Date: Sun, 25 Dec 2005 13:30:31 -0800 (PST)
From: Jokoedy Abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Metodologi Hajz Dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi
Metodologi Hajz dalam Manajemen Pemberantasan Judi
Secara Perspektif Hukum Positif
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman[1]
PENGANTAR
Sebelum saya berangkat ke Mesir, Jumat 16 Desember 05, Neta Pane Direktur
Indonesia Police Watch (IPW) dan Redaktur Ombudsman melapor kepada saya bahwa
tujuh kelompok pengusaha sudah mengajukan proposal penyelenggaraan Konsorsium
Judi kepada pemerintah. Sehari kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan
belum menerima proposal tersebut.
Ada dua reward bagi negara yang saya garis bawahi dari laporan IPW dan
Ombudsman itu, yakni: (i) Konsorsium akan menjamin stabilitas ekonomi makro,
(ii) Konsorsium akan menanggung biaya rehabilitasi seluruh gedung SD. Apapun
alasannya itu, sesaat sebelum berangkat ke Mesir, tetap saya ajukan usul via
pers agar proposal itu ditolak dulu karena undang-undang yang mengatur
perjudian saat ini tidak mampu mengelola dampak negatifnya.
Hipotesisnya, jika konsorsium diizinkan beroperasi dalam kondisi
perundang-undangan seperti itu, siapa yang melindungi rakyat dari dampak
negatifnya? Itulah subtansi yang saya kemukakan kepada pers yang kemudian
menjadi geger nasional. Saya berusul pula, (i) jika Konsorsium tetap ngotot
hendak dikabulkan, haruslah dilaksanakan di tempat terang benderang supaya
jelas batas yang diawasi, manfaat dan mudhoratnya, jangan di tempat
remang-remang seperti selama ini berlangsung karena kita bukan kucing yang
mampu melihat di dalam gelap. Atau (ii) sama sekali dilarang. Analoginya, (iii)
jangan dibaca bahwa RUU Pornografi/Pornoaksi yang tengah dibahas DPR, misalnya,
akan menyuruh orang bermain porno.
Saya menelaah aspek-aspek itu dalam satu semester belakangan, menyusuri
amandemen RUU KUHP yang sudah masuk Prolegnas, dimana regulasi yang mengatur
judi berinduk ke Pasal 303 KUHP. Tanpa harus mempertentangkan pun, judi sudah
menjadi sosok kontroversial. Penyakit sosial yang barangkali sama tuanya dengan
bumi, tapi ternyata tak jua surut jumlah manusia yang menikmati wabah itu. Di
bumi pertiwi, bahkan seringkali mereka diidentikkan dengan penjahat oleh delik
formal.
Uniknya, tak satu pun dalam undang-undang yang ada kini, yang menyatakan
melarang perjudian. Tak percaya? Dalam KUHP, misalnya, tidak ditemukan satu
pasal pun yang melarang kegiatan perjudian. Jadi, benar ia disebut kejahatan,
tapi tidak dilarang, dan malah sebaliknya diberikan izin. Inilah barangkali
pasal paling absurd dalam KUHP.
Mari simak Pasal 303 (Sha-Kong-Sha) KUHP yang, ringkasnya berbunyi begini:
Barang siapa yang melaksanakan perjudian, diancam pidana sepuluh tahun
penjara atau didenda dua puluh lima juta rupiah, kecuali mereka yang mendapat
izin dari penguasa yang berwenang.
Kalimat itu bisa dibagi dua jenis kelamin hukum. Kalimat pertama adalah:
barang siapa melaksanakan perjudian, diancam pidana 10 tahun penjara atau
denda dua puluh lima juta rupiah. Ini jelas kelamin hukum pidana, yang tidak
pandang bulu siapa pun yang berjudi akan dihukum seperti itu tanpa kecuali. Tak
peduli presiden, tukang sapu, ulama maupun penjahat besar, beroleh perlakuan
sama.
Sampai pada jenis kelamin ini, hukum memang on the right track -- sesuai azas
universal equality before the law (semua orang adalah sama di depan hukum).
Ditinjau dari kategorinya, kalimat itu masuk kategori tindak pidana berat.
Lanjut, mari simak kalimat kedua, berbunyi: Kecuali mendapatkan izin dari
penguasa yang berwenang. Ini jelas jenis kelamin hukum perdata, karena tidak
seluruh orang memperoleh izin. Dari sini, tidak berlaku lagi azas equality
before the law. Di sini berlaku adat tebang pilih, sesuai dengan selera
penguasa yang berwenang dan status subjek hukumnya. Hukum di sini
diskriminatif, harus membedakan presiden dengan rakyat selaku hamba hukum, si
kaya dengan si miskin, si kuat dengan lemah dan nyaris mencakup semua faktor
determinan perbedaan sosiologis, sejak kekayaan, etnis, agama, dan seterusnya.
Pokoknya, seluruh perbedaan diakomodasi oleh jenis kelamin kedua ini.
Jadi, kalau pada kalimat pertama masih ada kepastian hukum yang diatur KUHAP,
maka pada jenis kelamin kedua, tidak ada lagi kepastian hukum. Dengan kata
lain, semuanya tak pasti. Hukum pada jenis kelamin ini harus dibeli dengan
hubungan hipotik, dan hak keperdataannya, baik materiil maupun moril. Alhasil,
apabila pada kelamin pertama ditemukan keadilan rechtsidee maupun projustitia,
pada kelamin kedua itu sama sekali tidak ada keadilan karena tak semua orang
beroleh izin hak keperdataan.
Masalah muncul tatkala kelamin pertama dan kelamin kedua itu dijelmakan dalam
satu makhluk hukum Pasal 303 KUHP tadi, segera menyergap siapa pun untuk
bertanya: Ini makhluk cewek atau cowok? Normalnya, kalau cowok pakai celana,
kalau cewek pakai rok dong. Kalau separuh dia pakai celana, separuhnya pakai
rok, ini betul-betul sosok Hermaphrodite - Dewa Yunani berkelamin dua yang
sebelum Masehi telah menggegerkan jagad para dewa. Ironinya, ketika sampai di
abad modern, mahluk demikian inilah yang menghasilkan kaum ACDC dan lalu
genom HIV.
Tak percaya bahwa pasal itu sama rumitnya dengan transkripsi genom HIV? Mari
simak metafora kasusnya. Jadi, pada kelamin pertama, seorang akan masuk penjara
10 tahun lamanya karena perkara pidana judi. Terdakwa bernama Badut, dan
seorang terdakwa lagi bernama Budi. Keduanya, sama-sama terdakwa dalam
peristiwa Sha-Kong-Sha yang tempus dan locus delicti-nya serupa. Pada Majelis
yang sama, sekonyong-konyong si Badut dinyatakan tak bersalah, berkat ia
mengantongi sepucuk surat izin dari penguasa yang berwenang.
Malang nian nasib si Budi, tak ada penguasa yang berwenang yang mengiriminya
surat sakti izin ber-Sha-Kong-Sha. Mendekamlah ia sepuluh tahun di penjara.
Tuhan dari langit segera bersuara: Mengapa nasib si Badut dan si Budi
berbeda?
Mau-maunya gue dong, kata si penguasa berwenang itu. Ya, hukum telah
dilaksanakan sesuai selera penguasa. Hukum di situ dipimpin oleh syahwat si
penguasa. Penguasa di situ dipimpin oleh syahwat kekuasaannya. Hukum di situ
tak lagi dipimpin oleh hukum itu sendiri, tidak super lagi. Sejak itu equality
before the law maupun egalite de àrms sudah berakhir, wa tammat kalimatu
robbika sidkon.
Dalam pada itu, di mana pun di atas bumi ini, tak ada kejahatan berat yang
diancam hukuman penjara 10 tahun mampu dihapus oleh secarik kertas izin dari
penguasa yang berwenang. Dan, sepanjang sejarah ilmu hukum, kejahatan seperti
itu hanya mampu dihapus dengan secarik putusan sidang pengadilan yang
menyatakan terdakwa tidak bersalah. Tapi Pasal 303 KUHP mampu menghapuskan
hukuman pidana berat hanya dengan secarik kertas katebelece penguasa yang
berwenang. Ini jelas salah!
Masalahnya, kalimat pertama menghukum tapi tidak melarang. Posisinya paradoks
dengan kalimat kedua yang fungsinya menyuruh, memberi legitimasi dan sumber
legal legalisasi perjudian yang menghapuskan azas pidananya. Akibatnya, hingga
tahun 2004 saja, tidak kurang 257 izin untuk Jakarta yang telah dikeluarkan
oleh penguasa yang berwenang tadi dalam berbagai bentuk kamuflase, penipuan,
kebohongan publik yang, hakikatnya adalah kasus korupsi sehingga kita
berkewajiban mendorong operasi KPK ke situ besok dan lusa.
Keniscayaan jika ditinjau dengan UU 10/2004 tentang hirarki peraturan dan
perundangan, maka pasal 303 KUHP itu jika diuji (judicial review) segera batal
demi hukum. Sebab dalam Pasal 1 UUD 45, berbunyi: Indonesia adalah negara
hukum atau rechsstaat. Artinya, Indonesia bukan negara kekuasaan atau
machtsstaat -- melainkan negara supremasi hukum.
Akibat logisnya, semua peraturan dan perundangan lainnya dilarang melawan
induknya, yaitu UUD 45. Sementara bunyi kalimat kedua tadi jelas pasang
kekuasaan alias machsstaat melawan UUD 45 yang rechsstaat.
Dewasa ini, karena KUHP masuk prolegnas, kebobrokan Pasal 303 KUHP itu jadi
sasaran amandemen ketika perjudian mencuat sebagai masalah paling crowded dalam
domain criminal justice system yang bertugas memproduksi keadilan bagi semua,
saya pikir bakal seru.
Pasal 303 KUHP itu adalah pekerjaan rumah Badan Legislatif (Baleg) di musim
kedua Amandemen KUHP yang sejak Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan
berdamai di awal rezim SBY JK, sudah masuk Prolegnas.
Jadi, sekarang nongol sejumlah opsi di atas meja para pembuat undang-undang
itu -- hadir dari kekacauan logika terminologis, struktur, dan filsafat hukum
Sha-Kong-Sha. Sejak Indonesia merdeka dalam perjalanan sejarah hukum, pasal itu
pertama kali diamandemen dengan UU Penertiban Perjudian No 7/1974 yang lalu
bertindak selaku bis Pasal 303 KUHP pada musim pertama hukum pidana Indonesia
dikodifikasi oleh Ali Said. Ia menghilangkan jejak warisan Kolonial Staatsblad
No 526/1935 -- kelak di buku KUHP harus dibaca Sha-Kong-Sha saja. Namun kondisi
Sha-Kong-Sha bukan malah lebih sehat, tapi jungkir balik.
Dari judulnya saja UU Penertiban Perjudian sudah tampak tak beres dan
berakibat panjang. Yaitu pada kosa kata penertiban. Mengapa mereka, para
pembuat UU, memilih kata penertiban? Mengapa tak memilih kata pemberantasan
atau pelarangan, melainkan memilih kata yang terminologisnya mengakui
eksistensi legalitas Sha-Kong-Sha?
Dengan mudah menarik kesimpulan bahwa intuitif pembuat UU tidak menghendaki
judi dilarang atau diberantas. Dengan kata lain, si pembuat UU mengakui
eksistensi azas pidana perjudian, bukan pidana murni. Bahkan pembuat UU ragu
menetapkan jenis pidana perilaku hukum publiknya. Saya pikir, mereka sedang
berkaca pada hipotesis azas universal hukum: mengapa dibolehkan di Las Vegas,
Macao, Iskandariah, Lebanon, Irak bahkan Malaysia?
Tengok saja Pasal 1 UU No 7/1974 yang menyatakan seluruh perilaku perjudian
adalah kejahatan, tapi tak ada kata dilarang. Kian tampak dari Pasal 1 itu
bahwa pembuat UU memang tak membedakan jenis pidananya: bagaimana dengan nasib
perilaku judi yang berada di domain hukum klon? Yaitu, perilaku yang diabsah
adat istiadat pada Karapan Sapi di Madura dan Sabung Ayam di Bali.
Mau tak mau, di manapun hukum klon adalah pengecualian yang mustahil
digeneralisasi dengan perilaku judi kasino Pulau Seribu, Bintan, Genting
Highland, atau Abi Nuwas dengan Karapan Sapi Madura.
Pasal 2 UU Penertiban Perjudian itu mengatur penambahan ancaman hukuman dari
2 tahun 8 bulan naik menjadi 5 - 10 tahun pidana penjara dan denda dari Rp
6.000 menjadi Rp 25 juta.
Perumusan punishment UU itu juga tidak memakai metodologi yang benar.
Mestinya hukuman dirumuskan dari tingkat kerusakan materiilnya, dengan hirarki:
(1) benda bernyawa, (2) benda tak bernyawa, (3) dst. Jenis punishment-nya juga
tidak membedakan jenis pidana hukum klon atau domain nonklon. Padahal
Sha-Kong-Sha dari hukum klon itu justru butuh penertiban, sehingga praktikum di
lapangan, yang perlu ditertibkan malah dihukum, dan yang harus dihukum malah
ditertibkan.
Cukup terang subtansi Pasal 303 bis UU Penertiban Perjudian secara otomatis
dan eksplisit telah melegalisasi perjudian. Legalisasi itu kemudian diikuti
dengan bentuk-bentuk izin penertiban yang oleh UU diterbitkan oleh penguasa
yang berwenang.
Siapa mereka? Konsiderannya merujuk UU No 5/1974 tentang UU Pemerintahan
Daerah. Substansi UU 5/1974 itu mengatur kekuasaan gubernur sebagai kepala Dati
I (Provinsi) selaku (i) penguasa tunggal sekaligus (ii) administratur tunggal
-- yang dalam administrasi negara -- merupakan bawahan langsung presiden. Jadi,
tugas dan tanggung jawab atas penerbitan izin-izin penertiban perjudian itu
adalah presiden. Akibatnya, lembaga di luar gubernur yang dianggap
personifikasi kekuasaan presiden dalam faktanya ikut bancaan menjadi pemberi
izin, sejak Mabes Polri, Kapolda, Badan Intelijen Negara, Meninvest/BKPM,
Depbudpar, hingga menteri dan dirjen bidang perekonomian.
Sejak Reformasi, UU No 5/1974 diamandemen dengan UU Otda yaitu UU No 22/1999
tentang Otda dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.
Selanjutnya UU No 22/1999 itu diamandemen lagi dengan UU 32/2004.
Berbeda dengan UU No 5/1974 di mana penguasanya adalah gubernur, pada UU No
32/2004, penguasanya pindah kepada Kepala Dati II yaitu Bupati atau Walikota
yang kemudian konsen kepada materi UU No 25/2004 agar pembagian pendapatan dari
izin-izin itu dapat dikuasai, sedangkan gubernur selaku wakil pemerintah pusat
hanya beroleh setoran kecil dari pajak-pajak yang tidak didesentralisasi.
Jadi, jika Pasal 303 diamandemen, harus diarahkan pada perubahan tadi,
sehingga di luar Baleg, terpaksa melibatkan Komisi III DPR (hukum dan
perundangan), juga Komisi II (pemerintahan), Komisi IX (perpajakan), dan Komisi
XI (APBN).
Dapat disimpulkan, dari hukum dan UU yang ada, judi dibolehkan asal tertib.
Setara kasusnya dengan perkara pedagang kaki lima: tak dilarang berdagang, asal
tertib. Mereka baru dilarang ketika tak tertib. Jadi si pembuat UU beranggapan
bahwa judi adalah domain hukum publik -- bukan hukum pidana.
Sejarah penafsiran izin dari penguasa yang berwenang kemudian diatur oleh PP
No 9/1981 yang melarang pejabat pemerintah menerbitkan izin perjudian. PP ini
belum pernah dicabut. Dengan demikian, semua izin yang diterbitkan sejak 1981
adalah ilegal.
Jelas terjadi kekacauan struktural hirarkistik, di mana PP No 9/1981 lebih
tingggi derajatnya ketimbang Pasal 303 bis 7/1974. Jika diuji material, niscaya
PP No 9/1981 batal demi hukum. Dalam faktanya, Pemerintah mengabaikan PP ini,
sehingga lahir ratusan izin perjudian yang diterbitkan dalam berbagai pola dan
siasat, namun substansinya adalah perjudian. Dan, izin-izin tersebut senantiasa
ditembuskan kepada: Mendagri, Menbudpar, Menkeu, Gubernur BI, Deputi
Pengembangan Pariwisata, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Administrasi
Hukum Umum, Gubernur, Bupati, Duta besar, dan menjadi dokumen sangat rahasia.
Tak syak lagi, dengan kondisi perundangan dewasa ini, biang kerok
kesemrawutan manajemen pemberantasan perilaku judi, bersumber dari aturan main
yang compang-camping, secara ilmu hukum dipenuhi haatzaai artikelen. Jadinys,
Pasal 303 itu tak mampu menerbitkan kepastian hukum, baik aspek pidana maupun
perdata, dan sangat tergantung dari selera penguasa. Akibat lanjut dari kondisi
itu, adalah penyelenggaraan perjudian yang tak terkendali, menimbulkan
kerusakan maupun kerugian tak terukur.
Kelemahan lanjut pasal Sha-Kong-Sha, adalah penyelewengan hukum, pembekingan,
orientasi kekuatan, kekuasaan, penyelenggaraan secara ilegal, sehingga nagara
tak menerima pajak, tak terkecuali kerusakan masyarakat secara meteriil maupun
moril yang tidak diketahui luasnya, sepanjang masa menjadi isu sensitif,
menumbuhkan kegiatan premanisme, membudayakan moral korup dan bodyguard yang
diperankan aparat hukum.
Ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Sutanto, di mana salah satu janji dalam
fit and proper test ialah memberantas perjudian, masalah Sha-Kong-Sha menjadi
perkara krusial karena Sutanto benar-benar menggasak para penjudi. Salah satu
janji yang dipenuhinya adalah membersihkan judi dalam tiga hari di seluruh
nusantara, dan seluruh Kapolda diberi kontrak politik untuk melaksanakannya.
Reaksi pertama dari operasi Sha-Kong-Sha Sutanto itu, adalah menghilangnya
seluruh kegiatan perjudian di Indonesia, baik yang berizin maupun tidak.
Suasananya merupakan keterbalikan kondisi saat Kapolri dijabat Jenderal Dai
Bachtiar di mana para Sha-Kong-Sha beroleh eksistensi dan jaminan keamanan,
tumbuh menjadi bisnis yang menggiurkan, sebaliknya turut membantu mengurangi
defisit anggaran belanja kepolisian. Secara eksplisit sering tidak diakui derma
para Sha-Kong-Sha itu, tapi secara implisit hal itu telah menjadi rahasia umum.
HAJZ DALAM AL QUR-AN & HADITS
Ada dua rujukan dalam rangka mengamandeman Pasal Sha-Kong-Sha tadi dalam
konteks Metodologi Hajz Dalam Manajemen Pemberantasan Perilaku Judi Secara
Perspektif Hukum Positif yaitu, (i) Merujuk UU El Maisyir Malaysia yang
mengelola Genting Highland, dan (ii) Merujuk produk hukum UU Abi Nuwas
Iskandariyah, Sharem El Sekh, di Mesir dan juga di Irak.
UU perjudian itu menjadi menarik karena keduanya merupakan produk hukum
negara mayoritas Islam yang mengharamkan judi. Saya masih berpendapat bahwa
perilaku judi, selain kegiatan judi yang sudah digasak oleh Sutanto, juga
mencakup kegiatan asuransi, perdagangan efek, dan valuta asing.
UU El Maisyir Malaysia diterbitkan dalam bentuk Keputusan Perdana Menteri.
Penguatan hukum hulunya diberikan oleh Yang Dipertuan Agung sebagai sumber
legitimasi, tercakup didalamnya usul-usul fiqih untuk pejabat Kerajaan lalu
di-sign oleh Raja. Sedangkan bentuk Abi Nuwas adalah UU. Perdebatannya, hampir
seusia Abu Nawas sendiri.
Kata dasar Hajz berasal dari hajaza, dalam Indonesia kurang lebih pemindahan
atau pengasingan. Khalifah Umar Bin Khattab melakukan pengasingan sejumlah
warga yang memiliki kebiasaan mabuk (hamar), juga para penjudi (qimar/muqmir)
dan penzinah (zani/zaniyyah) untuk melindungi warga lainnya, serta
memperlakukan derah pengasingan itu sebagai Hajz. Dengan demikian Hajz adalah
suatu hukuman. Riilnya, mestinya bukan seperti wilayah baitul nikmat.
Jadi, logika filosofis yang digunakan para fuqoha dalam mekanisme Hajz itu,
bisa dimetaforakan dengan pandangan Sayuti Asyathry: jika kita anti kebatilan,
maka bangunlah penjara.
Jelas, Hajz adalah penjara. Tujuannya, hukuman berbentuk pengasingan. Karena
itu, jika kelak perilaku Pasal 303 KUHP itu memilih opsi ditampung dalam lex
specialist, maka nama UU itu harus bernama UU El Maisyir -- tidak boleh diganti
dengan kata judi.
Sedangkan pijakan filosofisnya, harus berangkat dari kata dan terminologi
Hajz, dan kata Hajz tidak boleh diganti dengan kata bahasa Indonesia atau
lainnya, apakah itu karantina, penjara, dan lain sejenisnya, apalagi
lokalisasi. Sebab, jika kedua kata itu dibahasa-ibukan, akan terputus usul
fikih yang menjadi pijakannya maupun substansi semangat perintah Al Qur-an dan
Hadits yang menjadi pokok pikiran UU tersebut.
Resiko lanjut jika kedua kata tadi -- El Maisyr dan Hajz -- diterjemahkan ke
bahasa lain, saya khawatir UU tersebut ketika berada di tangan penguasa yang
biadab, UU itu bisa menjelma monster, yang paling berdosa adalah para pembuat
UU.
Adalah sangat menarik hubungan aksiologis pada eksistensi UU Abi Nuwas.
Yaitu, terletak pada sejarah Abu Nawas sendiri sebagai warga Baghdad -- yang
terkenal sebagai dewa mabok dan dewa judi -- dan kemudian ia taubatan nasuha.
Doa yang diamalkan Abu Nawas sebagai penjudi, sangat terkenal di seluruh
jazirah, diamalkan oleh jutaan para pengagumnya dari masa ke masa. Antara lain:
Ilahi, lastulil firdausi ahla wala aqwa ala naari dzahiimin (ya Rabbi, saya
orang yang tak layak berumah di surga firdausMu, tapi saya juga tak mampu
menahan azab nerakaMu).
Elaborasi terminologi Hajz, adalah bentuk punishment bukan reward -- berupa
hukuman pengasingan, semacam karantina, merujuk Al Baqarah: Yas aluunaka anil
khomri wal maisyir, qul fihima istmun kabiirun wa manaa fiu linnasi wa
istmuhuma akbaru min nafihima (mereka telah bertanya kepada Rasulullah tentang
minuman keras (hamar) dan judi (maisyir): katakan, di dalam kedua itu, ada dosa
besar yang bermanfaat bagi manusia. Dan, dosa keduanya itu, lebih besar
ketimbang manfaatnya (QS 2:219).
Substansinya, perilaku judi hukumnya haram, sedangkan Hajz-nya merujuk Kaidah
Usul Fiqih: Addaroru asaddu yuzalu bidarori al akhoffi. (kemudharatan
berbahaya besar dapat dihilangkan dengan kemudharatan berbahaya kecil).
Akibat keterbatasan bahasa indonesia sebagai bahasa ilmiah, jika diubah
menjadi karantina, ia segera berubah menjadi kata benda, padahal yang
dikehendaki Hajz adalah kata kerja. Apalagi kata karantina itu lalu dipadankan
lagi dengan kata lokalisasi, meski ia adalah kata kerja, dalam bentuknya ia
berubah menjadi kata benda. Yang terjadi adalah kekacauan epistimologi,
etimologi, aksiologi dan terminologis tujuan UU tersebut. Karena itu, sejak
awal wacana tentang El Maisyir, saya menolak menggunakan dua kata: lokalisasi
dan legalisasi apalagi dua kata itu sejak lama sudah busuk, sehingga tujuan
penghukuman Hajz kelak tidak berubah menjadi baitul nikmat yang menampung
segala syahwat tanpa kendali dan tanpa kecuali.
***
---------------------------------
[1]Direktur Penelitian JMC Research, Ketua Umum Indonesia Tax Wacth,
Wasekjen DPP PAN, Anggota Komisi III DPR-RI.
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/t7dfYD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/