Artikel berikut ini dimuat dalam harian Suara Maluku, 7 Oktober 2005.

Pemberantasan korupsi dan reformasi hukum

Oleh: Theofransus Litaay, SH, LLM

(Pengamat masalah hukum).

 

Baru saja pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meluncurkan 
program kompensasi kepada rakyat miskin, namun telah terjadi praktek 
penyelewengan bantuan kompensasi tersebut, sehingga jatuh kepada pihak yang 
tidak berhak. Jadi pembangunan ekonomi kembali menemui masalah besar yaitu 
korupsi.



Menurut Transparency International, Indonesia adalah salah satu negara terkorup 
di dunia. Seorang analis Bank Dunia di Indonesia mengatakan bahwa tingkat 
korupsi di aras daerah tidak kalah dari korupsi di pusat, seiring dengan 
otonomi daerah. Bahkan, dengan mengutip hasil survey BPK di sejumlah daerah, 
hampir 75% responden percaya terjadi praktek korupsi yang signifikan di 
daerahnya seiring berlakunya otonomi daerah (detikcom, 15/7/2003). Kastorius 
Sinaga, Konsultan Bantuan Teknis Skala Kecil Bank Pembangunan Asia (ADB), 
mengemukakan bahwa dana bantuan ADB dalam jumlah 36-40 persen hilang akibat 
korupsi di tiga propinsi penerima dana ADB yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jawa 
Timur, dan NTB (Kompas 21/6/2003). 



Kebocoran pembangunan di Indonesia melintasi berbagai bidang, termasuk 
kebocoran dana penanganan pengungsi yang terjadi daerah-daerah bekas konflik, 
termasuk Maluku. Di daerah lain, korupsi melibatkan jenis pelaku dari 
perorangan sampai dengan korporasi, bahkan lembaga negara seperti Komisi 
Pemilihan Umum. Vonis Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Gubernur NAD, Abdullah 
Puteh, serta beberapa orang Walikota atau Bupati hanyalah konfirmasi atas 
sebuah pengetahuan umum tentang korupsi yang sudah terjadi lama. 



Repotnya lagi, sektor hukum yang merupakan unsur penting dalam memberantas 
korupsi namun pada saat yang sama justru dinilai penuh dengan pelaku korupsi. 
Dengan demikian diperlukan usaha lebih lanjut, mendalam dan meluas dalam 
reformasi terhadap sektor hukum di Indonesia sebagai syarat pemberantasan 
korupsi di Indonesia. 



Penegakan hukum yang lemah adalah lahan subur peningkatan korupsi, karena 
penegakan hukum berkorelasi secara positif dengan tingkat korupsi suatu negara. 
Semakin lemah penegakan hukum, maka semakin kuat korupsi terjadi. Hasil studi 
Bank Dunia bulan July 2001 oleh Daniel Kaufman (berjudul "Misrule of Law; Does 
the Evidence Challenge Conventions in Judiciary and Legal Reforms?")  
mengatakan bahwa, ".Lembaga penegakan hukum yang disfungsional merupakan 
penentu penting korupsi di suatu negara. Seiring dengan itu, terdapat 
bentuk-bentuk 'grand' korupsi yang muncul sebagai penentu penting dari rejim 
hukum dan peradilan yang disfungsional. Dengan kata lain, terdapat 
bentuk-bentuk korupsi yang lebih merupakan simptom dari kelemahan sistem yang 
lebih mendasar, yang didalamnya menjadi penyebab dari peradilan yang 
disfungsional..". 



Sektor hukum di Indonesia adalah sektor yang sangat tidak reformis. Kasus 
terakhir penggeledahan KPK terhadap kantor Mahkamah Agung RI merupakan tamparan 
keras terhadap para insan hukum di Indonesia. 



Sinyalemen tersebut tidak berarti bahwa tidak ada usaha reformasi hukum di 
Indonesia. Sebenarnya telah ada usaha ke arah, misalnya dalam rekrutmen para 
hakim agung baru, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembentukan 
UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan pembentukan PPATK, pembentukan Komisi 
Yudisial, audit organisasi terhadap kantor Kejaksaan Agung, pembentukan UU 
Kepolisian Negara dan UU Kejaksaan yang baru. Namun hasilnya dalam praktek 
masih sangat terbatas. Untunglah masih ada Hakim Agung yang memegang teguh 
idealisme hukum seperti Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang memasang pengumuman 
resmi tidak menerima tamu yang membahas kasus yang ditanganinya. Kepada saya, 
beliau pernah mengatakan bahwa independensi tidak mungkin dijamin jika hakim 
bersedia bertemu dengan pengacara untuk membahas kasus yang sedang diperiksa.



Bentuk lain dari korupsi menurut hasil penelitian Kaufman di atas, adalah bahwa 
korupsi juga menjadi penyebab peradilan yang disfungsional. Di Indonesia hal 
ini berakar pada praktek 30 tahun manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam 
sektor hukum selama masa pemerintahan Suharto. Rejim Suharto menggunakan 
pengadilan sebagai alat kekuasaan, untuk membenarkan perilaku diktatorial dan 
menutupi korupsi. Praktek-praktek semacam itu menciptakan mentalitas korupsi di 
kalangan aktor sektor hukum. Sementara itu, lembaga Kejaksaan Agung dan 
kepolisian kekurangan kemampuan untuk memberantas korupsi (ingat kasus sorotan 
publik terhadap kekayaan M.A. Rachman, yang tidak dilaporkan kepada KPKPN). 



Keadaan ekonomi Indonesia sendiri masih berada dalam krisis. Indonesia adalah 
satu-satunya negara Asia Tenggara yang belum kembali ke level sebelum krisis 
1997 dan sangat rentan dalam bidang sosial. Dalam situasi semacam ini, keadaan 
menjadi semakin dramatis karena korupsi dalam masyarakat umumnya dan 
administrasi khususnya masih kuat, melemahkan usaha untuk memperkuat good 
governance dan civil society. Korupsi turut menyumbang kepada kemiskinan karena 
terjadi bersama dengan konflik sosial yang melahirkan lebih dari satu juta jiwa 
pengungsi. Biaya ekonomi yang ditimbulkan oleh korupsi tidak mampu diatasi oleh 
Indonesia. Korupsi turut membebani hutang Indonesia di satu pihak dan generasi 
masa depan sebagai pembayar pajak pada pihak lain. 



Mengenai korupsi di negara berkembang, ahli ekonomi pembangunan Amartya Sen 
memandang bahwa reformasi hukum dan peradilan adalah penting tidak hanya bagi 
pembangunan hukum, tetapi juga bagi pembangunan bidang lainnya, seperti 
pembangunan ekonomi, pembangunan politik, dan semuanya ini akan membentuk 
bagian penting dari pembangunan secara menyeluruh.



Masalah pemberantasan korupsi dan reformasi sektor hukum sempat terhambat oleh 
konsolidasi politik nasional. Saat ini, pemerintahan baru hasil Pemilu 2004, 
dengan legitimasi yang lebih kuat daripada pemerintahan sebelumnya, memiliki 
momentum yang kuat untuk menyelesaikan masa transisi politik ke demokrasi dan 
membangun sistem politik baru yang lebih akuntabel dan demokratis.



Masalah lainnya ialah proses desentralisasi yang membingungkan pasca otonomi 
daerah. Legislasi yang ada memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada 
pemerintah daerah, namun kurang mengatur tentang pembatasan kekuasaan itu dan 
kurangnya pengaturan mengenai akuntabilitas pemerintah daerah. Beberapa ahli 
mengatakan bahwa korupsi juga terjadi mengikuti alur desentralisasi. Jika pada 
masa Suharto, korupsi terbesar terjadi di pusat kekuasaan, maka pada masa kini 
terjadi pula pada aras lokal sehingga secara sarkartis disebut sebagai 
"desentralisasi korupsi".



