tau apa Hendardi tentang agama yang tau tentang agama di negeri ini hanya MUI titik.
M.afiff, tolong tanyain sama hendardi, apa dia MUI? --- Muhkito Afiff <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0509/10/opini/2036682.htm > > Opini > Sabtu, 10 September 2005 > > Beragama, Kebebasan Dasar > Oleh: Hendardi > > > Negara (state) Republik Indonesia (RI) lebih populer > disebut NKRI kini > menghadapi tantangan baru yang sulit ditunjukkan > dengan kemajuan setelah > reformasi berjalan beberapa tahun dalam menunaikan > kewajiban > (obligation) guna melindungi hak atas kebebasan (the > right to > liberty/freedom). > > Pertama, tersedianya perangkat hukum atau > undang-undang yang menjamin > hak atas kebebasan, terutama yang disebut > kebebasan-kebebasan dasar > (fundamental freedoms), yaitu kebebasan beragama, > berpikir, dan > berkeyakinan. UU ini menjadi pegangan atau rujukan > bersama bagi semua > orang di Indonesia selain UUD. > > Kedua, harus dipastikan, tiap orang yang mengecap > kebebasan dasar > mendapat perlindungan dari penegak hukum (law > enforcement officials). > Misalnya, para pelaku kebebasan ini tak diganggu, > diancam, atau > diintimidasi, apalagi dianiaya atau sarana yang > digunakan dirusak orang > lain.http://uk.f257.mail.yahoo.com/ym/ShowFolder?YY=43497&box=Inbox&YN=1 > > Ketiga, memastikan suatu pencapaian atas > independensi dan imparsialitas > sistem peradilan dalam menjalankan penegakan hukum > (law enforcement). > Orang-orang yang diduga melakukan tindak kekerasan > atas mereka yang > mewujudkan hak dan kebebasannya, harus dipastikan > tak bebas dari hukuman. > > Tak boleh direnggut > > Sebagaimana halnya berpikir dan berkeyakinan, > memeluk suatu agama adalah > kebebasan yang tak boleh direnggut, bukan saja dalam > keadaan damai, > bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Kebebasan > tergolong sebagai > kebebasan dasar (fundamental freedom) bagi setiap > manusia. > > Kebebasan beragama sebagai kebebasan dasar tercantum > dalam Pasal 18 > Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan > Politik (International > Covenant on Civil and Political Rights), serta Pasal > 28E Ayat 1 dan 29 > Ayat 2 UUD 1945. Sayang, belum ada penjabaran lebih > lanjut dari UUD itu > dalam suatu UU guna melindungi dan menjamin > kebebasan beragama. > > Mengapa hak atas kebebasan beragama termasuk > kebebasan fundamental? > Karena kebebasan ini adalah hak alamiah dan bersifat > kodrati. Secara > turun-temurun, melalui keluarga dan kerabatnya, > manusia memeluk suatu > kepercayaan yang bisa disebut agama. > > Hak atas kebebasan beragama bukan hanya hak bagi > manusia (right for > itself), lebih dari itu justru melekat pada dirinya > (right in itself). > Hak yang melekat pada dirinya inilah yang membuatnya > sulit dibatasi dan > dikekang, apalagi dicabut dari setiap orang yang > memeluk suatu agama. > > Karena memeluk agama ada dalam kepercayaan orang > bahkan karena > sepenuhnya ada dalam batin (tubuh) manusia, > menunjukkan betapa kuatnya > pertaliannya kepercayaan yang menetap dalam batin > manusia, sehingga > memeluk agama tak bisa dicabut semata-mata bersumber > dari kekuatan di > luar pribadinya. > > Kebebasan beragama bersifat amat pribadi. Ia bukan > saja terkait hubungan > transendental antara manusia dan Tuhan atau nabi > yang dimuliakan, tetapi > juga karena banyak orang memeluknya dengan suatu > keyakinan. Tak jarang > keyakinannya dapat menjurus pada sikap fanatik. > > Mengapa kebebasan beragama tak boleh direnggut? > Seperti telah > dikemukakan, memeluk agama melekat pada batin atau > hati yang ada dalam > tubuh manusia. Merenggutnya tak mungkin tanpa > merenggut hak-hak lain, > seperti merampas kebebasan, menyiksa, atau > menganiaya, bahkan merenggut > jiwanya, suatu tindakan yang membahayakan > keselamatan orang yang memeluk > agama itu. > > Perenggutan kebebasan beragama terutama dalam > memeluk suatu agama adalah > sesuatu yang berbahaya. Perenggutannya dapat > menimbulkan pelanggaran > hak-hak asasi manusia (human rights violation) > bertingkat-tingkat. > Pelanggaran tergolong berat karena melanggar hak-hak > yang tak boleh > ditangguhkan (non-derogable rights) pemenuhannya. > > Kemungkinan tindakan atas para pemeluknya yang > direnggut kebebasannya > adalah dengan intimidasi, perusakan rumah ibadah dan > penganiayaan, > merusak sarana peribadatan, memenjarakan, atau > mengancam dengan > menempelkan golok di leher untuk menimbulkan rasa > takut, bahkan membunuh > pemeluk agama itu. > > Perlindungan negara > > Dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia, tiap negara > berkewajiban (state > obligation) untuk melindungi kebebasan beragama, > tanpa kecuali NKRI. > Negara juga perlu memberi tekanan pada aparaturnya > untuk melindungi > kebebasan ini karena termasuk salah satu kebebasan > dasar yang tak boleh > direnggut demi mencegah berkobarnya kerusuhan. > > Banyak warga telah mengetahui dan maklum, NKRI bukan > negara berdasar > salah satu agama. Perayaan 60 tahunnya jelas > dinikmati berbagai lapisan > masyarakat dengan cara berbaur tanpa memandang > asal-usul agama atau > kepercayaan yang mereka anut. > > Bahkan dalam suatu yurisdiksi negara yang didasarkan > pada agama Islam > seperti berlaku di Arab Saudi (Sunni) dan Iran > (Syiah), tetap mempunyai > kewajiban sama untuk melindungi (to protect) hak > atas kebebasan beragama > bagi orang-orang non-Muslim. Sebagai bagian > komunitas internasional, > tiap negara tak terelakkan untuk melindungi hak-hak > warganya tanpa > diskriminasi. > > Mengingat kebebasan beragama adalah kebebasan dasar, > maka perlindungan > atasnya oleh NKRI tak cukup hanya berdasarkan pada > UUD 1945. Karena itu, > perlindungan harus dilanjutkan dengan beberapa > langkah berikut. > > Pertama, perlindungan atas kebebasan beragama harus > dijabarkan lebih > lanjut dalam suatu UU sebagai pegangan bersama bagi > semua orang. DPR > seharusnya mengambil inisiatifâmelalui wewenang > atau hak inisiatifnya > sebagai lembaga negaraâuntuk mengusulkannya tanpa > harus menunggu > usulan pemerintah, terutama dari fraksi atau > anggotanya yang menyatakan > komitmennya pada pluralisme. > > Kedua, tiap gangguan atau ancaman, lebih-lebih aksi > kekerasan atas > kebebasan beragama harus dipertalikan sebagai > pelanggaran atas UU yang > diberlakukan bagi kebebasan beragama. DPR harus > mengawasi perilaku > pemerintah dalam melindungi para pemeluk agama. > Pemerintah dan aparat > penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai hukum > yang berlaku untuk > melindungi kebebasan beragama. > > Ketiga, orang-orang yang terlibat dan bertanggung > jawab === message truncated === ___________________________________________________________ How much free photo storage do you get? Store your holiday snaps for FREE with Yahoo! Photos http://uk.photos.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

