http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=14177
Keselamatan Penerbangan
Oleh redaksi
Senin, 12-September-2005, 08:42:51
Oleh: Sukoyo
Belum ada satu tahun kecelakaan Lion Air menewaskan 26 penumpang serta
awaknya di Bandara Adi Sumarmo, Solo, kini lebih mengerikan jatuhnya Mandala
Airlines RI-091 akibat gagal lepas landas di Bandara Polonia Medan, Senin
(5/7). Dipastikan, 149 orang penumpang tewas, termasuk awak pesawat dan warga
sekitar bandara.
Tim investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih
memfokuskan penyelidikannya pada faktor teknis, yakni kerusakan pada mesin dan
faktor manusia. Menurut dugaan Ketua KNKT, Setyo Raharjo, baling-baling
kompresor pada mesin pesawat Mandala Airlines RI-091 rontok saat lepas landas,
sehingga pesawat kehilangan tenaga. Anggota tim ahli dari Amerika Serikat,
William Robert, menyatakan jatuhnya Mandala Airlines RI-091 kemungkinan besar
karena kerusakan mesin.
Tetapi pihak KNKT mengakui kepastian adanya dua ton durian terangkut
dalam pesawat nahas itu. Mestinya kargo pesawat tak diperkenankan membawa
durian, apalagi dalam jumlah besar dapat menyebabkan pesawat kelebihan beban.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan, informasi yang
diperoleh dari para saksi dan dapat dipercaya kebenarannya menjelaskan, begitu
Mandala Airlines RI-091 meledak dan jatuh, banyak durian berceceran di lokasi
kejadian. Padahal, sebelum melakukan penerbangan, pilot wajib menandatangani
load sheet yang disampaikan pimpinan kargo.
Jika pilot menilai penerbangan tidak memungkinkan, muatan akan
disesuaikan dengan peraturan atau pilot memutuskan membatalkan penerbangan.
Karena itu, patut dicurigai permainan pihak kargo yang tidak mendata masuknya
durian dalam manifest perjalanan pesawat Mandala Airlines yang nahas itu.
Prioritaskan Keselamatan
Pesawat Boeing 737-400 milik maskapai penerbangan Garuda rute Medan -
Jakarta mendarat darurat di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,
Selasa (6/9), mengalami gangguan mesin sebelah kanan. Pada hari yang sama,
Mandala Airlines RI-020 rute Jakarta - Jambi yang sudah mengudara terpaksa
kembali ke Bandara Soekarno - Hatta, karena salah satu indikator landing gear
pesawat terus menyala. Tindakan pilot tersebut patut dijadikan contoh
implementasi prinsip mengutamakan keselamatan penerbangan.
Selain itu, keputusan landing di tangan pilot saat cuaca buruk perlu
ditinjau kembali. Sebab, tidak semua bandar udara di Indonesia dilengkapi alat
bantu pendaratan (instrument landing system/ ILS) yang memadai untuk membantu
pilot. Konsekuensinya, kewenangan untuk memutuskan pendaratan pesawat dalam
cuaca buruk sebaiknya diserahkan kembali kepada petugas pemandu lalu lintas
udara (Air Traffic Control/ ATC).
Dalam dunia penerbangan, ada tiga hal yang saling terkait: keamanan,
keselamatan dan kecelakaan.
Rendahnya tingkat keamanan dan keselamatan berakibat terjadinya bencana
penerbangan, sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan tak dapat
dipisahkan. Dalam kaitan ini, melihat tingginya frekuensi kasus kecelakaan
penerbangan setahun terakhir di Tanah Air maupun temuan dua ton durian di
Mandala Airlines R-091, harus mendorong pihak-pihak terkait mengetatkan
pengawasan keselamatan penerbangan pesawat komersial.
Perusahaan penerbangan nasional mestinya tetap menempatkan keamanan dan
keselamatan sebagai prioritas utama. Sebab itu, faktor krisis yang berpotensi
mempengaruhi sumbe rdaya manusia maupun penyediaan anggaran, jangan sampai
menyebabkan pemerintah dan maskapai penerbangan menjadi lengah dalam
pengawasannya.
Seperti diakui sejumlah penumpang Mandala Airlines R-091 yang selamat,
sejak awal hendak take off sudah terasa ada kelainan dari getaran badan
pesawat. Keputusan pembatalan penerbangan (abort take off) memang di tangan
pilot, ketika para meter untuk tinggal landas dinilai tak terpenuhi, baik
karena kerusakan sistem pesawat maupun penyebab eksternal. Kegagalan take off
Mandala Airlines R-091, mencuatkan pertanyaan mengapa pilot tidak melakukan
abort take off.
Padahal, menurut penerbang uji Marsekal Muda TNI, F Djoko Poerwoko, kalau
saja tindakan itu dilakukan, pesawat dan penumpang bisa selamat karena landasan
Bandara Polonia Medan mampu digunakan B 737-200 untuk melakukan abort take off.
Tahun 1990-an, F-5 Tiger II TNI AU selamat dengan melakukan abort take off di
Medan pada landasan yang sama (RW-23).
Perang Tarif Murah
Industri jasa penerbangan Indonesia memang sedang booming. Dengan
ketatnya persaingan, banyak maskapai penerbangan berlomba memberikan tarif
murah. Akibatnya, perusahaan cenderung mengabaikan berbagai faktor keselamatan
yang diperlukan dalam suatu penerbangan guna memangkas biaya operasi. Karena
itu, pemerintah harus meninjau ulang berbagai peraturan yang terkait
transportasi udara. Pemerintah perlu menetapkan tarif dasar yang diperbolehkan
(floor fare), untuk menjamin agar perusahaan penerbangan menjaga aspek
keselamatan.
Maskapai penerbangan swasta kian banyak dan marak dengan praktik perang
tarif yang seolah tak terhindarkan. Di satu pihak, bisnis jasa penerbangan yang
kian kompetitif ini membuat ketatnya jadwal para pilot yang menyebabkan mereka
kurang cukup istirahat.
Kondisi tekanan emosional, fisik dan intelektual itu menyebabkan semua
ketelitian dalam mengikuti standard operating procedure (SOP) bisa saja
terabaikan. Tetapi, di lain pihak para penumpang juga berhak merasa aman dan
nyaman sejak dini hingga sampai tujuan, karena bagi mereka kenyamanan dan
keselamatan adalah segala-galanya. Bahkan, sebenarnya justru jauh lebih penting
dibanding tarif murah yang ditawarkan maskapai penerbangan.
Lebih baik tarif tidak diturunkan, tetapi perusahaan penerbangan menjamin
keselamatan setinggi-tingginya, agar penerbangan Indonesia bisa mengembalikan
kepercayaan publik untuk menggunakan jasa angkutan udara. Atau, perusahaan
bersangkutan harus membuktikan tiket murah bukan berarti tidak aman. Pihak
Mandala Airlines harus membuktikan, tragedi pesawat di Medan itu bukan
kesalahan pihak penerbangan. Bila tidak dapat membuktikan, maka Mandala
Airlines bisa digugat atas kecelakaan yang terjadi. Dalam pembuktian terbalik
ini, pelaku usaha wajib membuktikan pihaknya tak bersalah sesuai Pasal 28 UU
Konsumen, sementara konsumen wajib menyatakan kerugian yang diderita.
Kelayakan dan Pengawasan
Perusahaan jasa angkutan udara harus bisa menjamin bahwa di samping
penerbangan bertarif murah, keselamatan penumpang tetap merupakan prioritas
yang paling penting. Maskapai penerbangan mestinya memiliki komitmen kuat
terhadap keselamatan penumpang. Segeralah maskapai penerbangan mengembalikan
kepercayaan publik tentang kelaikan terbang pesawat miliknya, menjelaskan usia
pesawat-pesawat itu dan proses perawatannya. Pesawat-pesawat baru yang tidak
dirawat baik teknisi yang berkompeten, bisa menimbulkan masalah. Pesawat tua
(50 tahun/ terbang lebih dari 50 ribu kali), tinggi risiko kecelakaannya.
Sehingga, impor pesawat tua memang harus dilarang pemerintah.
Perusahaan penerbangan lebih baik mengumumkan status kelayakan armadanya
kepada publik. Dalam hal ini, pemerintah selaku pemberi izin kelayakan perlu
dilibatkan. Seharusnya ada tanda khusus kelayakan pada armada penerbangan yang
mudah dilihat calon penumpang, sehingga publik pengguna jasanya tak perlu
was-was.
Masalahnya, apakah dalam proses pemeriksaan telah berjalan sesuai
ketentuan? Pemerintah juga harus mengawasi perusahaan penerbangan secara ketat.
Misalnya, jika pengusaha membeli pesawat terbang, maka pemerintah harus
mengetahui dari negara mana pesawat dibeli, tahun berapa, dan bagaimana
kapasitasnya. Bahkan harus jelas, pesawat itu baru atau bekas.
Pasca tragedi Mandala Airlines, pemerintah berencana membentuk tim audit
independen melakukan audit seluruh maspakai penerbangan nasional, guna melihat
kelaikan pesawat yang dioperasikan. Sehubungan rencana ini, maka Permenhub No
35/ 2005 sebaiknya dibatalkan, karena peraturan itu membatasi layak operasi
pesawat terbang komersial sampai 35 tahun dan 70.000 flight cycle. Padahal, di
daerah beriklim tropis dan kepulauan, faktor korosi dan kelelahan fisik pesawat
lebih besar kemungkinannya terjadi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Untuk pesawat keluaran tahun 1981 seperti Boeing 737-200 dari Mandala
Airlines R-091 yang meledak itu, batas usia ekonomisnya adalah tahun 2001.
Ketetapan peraturan batas kelayakan operasi pesawat komersial hendaknya
mengikuti standar yang diakui internasional, seperti dari International Civil
Aviation Organization (ICAO).(jpnn)
*) Sukoyo. Pemerhati transportasi udara. Alumnus Institut Teknologi
Surabaya.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/