http://www.gatra.com/artikel.php?id=90403



MA: Pengadilan Soeharto Sudah Selesai



Jakarta, 5 Desember 2005 19:18
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan bahwa putusan kasasi perkara 
Soeharto, yang memerintahkan bahwa mantan Presiden kedua RI itu baru dapat 
diajukan ke pengadilan setelah sembuh, sudah selesai.

"Saya tegaskan, dari sudut pengadilan sudah selesai, karena sudah ada putusan 
kasasi mengenai hal ini," ujar Bagir Manan kepada wartawan, Senin (5/12) di 
Gedung MA, Jakarta.

Menurut Bagir, sidang kasasi itu dipimpin Hakim Agung Toton (Alm) sebagai 
tualis, dengan anggota majelis Artidjo Alkostar. Disebutkan, salah satu amarnya 
menyatakan, memerintahkan bahwa Soeharto diobati dengan biaya negara sampai 
sembuh, kemudian baru bisa diajukan ke pengadilan.

"Sehingga tidak akan ada lagi penjelasan dari MA, sebab kalau memberi fatwa 
atau surat, kan tidak mungkin. Berarti mengesampingkan putusan kasasi yang 
sudah diputuskan pada 2002. Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan 
eksekusi, karena putusan MA secara hukum mempunyai kewenangan yang mengikat. 
Yang melaksanakan eksekusi adalah kejaksaan. Artinya bola sekarang ada di 
kejaksaan," papar Bagir.

Menunggu
Sebagaimana diberitakan, MA sampai saat ini belum menerima surat permintaan 
dari Kejaksaan Agung (Kejagung), tentang fatwa mengadili mantan Presiden RI 
Soeharto.

"Sampai sekarang, Jaksa Agung belum ada mengirim surat (permintaan fatwa MA, 
Red," ungkap Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, usai Rapat Konsultasi 
antara anggota Komisi II DPR RI dengan 48 hakim agung, Senin (5/12), di Gedung 
MA, Jakarta.

Sebelumnya, sejumlah anggota Partai Golkar mengusulkan kepada MPR, untuk 
mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara 
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain dicabut, TAP MPR Nomor XI tersebut diperjelas, karena dinilai sampai 
saat ini TAP itu dirasakan mengambang. Artinya apakah Soeharto akan dihukum 
atau dibebaskan.

"Dalam rapat kerja dulu, Jaksa Agung mengatakan sudah mengirimkan surat ke MA. 
Makanya beberapa anggota DPR tadi mempertanyakan soal itu," jelas Trimedya 
kepada wartawan.

Menurut Trimedya, Bagir menjelaskan bahwa sebelumnya MA telah memutuskan jika 
penguasa orde baru tersebut, sakit permanen. Sehingga kalaupun Soeharto mau 
diadili, harus ada rekomendasi dari dokter, yang layak dipertangung jawabkan, 
baik kesehatan secara fisik maupun psikis --untuk diadili.
[TMA, EL, Ant] 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke