HARIAN KOMENTAR
14 September 2005 


Hearing Komisi VIII DPR-RI, cendekiawan Muslim dan tokoh Gereja  
Rumah Biasa Dijadikan Tempat Ibadah Tidak Masalah 


Cendekiawan Muslim Prof Dr Dawam Raharjo memperta-nyakan, adanya rumah biasa 
yang tidak dapat digunakan se-bagai rumah ibadah oleh ma-syarakat yang 
berpatokan de-ngan SKB. Padahal, katanya, dalam ajaran agama, terutama Islam 
menjelaskan, semua bu-mi Allah, itu adalah Masjid. 

Hal ini mengemuka saat hearing Komisi VIII DPR RI ber-sama Perhimpunan warga 
Ge-reja-gereja Indonesia dan Perse-kutuan Gereja-gereja Pantekos-ta Indonesia 
Wilayah Jawa Barat di Gedung DPR RI, Jakarta, Se-lasa (13/09) kemarin.

Sebab itu, lanjut Prof Dawam, Umat Islam melakukan shalat hari raya di 
lapangan, hotel, dan lain sebagainya, ungkap Dawam. "Pengunaan rumah biasa 
seba-gai rumah ibadah sangat diterima di lingkungan Islam. Gedung ser-ba guna 
bisa dipakai tempat iba-dah pada hari Jumat," tukasnya sambil mempertanyakan, 
kenapa Umat Kristen yang memakai ru-mah sebagai tempat ibadat malah dilarang? 
"Ini tidak adil, dan sebagai orang Islam malu, serta bertentangan dengan ajaran 
Islam," katanya seraya mengingatkan, ada penjelasan di Al-Quran, tidak boleh 
sama sekali merusak rumah ibadah. 

"Menutup dan memblokade membuat orang tidak bisa 
ibadah adalah merusak, dan Islam tidak seperti itu," tegas-nya seraya 
mengatakan, ke-jadian penutupan ibadah ada-lah karena provokasi seke-lompok 
orang dan organisasi tertentu yang melakukan pro-vokasi terhadap penduduk di 
sekitar jelasnya. "DPR harus melakukan langkah, kalau tidak, berarti DPR 
melindungi terorisme," tegasnya yang disambut tepukan tangan. 

"Saya ingin membela umat dan sesuai Bhinneka Tunggal Ika ," katanya sembari 
meng-ingatkan, kita ini bisa menga-lami krisis kerukunan beraga-ma. Oleh karena 
itu, dia juga berpesan jangan terpancing dengan isu Kristenisasi, dan itu hak 
mereka bila menyebar-luaskan agamanya, jelasnya sembari meminta anggota dewan 
menegakkan keadilan, "Selamatkan kehidupan ke-bangsaan dan kemanusiaan. SKB dua 
menteri dicabut," katanya.

Sedangkan Sekretaris Sinode GKI, Dr Benyamin Lintang me-ngatakan, di negara 
komunis tidak ada gereja yang ditutup. "Tetapi di Indoensia, ratusan tempat 
ibadah dirusak, tanpa ada satu kasus pun yang ma-suk dalam pengadilan," 
kata-nya. Hal ini disampaikan saat hearing Komisi VIII DPR RI bersama 
Perhimpunan Warga Gereja-gereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja 
Pan-tekosta Indonesia Wilayah Jawa Barat di Gedung DPR RI, Jakar-ta, Selasa 
(13/09) kemarin. 

Ditegaskanya, keberadaan SKB yang ada saat ini, telah berdampak pada semua umat 
beragama. Kristen mendirikan tempat ibadah di tempat masya-rakatnya bukan 
Kristen, maka akan menemui kesulitan. Ini adalah penindasan mayoritas terhadap 
minoritas. Begitu juga, sebaliknya, Muslim mendirikan Masjid di Manado, Ambon, 
NTT dan sebagainya, di situ juga akan mengalami ke-sulitan, bebernya. "Padahal 
saat bangsa ini didirikan, tidak ada dikotomi dalam kamus bangsa kita," 
tegasnya. 

Oleh karena itu, dia menilai, keberadaan SKB tentang izin mendirikan tempat 
ibadah tidak relevan lagi. "SKB itu harus dicabut," pintanya. 

Sebelumnya Pdt Shepard Su-pit yang didampingi PGI Ban-ten, Bimas Kristen 
Banten, HKBP, GPIB Jawa Barat, Ketua Majelis GKI Ciledug, dan Cendekiawan 
Muslim Prof Dr Dawam Raharjo membeber rentetan peristiwa penutupan tempat 
ibadah belakang ini sangat memprihatinkan. Dia mengharapkan, DPR memben-tuk 
pansus penutupan tempat ibadah dan meminta pertang-gungjawaban Menteri Agama 
dan Kapolri atas kejadian ini. "Selain itu, cabut SKB, yang terbukti penyebab 
terjadinya kerusuhan dan kesewenang -wenangan, serta memicu sulit-nya mendapat 
izin mendirikan rumah ibadah, termasuk men-jalankan ibadah yang dijamin dalam 
UUD 45," ungkapnya sambil menambahkan, mohon melibatkan tokoh agama dan warga 
gereja, apabila akan menelorkan UU yang berhubu-ngan kehidupan beragama. 

Usai mendengar penjelasan, Komisi VIII DPR RI berkesim-pulan yang dibacakan 
Ketua Komisi KH Hanif Ismail, me-nyatakan prihatin yang men-dalam atas apa yang 
menimpa Umat Kristiani yang dilakukan oleh oknum masyarakat ter-tentu, sehingga 
dipandang perlu perlindungan hukum dan keadilan. Kemudian, bila menemukan oknum 
yang me-lawan hukum, maka patut memperoleh sanksi hukum se-suai dengan UU yang 
berlaku. 

"Komisi VIII akan melakukan konsolidasi dalam ragam men-cermati SKB. Untuk 
memper-timbangkan kemungkinan suatu peraturan yang dapat menam-pung kepentingan 
umat beraga-ma secara keseluruhan yang menjamin kerukunan hidup antara umat 
beragama dalam NKRI," katanya sambil berjanji hal ini akan dipertanyakan ke 
pemerintah.(zal) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke