http://jawapos.com/index.php?act=detail&id=5708
Senin, 10 Okt 2005, Liberalisme Ekonomi Total Oleh Kwik Kian Gie*) MEKANISME pasar dalam bentuk yang paling awal yang disebut mekanisme pasar primitif menyerahkan seluruh proses produksi serta distribusi kepada produsen dan konsumen swasta tanpa ikut campur pemerintah. Artinya, apa saja boleh. Sehingga, mekanisme pasar menjadi sama dan sebangun dengan liberalisme mutlak. Di Eropa Barat, sistem tersebut mengakibatkan ketimpangan yang luar biasa besar dan ketidakadilan yang sangat tidak manusiawi. Pencuatan yang paling dramatis adalah dipekerjakannya wanita hamil di bawah tanah pertambangan sambil dicambuki dan melahirkan anak. Kondisi seperti itu mengundang protes. Yang paling berbobot adalah protes Karl Marx. Dalam protesnya, Marx menyajikan alternatif keseluruhan sistem yang bertolak belakang. Banyak negara yang mengadopsi sistem Marxisme. Tetapi, negara-negara di Eropa Barat serta Amerika Serikat mengakui ekses sistem liberalisme dan mekanisme pasar mutlak, namun tidak mau membuangnya. Karena itu, fundamen sistemnya dipertahankan. Ekses-eksesnya dihilangkan atau dibuat sangat minimal dengan cara sistem perpajakan yang progresif, sistem asuransi jaminan sosial, membuat undang-undang antimonopoli atau yang mengatur persaingan, membuat undang-undang yang melindungi pengusaha kecil dan menengah, serta menyediakan barang dan jasa publik yang dibiayai bersama dari uang pajak. Bagaimana di Indonesia? Sama saja. Tetapi, rumusannya khas, yaitu yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945. Yang akan saya soroti hanya satu kalimat yang menyatakan: "Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai 1967, yaitu yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Saya mengutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: "Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut: (a) pelabuhan-pelabuhan; (b) produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum; (c) telekomunikasi; (d) pelajaran; (e) penerbangan; (f) air minum; (g) kereta api umum; (h) pembangkitan tenaga atom; serta (i) mass media." Jadi, sangat tegas dan jelas, cabang-cabang produksi (a) sampai (i) tersebut dimaksudkan sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945, sampai kata-kata "cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak" dikutip secara harfiah. Menurut undang-undang itu, asing boleh ikut memiliki sampai maksimal 5 persen. Namun, setahun kemudian, yaitu pada 1968, terbit Undang-Undang Nomor 6 yang pasal 3 ayat 1-nya berbunyi: "Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51 persen daripada modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional. Asing sudah boleh memiliki sampai 49 persen." Pada 1994, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan: "Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga atom; dan mass media." Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 20 Tahun 1994 menyatakan: "Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5 persen dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian." Asing sudah boleh memiliki sampai 95 persen. Infrastruktur dan BUMN Summit Belum lama lalu, Menko Perekonomian menyelenggarakan Infrastruktur Summit yang menyatakan bahwa tanpa perkecualian, semua proyek infrastruktur terbuka buat investor asing dengan motif membuat laba yang sebesar-besarnya. Yang membatasi labanya kompetisi dari perusahaan-perusahaan lain. Juga dikatakan, tidak akan ada pembedaan dalam perlakuan antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing di bumi Indonesia. Dalam BUMN Summit yang diselenggarakan Men BUMN dikatakan, lambat laun semua kegiatan ekonomi diserahkan kepada swasta dengan program penjualan BUMN kepada swasta. Itu berarti tidak ada barang dan jasa publik yang akan disediakan oleh pemerintah kepada swasta dengan harga yang terjangkau dan ditanggung bersama melalui pajak. Semua barang dan jasa adalah commercial goods yang pengadaannya harus tunduk pada motif laba. Dengan keseluruhan tahap yang digambarkan tersebut, keseluruhan liberalisasi mutlak dan total sudah tuntas. Karena itu, pasal 33 UUD 1945 sudah boleh diabaikan. Pasal 33 UUD 1945 dan BBM Minyak mentah dan BBM dikuasai sepenuhnya oleh negara yang diwakili pemerintah. Jadi, penguasaannya sudah sepenuhnya dan mutlak oleh pemerintah. Awalnya, penguasaan tersebut dimaksudkan dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, harganya ditetapkan murah supaya terjangkau oleh rakyat yang berdaya beli rendah. Tetapi, sekarang kepentingan rakyat sudah boleh diinjak. Penguasaan minyak dan gas bumi sepenuhnya oleh pemerintah dipakai untuk kepentingan saudagar, oleh saudagar dan dari saudagar yang memegang kekuasaan, ditambah saudagar minyak internasional (the seven sisters) yang menguasai sedikitnya 70 persen BBM dunia dengan minyak mentah yang harga pokoknya tidak ada yang mengetahui. Mereka menguasainya mulai hulu sampai hilir dengan cara yang kalau perlu menggunakan kekerasan seperti di Iraq. *** Yang datang dengan maksud mengisap kekayaan bangsa Indonesia bukan pemerintah atau negara, tetapi saudagar yang bergabung dalam Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Belakangan, baru pemerintah atau negara Belanda masuk menjajah Indonesia. Sekarang, para saudagar kembali mengisap kekayaan bangsa Indonesia dengan agak berbeda. Mereka masuk dulu ke dalam pemerintahan melalui sistem politik yang berlaku, baru melakukan pengisapan. Karena itu, harga premium sudah lebih mahal dari USD 60 per barel. Perhitungannya sebagai berikut: dengan nilai tukar Rp 10.000 per USD, harga minyak mentah per liter menjadi (60 x 10.000) : 159 = Rp 3.774 per liter. Biaya pengeboran (lifting) ditambah biaya pengilangan ditambah biaya pengangkutan USD 10 dolar per barel atau per liter sama dengan (10 x 10.000) : 159 = Rp 630. Harga pokok keseluruhan atas dasar harga minyak internasional Rp 4.404. Pada 30 September 2005, para saudagar dalam pemerintahan itu menetapkan harga bensin premium Rp. 4.500 per liter. Banyak orang yang terheran-heran, bagaimana mungkin tidak ada gejolak? Menurut saya, jawabannya sederhana. Kalau para saudagar Belanda yang begitu jauh rumahnya bisa menjajah dan mengisap kekayaan bangsa Indonesia selama 350 tahun sampai muncul para pemimpin generasi Bung Karno, mengapa para saudagar Indonesia sendiri beserta keturunan-keturunannya yang telanjur mempunyai kekuasaan serta bisa memerintah TNI-Polri secara resmi dan konstitusional tidak bisa mempertahankan kekuasaannya sampai 100 tahun? Ada yang membantah saya, Belanda dulu punya kroni-kroni bangsa Indonesia. Jawaban saya juga sederhana. Para saudagar itu juga punya kroni-kroni negara-negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang berkepentingan sama. Jadi, malah lebih kuat daripada Belanda dulu. Setelah 350 tahun, muncul sekelompok pemimpin revolusioner yang akhirnya menumbangkan kolonialisme Belanda. Apakah para pemimpin untuk kepentingan rakyat yang revolusioner juga akan muncul setelah 350 tahun atau 100 tahun atau beberapa bulan lagi? Itulah yang sulit ditebak. *) Mantan Menko Ekuin dan Men PPN/Kepala Bappenas ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