Praktek korupsi lainnya yang terjadi meluas saat ini adalah "money politics" 
yang dilakukan dengan semakin terbuka. UU Pemilu dan UU Partai Politik 
membatasi jumlah uang yang dapat disumbangkan selama pemilu kepada partai 
politik, namun tidak mengatur dana politik di luar masa pemilu. Keadaan ini 
memberikan kesempatan bagi korupsi dalam bentuk penyogokan politik, dll. 
Bersama dengan kekuasaan DPRD yang berlebihan, menciptakan kerumitan dalam 
pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi sebab dari situasi khaos dan kurangnya 
koordinasi yang menimbulkan peluang korupsi pada aras terendah pemerintahan. 



Masalah lain yang muncul ialah pada DPRD di berbagai daerah di Indonesia. 
Masalahnya pada cara mereka menerapkan kekuasaan untuk membuat berbagai bentuk 
biaya-biaya yang dinikmati dan pungutan-pungutan lokal, yang menimbulkan kesan 
korupsi bisa dilakukan secara sah. Uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh 
rakyat lewat pengadaan fasilitas pelayanan publik tidak terwujud karena 
dimanfaatkan sebagai tunjangan para anggota DPRD. Rekomendasi fakultas hukum 
UKSW Salatiga kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyangkut Kasus korupsi APBD 
DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 menunjuk para anggota DPRD yang membagi-bagi 
anggaran untuk kepentingan pribadi yang bahkan tidak relevan dengan tugas 
sebagai anggota DPRD (misalnya untuk sumbangan dalam kenduri atau acara 
keluarga) dan tanpa pertanggung jawaban kepada negara sehingga dalam hal ini 
terjadi penyalahgunaan kekuasaan. 



Dari paparan di atas, nampak bahwa berbagai faktor seperti kurang efektifnya 
legislasi (pembuatan aturan perundangan), misrule of law (tidak bekerjanya 
negara hukum), dan tidak adanya koordinasi, menghasilkan ketidakpastian hukum 
dan keadilan. Bagi Indonesia, sebagai negara yang menyatakan diri sebagai 
"negara hukum", keadaan ini merupakan tragedi di sektor hukum. 



Diperlukan usaha ekstra kuat untuk mengatasinya. Paling tidak ada tiga usaha 
yang perlu dilakukan, yaitu reformasi sektor hukum, penguatan civil society, 
dan peningkatan kerjasama internasional. Target reformasi hukum jelas, yaitu 
membangun rule of law dan menurunkan korupsi.



Usaha-usaha yang sudah ada bagi reformasi sektor hukum perlu dilanjutkan. Lebih 
banyak reformasi perlu dilakukan pada lembaga kejaksaan, yang disinyalir tidak 
bebas dari praktek 'mafia peradilan'. Pada saat yang sama penting untuk 
mengembangkan kepolisian dengan ketrampilan yang lebih tinggi, kompentensi dan 
kemampuan untuk secara efektif menjadi bagian dari solusi. 



Pada aras pemerintah, nampaknya perlu cukup serius untuk menurunkan korupsi dan 
membangun rule of law. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pernah menyatakan 
bahwa dia akan memimpin sendiri usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 
Hal ini penting bagi Susilo Bambang Yudhoyono, karena dia semasa menjadi 
Menkopolkam pernah berkata bahwa, "Keberhasilan dalam menerapkan reformasi 
hukum adalah salah satu sasaran utama pemerintah dan sangat menentukan bagi 
pemulihan ekonomi Indonesia". Namun pernyataan saja tidak cukup, diperlukan 
langkah yang lebih keras untuk mewujudkannya, jika perlu mendorong KPK 
memeriksa Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang disinyalir terlibat Mafia 
Peradilan. 



Dalam hal kebijakan kriminalisasi korupsi, Indonesia sebenarnya 
mengkriminalisasi korupsi pada semua kategori, baik itu korupsi di sektor 
publik, korupsi swasta, maupun bentuk penyuapan lainnya, termasuk yang 
melibatkan pihak asing Masalahnya peraturan perundang-undangan tidak pernah 
diterapkan secara tepat. Banyak kasus korupsi di sektor swasta, yang melibatkan 
konglomerat dan pengusaha besar tidak selesai ditangani hingga kini. Terhadap 
korupsi yang melibatkan sektor swasta, pemerintah dan peradilan tidak boleh 
bertindak diskriminasi. Indonesia juga tidak memiliki undang-undang tentang 
perlindungan saksi. Itulah sebabnya beberapa pegawai di Mahkamah Agung yang 
mengungkapkan praktek korupsi di kantornya, malah mengalami peminggiran dari 
lingkungan kerja dan dari semangat korps beberapa hakim. 



Dalam rangka melakukan reformasi sektor hukum di Indonesia, adalah penting 
untuk: pertama, menegaskan political will nasional untuk memberantas korupsi; 
kedua, menegaskan komitmen nasional untuk mengembangkan dan mendukung peradilan 
yang bebas dan merdeka dengan sistem kontrol internal yang menjamin 
integritasnya; ketiga, mengembangkan dukungan kelembagaan yang kuat dan mandiri 
yang dikombinasikan dengan aturan-aturan strategis yang mampu untuk 
mengeliminasi pembatasan-pembatasan dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. 
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi strategis untuk tujuan ini.



Selain itu, diperlukan penyusunan perundang-undangan yang memberikan 
transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pendanaan politik; Pada tingkat 
propinsi, membutuhkan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas untuk 
mencegah dan menindak korupsi pada aras lokal.



Peran masyarakat sangat diperlukan, dengan menyediakan pemantauan independen 
oleh masyarakat. Terbentuknya Maluku Corruption Watch (MCW) adalah simbolisasi 
kebangkitan civil society anti korupsi di Maluku. Kebijakan ini perlu 
diterapkan pada seluruh aras masyarakat, khususnya untuk: pertama, meningkatkan 
kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam civil society; kedua, menyediakan 
cara untuk menyelidiki komplain dari luar sektor hukum mengenai unsur-unsur 
sektor hukum tersebut; ketiga, membuat standar profesional yang tinggi dalam 
rekrutmen, seleksi, dan pelatihan pejabat sektor hukum. Standar profesionalisme 
ini harus diterapkan dalam struktur dan prosedur manajemen. Fakultas hukum yang 
ada pada universitas setempat juga harus aktif mendukung usaha-usaha civil 
society. 



Peran civil society terutama dipusatkan untuk memunculkan kasus-kasus korupsi 
di masyarakat yang hendak disembunyikan oleh pelakunya. Masyarakat berperan 
membangun kesadaran publik mengenai masalah ini. Kampanye publik dan 
pembentukan opini lewat pers adalah beberapa bentuk cara yang digunakan civil 
society dalam menjalankan perannya. Penguatan civil society dalam hal ini perlu 
dilakukan juga termasuk penguatan masyarakat di aras pedesaan melalui 
pemberdayaan Badan Perwakilan Desa.



   Sebenarnya tekanan internasional juga diperlukan untuk memberantas korupsi. 
Terutama jika korupsi melibatkan sejumlah besar dana yang bersumber dari hutang 
luar negeri. Selain itu, pemberantasan korupsi membutuhkan energi dan 
sumberdaya yang luar biasa besarnya. Negara-negara donor, dapat berperan 
sebagai kelompok penekan internasional. 



   Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, bahwa pemberantasan korupsi di 
Indonesia memerlukan strategi reformasi sektor hukum yang komprehensif. Dalam 
makna ini, adalah penting untuk membangun dukungan kelembagaan yang kuat dan 
independen dikombinasikan dengan aturan-aturan strategis. Kebijakan 
pemberantasan korupsi perlu diterapkan pada semua aras komunitas, terutama 
untuk meningkatkan kesadaran sosial dan keterlibatan dalam civil society. 
Masyarakat internasional dapat berperan sebagai kelompok penekan yang efektif.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/j2WM0C/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke