Artikel berikut ini dimuat dalam harian Suara Maluku, 7 Oktober 2005.
Pemberantasan korupsi dan reformasi hukum Oleh: Theofransus Litaay, SH, LLM (Pengamat masalah hukum). Baru saja pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meluncurkan program kompensasi kepada rakyat miskin, namun telah terjadi praktek penyelewengan bantuan kompensasi tersebut, sehingga jatuh kepada pihak yang tidak berhak. Jadi pembangunan ekonomi kembali menemui masalah besar yaitu korupsi. Menurut Transparency International, Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia. Seorang analis Bank Dunia di Indonesia mengatakan bahwa tingkat korupsi di aras daerah tidak kalah dari korupsi di pusat, seiring dengan otonomi daerah. Bahkan, dengan mengutip hasil survey BPK di sejumlah daerah, hampir 75% responden percaya terjadi praktek korupsi yang signifikan di daerahnya seiring berlakunya otonomi daerah (detikcom, 15/7/2003). Kastorius Sinaga, Konsultan Bantuan Teknis Skala Kecil Bank Pembangunan Asia (ADB), mengemukakan bahwa dana bantuan ADB dalam jumlah 36-40 persen hilang akibat korupsi di tiga propinsi penerima dana ADB yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, dan NTB (Kompas 21/6/2003). Kebocoran pembangunan di Indonesia melintasi berbagai bidang, termasuk kebocoran dana penanganan pengungsi yang terjadi daerah-daerah bekas konflik, termasuk Maluku. Di daerah lain, korupsi melibatkan jenis pelaku dari perorangan sampai dengan korporasi, bahkan lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum. Vonis Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Gubernur NAD, Abdullah Puteh, serta beberapa orang Walikota atau Bupati hanyalah konfirmasi atas sebuah pengetahuan umum tentang korupsi yang sudah terjadi lama. Repotnya lagi, sektor hukum yang merupakan unsur penting dalam memberantas korupsi namun pada saat yang sama justru dinilai penuh dengan pelaku korupsi. Dengan demikian diperlukan usaha lebih lanjut, mendalam dan meluas dalam reformasi terhadap sektor hukum di Indonesia sebagai syarat pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum yang lemah adalah lahan subur peningkatan korupsi, karena penegakan hukum berkorelasi secara positif dengan tingkat korupsi suatu negara. Semakin lemah penegakan hukum, maka semakin kuat korupsi terjadi. Hasil studi Bank Dunia bulan July 2001 oleh Daniel Kaufman (berjudul "Misrule of Law; Does the Evidence Challenge Conventions in Judiciary and Legal Reforms?") mengatakan bahwa, ".Lembaga penegakan hukum yang disfungsional merupakan penentu penting korupsi di suatu negara. Seiring dengan itu, terdapat bentuk-bentuk 'grand' korupsi yang muncul sebagai penentu penting dari rejim hukum dan peradilan yang disfungsional. Dengan kata lain, terdapat bentuk-bentuk korupsi yang lebih merupakan simptom dari kelemahan sistem yang lebih mendasar, yang didalamnya menjadi penyebab dari peradilan yang disfungsional..". Sektor hukum di Indonesia adalah sektor yang sangat tidak reformis. Kasus terakhir penggeledahan KPK terhadap kantor Mahkamah Agung RI merupakan tamparan keras terhadap para insan hukum di Indonesia. Sinyalemen tersebut tidak berarti bahwa tidak ada usaha reformasi hukum di Indonesia. Sebenarnya telah ada usaha ke arah, misalnya dalam rekrutmen para hakim agung baru, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembentukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan pembentukan PPATK, pembentukan Komisi Yudisial, audit organisasi terhadap kantor Kejaksaan Agung, pembentukan UU Kepolisian Negara dan UU Kejaksaan yang baru. Namun hasilnya dalam praktek masih sangat terbatas. Untunglah masih ada Hakim Agung yang memegang teguh idealisme hukum seperti Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang memasang pengumuman resmi tidak menerima tamu yang membahas kasus yang ditanganinya. Kepada saya, beliau pernah mengatakan bahwa independensi tidak mungkin dijamin jika hakim bersedia bertemu dengan pengacara untuk membahas kasus yang sedang diperiksa. Bentuk lain dari korupsi menurut hasil penelitian Kaufman di atas, adalah bahwa korupsi juga menjadi penyebab peradilan yang disfungsional. Di Indonesia hal ini berakar pada praktek 30 tahun manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sektor hukum selama masa pemerintahan Suharto. Rejim Suharto menggunakan pengadilan sebagai alat kekuasaan, untuk membenarkan perilaku diktatorial dan menutupi korupsi. Praktek-praktek semacam itu menciptakan mentalitas korupsi di kalangan aktor sektor hukum. Sementara itu, lembaga Kejaksaan Agung dan kepolisian kekurangan kemampuan untuk memberantas korupsi (ingat kasus sorotan publik terhadap kekayaan M.A. Rachman, yang tidak dilaporkan kepada KPKPN). Keadaan ekonomi Indonesia sendiri masih berada dalam krisis. Indonesia adalah satu-satunya negara Asia Tenggara yang belum kembali ke level sebelum krisis 1997 dan sangat rentan dalam bidang sosial. Dalam situasi semacam ini, keadaan menjadi semakin dramatis karena korupsi dalam masyarakat umumnya dan administrasi khususnya masih kuat, melemahkan usaha untuk memperkuat good governance dan civil society. Korupsi turut menyumbang kepada kemiskinan karena terjadi bersama dengan konflik sosial yang melahirkan lebih dari satu juta jiwa pengungsi. Biaya ekonomi yang ditimbulkan oleh korupsi tidak mampu diatasi oleh Indonesia. Korupsi turut membebani hutang Indonesia di satu pihak dan generasi masa depan sebagai pembayar pajak pada pihak lain. Mengenai korupsi di negara berkembang, ahli ekonomi pembangunan Amartya Sen memandang bahwa reformasi hukum dan peradilan adalah penting tidak hanya bagi pembangunan hukum, tetapi juga bagi pembangunan bidang lainnya, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan politik, dan semuanya ini akan membentuk bagian penting dari pembangunan secara menyeluruh. Masalah pemberantasan korupsi dan reformasi sektor hukum sempat terhambat oleh konsolidasi politik nasional. Saat ini, pemerintahan baru hasil Pemilu 2004, dengan legitimasi yang lebih kuat daripada pemerintahan sebelumnya, memiliki momentum yang kuat untuk menyelesaikan masa transisi politik ke demokrasi dan membangun sistem politik baru yang lebih akuntabel dan demokratis. Masalah lainnya ialah proses desentralisasi yang membingungkan pasca otonomi daerah. Legislasi yang ada memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, namun kurang mengatur tentang pembatasan kekuasaan itu dan kurangnya pengaturan mengenai akuntabilitas pemerintah daerah. Beberapa ahli mengatakan bahwa korupsi juga terjadi mengikuti alur desentralisasi. Jika pada masa Suharto, korupsi terbesar terjadi di pusat kekuasaan, maka pada masa kini terjadi pula pada aras lokal sehingga secara sarkartis disebut sebagai "desentralisasi korupsi". Praktek korupsi lainnya yang terjadi meluas saat ini adalah "money politics" yang dilakukan dengan semakin terbuka. UU Pemilu dan UU Partai Politik membatasi jumlah uang yang dapat disumbangkan selama pemilu kepada partai politik, namun tidak mengatur dana politik di luar masa pemilu. Keadaan ini memberikan kesempatan bagi korupsi dalam bentuk penyogokan politik, dll. Bersama dengan kekuasaan DPRD yang berlebihan, menciptakan kerumitan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi sebab dari situasi khaos dan kurangnya koordinasi yang menimbulkan peluang korupsi pada aras terendah pemerintahan. Masalah lain yang muncul ialah pada DPRD di berbagai daerah di Indonesia. Masalahnya pada cara mereka menerapkan kekuasaan untuk membuat berbagai bentuk biaya-biaya yang dinikmati dan pungutan-pungutan lokal, yang menimbulkan kesan korupsi bisa dilakukan secara sah. Uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh rakyat lewat pengadaan fasilitas pelayanan publik tidak terwujud karena dimanfaatkan sebagai tunjangan para anggota DPRD. Rekomendasi fakultas hukum UKSW Salatiga kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyangkut Kasus korupsi APBD DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 menunjuk para anggota DPRD yang membagi-bagi anggaran untuk kepentingan pribadi yang bahkan tidak relevan dengan tugas sebagai anggota DPRD (misalnya untuk sumbangan dalam kenduri atau acara keluarga) dan tanpa pertanggung jawaban kepada negara sehingga dalam hal ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dari paparan di atas, nampak bahwa berbagai faktor seperti kurang efektifnya legislasi (pembuatan aturan perundangan), misrule of law (tidak bekerjanya negara hukum), dan tidak adanya koordinasi, menghasilkan ketidakpastian hukum dan keadilan. Bagi Indonesia, sebagai negara yang menyatakan diri sebagai "negara hukum", keadaan ini merupakan tragedi di sektor hukum. Diperlukan usaha ekstra kuat untuk mengatasinya. Paling tidak ada tiga usaha yang perlu dilakukan, yaitu reformasi sektor hukum, penguatan civil society, dan peningkatan kerjasama internasional. Target reformasi hukum jelas, yaitu membangun rule of law dan menurunkan korupsi. Usaha-usaha yang sudah ada bagi reformasi sektor hukum perlu dilanjutkan. Lebih banyak reformasi perlu dilakukan pada lembaga kejaksaan, yang disinyalir tidak bebas dari praktek 'mafia peradilan'. Pada saat yang sama penting untuk mengembangkan kepolisian dengan ketrampilan yang lebih tinggi, kompentensi dan kemampuan untuk secara efektif menjadi bagian dari solusi. Pada aras pemerintah, nampaknya perlu cukup serius untuk menurunkan korupsi dan membangun rule of law. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pernah menyatakan bahwa dia akan memimpin sendiri usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini penting bagi Susilo Bambang Yudhoyono, karena dia semasa menjadi Menkopolkam pernah berkata bahwa, "Keberhasilan dalam menerapkan reformasi hukum adalah salah satu sasaran utama pemerintah dan sangat menentukan bagi pemulihan ekonomi Indonesia". Namun pernyataan saja tidak cukup, diperlukan langkah yang lebih keras untuk mewujudkannya, jika perlu mendorong KPK memeriksa Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang disinyalir terlibat Mafia Peradilan. Dalam hal kebijakan kriminalisasi korupsi, Indonesia sebenarnya mengkriminalisasi korupsi pada semua kategori, baik itu korupsi di sektor publik, korupsi swasta, maupun bentuk penyuapan lainnya, termasuk yang melibatkan pihak asing Masalahnya peraturan perundang-undangan tidak pernah diterapkan secara tepat. Banyak kasus korupsi di sektor swasta, yang melibatkan konglomerat dan pengusaha besar tidak selesai ditangani hingga kini. Terhadap korupsi yang melibatkan sektor swasta, pemerintah dan peradilan tidak boleh bertindak diskriminasi. Indonesia juga tidak memiliki undang-undang tentang perlindungan saksi. Itulah sebabnya beberapa pegawai di Mahkamah Agung yang mengungkapkan praktek korupsi di kantornya, malah mengalami peminggiran dari lingkungan kerja dan dari semangat korps beberapa hakim. Dalam rangka melakukan reformasi sektor hukum di Indonesia, adalah penting untuk: pertama, menegaskan political will nasional untuk memberantas korupsi; kedua, menegaskan komitmen nasional untuk mengembangkan dan mendukung peradilan yang bebas dan merdeka dengan sistem kontrol internal yang menjamin integritasnya; ketiga, mengembangkan dukungan kelembagaan yang kuat dan mandiri yang dikombinasikan dengan aturan-aturan strategis yang mampu untuk mengeliminasi pembatasan-pembatasan dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi strategis untuk tujuan ini. Selain itu, diperlukan penyusunan perundang-undangan yang memberikan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pendanaan politik; Pada tingkat propinsi, membutuhkan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah dan menindak korupsi pada aras lokal. Peran masyarakat sangat diperlukan, dengan menyediakan pemantauan independen oleh masyarakat. Terbentuknya Maluku Corruption Watch (MCW) adalah simbolisasi kebangkitan civil society anti korupsi di Maluku. Kebijakan ini perlu diterapkan pada seluruh aras masyarakat, khususnya untuk: pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam civil society; kedua, menyediakan cara untuk menyelidiki komplain dari luar sektor hukum mengenai unsur-unsur sektor hukum tersebut; ketiga, membuat standar profesional yang tinggi dalam rekrutmen, seleksi, dan pelatihan pejabat sektor hukum. Standar profesionalisme ini harus diterapkan dalam struktur dan prosedur manajemen. Fakultas hukum yang ada pada universitas setempat juga harus aktif mendukung usaha-usaha civil society. Peran civil society terutama dipusatkan untuk memunculkan kasus-kasus korupsi di masyarakat yang hendak disembunyikan oleh pelakunya. Masyarakat berperan membangun kesadaran publik mengenai masalah ini. Kampanye publik dan pembentukan opini lewat pers adalah beberapa bentuk cara yang digunakan civil society dalam menjalankan perannya. Penguatan civil society dalam hal ini perlu dilakukan juga termasuk penguatan masyarakat di aras pedesaan melalui pemberdayaan Badan Perwakilan Desa. Sebenarnya tekanan internasional juga diperlukan untuk memberantas korupsi. Terutama jika korupsi melibatkan sejumlah besar dana yang bersumber dari hutang luar negeri. Selain itu, pemberantasan korupsi membutuhkan energi dan sumberdaya yang luar biasa besarnya. Negara-negara donor, dapat berperan sebagai kelompok penekan internasional. Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan strategi reformasi sektor hukum yang komprehensif. Dalam makna ini, adalah penting untuk membangun dukungan kelembagaan yang kuat dan independen dikombinasikan dengan aturan-aturan strategis. Kebijakan pemberantasan korupsi perlu diterapkan pada semua aras komunitas, terutama untuk meningkatkan kesadaran sosial dan keterlibatan dalam civil society. Masyarakat internasional dapat berperan sebagai kelompok penekan yang efektif. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/j2WM0C/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

