama. Perayaan 60 tahunnya jelas
> dinikmati berbagai lapisan 
> masyarakat dengan cara berbaur tanpa memandang
> asal-usul agama atau 
> kepercayaan yang mereka anut.
> 
> Bahkan dalam suatu yurisdiksi negara yang didasarkan
> pada agama Islam 
> seperti berlaku di Arab Saudi (Sunni) dan Iran
> (Syiah), tetap mempunyai 
> kewajiban sama untuk melindungi (to protect) hak
> atas kebebasan beragama 
> bagi orang-orang non-Muslim. Sebagai bagian
> komunitas internasional, 
> tiap negara tak terelakkan untuk melindungi hak-hak
> warganya tanpa 
> diskriminasi.
> 
> Mengingat kebebasan beragama adalah kebebasan dasar,
> maka perlindungan 
> atasnya oleh NKRI tak cukup hanya berdasarkan pada
> UUD 1945. Karena itu, 
> perlindungan harus dilanjutkan dengan beberapa
> langkah berikut.
> 
> Pertama, perlindungan atas kebebasan beragama harus
> dijabarkan lebih 
> lanjut dalam suatu UU sebagai pegangan bersama bagi
> semua orang. DPR 
> seharusnya mengambil inisiatif—melalui wewenang
> atau hak inisiatifnya 
> sebagai lembaga negara—untuk mengusulkannya tanpa
> harus menunggu 
> usulan pemerintah, terutama dari fraksi atau
> anggotanya yang menyatakan 
> komitmennya pada pluralisme.
> 
> Kedua, tiap gangguan atau ancaman, lebih-lebih aksi
> kekerasan atas 
> kebebasan beragama harus dipertalikan sebagai
> pelanggaran atas UU yang 
> diberlakukan bagi kebebasan beragama. DPR harus
> mengawasi perilaku 
> pemerintah dalam melindungi para pemeluk agama.
> Pemerintah dan aparat 
> penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai hukum
> yang berlaku untuk 
> melindungi kebebasan beragama.
> 
> Ketiga, orang-orang yang terlibat dan bertanggung
> jawab 
=== message truncated ===



                
___________________________________________________________ 
How much free photo storage do you get? Store your holiday 
snaps for FREE with Yahoo! Photos http://uk.photos.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke