Refleksi: Kalau saya Tuhan pasti manusia diciptakan tanpa pusar, karena pusar merepotkan manusia Indonesia. Ataukah salah tulisan dalam Kitab-Kitab agama semut [dibaca: semit], bahwa manusia diciptakan sesuai teladan dan kehendakNya?
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/29/opini/2324237.htm PP Penyiaran, Kau Memulai, Kau Mengakhiri EFFENDI GAZALI Di awal masa baktinya, kepala pemerintahan baru hasil pilihan langsung rakyat segera menyuarakan keprihatinannya terhadap tayangan pusar di televisi. Sebetulnya pemerintah tidak sendiri, mungkin telah ratusan surat pembaca kita simak di berbagai media massa yang menyuarakan aneka kegelisahan terhadap tayangan televisi. Tetapi, anehnya, apa yang ditandatangani pemerintah pada 16 November 2005, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50, 51, dan 52 Tahun 2005 tentang (berturut-turut): Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Komunitas, dan Berlangganan, ternyata bagaikan langit dan bumi terhadap upaya melindungi publik dari keprihatinan yang kita amini tersebut. Tulisan ini semata ingin mengingatkan kembali kepala negara tentang perlindungan publik dari kemungkinan dampak siaran yang tidak mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia (kandungan ini diwajibkan oleh Pasal 36 UU No 32 tentang Penyiaran, seperti disalin oleh PP No 50/2005 Pasal 14 Ayat 1). Untuk itulah Pasal 8 UU Penyiaran menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menetapkan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran, lalu mengawasi pelaksanaannya serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran standar dan pedoman tersebut. Kenaifan kasatmata Pasal 14 Ayat 7 PP No 50/2005 juga menyebutkan hal itu, yakni isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Namun, luar binasanya, sesudah penyebutan seperti ini, segera kita ditohok oleh kenaifan-kenaifan yang kasatmata. Pasal 14 Ayat 3, misalnya, mereduksi perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, hanya menjadi dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran swasta wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Jadi, perlindungan serta pemberdayaan anak-anak dan remaja hanya diserahkan pada waktu tayang yang tepat dan pencantuman klasifikasi khalayak. Padahal, jelas, di seluruh dunia yang dipersoalkan dalam tayangan untuk anak-anak adalah kualitas isi acaranya; apakah ia berisi kekerasan dalam bahasa dan visualisasi adegannya, atau memperlemah pendidikan sopan-santun dan etika, atau menghilangkan kecerdasan anak dengan tayangan mistik, takhayul, dan sebagainya. Sesudah kenaifan-kenaifan semacam itu, baru pada paruh kedua Pasal 47 (kesannya sengaja disembunyikan) tersisip kalimat dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 7 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu. Jadi, logika kedua pasal tersebut ternyata tidak mengakui seutuhnya eksistensi Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang sudah dikeluarkan KPI, yang memuat sanksi mulai dari teguran tertulis, denda finansial, penghentian mata acara itu selamanya, bahkan hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Pendeknya, menurut PP No 50/2005 ini, betapa pun pornonya suatu acara, bagaimanapun tingkat kesadisannya, sejauh apa pun unsur mistiknya, ia hanya akan diberi teguran tertulis dua kali dan paling akhir penghentian sementara mata acara yang bermasalah. Lalu, logikanya, produser atau stasiunnya boleh membuat lagi acara sejenis, mungkin dengan nama atau tokoh atau setting yang berbeda! Melindungi publik? Dari contoh terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak- anak itu saja, kita telah melihat dengan kasatmata bahwa pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan publik. Dan pada saat yang sama, contoh di atas memperlihatkan betapa pemerintah hanya â?pura-puraâ? mengakui produk kewenangan KPI (sesuai dengan UU Penyiaran), yakni Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran, tetapi pada bagian sanksi pemerintah mencampakkannya begitu saja! Sebaliknya, jika sudah masuk persoalan perizinan, kata Menteri, menjadi pelaku utama dari hampir seluruh pasal dan ayat pada PP No 50/2005 ini. KPI, selain diamputasi dengan cara- cara seperti di atas, juga hanya dijadikan tukang pos yang mengurus dokumen-dokumen untuk kemudian diserahkan kepada Menteri (maksudnya Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo) guna menyelesaikannya. Tentu selalu bisa diperdebatkan apakah pemerintah adalah Menkominfo atau KPI yang juga merupakan lembaga negara (state body). Di banyak negara maju, seperti Amerika Serikat (dengan FCC) dan Kanada (dengan CRTC), state body diakui sebagai pemerintah yang mengatur hal- hal mengenai penyiaran. Pertanyaan pokoknya, lagi-lagi, siapa yang ingin dilindungi Menkominfo dengan kehendak besar mengatur sampai detail masalah perizinan, dan pada saat yang sama tidak melindungi publik dari bahaya dampak siaran yang jelas-jelas sudah disuarakan berbagai lapisan masyarakat kita, bahkan oleh kepala negara sendiri? Esensi pertanyaan terakhir ini lagi-lagi mengarah pada kolaborasi antara penguasa dan pengusaha (baca: saudagar atau pemilik modal industri penyiaran, sebagaimana tampak pada cepatnya mereka menyambut PP itu). Jika soal PP Penyiaran ini tak segera diselesaikan, akan muncul suatu perasaan aneh tentang perlindungan publik oleh pemerintah. Ibarat mengutip syair lagu dangdut: Kau yang memulai (keprihatinan), kau yang mengakhiri. Effendi Gazali Koordinator Program Master Manajemen Komunikasi Politik UI [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help the victims of the Pakistan/India earthquake rebuild their lives. http://us.click.yahoo.com/it0YpD/leGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

