http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=200689

Senin, 05 Des 2005,

Keberanian Probo Suburkan Mafia Peradilan
Oleh Prija Djatmika*


Orang mungkin mengira, setelah Probosutedjo berani membongkar praktik "mafia 
peradilan" yang menjadikan dirinya sebagai "sapi perah", mulai pengadilan 
negeri sampai Mahkamah Agung (MA), di masa depan praktik mafia peradilan akan 
berkurang secara signifikan. Paling tidak, tidak akan separah sebagaimana yang 
selama ini berlangsung.
Namun, perkiraan itu utopia semata, ketika kenyataan menunjukkan Probosutedjo 
malah segera dirundung nestapa karena keberaniannya itu. Bukan berarti 
Probosutedjo tidak layak dihukum. Apabila memang terbukti telah mengorupsi dana 
reboisasi, Probosutedjo harus dan sah-sah saja dijatuhi hukuman. 

Namun, begitu cepatnya jatuhnya putusan kasasi MA, yang dibuat majelis hakim 
agung yang baru sebulan dibentuk, sungguh merupakan suatu hal yang patut 
dikritisi.

Sudah menjadi penyakit kronis MA bahwa sebuah keputusan kasasi, baik perkara 
perdata maupun pidana, baru akan dijatuhkan setelah berbulan-bulan, bahkan 
bertahun-tahun, setelah perkara itu masuk MA.

Salah satu alasan pengangkatan hakim agung nonkarir, antara lain, untuk segera 
membereskan tumpukan perkara kasasi yang menggunung di MA. Bahkan, dulu ada 
wacana, agar ada kriteria yang lebih ketat untuk perkara-perkara yang boleh 
diajukan kasasi. Karena itu, pasal-pasal dalam hukum acara yang mengatur upaya 
hukum kasasi harus dirombak untuk lebih diperketat.

Namun, wacana itu terbang bersama asap (fly with the flow). Alhasil, 
perkara-perkara yang diajukan ke tingkat kasasi terus menggunung. Dari seluruh 
pelosok Indonesia, perkara kasasi berjubel menyerbu MA. Waktu untuk menunggu 
jatuhnya putusan kasasi pun tetap berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
***

Tapi, perkara Probosutedjo? Ketika belum terkuak praktik penyuapan di MA, yang 
menyebabkan Ketua MA Bagir Manan dan dua hakim agung lain diperiksa Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), entah sudah berapa bulan perkara tersebut ada di 
MA. 

Setelah KPK menggeledah kantor ketua MA, yang kemudian mendorong dibentuknya 
majelis hakim baru untuk menyidangkan kasus Probosutedjo, tak lebih dari 
sebulan perkara itu pun diputus. Probosutedjo harus masuk penjara empat tahun 
dan mengganti kerugian negara Rp 100 miliar lebih, plus denda Rp 30 juta.

Moga-moga percepatan jatuhnya keputusan kasasi itu merupakan indikasi adanya 
perubahan sinergi kerja yang bagus di MA. Namun, kalau percepatan itu hanya 
dispesialkan untuk perkara Probosutedjo, sementara pemeriksaan perkara kasasi 
lain tetap membutuhkan waktu tahunan, tindakan itu sarat kesan sebagai pukulan 
balik atas keberanian Probo membongkar praktik suap di MA.

Kalau hal terakhir itu benar, tindakan tersebut malah akan menyuburkan iklim 
korup di dunia peradilan kita. Para terdakwa atau terpidana yang sudah telanjur 
menyuap para hakim atau jaksa yang menyidangkan perkaranya -baik dilakukan 
sendiri ataupun melalui oknum pengacaranya- tidak akan berani lagi menyuarakan 
ke publik soal penyuapan itu. 

Sekalipun, dia tetap dijatuhi tuntutan dan vonis hukuman yang berat atau tak 
sesuai dengan yang dijanjikan para oknum penerima suap itu.

Para "whistleblower" (peniup peluit) itu akan jeri mengalami nasib seperti 
Probosutedjo. Alih-alih dilindungi KPK atau lembaga hukum lain, seperti Komisi 
Yudisial, malah hukuman yang lebih berat akan segera diterimanya.

Para oknum hakim dan jaksa yang pernah menerima suap dari para terdakwa, yang 
selama ini sempat merasa gerah dan jeri, kini bisa tenang-tenang kembali. 
Dijamin, para terdakwa pemberi suap itu akan duduk manis. Mereka menyerahkan 
nasibnya ke kebaikan hati dan nurani (?) para oknum itu, meski uangnya sudah 
diperas habis.
***

Dan, KPK? Lembaga ini sudah mendapatkan tangkapan kakap dari info Probosutedjo, 
yakni praktik suap di MA. Bahkan, berkat info itu, KPK telah membuat sejarah 
baru di negeri ini, yakni menggeledah ruang kerja ketua MA sekaligus memeriksa 
sang ketua. Belum pernah satu pun lembaga pemberantas korupsi di negeri ini, 
mulai Komisi Empat di zaman Orde Lama, yang memiliki prestasi seprestisius ini.

Komisi Yudisial pun mencetak sejarah besar berkat keberanian Probosutedjo 
berjibaku ini. Namun, dua lembaga tersebut tak berkutik untuk melindungi 
Probosutedjo.

KPK dan Komisi Yudisial memang tak memiliki kewenangan hukum untuk bisa 
mengintervensi hukuman yang sudah dijatuhkan MA atas diri Probosutedjo 
tersebut. Keputusan itu mutlak kewenangan majelis hakim yang dijamin 
independensinya. Apa pun motif di belakangnya.

Komisi Yudisial hanya bisa memeriksa ada tidaknya penyalahgunaan kekuasaan atau 
pelanggaran etika profesi di dalam penjatuhan putusan kasasi itu. Apabila ada, 
sanksi yang bisa dijatuhkan adalah mengusulkan ke pimpinan MA dan atau Mahkamah 
Konstitusi agar hakim-hakim tersebut dijatuhi sanksi administratif. Sementara 
itu, keputusan terhadap Probosutedjo sudah final. Kecuali, upaya hukum 
peninjauan kembali dikabulkan MA.

Sementara itu, KPK tak bisa berbuat apa-apa dengan nasib yang dialami 
Probosutedjo saat ini. Lembaga tersebut hanya berkewajiban untuk membongkar 
tuntas praktik suap yang telah memeras dana Probosutedjo. Kemudian, membawa 
para oknum penerima suap itu ke penjara. Seraya berharap "mafia peradilan" akan 
surut, bahkan tuntas di masa depan. 
***

Pertanyaannya, adakah para terdakwa yang masih berani menjadi "peniup peluit" 
atas praktik suap yang dideritanya? Tampaknya, hikmah dari nasib yang kini 
diterima Probosutedjo sebagai sang peniup peluit itu adalah KPK harus mengendus 
sendiri praktik-praktek mafia peradilan bila ingin membongkarnya. Sanggupkah?

* Prija Djatmika, dosen Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke