HARIAN KOMENTAR 14 September 2005
Hearing Komisi VIII DPR-RI, cendekiawan Muslim dan tokoh Gereja Rumah Biasa Dijadikan Tempat Ibadah Tidak Masalah Cendekiawan Muslim Prof Dr Dawam Raharjo memperta-nyakan, adanya rumah biasa yang tidak dapat digunakan se-bagai rumah ibadah oleh ma-syarakat yang berpatokan de-ngan SKB. Padahal, katanya, dalam ajaran agama, terutama Islam menjelaskan, semua bu-mi Allah, itu adalah Masjid. Hal ini mengemuka saat hearing Komisi VIII DPR RI ber-sama Perhimpunan warga Ge-reja-gereja Indonesia dan Perse-kutuan Gereja-gereja Pantekos-ta Indonesia Wilayah Jawa Barat di Gedung DPR RI, Jakarta, Se-lasa (13/09) kemarin. Sebab itu, lanjut Prof Dawam, Umat Islam melakukan shalat hari raya di lapangan, hotel, dan lain sebagainya, ungkap Dawam. "Pengunaan rumah biasa seba-gai rumah ibadah sangat diterima di lingkungan Islam. Gedung ser-ba guna bisa dipakai tempat iba-dah pada hari Jumat," tukasnya sambil mempertanyakan, kenapa Umat Kristen yang memakai ru-mah sebagai tempat ibadat malah dilarang? "Ini tidak adil, dan sebagai orang Islam malu, serta bertentangan dengan ajaran Islam," katanya seraya mengingatkan, ada penjelasan di Al-Quran, tidak boleh sama sekali merusak rumah ibadah. "Menutup dan memblokade membuat orang tidak bisa ibadah adalah merusak, dan Islam tidak seperti itu," tegas-nya seraya mengatakan, ke-jadian penutupan ibadah ada-lah karena provokasi seke-lompok orang dan organisasi tertentu yang melakukan pro-vokasi terhadap penduduk di sekitar jelasnya. "DPR harus melakukan langkah, kalau tidak, berarti DPR melindungi terorisme," tegasnya yang disambut tepukan tangan. "Saya ingin membela umat dan sesuai Bhinneka Tunggal Ika ," katanya sembari meng-ingatkan, kita ini bisa menga-lami krisis kerukunan beraga-ma. Oleh karena itu, dia juga berpesan jangan terpancing dengan isu Kristenisasi, dan itu hak mereka bila menyebar-luaskan agamanya, jelasnya sembari meminta anggota dewan menegakkan keadilan, "Selamatkan kehidupan ke-bangsaan dan kemanusiaan. SKB dua menteri dicabut," katanya. Sedangkan Sekretaris Sinode GKI, Dr Benyamin Lintang me-ngatakan, di negara komunis tidak ada gereja yang ditutup. "Tetapi di Indoensia, ratusan tempat ibadah dirusak, tanpa ada satu kasus pun yang ma-suk dalam pengadilan," kata-nya. Hal ini disampaikan saat hearing Komisi VIII DPR RI bersama Perhimpunan Warga Gereja-gereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Pan-tekosta Indonesia Wilayah Jawa Barat di Gedung DPR RI, Jakar-ta, Selasa (13/09) kemarin. Ditegaskanya, keberadaan SKB yang ada saat ini, telah berdampak pada semua umat beragama. Kristen mendirikan tempat ibadah di tempat masya-rakatnya bukan Kristen, maka akan menemui kesulitan. Ini adalah penindasan mayoritas terhadap minoritas. Begitu juga, sebaliknya, Muslim mendirikan Masjid di Manado, Ambon, NTT dan sebagainya, di situ juga akan mengalami ke-sulitan, bebernya. "Padahal saat bangsa ini didirikan, tidak ada dikotomi dalam kamus bangsa kita," tegasnya. Oleh karena itu, dia menilai, keberadaan SKB tentang izin mendirikan tempat ibadah tidak relevan lagi. "SKB itu harus dicabut," pintanya. Sebelumnya Pdt Shepard Su-pit yang didampingi PGI Ban-ten, Bimas Kristen Banten, HKBP, GPIB Jawa Barat, Ketua Majelis GKI Ciledug, dan Cendekiawan Muslim Prof Dr Dawam Raharjo membeber rentetan peristiwa penutupan tempat ibadah belakang ini sangat memprihatinkan. Dia mengharapkan, DPR memben-tuk pansus penutupan tempat ibadah dan meminta pertang-gungjawaban Menteri Agama dan Kapolri atas kejadian ini. "Selain itu, cabut SKB, yang terbukti penyebab terjadinya kerusuhan dan kesewenang -wenangan, serta memicu sulit-nya mendapat izin mendirikan rumah ibadah, termasuk men-jalankan ibadah yang dijamin dalam UUD 45," ungkapnya sambil menambahkan, mohon melibatkan tokoh agama dan warga gereja, apabila akan menelorkan UU yang berhubu-ngan kehidupan beragama. Usai mendengar penjelasan, Komisi VIII DPR RI berkesim-pulan yang dibacakan Ketua Komisi KH Hanif Ismail, me-nyatakan prihatin yang men-dalam atas apa yang menimpa Umat Kristiani yang dilakukan oleh oknum masyarakat ter-tentu, sehingga dipandang perlu perlindungan hukum dan keadilan. Kemudian, bila menemukan oknum yang me-lawan hukum, maka patut memperoleh sanksi hukum se-suai dengan UU yang berlaku. "Komisi VIII akan melakukan konsolidasi dalam ragam men-cermati SKB. Untuk memper-timbangkan kemungkinan suatu peraturan yang dapat menam-pung kepentingan umat beraga-ma secara keseluruhan yang menjamin kerukunan hidup antara umat beragama dalam NKRI," katanya sambil berjanji hal ini akan dipertanyakan ke pemerintah.(zal) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

