bedanya manado dan bali,  yaitu masalah aliran dalam agama itu
sendiri,  di manado banyak aliran kristen, jadi antara kristen itu'
sendiri sudah ada saling curiga, jadi mereka menganggap islam
merupakan salah satu aliran dari kristen yang hampir sama,
seperti advent misalnya yang setiap hari sabtu berpuasa dan
tidak makan darah hewan  .....

tapi kalo di bali agama hindu di sana mungkin hanya satu
aliran, sehingga menghadapi agama lain seperti islam dan
kristen mereka menganggap sama saja  ....  demikian juga
dibandung dan jawa dianggap bahwa kristen itu hanya satu
yaitu agama nasrani padahal agama nasrani seperti yang
disebutkan dalam al-Qur'an mungkin sudah tidak ada lagi  ...

mungkin yang disebut nasrani itu adalah kristen orthodox
dari Syria, yang sama-sama di curigai oleh islam dan kristen  ..
karena ibadahnya hampir sama dengan islam tapi keyakinannya
masih trinitas  ....

tapi orang sulut memang beda mereka lebih toleran ...
apalagi kalo so baku tamang  .... dan satu kawanua
agama menjadi bukan penghalang  ....


salam,
yustam








klo itu berlaku di Bali mungkin..tp klo daerah2 konsentrasi kristen
contohnya di menado.., disana mesjid2 bertaburan dimana2..., apalagi menado
staadt nya setiap ujung pasti ada mesjid..., kadang2 orang menado bingung
juga mesjid dibangun dimana2 tp gak da isinya...aneh..:))




             "Rama B.
             Swandana"
             <[EMAIL PROTECTED]                                          To
             om>                       ppiindia@yahoogroups.com
             Sent by:                                                   cc
             [EMAIL PROTECTED]
             ups.com                                               Subject
                                       [ppiindia] Ketika umat islam
                                       minoritas
             09/13/2005 09:00
             AM


             Please respond to
             [EMAIL PROTECTED]
                  ups.com











Tempat Ibadah Jangan Seperti PKL



Ardi Winangun
Wartawan dan Mantan Ketua HMI Denpasar 1998-1999

Saat-saat ini, dua dari lima agama resmi di Indonesia sedang melakukan
gugatan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No 01/1969. Tim Pembela Kerukunan dan Kebebasan Umat
Beragama di Indonesia melalui pengacara seperti OC Kaligis, Humphrey R
Djemat, YB Purwaning M Yanuar, dan Fenny Febrianty, menuntut agar SKB
itu diajukan permohonan uji materi karena dianggap bertentangan dengan
UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM.

Permasalahan ini muncul ketika beberapa tempat yang dijadikan tempat
ibadah umat Kristen maupun Katolik ditentang oleh masyarakat di
sekitar lokasi itu. Masalah ini muncul begitu kuat karena peristiwanya
terjadi dalam rentang waktu yang tidak lama. Sebenarnya, permasalah
ini pernah terjadi di waktu-waktu lalu, dan selesai begitu saja. Bagi
umat Kristen dan Katolik, masalah ini merupakan masalah yang berat dan
menyakitkan, karena mereka tidak bisa melaksanakan ibadahnya.

Karena masalah itu, Franz Magnis Suseno dan beberapa pendeta lainnya
bertemu Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq. Tujuannya, agar umat
Katolik dan Kristen bisa melaksanakan ibadah dengan mendirikan gereja.
Menurut Franz Magnis Suseno, SKB 1969 tidak memadai, diberlakukan
secara diskriminatif dan tidak adil. Sebab syarat untuk membangun
rumah ibadah memerlukan 40 keluarga. Karena syarat itu, gereja,
khususnya, memerlukan waktu 10 hingga 20 tahun untuk dibangun, dan
dirasakan sebagai hal yang mengada-ada.

Ketika Islam minoritas
Apakah SKB itu diskriminatif dan hanya mengenai agama Kristen dan
Katolik saja? Tentu tidak. Semua agama kena. Walaupun Islam merupakan
agama mayoritas di Indonesia, namun di beberapa daerah, Islam
merupakan minoritas, seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Umat Islam pun terkena dengan peraturan ini.

Untuk membangun masjid di Bali, misalnya, susahnya bukan main.
Berbagai peraturan dibuat agar masjid tidak berdiri. Akibatnya,
orang-orang di daerah Bukit Jimbaran, Jimbaran, dan Kedonganan, untuk
melakukan ibadah saja harus naik angkutan umum ke daerah sekitar Desa
Tuban, Kuta. Jarak yang ditempuh sekitar lima sampai tujuh kilometer.

Selain itu, bila wisatawan dalam negeri berwisata ke Bali, ketika
hendak menunaikan ibadah sholat sangat susah. Misalnya, bagaimana saat
Sholat Ashar tiba, sementara wisatawan sedang berada di daerah Bali
Timur yang hanya punya satu masjid dan jauh dari lokasi wisata?

Pelarangan bagi umat Islam tidak hanya dalam masalah membangun masjid,
tetapi juga susah mendirikan pemakaman Islam. Dan soal ini pun, umat
Islam sudah mengadukan kepada Presiden Abdurrahman Wahid.

