Pernyataan Ahmad Sumargono kepada Kantor Berita Antara di Medan tentang tidak 
perlunya Pemerintah Indonesia mengadopsi UU perjudian dari Mesir, dan menolak 
legalisasi perjudian sebagaimana terdapat di Sharm Sheikh Mesir dan Genting 
Highland Malaysia dengan menyerukan agar ummat Islam Indonesia menolaknya 
(Media Indonesia Online, 25 Desember 2005) adalah sebuah pernyataan tidak 
berdasar dan picik.
 
Sebenarnya, lontaran pernyataan ini akan menjadi biasa-biasa saja bagi saya 
jikalau tidak bersumber dari tokoh yang senantiasa menyuarakan Islam dan ummat 
Islam Indonesia melalui KISDI yang saat ini menjadi ketua organisasi Gerakan 
Pemuda Muslim Indonesia (GPMI) di Republik ini. Karena lontaran pernyataan itu 
berasal dari tokoh sekaliber Ahmad Sumargono-lah, maka saya ingin sedikit 
menanggapi sekedar memberikan urun remb! ug.
 
Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya Indonesia adalah negara dengan 
penduduk mayoritas beragama Islam, bahkan merupakan negara dengan penduduk 
Islam terbesar di dunia. Namun demikian Indonesia bukanlah negara Islam, 
maksudnya bukan negara yang segala produk hukumnya bersumber dari ajaran-ajaran 
Islam (Al Qur'an dan As Sunnah).
 
Sebagai negeri berpenduduk Islam terbesar di dunia dan sebuah negara 
demokratis, maka dengan sendirinya produk-produk hukum Indonesia banyak 
diwarnai ummat Islam. Karena demokrasi adalah identik dengan kekuasaan 
mayoritas terhadap minoritas.
 
Keberadaan kelompok minoritas dari pemeluk agama-agama lain inilah yang 
membedakan ummat Islam Indonesia dengan ummat Islam di Semenanjung Arabia pada 
umumnya. Meskipun demikian bukan berarti eksistensi kelompok minoritas tersebut 
menghalangi ummat Islam Indonesia untuk memunculkan produk-produk hukum islami. 
Karena Islam se! ndiri adalah agama yang menjamin hak-hak minoritas di tengah 
mayoritas muslim.
 
Namun demikian terkadang produk-produk hukum yang mencerminkan eksistensi 
mayoritas serasa membatasi kebebasan kelompok minoritas yang hidup bersama 
dalam satu tanah air. Jika produk hukum yang lahir secara demokratis dan 
mayoritas sentris itu tidak bersumber dari ajaran Islam yang sebenarnya, atau 
jika kelompok mayoritas yang mengegolkan produk-produk hukum itu tidak memahami 
wacana spirit Islam dengan baik. Sebagaimana lontaran pernyataan Ahmad 
Sumargono tentang UU perjudian yang dibawa anggota-anggota DPR dari Mesir di 
atas.
 
Pelegalan bentuk perjudian di Republik ini tidak mungkin, karena negeri ini 
mayoritas penduduknya beragama Islam, sedang Islam mutlak melarang 
pemeluk-pemeluknya berjudi. Sedangkan pemberantasan judi dari dulu hingga kini 
tidak pernah berhasil. Karena itu perjudian di Republik ini semenjak dahulu 
bagai buah simalakama. Pember! antasan perjudian hanya tergantung pada niat 
baik rezim penguasa. Jika rezim penguasa sedang mencari dukungan rakyat, maka 
ia akan aktif memberantas judi. Jika tidak aparat-aparat negara bahkan menjadi 
beking utama judi. Bahkan pada masa Orde Baru rezim penguasa dapat bermuka dua, 
melarang judi namun melegalkan permainan-permainan yang mengarah pada judi 
seperti NALO, TSSB, KSOB, PORKAS, terakhir SDSB. 
 
Semenjak empatbelas abad silam, agama Islam mengharamkan judi secara mutlak 
bagi pemeluk-pemeluknya. Bahkan dalam hukum Islam jika seorang muslim 
tertangkap sedang berjudi, maka ia akan menghadapi tuntutan pidana (uqubat), 
baik cambuk maupun penjara (ta'zir) oleh peradilan Islam. Meski demikian 
pemerintah Islam tidak dapat memaksa pengharaman judi bagi pemeluk agama-agama 
lain di luar Islam, karena Islam menjamin dan melindungi hak-hak minoritas 
non-Islam yang hidup dalam satu negara.
 
Karena ummat Islam Indonesia sebagai ! kelompok mayoritas hidup berdampingan 
dengan pemeluk agama-agama lain yang minoritas, maka produk-produk hukum ummat 
Islam haruslah memberikan kebebasan, keadilan, dan keamanan bagi kelompok 
minoritas. Termasuk diantaranya produk-produk hukum yang berhubungan dengan RUU 
perjudian yang kelak akan diangkat ke parlemen.     
 
Dalam agama Katolik, perjudian tidaklah haram, meskipun tidak ada ajaran khusus 
dalam gereja dan Injil.
 
Agama Katolik hanya sedikit mengenal larangan haram, dari hal yang sedikit itu 
tidak termasuk judi. (Franz Magis Suseno mengomentari surat pembaca Romo Alfons 
S. Suhardi dalam Suara Pembaruan, sebagaimana dimuat majalah Tempo, 23 Nopember 
1991).
 
Seorang Katolik tidaklah dianggap berdosa bila bermain kartu dengan uang 
terbatas. Juga tidak disalahkan bermain rolet bila itu masih dalam batas 
kewajaran. Karena dalam Kitab Suci tidak ada acuan yang eksplisit, begitu pula 
dalam teologis. (Jawaban tertulis Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) kepada 
majalah Tempo perihal SDSB. Tempo, 23 Nopember 1991).
 
Melihat adanya ajaran agama yang membolehkan pemeluknya berjudi, maka 
Pemerintah Indonesia sudah saatnya melegalisasikan UU perjudian, meski dalam 
skala dan tempat terbatas dan bukan untuk konsumsi masyarakat umum. Karena 
Islam menjamin hak-hak minoritas non-muslim.
 
Dalam sebuah negara Islam, Islam tidak melarang pemeluk agama lain melakukan 
hal-hal yang diharamkan Islam, selagi agama yang ia peluk membolehkannya. 
Karena itu negara Islam harus menyediakan tempat penjualan miras, daging babi, 
dan tempat perjudian bagi kaum minoritas di luar Islam, namun harus 
mengawasinya dengan ketat dari jangkauan orang-orang Islam.
 
Sebenarnya, legalisasi dan lokalisasi perjudian diperlukan untuk pengawasan 
disamping agar perjudian tidak merambah ke tempat pemuki! man hingga 
membahayakan masyarakat luas. Karena perjudian yang terselubung mempunyai 
dampak bahaya lebih besar. Dalam kaidah fikih Islam "jika ada dua bahaya, maka 
harus diambil salahsatu bahaya yang beresiko kecil", "Menolak bahaya harus 
didahulukan, daripada mengambil manfaat".
 
Islam memang melarang pemeluknya berjudi dan minum-minuman keras, namun Islam 
juga memberikan solusi bagi pemeluk agama lain yang menghalalkannya yang hidup 
bersama dalam masyarakat kaum muslimin. Karena itu pernyataan sebagian pemimpin 
Islam ummat Indonesia terkadang tidak berdasar dan kurang dapat 
dipertanggungjawabkan serta memberi kesan kepada pemeluk agama lain seakan-akan 
Islam agama penindas, memerangi hak-hak minoritas, serta mengancam demokrasi, 
khususnya demokrasi di Tanah Air yang baru bersemi. Bahkan 
pernyataan-pernyataan tersebut hanya sekedar melarang, tanpa memberi jalan 
keluar bagi kelompok beragama lain, sebuah hal yang bertentangan dengan Islam 
itu ! sendiri. 
 
Memang, barangkali terpeleset terhadap hak-hak warga minoritas non-muslim dalam 
masyarakat Islam barangkali bukan monopoli beberapa pemimpin ummat Islam 
Indonesia saja, seperti Ahmad Sumargono. Doktor saya yang notabene seorang 
ulama Al Azhar dan anggota parlemen Mesir pada suatu hari bercerita bahwa 
fraksi Islam dalam parlemen Mesir yang dimotori oleh anggota-anggota Al 
Ikhwanul Muslimin (sebelum pemilu belakangan) pernah mengajukan RUU pelarangan 
berbagai jenis miras dan penutupan kedai-kedai miras di Mesir. Anggota-anggota 
fraksi Islam ini melupakan bahwa masyarakat Mesir adalah masyarakat majemuk 
dalam hal beragama. Memang Islam mengharamkan pemeluknya miras, tapi bukankah 
kelompok Koptik (Kristen Ortodoks Mesir) menghalalkannya. Bahkan mereka 
menggunakannya untuk acara-acara ritual keagamaan mereka. Bukankah RUU ini sama 
dengan penindasan dan pengurangan hak-hak kelompok Dzimmy (pemeluk agama 
non-Islam dalam masyarakat Islam) yang ditenta! ng oleh Islam sendiri? 
Bagaimana sebuah
 penindasan dilekatkan pada agama Islam, kata sang doktor dengan nada bertanya.
 
Sudah saatnya ummat Islam Indonesia terbuka, berpikir dewasa, mau belajar dari 
bangsa lain. Bukankah kita hidup tidak sendirian di negeri ini, alias kita 
mempunyai kelompok minoritas berbeda agama di luar kita. Karena itu tidak 
mungkin bagi kita, ummat Islam, berpikiran sebagaimana ummat Islam di 
Semenanjung Arabia yang single majority dan menelurkan produk-produk hukum 
murni untuk ummat Islam dengan tanpa membawa maslahat bagi kelompok lain. 
Barangkali mempunyai sebuah lokasi judi seperti Pulau Christmas di tengah 
Samudera Hindia dan memberangus keras tempat-tempat judi lain di luar itu lebih 
baik, daripada membiarkan perjudian terang-terangan dan terselubung dimana-mana 
yang tidak dapat diberantas sama sekali sebagaimana saat ini.
   
  Wallahu A'lam Bi Shawab.
 



The Mind Advances by Evolution, not by Revolution ---*****
                
---------------------------------
Yahoo! Shopping
 Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke