http://jawapos.com/index.php?act=detail&id=5708

Senin, 10 Okt 2005,
Liberalisme Ekonomi Total

Oleh Kwik Kian Gie*)
MEKANISME pasar dalam bentuk yang paling awal yang disebut mekanisme 
pasar primitif menyerahkan seluruh proses produksi serta distribusi 
kepada produsen dan konsumen swasta tanpa ikut campur pemerintah. 
Artinya, apa saja boleh. Sehingga, mekanisme pasar menjadi sama dan 
sebangun dengan liberalisme mutlak.

Di Eropa Barat, sistem tersebut mengakibatkan ketimpangan yang luar 
biasa besar dan ketidakadilan yang sangat tidak manusiawi. Pencuatan 
yang paling dramatis adalah dipekerjakannya wanita hamil di bawah tanah 
pertambangan sambil dicambuki dan melahirkan anak. Kondisi seperti itu 
mengundang protes. Yang paling berbobot adalah protes Karl Marx.

Dalam protesnya, Marx menyajikan alternatif keseluruhan sistem yang 
bertolak belakang. Banyak negara yang mengadopsi sistem Marxisme. 
Tetapi, negara-negara di Eropa Barat serta Amerika Serikat mengakui 
ekses sistem liberalisme dan mekanisme pasar mutlak, namun tidak mau 
membuangnya. Karena itu, fundamen sistemnya dipertahankan.

Ekses-eksesnya dihilangkan atau dibuat sangat minimal dengan cara sistem 
perpajakan yang progresif, sistem asuransi jaminan sosial, membuat 
undang-undang antimonopoli atau yang mengatur persaingan, membuat 
undang-undang yang melindungi pengusaha kecil dan menengah, serta 
menyediakan barang dan jasa publik yang dibiayai bersama dari uang pajak.

Bagaimana di Indonesia? Sama saja. Tetapi, rumusannya khas, yaitu yang 
terdapat dalam pasal 33 UUD 1945. Yang akan saya soroti hanya satu 
kalimat yang menyatakan: "Barang yang penting bagi negara dan 
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai 
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada 
sampai 1967, yaitu yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1967 tentang 
Penanaman Modal Asing. Saya mengutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: 
"Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara 
pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan 
menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut: (a) 
pelabuhan-pelabuhan; (b) produksi, transmisi, dan distribusi tenaga 
listrik untuk umum; (c) telekomunikasi; (d) pelajaran; (e) penerbangan; 
(f) air minum; (g) kereta api umum; (h) pembangkitan tenaga atom; serta 
(i) mass media."

Jadi, sangat tegas dan jelas, cabang-cabang produksi (a) sampai (i) 
tersebut dimaksudkan sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945, sampai 
kata-kata "cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat 
hidup orang banyak" dikutip secara harfiah. Menurut undang-undang itu, 
asing boleh ikut memiliki sampai maksimal 5 persen.

Namun, setahun kemudian, yaitu pada 1968, terbit Undang-Undang Nomor 6 
yang pasal 3 ayat 1-nya berbunyi: "Perusahaan nasional adalah perusahaan 
yang sekurang-kurangnya 51 persen daripada modal dalam negeri yang 
ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional. Asing 
sudah boleh memiliki sampai 49 persen."

Pada 1994, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang dalam 
pasal 5 ayat 1 dinyatakan: "Perusahaan yang didirikan sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan kegiatan usaha 
yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat 
banyak, yaitu pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga 
listrik umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta 
api umum; pembangkitan tenaga atom; dan mass media."

Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 20 Tahun 1994 menyatakan: "Saham peserta 
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a 
sekurang-kurangnya 5 persen dari seluruh modal disetor perusahaan pada 
waktu pendirian." Asing sudah boleh memiliki sampai 95 persen.

Infrastruktur dan BUMN Summit
Belum lama lalu, Menko Perekonomian menyelenggarakan Infrastruktur 
Summit yang menyatakan bahwa tanpa perkecualian, semua proyek 
infrastruktur terbuka buat investor asing dengan motif membuat laba yang 
sebesar-besarnya. Yang membatasi labanya kompetisi dari 
perusahaan-perusahaan lain. Juga dikatakan, tidak akan ada pembedaan 
dalam perlakuan antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing di bumi 
Indonesia.

Dalam BUMN Summit yang diselenggarakan Men BUMN dikatakan, lambat laun 
semua kegiatan ekonomi diserahkan kepada swasta dengan program penjualan 
BUMN kepada swasta. Itu berarti tidak ada barang dan jasa publik yang 
akan disediakan oleh pemerintah kepada swasta dengan harga yang 
terjangkau dan ditanggung bersama melalui pajak. Semua barang dan jasa 
adalah commercial goods yang pengadaannya harus tunduk pada motif laba.

Dengan keseluruhan tahap yang digambarkan tersebut, keseluruhan 
liberalisasi mutlak dan total sudah tuntas. Karena itu, pasal 33 UUD 
1945 sudah boleh diabaikan.


Pasal 33 UUD 1945 dan BBM
Minyak mentah dan BBM dikuasai sepenuhnya oleh negara yang diwakili 
pemerintah. Jadi, penguasaannya sudah sepenuhnya dan mutlak oleh 
pemerintah.

Awalnya, penguasaan tersebut dimaksudkan dipakai untuk sebesar-besar 
kemakmuran rakyat. Karena itu, harganya ditetapkan murah supaya 
terjangkau oleh rakyat yang berdaya beli rendah.

Tetapi, sekarang kepentingan rakyat sudah boleh diinjak. Penguasaan 
minyak dan gas bumi sepenuhnya oleh pemerintah dipakai untuk kepentingan 
saudagar, oleh saudagar dan dari saudagar yang memegang kekuasaan, 
ditambah saudagar minyak internasional (the seven sisters) yang 
menguasai sedikitnya 70 persen BBM dunia dengan minyak mentah yang harga 
pokoknya tidak ada yang mengetahui. Mereka menguasainya mulai hulu 
sampai hilir dengan cara yang kalau perlu menggunakan kekerasan seperti 
di Iraq.
***


Yang datang dengan maksud mengisap kekayaan bangsa Indonesia bukan 
pemerintah atau negara, tetapi saudagar yang bergabung dalam Vereenigde 
Oostindische Compagnie (VOC). Belakangan, baru pemerintah atau negara 
Belanda masuk menjajah Indonesia.

Sekarang, para saudagar kembali mengisap kekayaan bangsa Indonesia 
dengan agak berbeda. Mereka masuk dulu ke dalam pemerintahan melalui 
sistem politik yang berlaku, baru melakukan pengisapan. Karena itu, 
harga premium sudah lebih mahal dari USD 60 per barel. Perhitungannya 
sebagai berikut: dengan nilai tukar Rp 10.000 per USD, harga minyak 
mentah per liter menjadi (60 x 10.000) : 159 = Rp 3.774 per liter.

Biaya pengeboran (lifting) ditambah biaya pengilangan ditambah biaya 
pengangkutan USD 10 dolar per barel atau per liter sama dengan (10 x 
10.000) : 159 = Rp 630. Harga pokok keseluruhan atas dasar harga minyak 
internasional Rp 4.404. Pada 30 September 2005, para saudagar dalam 
pemerintahan itu menetapkan harga bensin premium Rp. 4.500 per liter.

Banyak orang yang terheran-heran, bagaimana mungkin tidak ada gejolak? 
Menurut saya, jawabannya sederhana. Kalau para saudagar Belanda yang 
begitu jauh rumahnya bisa menjajah dan mengisap kekayaan bangsa 
Indonesia selama 350 tahun sampai muncul para pemimpin generasi Bung 
Karno, mengapa para saudagar Indonesia sendiri beserta 
keturunan-keturunannya yang telanjur mempunyai kekuasaan serta bisa 
memerintah TNI-Polri secara resmi dan konstitusional tidak bisa 
mempertahankan kekuasaannya sampai 100 tahun?

Ada yang membantah saya, Belanda dulu punya kroni-kroni bangsa 
Indonesia. Jawaban saya juga sederhana. Para saudagar itu juga punya 
kroni-kroni negara-negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang 
berkepentingan sama. Jadi, malah lebih kuat daripada Belanda dulu.

Setelah 350 tahun, muncul sekelompok pemimpin revolusioner yang akhirnya 
menumbangkan kolonialisme Belanda.

Apakah para pemimpin untuk kepentingan rakyat yang revolusioner juga 
akan muncul setelah 350 tahun atau 100 tahun atau beberapa bulan lagi? 
Itulah yang sulit ditebak.

*) Mantan Menko Ekuin dan Men PPN/Kepala Bappenas



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke