http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=HEADLINE&id=33498

4 December 2005 - 09:52


Rakernas MUI Mendukung SKB 2 Menteri



JAKARTA-Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan 
Kamis malam hingga Sabtu siang menghasilkan keputusan mendukung Surat Keputusan 
Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah. 

Bahkan, MUI berharap SKB tersebut dapat ditingkatkan menjadi keputusan presiden 
atau undang-undang. 

Menurut Sekretaris Umum MUI, Ichwan Sam, diperlukan pengaturan dalam negara 
yang terdapat beraneka agama. "Jangan sampai terjadi provokasi, memurtadkan 
orang lain yang sudah beragama, atau justeru menimbulkan perasaan yang 
barangkali hanya mengungkit suasana persaingan yang pada ujung-ujungnya menjadi 
konflik. 

Para peserta umumnya sepakat bahwa hal tersebut harus diatur. Peran itu 
membutuhkan wasit yang adil, dalam hal ini pemerintah,"katanya. 

SKB dua menteri, menurut Ichwan, sudah memberikan manfaat yang besar. Tapi 
sebagian masyarakat merasa hal itu menghambat. "Apanya yang menghambat. Kami 
ingin rumah ibadat dibangun di daerah yang ada pemeluknya. Kalau tidak ada 
pemeluknya, ngapain dibuat rumah ibadat?"ujar Ichwan.(ant/ideka) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke