http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=HEADLINE&id=33498
4 December 2005 - 09:52 Rakernas MUI Mendukung SKB 2 Menteri JAKARTA-Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan Kamis malam hingga Sabtu siang menghasilkan keputusan mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah. Bahkan, MUI berharap SKB tersebut dapat ditingkatkan menjadi keputusan presiden atau undang-undang. Menurut Sekretaris Umum MUI, Ichwan Sam, diperlukan pengaturan dalam negara yang terdapat beraneka agama. "Jangan sampai terjadi provokasi, memurtadkan orang lain yang sudah beragama, atau justeru menimbulkan perasaan yang barangkali hanya mengungkit suasana persaingan yang pada ujung-ujungnya menjadi konflik. Para peserta umumnya sepakat bahwa hal tersebut harus diatur. Peran itu membutuhkan wasit yang adil, dalam hal ini pemerintah,"katanya. SKB dua menteri, menurut Ichwan, sudah memberikan manfaat yang besar. Tapi sebagian masyarakat merasa hal itu menghambat. "Apanya yang menghambat. Kami ingin rumah ibadat dibangun di daerah yang ada pemeluknya. Kalau tidak ada pemeluknya, ngapain dibuat rumah ibadat?"ujar Ichwan.(ant/ideka) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

