diambil dari
http://www.bk.or.id/kolom/kolom/berhala_akankah_seperti_sipadan_dan_ligitan_2
<http://www.bk.or.id/kolom/kolom/berhala_akankah_seperti_sipadan_dan_ligitan_2>
Berhala: Akankah seperti Sipadan dan Ligitan?
Kolom
Oleh I Made Andi Arsana
Senin, 03 Oktober 2005
Kantor berita /Antara/, tanggal 26 September 2005, memberitakan
kekhawatiran Fraksi PPP Sumut yang disampaikan Saudara Fadly Nurzal,
akan sebuah berita di Internet yang menyatakan Malaysia mempromosikan
Pulau Berhala sebagai salah satu tujuan wisata andalannya. Membaca
berita ini, saya langsung teringat dengan kasus Sipadan dan Ligitan.
Kedua pulau ini kini dikuasai oleh Malaysia setelah diputuskan oleh
/International Court of Justice/ (ICJ) pada tahun 2002.
Apakah Malaysia memang sedang menguji keberuntungannya dengan mencoba
menguasai satu per satu pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan? Akankah
si kecil Berhala juga mengalami nasib yang sama dengan kedua kakaknya
Sipadan dan Ligitan? Mari kita lihat apa yang mungkin terjadi.
Sejauh pemahaman saya, ada setidaknya tiga pulau yang bernama Berhala di
wilayah Nusantara. Pertama, Pulau Berhala yang dimaksud oleh Saudara
Nurzal di Selat Malaka, sekitar 48 mil laut dari Pelabuhan Belawan. Yang
kedua adalah Pulau yang berlokasi di Selat Berhala dekat Kepulauan Riau
dan telah menjadi konflik yang berkepanjangan antara Provinsi Jambi and
Provinsi Riau. Yang terakhir adalah Pulau Berhala di dekat Sandakan,
Sabah, yang selama ini memang adalah pulau tujuan wisata terutama untuk
rekreasi menyelam. Berhala yang kedua jelas merupakan milik Indonesia
sedangkan yang ketiga dapat dipastikan adalah wilayah Malaysia.
Sayang sekali, /Antara/ tidak menyebutkan secara tegas situs internet
yang diacu oleh Saudara Nurzal. Akibatnya, saya sendiri tidak 100 persen
yakin Pulau Berhala mana yang dipromosikan oleh Malaysia, meskipun dalam
berita itu cenderung mengacu pada Pulau Berhala di Selat Malaka.
Seandainya saja Pulau yang dimaksud adalah yang di dekat Sandakan, Sabah
(walaupun kemungkinannya sangat kecil), pastilah saudara Nurzal kurang
cermat dalam mencermati berita. Semoga saya salah dalam hal ini.
Akan tetapi jika Pulau Berhala yang dimaksud adalah yang di Selat
Malaka, maka ceritanya menjadi lain. Pemerintah Indonesia harus memberi
perhatian ekstra dalam menyikapi kasus ini, karena ini bisa berbuntut
hilangnya sebuah pulau. Pulau Berhala, seperti dinyatakan oleh Dinas
Hidro-Oseanografi TNI AL (Dishidros), adalah satu dari 12 pulau terluar
yang rawan karena lokasinya di wilayah perbatasan internasional.
Kesebelas pulau lainnya adalah Pulau Rondo (Indonesia-India); Pulau Nipa
(Indonesia-Singapore); Pulau Sekatung (Indonesia-Vietnam); Pulau Marore,
Pulau Mianggas dan Pulau Marampit (Indonesia-Philippine); Pulau Batek
(Indonesia-Timor Leste); Pulau Dana (Indonesia-Australia); and Pulau
Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass (Indonesia-Palau).
Mari kita lihat lebih jauh Pulau Berhala di Selat Malaka dan meninjau
kembali perjanjian perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia di sana.
Pada tahun 1969, Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk menetukan batas
landas kontinen antara kedua Negara di Selat Malaka dan telah dilakukan
penukaran ratifikasi pada tanggal 7 November 1969. Ada sepuluh titik
yang disepakati sebagai bagian dari garis batas yang dimaksud.
Beberapa pendapat mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak
mencerminkan keadilan karena Malaysia menggunakan garis pangkal lurus
yang menghubungkan pulau-pulau terluarnya. Hal ini dianggap melanggar
ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 karena Malaysia bukanlah negara
kepulauan ( /archipelagic state/), melainkan negara benua (/continental
state/). Penggunaan garis pangkal lurus ini mengakibatkan garis batas
berada lebih dekat dengan Indonesia dan dianggap tidak adil.
Meski demikian, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani perjanjian
dan ini sudah mengikat kedua negara selama 36 tahun. Kini tidaklah
penting mempertanyakan bagaimana kesepakatan batas itu dicapai, tetapi
bagaimana kedua negara menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut.
Kecuali jika ingin mempertanyakan kembali status perbatasan dan ingin
menegosiasikan ulang.
Berbeda dengan ketidakpastian kepemilikan Sipadan dan Ligitan karena
tidak adanya garis batas di Laut Sulawesi, batas landas kontinen di
Selat Malaka seharusnya membuat posisi Pulau Berhala menjadi jelas.
Berdasarkan perjanjian tahun 1969, /International Boundary Study of the
Department of State/, Amerika melakukan analisa dan salah satu hasilnya
menunjukkan bahwa Pulau Berhala adalah milik Indonesia. Hal ini
dinyatakan secara eksplisit dalam kajian tersebut pada tabel
karekteristik titik-titik batas. (The Geographer, 1970).
Pengalaman menunjukkan bawah argumentasi rantai kepemilikan yang
didasarkan pada sejarah sering kali tidak cukup kuat untuk membuktikan
kepemilikan sebuat pulau. Indonesia atau Malaysia bisa saja mengacu
kepada sejarah masing-masing untuk membuktikan bahwa sebuah pulau adalah
miliknya tetapi seringkali ini tidak mudah disepakati. Hal ini karena
tidak ada batasan waktu yang jelas sejak kapan dan sampai kapan sejarah
itu harus dipertimbangkan.
Jika mengacu pada waktu dan sejarah tertentu, mungkin saja bisa
dibuktikan Pulau Berhala milik Indonesia atau Malaysia, tetapi bagaimana
jika yang diacu adalah sejarah Majapahit? Semua Wilayah Indonesia dan
Malaysia adalah bekas kekuasaan Majapahit, siapa diantara Indonesia dan
Malaysia yang lebih berhak menjadi penerus Majapahit? Bisa dibayangkan,
rantai kepemilikan berdasarkan sejarah seperti ini tidak mudah dibuktikan.
Karena alasan di atas juga ICJ akhirnya memutuskan kasus Sipadan dan
Ligitan berdasarkan prinsip /effectivité/. Argumentasi sejarah yang
dikemukakan Indonesia dan Malaysia tidak bisa meyakinkan pengadilan dan
akhirnya ditolak. Prinsip /effectivité /ini lebih memperhatikan tindakan
hukum yang sudah dilakukan oleh negara bertikai terhadap pulau yang
dipermasalahkan. ICJ menyimpulkan bahwa Malaysia, didahului oleh
Inggris, telah berbuat jauh lebih banyak dibandingkan Indonesia dalam
mengelola dan merawat Pulau Sipadan and Ligitan. Karena itu, Malaysia
kemudian dianggap lebih berhak terhadap kedua pulau itu.
Dalam kasus Pulau Berhala, mari kita lihat penerapan prinsip
/effectivité/ dan simak apa yang terjadi.
Tahun 1984, Pemerintah Indonesia telah membangun mercusuar di Pulau
Berhala dan telah melakukan perawatan dengan menugaskan beberapa
penjaga. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan hukum yang membuktikan
bahwa Indonesia telah melakukan tindakan semestinya sebagai pemilik
Pulau Berhala. Perawatan mercusuar mengharuskan Indonesia menjaga
lingkungan pulau agar mercusuar berfungsi dengan semestinya. Ini juga
membuktikan peran Pemerintah Indonesia di Pulau Berhala dan memperkuat
posisinya dalam memenuhi prinsip /effectivité/. Dari sini bisa dilihat
bahwa berdasarkan prinsip /effectivité/, Indonesia berhak atas
kepemilikan Pulau Berhala.
Dalam perspektif teknis, pengujian spasial perlu dilakukan dengan
mengeplot koordinat Pulau Berhala dan titik-titik perbatasan dalam peta
laut berskala memadai. Dengan melakukan /plotting/ ini akan jelas secara
spasial apakah Pulau Berhala berada di sisi Indonesia atau Malaysia.
Kita akan lihat bagaimana Pemerintah Indonesia dan Malaysia, untuk
kesekian kalinya, bernegosiasi dalam menyelesaikan persoalan perbatasan
semacam ini. Adalah sangat penting bagi seluruh masyarakat untuk
benar-benar memahami persoalan yang sebenarnya dan mendukung kedua
pemerintah untuk melakukan langkah terbaik. Daripada melakukan reaksi
yang berlebihan, mari berusaha lebih tenang dan sabar.
/Penulis adalah Dosen Teknik Geodesi UGM, sedang menekuni aspek teknis
perbatasan laut internasional di University of New South Wales, Australia/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/