Kenapa sewot, bos? Ada yang punya RUU lengkapnya (minimal link) gak? Biar bisa dibaca semuanya dulu. Lagipula (kalau benar) yang dibahas itu kan hanya yang untuk konsumsi umum (di muka umum atau dipertontonkan).
Btw, ada wakil anda di DPR atau wartawan/penulis tenar yang mendukung pendapat anda gak? Kalau ada, kan bisa disampaikan. Atau perlu lewat surat pembaca? Biar lebih seru, dan publik bisa terlibat.. :-) Wallahu a'lam.. CMIIW.. Wassalam, Irwan.K ------ Pada tanggal 12/8/05, Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > RUU Sinting yang seharusnya dari dulu-dulu dikritik > dengan lantang. Mula-mula goyang Inul diributkan, lalu > buruan cium gue disensor, tank top yang keliatan puser > ndak boleh, ratu-ratuan dilarang, sekarang ini lagi. > Kemana orang-orang yang seharusnya mempertanyakan > keras, kok tidak pernah kedengaran. Rupanya pada > "high" dan sakauw berat semua. "Imagine" .... hehehehe > > > --- Jehoshua Lawalata <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Mohon maaf, judul posting ini terkesan kasar dan > > vulgar. Tetapi memang demikian dirumuskan dalam > > beberapa pasal RUU tentang Pornografi dan Pronoaksi. > > Wanita tidak bisa mengelola dua piranti di depan dan > > dibelakang bisa kena denda Rp. 50 juta s/d RP 250 > > juta. > > RUU ini melarang orang berpakaian ketat, tembus > > pandang dan menggerakkan pantatnya demikian rupa, > > sehingga dapat dikategorikan sebagai pronoaksi. > > ...berikut contoh pasalnya.... > > Bab III - Pelarangan, Bagian Kedua - Pornoaksi > > *Pasal 8: > > (2) Setiap orang dilarang mempertontonkan > > dan/atau > > mengeksploitasi pantat di muka umum. > > (3) Setiap orang dilarang mempertontonkan > > dan/atau > > mengeksploitasi payudara di muka umum. > > > > [Bab X - Ketentuan Sanksi > > Bagian Kedua - Ketentuan Pidana] > > *Pasal 43: > > (2)Setiap orang yang mempertontonkan dan/atau > > mengeksploitasi pantat di muka umum sebagaimana > > dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan > > Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan > > paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda > > paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta > > rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua > > ratus > > lima puluh juta rupiah) > > (3) Setiap orang yang dengan mempertontonkan > > dan/atau mengeksploitasi payudara di muka umum > > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), > > dipidana > > dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun > > dan > > paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda > > paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta > > rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua > > ratus > > lima puluh juta rupiah). > > ----- > > *Pasal 10: > > (1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum. > > (2) Setiap orang dilarang meminta orang lain berciuman bibir di muka > umum > > > > > > "Yesterday we obeyed kings and bowed our necks > > before emperors. But today we kneel only to truth..." > > -- Kahlil Gibran [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