Demikian juga masalah pembangunan masjid di Kampus Universitas
Udayana. Sampai kapan di kampus itu bisa berdiri masjid kampus? Ini
merupakan sebuah pertanyaan yang susah dijawab. Berbagai keinginan
dari mahasiswa dan beberapa tokoh Islam di Bali agar di kampus negeri
itu bisa berdiri masjid, selalu mentok. Bahkan, di beberapa fakultas
ada beberapa mata kuliah diselenggarakan saat Sholat Jum'at. Dan saat
opspek, untuk melaksanakan kewajiban sholat saja, mahasiswa baru
terkadang harus ribut dengan panitia opspek maupun resimen mahasiswa
(menwa).

Perdebatan antarmahasiswa agar masjid kampus berdiri di Universitas
Udayana sering terjadi. Rencana demo sampai upaya mengadukan pihak
rektor ke menteri pun pernah dilakukan. Seiring proses waktu, mungkin
mahasiswa sadar bahwa umat Islam di Bali merupakan umat yang minoritas
dan harus tahu diri.

Walaupun demikian, bukan berarti pihak rektorat membuat harga mati.
Pihak rektorat masih toleran terhadap aktivitas mahasiswa Islam. Saat
melaksanakan sholat Idul Fitri, Idul Adha, maupun kegiataan hari besar
agama, pihak rektorat masih memberi tempat untuk pelaksanaan.

Mengapa susah mendirikan masjid di Bali? Ada dua hal. Pertama, bisa
jadi masyarakat dan pemerintah daerah menerapkan SKB 1969. Karena umat
Islam minoritas, maka untuk mencapai angka 40 keluarga sangat susah
sehingga masjid pun susah berdiri. Kedua, seperti umat Islam di Jawa
Barat dan tempat lainnya yang takut dengan Kristenisasi, umat Hindu di
Bali juga takut Islamisasi. Ini merupakan sikap yang wajar dan asasi.

Bagi umat Hindu, bukan hanya masalah agama, tetapi juga masalah
budaya. Bagaimana jadinya jika budaya dan adat Bali hilang karena
Islamisasi? Tentu sebutan Bali sebagai Pulau Dewata juga akan hilang
identitas dirinya. Namun ada catatan positif dari pemerintah daerah
dan masyarakat Bali. Mereka memperkenankan pembangunan masjid asal di
daerah di mana komunitas umat Islamnya dengan jumlah 40 kepala
keluarga ke atas. Tak heran bila masjid-masjid di Bali berdiri di
tempat komunitas asal suku tertentu. Seperti di Kampung Jawa, Kampung
Bugis, Kampung Arab, Kampung Madura, dan di perkampungan-perkampungan
nelayan.

Pemerintah dan masyarakat Bali juga memperkenankan pembangunan masjid
di tempat-tempat instansi negara seperti di kompleks Korem Wirasatya,
Markas Kodam Udayana, kompleks Polda, kompleks Depkeu Bali, kompleks
Hotel Bali Beach, dan BTDC Nusa Dua. Memang, di tempat-tempat itu
banyak tentara, polisi, dan karyawan beragama Islam, selain menampung
umat Islam di sekitarnya. Di tempat-tempat itu masjid berdiri sangat
megah. Bahkan dulu, saat-saat raja-raja di Bali melakukan pertempuran
dengan musuh dan dibantu oleh umat Islam, umat Islam diberi hadiah
berupa tanah untuk tempat ibadah (masjid).

Dari itu semua, masyarakat Islam di Bali tidak terlalu masalah dengan
soal pembangunan masjid. Biarpun di Gianyar, Tabanan, Bangli, atau
Karangasem hanya ada satu masjid, toh umat Islam di sana tetap masih
bisa melaksanakan ibadah dan hidup rukun.

SKB masih relevan
Lalu, apakah SKB ini perlu dicabut? Tentu tidak. SKB ini masih relevan
dan adil. Tidak hanya Kristen dan Katolik yang kena dengan peraturan
ini. Semua agama kena. SKB ini tidak melarang pembangunan tempat
ibadah, namun mengaturnya. Jika SKB ini dicabut, tentu masalahnya akan
lebih parah.

Beberapa hal yang akan terjadi jika SKB ini dicabut, pertama, bisa
jadi tempat ibadah akan dibangun seenaknya sendiri sehingga seperti
pedagang kali lima (PKL) mendirikan tempat jualannya di mana saja.
Akibatnya menggunakan hak orang lain, mengganggu orang lain, kumuh,
mengganggu pemandangan, dan kesan jorok yang ditimbulkan.

Kedua, dengan adanya SKB ini, justru tempat ibadah akan dilindungi
oleh UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Tentu, pelaku perusakan
tempat ibadah akan ditindak karena telah melanggar peraturan yang ada.
Adanya penentangan oleh umat terhadap pelarangan tempat ibadah
(gereja) itu sah-sah saja karena umat yang bersangkutan melanggar
peraturan.






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links














______________________________________________________________

Disclaimer :
- This email and any file transmitted with it are confidential and
are intended solely for the use of the individual or entity whom
they are addressed, if you are not the original recipient, please
delete it from your system.
- Any views or opinions expressed in this email are those of the
author only.
______________________________________________________________

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/j2WM0C/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke