http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=14177


      Keselamatan Penerbangan 
      Oleh redaksi 
            Senin, 12-September-2005, 08:42:51    
     
     
            Oleh: Sukoyo 
     
     
      Belum ada satu tahun kecelakaan Lion Air menewaskan 26 penumpang serta 
awaknya di Bandara Adi Sumarmo, Solo, kini lebih mengerikan jatuhnya Mandala 
Airlines RI-091 akibat gagal lepas landas di Bandara Polonia Medan, Senin 
(5/7). Dipastikan, 149 orang penumpang tewas, termasuk awak pesawat dan warga 
sekitar bandara. 

      Tim investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih 
memfokuskan penyelidikannya pada faktor teknis, yakni kerusakan pada mesin dan 
faktor manusia. Menurut dugaan Ketua KNKT, Setyo Raharjo, baling-baling 
kompresor pada mesin pesawat Mandala Airlines RI-091 rontok saat lepas landas, 
sehingga pesawat kehilangan tenaga. Anggota tim ahli dari Amerika Serikat, 
William Robert, menyatakan jatuhnya Mandala Airlines RI-091 kemungkinan besar 
karena kerusakan mesin. 

      Tetapi pihak KNKT mengakui kepastian adanya dua ton durian terangkut 
dalam pesawat nahas itu. Mestinya kargo pesawat tak diperkenankan membawa 
durian, apalagi dalam jumlah besar dapat menyebabkan pesawat kelebihan beban. 
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan, informasi yang 
diperoleh dari para saksi dan dapat dipercaya kebenarannya menjelaskan, begitu 
Mandala Airlines RI-091 meledak dan jatuh, banyak durian berceceran di lokasi 
kejadian. Padahal, sebelum melakukan penerbangan, pilot wajib menandatangani 
load sheet yang disampaikan pimpinan kargo. 

      Jika pilot menilai penerbangan tidak memungkinkan, muatan akan 
disesuaikan dengan peraturan atau pilot memutuskan membatalkan penerbangan. 
Karena itu, patut dicurigai permainan pihak kargo yang tidak mendata masuknya 
durian dalam manifest perjalanan pesawat Mandala Airlines yang nahas itu. 

      Prioritaskan Keselamatan 
      Pesawat Boeing 737-400 milik maskapai penerbangan Garuda rute Medan - 
Jakarta mendarat darurat di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, 
Selasa (6/9), mengalami gangguan mesin sebelah kanan. Pada hari yang sama, 
Mandala Airlines RI-020 rute Jakarta - Jambi yang sudah mengudara terpaksa 
kembali ke Bandara Soekarno - Hatta, karena salah satu indikator landing gear 
pesawat terus menyala. Tindakan pilot tersebut patut dijadikan contoh 
implementasi prinsip mengutamakan keselamatan penerbangan. 

      Selain itu, keputusan landing di tangan pilot saat cuaca buruk perlu 
ditinjau kembali. Sebab, tidak semua bandar udara di Indonesia dilengkapi alat 
bantu pendaratan (instrument landing system/ ILS) yang memadai untuk membantu 
pilot. Konsekuensinya, kewenangan untuk memutuskan pendaratan pesawat dalam 
cuaca buruk sebaiknya diserahkan kembali kepada petugas pemandu lalu lintas 
udara (Air Traffic Control/ ATC). 
      Dalam dunia penerbangan, ada tiga hal yang saling terkait: keamanan, 
keselamatan dan kecelakaan. 

      Rendahnya tingkat keamanan dan keselamatan berakibat terjadinya bencana 
penerbangan, sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan tak dapat 
dipisahkan. Dalam kaitan ini, melihat tingginya frekuensi kasus kecelakaan 
penerbangan setahun terakhir di Tanah Air maupun temuan dua ton durian di 
Mandala Airlines R-091, harus mendorong pihak-pihak terkait mengetatkan 
pengawasan keselamatan penerbangan pesawat komersial. 
      Perusahaan penerbangan nasional mestinya tetap menempatkan keamanan dan 
keselamatan sebagai prioritas utama. Sebab itu, faktor krisis yang berpotensi 
mempengaruhi sumbe rdaya manusia maupun penyediaan anggaran, jangan sampai 
menyebabkan pemerintah dan maskapai penerbangan menjadi lengah dalam 
pengawasannya. 

      Seperti diakui sejumlah penumpang Mandala Airlines R-091 yang selamat, 
sejak awal hendak take off sudah terasa ada kelainan dari getaran badan 
pesawat. Keputusan pembatalan penerbangan (abort take off) memang di tangan 
pilot, ketika para meter untuk tinggal landas dinilai tak terpenuhi, baik 
karena kerusakan sistem pesawat maupun penyebab eksternal. Kegagalan take off 
Mandala Airlines R-091, mencuatkan pertanyaan mengapa pilot tidak melakukan 
abort take off. 
      Padahal, menurut penerbang uji Marsekal Muda TNI, F Djoko Poerwoko, kalau 
saja tindakan itu dilakukan, pesawat dan penumpang bisa selamat karena landasan 
Bandara Polonia Medan mampu digunakan B 737-200 untuk melakukan abort take off. 
Tahun 1990-an, F-5 Tiger II TNI AU selamat dengan melakukan abort take off di 
Medan pada landasan yang sama (RW-23). 

      Perang Tarif Murah 
      Industri jasa penerbangan Indonesia memang sedang booming. Dengan 
ketatnya persaingan, banyak maskapai penerbangan berlomba memberikan tarif 
murah. Akibatnya, perusahaan cenderung mengabaikan berbagai faktor keselamatan 
yang diperlukan dalam suatu penerbangan guna memangkas biaya operasi. Karena 
itu, pemerintah harus meninjau ulang berbagai peraturan yang terkait 
transportasi udara. Pemerintah perlu menetapkan tarif dasar yang diperbolehkan 
(floor fare), untuk menjamin agar perusahaan penerbangan menjaga aspek 
keselamatan. 
      Maskapai penerbangan swasta kian banyak dan marak dengan praktik perang 
tarif yang seolah tak terhindarkan. Di satu pihak, bisnis jasa penerbangan yang 
kian kompetitif ini membuat ketatnya jadwal para pilot yang menyebabkan mereka 
kurang cukup istirahat. 

      Kondisi tekanan emosional, fisik dan intelektual itu menyebabkan semua 
ketelitian dalam mengikuti standard operating procedure (SOP) bisa saja 
terabaikan. Tetapi, di lain pihak para penumpang juga berhak merasa aman dan 
nyaman sejak dini hingga sampai tujuan, karena bagi mereka kenyamanan dan 
keselamatan adalah segala-galanya. Bahkan, sebenarnya justru jauh lebih penting 
dibanding tarif murah yang ditawarkan maskapai penerbangan. 

      Lebih baik tarif tidak diturunkan, tetapi perusahaan penerbangan menjamin 
keselamatan setinggi-tingginya, agar penerbangan Indonesia bisa mengembalikan 
kepercayaan publik untuk menggunakan jasa angkutan udara. Atau, perusahaan 
bersangkutan harus membuktikan tiket murah bukan berarti tidak aman. Pihak 
Mandala Airlines harus membuktikan, tragedi pesawat di Medan itu bukan 
kesalahan pihak penerbangan. Bila tidak dapat membuktikan, maka Mandala 
Airlines bisa digugat atas kecelakaan yang terjadi. Dalam pembuktian terbalik 
ini, pelaku usaha wajib membuktikan pihaknya tak bersalah sesuai Pasal 28 UU 
Konsumen, sementara konsumen wajib menyatakan kerugian yang diderita. 

      Kelayakan dan Pengawasan 
      Perusahaan jasa angkutan udara harus bisa menjamin bahwa di samping 
penerbangan bertarif murah, keselamatan penumpang tetap merupakan prioritas 
yang paling penting. Maskapai penerbangan mestinya memiliki komitmen kuat 
terhadap keselamatan penumpang. Segeralah maskapai penerbangan mengembalikan 
kepercayaan publik tentang kelaikan terbang pesawat miliknya, menjelaskan usia 
pesawat-pesawat itu dan proses perawatannya. Pesawat-pesawat baru yang tidak 
dirawat baik teknisi yang berkompeten, bisa menimbulkan masalah. Pesawat tua 
(50 tahun/ terbang lebih dari 50 ribu kali), tinggi risiko kecelakaannya. 
Sehingga, impor pesawat tua memang harus dilarang pemerintah. 

      Perusahaan penerbangan lebih baik mengumumkan status kelayakan armadanya 
kepada publik. Dalam hal ini, pemerintah selaku pemberi izin kelayakan perlu 
dilibatkan. Seharusnya ada tanda khusus kelayakan pada armada penerbangan yang 
mudah dilihat calon penumpang, sehingga publik pengguna jasanya tak perlu 
was-was. 
      Masalahnya, apakah dalam proses pemeriksaan telah berjalan sesuai 
ketentuan? Pemerintah juga harus mengawasi perusahaan penerbangan secara ketat. 

      Misalnya, jika pengusaha membeli pesawat terbang, maka pemerintah harus 
mengetahui dari negara mana pesawat dibeli, tahun berapa, dan bagaimana 
kapasitasnya. Bahkan harus jelas, pesawat itu baru atau bekas. 
      Pasca tragedi Mandala Airlines, pemerintah berencana membentuk tim audit 
independen melakukan audit seluruh maspakai penerbangan nasional, guna melihat 
kelaikan pesawat yang dioperasikan. Sehubungan rencana ini, maka Permenhub No 
35/ 2005 sebaiknya dibatalkan, karena peraturan itu membatasi layak operasi 
pesawat terbang komersial sampai 35 tahun dan 70.000 flight cycle. Padahal, di 
daerah beriklim tropis dan kepulauan, faktor korosi dan kelelahan fisik pesawat 
lebih besar kemungkinannya terjadi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. 

      Untuk pesawat keluaran tahun 1981 seperti Boeing 737-200 dari Mandala 
Airlines R-091 yang meledak itu, batas usia ekonomisnya adalah tahun 2001. 
Ketetapan peraturan batas kelayakan operasi pesawat komersial hendaknya 
mengikuti standar yang diakui internasional, seperti dari International Civil 
Aviation Organization (ICAO).(jpnn) 

      *) Sukoyo. Pemerhati transportasi udara. Alumnus Institut Teknologi 
Surabaya. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke