Refleksi: Kalau saya Tuhan pasti manusia diciptakan tanpa pusar, karena pusar 
merepotkan manusia Indonesia. Ataukah salah tulisan dalam Kitab-Kitab agama 
semut [dibaca: semit], bahwa manusia diciptakan sesuai teladan dan kehendakNya?
 

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/29/opini/2324237.htm


PP Penyiaran, Kau Memulai, Kau Mengakhiri 


EFFENDI GAZALI

Di awal masa baktinya, kepala pemerintahan baru hasil pilihan langsung rakyat 
segera menyuarakan keprihatinannya terhadap tayangan pusar di televisi. 
Sebetulnya pemerintah tidak sendiri, mungkin telah ratusan surat pembaca kita 
simak di berbagai media massa yang menyuarakan aneka kegelisahan terhadap 
tayangan televisi.

Tetapi, anehnya, apa yang ditandatangani pemerintah pada 16 November 2005, 
yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50, 51, dan 52 Tahun 2005 tentang 
(berturut-turut): Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, 
Komunitas, dan Berlangganan, ternyata bagaikan langit dan bumi terhadap upaya 
melindungi publik dari keprihatinan yang kita amini tersebut.

Tulisan ini semata ingin mengingatkan kembali kepala negara tentang 
perlindungan publik dari kemungkinan dampak siaran yang tidak mengandung 
informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, 
watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta 
mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia (kandungan ini diwajibkan 
oleh Pasal 36 UU No 32 tentang Penyiaran, seperti disalin oleh PP No 50/2005 
Pasal 14 Ayat 1).

Untuk itulah Pasal 8 UU Penyiaran menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia 
(KPI) mempunyai wewenang untuk menetapkan Standar Program Siaran dan Pedoman 
Perilaku Penyiaran, lalu mengawasi pelaksanaannya serta memberikan sanksi 
terhadap pelanggaran standar dan pedoman tersebut.

Kenaifan kasatmata

Pasal 14 Ayat 7 PP No 50/2005 juga menyebutkan hal itu, yakni isi siaran wajib 
mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan 
oleh KPI. Namun, luar binasanya, sesudah penyebutan seperti ini, segera kita 
ditohok oleh kenaifan-kenaifan yang kasatmata. Pasal 14 Ayat 3, misalnya, 
mereduksi perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak 
dan remaja, hanya menjadi dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, 
dan lembaga penyiaran swasta wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan 
klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Jadi, perlindungan serta pemberdayaan anak-anak dan remaja hanya diserahkan 
pada waktu tayang yang tepat dan pencantuman klasifikasi khalayak. Padahal, 
jelas, di seluruh dunia yang dipersoalkan dalam tayangan untuk anak-anak adalah 
kualitas isi acaranya; apakah ia berisi kekerasan dalam bahasa dan visualisasi 
adegannya, atau memperlemah pendidikan sopan-santun dan etika, atau 
menghilangkan kecerdasan anak dengan tayangan mistik, takhayul, dan sebagainya.

Sesudah kenaifan-kenaifan semacam itu, baru pada paruh kedua Pasal 47 (kesannya 
sengaja disembunyikan) tersisip kalimat dan/atau tidak mengikuti Pedoman 
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
14 Ayat 7 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara 
yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

Jadi, logika kedua pasal tersebut ternyata tidak mengakui seutuhnya eksistensi 
Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang sudah dikeluarkan 
KPI, yang memuat sanksi mulai dari teguran tertulis, denda finansial, 
penghentian mata acara itu selamanya, bahkan hingga pencabutan izin 
penyelenggaraan penyiaran.

Pendeknya, menurut PP No 50/2005 ini, betapa pun pornonya suatu acara, 
bagaimanapun tingkat kesadisannya, sejauh apa pun unsur mistiknya, ia hanya 
akan diberi teguran tertulis dua kali dan paling akhir penghentian sementara 
mata acara yang bermasalah. Lalu, logikanya, produser atau stasiunnya boleh 
membuat lagi acara sejenis, mungkin dengan nama atau tokoh atau setting yang 
berbeda!

Melindungi publik?

Dari contoh terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak- anak itu saja, kita 
telah melihat dengan kasatmata bahwa pemerintah tidak berpihak kepada 
kepentingan publik. Dan pada saat yang sama, contoh di atas memperlihatkan 
betapa pemerintah hanya �pura-pura� mengakui produk kewenangan KPI (sesuai 
dengan UU Penyiaran), yakni Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku 
Penyiaran, tetapi pada bagian sanksi pemerintah mencampakkannya begitu saja!

Sebaliknya, jika sudah masuk persoalan perizinan, kata Menteri, menjadi pelaku 
utama dari hampir seluruh pasal dan ayat pada PP No 50/2005 ini. KPI, selain 
diamputasi dengan cara- cara seperti di atas, juga hanya dijadikan tukang pos 
yang mengurus dokumen-dokumen untuk kemudian diserahkan kepada Menteri 
(maksudnya Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo) guna menyelesaikannya.

Tentu selalu bisa diperdebatkan apakah pemerintah adalah Menkominfo atau KPI 
yang juga merupakan lembaga negara (state body). Di banyak negara maju, seperti 
Amerika Serikat (dengan FCC) dan Kanada (dengan CRTC), state body diakui 
sebagai pemerintah yang mengatur hal- hal mengenai penyiaran.

Pertanyaan pokoknya, lagi-lagi, siapa yang ingin dilindungi Menkominfo dengan 
kehendak besar mengatur sampai detail masalah perizinan, dan pada saat yang 
sama tidak melindungi publik dari bahaya dampak siaran yang jelas-jelas sudah 
disuarakan berbagai lapisan masyarakat kita, bahkan oleh kepala negara sendiri?

Esensi pertanyaan terakhir ini lagi-lagi mengarah pada kolaborasi antara 
penguasa dan pengusaha (baca: saudagar atau pemilik modal industri penyiaran, 
sebagaimana tampak pada cepatnya mereka menyambut PP itu).

Jika soal PP Penyiaran ini tak segera diselesaikan, akan muncul suatu perasaan 
aneh tentang perlindungan publik oleh pemerintah. Ibarat mengutip syair lagu 
dangdut: Kau yang memulai (keprihatinan), kau yang mengakhiri.

Effendi Gazali Koordinator Program Master Manajemen Komunikasi Politik UI


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help the victims of the Pakistan/India earthquake rebuild their lives.
http://us.click.yahoo.com/it0YpD/leGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke