** Mailing List Nasional Indonesia http://www.ppi-india.org ** ** Situs milis nasional: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ** ** Info Beasiswa Indonesia http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=5722
Rabu, 12 Okt 2005, Di Nusakambangan, Amrozi Cs Masuk Sel Maximum Security Mulai kemarin, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas menjadi penghuni Nusakambangan. Terpidana mati bom Bali I yang sedang menanti eksekusi itu dijebloskan ke sel Maximum Security Lapas Batu, salah satu penjara yang dijaga ketat di pulau perairan Cilacap itu. Ketiga aktor utama peledakan bom yang menewaskan 202 jiwa itu dievakuasi dari Lapas Kerobokan, Bali, dengan pesawat milik Polri. Pesawat yang terbang dari Bandara Ngurah Rai itu mendarat di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, pukul 13.23. Proses evakuasi berlangsung sangat cepat. Setelah pesawat mendarat, hanya membutuhkan tujuh menit untuk memindahkan para terpidana itu ke kendaraan taktis (rantis). Kapolres Cilacap AKBP Bambang Purwanto memimpin langsung evakuasi tersebut. Rantis yang membawa para terpidana itu langsung meluncur ke dermaga penyeberangan Lomanis. Amrozi berada di rantis terdepan, sedangkan Imam Samudra dan Ali Ghufron berada di rantis kedua. Sementara itu, satu unit rantis yang lain berada di belakangnya bersama mobil pengendali massa (dalmas) milik Polres Cilacap. Proses evakuasi dijaga ketat. Wartawan yang hadir sejak pagi hanya berada di luar pagar bandara. Imam Samudra keluar paling awal. Mengenakan jubah hijau muda dan serban putih dibalutkan di kepalanya, terpidana yang juga dikenal dengan nama Abdul Aziz itu keluar dari pesawat dikawal petugas brimob dengan senjata laras panjang dan wajah tertutup. Sorot matanya terlihat sangat tajam. Dengan kedua tangan diborgol ke belakang, pria berkumis itu sempat berhenti beberapa detik di mulut pintu pesawat dan menyapu pandangannya ke arah gedung yang berada di kompleks Bandara Tunggul Wulung. Di belakang Imam Samudra berturut-turut keluar Amrozi yang mengenakan kaos putih dan Ali Ghufron yang meneganakan kemeja putih. Tangan dan kaki ketiganya diborgol. Dari kejauhan, Ali Ghufron tampak sedikit meronta saat akan memasuki rantis. Di sejumlah ruas jalan yang dilalui iring-iringan kendaraan rantis itu, tampak bersiaga belasan polisi lalu lintas. Dua rantis yang membawa ketiga terpidana langsung menyeberang ke Nusakambangan melalui dermaga Lomanis dengan menggunakan KMP Primas I yang bersandar di dermaga sejak pagi. Masuk LP Maximum Security Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan, yang ditempati terpidana mati kasus bom Bali I itu memang ada sel khusus untuk teroris. Sel itu disiapkan sejak beberapa bulan lalu. Hanya, pemindahannya berlangsung mendadak. "Pengiriman ini benar-benar mendadak. Belum ada pemberitahuan sebelumnya. Jadi, tadi waktu wartawan tanya, saya bilang tidak tahu," tutur Kalapas Batu Sudiyanto saat dihubungi Radar Banyumas. Karena mereka teroris dan menghadapi hukuman mati, ketiga terpidana itu ditempatkan secara terpisah dari tahanan lain. "Mereka kita tempatkan di sel maximum security," terang Sudiyanto. Secara umum, menurut Kalapas, mereka tidak mendapat perlakuan yang berbeda dari tahanan lain. Fasilitas yang diberikan pun tidak berbeda. Yang membedakan sel maximum security dengan sel lain hanya soal pengamanan yang lebih ketat. Tiga orang teroris itu, lanjut Sudiyanto, di tempatkan dalam sel yang terpisah. Setiap orang menempati satu ruangan. Deretan sel maximum security itu berada tak jauh dari ruang penjagaan. Di dalamnya terdapat sebuah toilet jongkok dan sebuah bak penampung air. Karena kedatangan Amrozi cs tertunda, sel yang bercat merah muda itu sempat dihuni Ang Kim Soei. Warga negara Belanda itu adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi yang kini mengajukan kasasi. Selain itu, sejumlah koruptor juga disel di situ. "Mr Kim sudah lama dipindah, sedangkan para koruptor memang dipindah tadi (kemarin)," kata sumber koran ini di lingkungan Nusakambangan. Menurut sumber itu, sebelum masuk sel tersebut Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra harus melakukan syarat bagi narapidana baru. Yakni, mencukur rambut. "Juga jenggot. Makanya, tadi waktu di cukur jenggotnya, Amrozi tampak menangis. Tapi, bagaimana, ini adalah kewajiban untuk masuk ke sini," lanjutnya. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan demi keamanan yang bersangkutan. Saat ini hampir setiap hari elemen masyarakat Bali berdemo menuntut Amrozi cs dieksekusi. "Kita juga melihat respons masyarakat Bali yang begitu kuat," terang Sutanto setelah mengikuti rapat koordinasi Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta kemarin. Aparat Ragu Mengeksekusi Di tengah semakin kuatnya desakan eksekusi dari masyarakat Bali, aparat hukum belum bisa mengambil keputusan eksekusi. Kejagung dan PN Denpasar belum satu suara. Otoritas eksekusi itu menunggu kepastian pelaksanaan hukuman mati ke PN Denpasar. itu dilakukan menyusul berkas permohonan grasi yang diajukan pengadilan dikembalikan MA (Mahkamah Agung). "Kita belum menjadwalkan eksekusi (Amrozi). Kejagung lewat Kejari Denpasar baru akan menanyakan ke pengadilan apakah terpidana, keluarga, ataupun kuasa hukum akan mengajukan grasi atau PK. Eksekusi baru dilangsungkan kalau tidak ada (permohonan) dua upaya hukum tersebut," kata Kapuspenkum Masyhudi Ridwan dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Hingga kini, Amrozi cs belum mengajukan grasi menyusul kasasinya ditolak. Inisiatif permohonan grasi tiga terpidana bom Bali I itu justru diajukan PN Denpasar pada Januari 2005. Pengadilan mendasarkan pada UU No 3/1950 tentang grasi, yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang mengajukan grasi jika seorang terpidana mati tidak mengajukan grasi atau PK. Tetapi, permohonan grasi tersebut tidak diproses. MA justru mengembalikan berkasnya ke pengadilan. Alasannya, UU yang mengatur tentang grasi telah direvisi menjadi UU No 22/2003. "Ada yang berbeda prinsipiil antara UU (tentang grasi yang lama dengan yang baru). UU yang baru menyerahkan keputusan perlu tidaknya grasi ke terpidana. Nah, dengan ketentuan itu, pengadilan tidak bisa mengajukan grasi atau PK," jelas mantan Kajati Maluku itu. Lebih lanjut, Masyhudi menegaskan bahwa Kejagung juga menunggu sikap keluarga terpidana terkait perlu tidaknya upaya grasi atau PK. Sebab, satu-satunya pihak di luar terpidana yang bisa mengajukan grasi adalah keluarga atau yang memiliki hubungan darah. "Keluarga terpidana punya hak mengajukan grasi tanpa batas dan waktu," jelasnya. Untuk memastikannya, Kejagung berinisiatif menanyakan kepada keluarganya terkait kepastian Amrozi cs mengajukan upaya grasi atau PK. (agm/cak/naz/upi/din/jpnn) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.org ** ** Beasiswa Indonesia, http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

