Refleksi: Istilah baru: "tidak disetor = hilang dimakan rayap = dikorupsi. Apakah Alloh tidak murka?
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/29/Politikhukum/2324495.htm Dana Haji Tidak Disetor Polisi Sidik Vaksinasi Haji jakarta, kompas - Mantan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil, mengakui bahwa terdapat dana hasil efisiensi penyelenggaraan haji pada musim haji 2003 dan 2004 sebesar Rp 44,349 miliar yang tidak disetor ke rekening dana abadi umat. Alasannya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain (yang masih terkait dengan penyelenggaraan haji) yang lebih mendesak. Hal tersebut terkuak dalam sidang perkara korupsi dana abadi umat (DAU) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, Rabu (28/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Cicut Sutiarso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Taufiq Kamil dan ahli hukum tata negara, Prof Eko Suharyo. Rincian efisiensi penyelenggaraan haji itu sebagai berikut, tahun 2001 terdapat efisiensi Rp 885 juta dan tahun 2002 Rp 11 miliar. Keduanya disetor ke rekening DAU. Namun, hasil efisiensi tahun 2003 sebesar Rp 21,738 miliar dan tahun 2004 sebesar Rp 22,611 miliar tidak disetor ke rekening DAU. Saat ditanya jaksa, semula Taufiq Kamil mengaku tidak terdapat efisiensi penyelenggaraan haji pada tahun 2003 dan 2004. Ia mengaku efisiensi hanya terjadi pada tahun 2001 dan 2002. Namun, setelah jaksa menyodorkan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 354 Tahun 2003 tertanggal 18 September 2003 dan SK Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 258 Tahun 2004 tertanggal 25 Juni 2004, Taufiq Kamil akhirnya membenarkan adanya efisiensi. Dalam persidangan, Taufiq Kamil menjelaskan, tidak dimasukkannya hasil efisiensi tahun 2003 ke rekening DAU karena adanya kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan. Di antaranya, adanya permintaan renovasi 14 wisma haji di berbagai daerah yang harus segera dilakukan. Wisma tersebut akan digunakan pada musim haji berikutnya. Korupsi vaksinasi Sementara itu, Markas Besar Kepolisian RI saat ini sedang menyidik perkara korupsi dalam pelaksanaan vaksinasi haji. Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen (Pol) Indarto yang ditemui di Kejaksaan Agung mengatakan, penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan vaksinasi anggota jemaah haji sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Kerugiannya sekitar Rp 7,5 miliar, kata Indarto. Dugaan korupsi di dalam lingkup Departemen Agama ini ditengarai terjadi sepanjang tahun 2002-2005. Namun, belum dapat dipastikan apakah melibatkan Departemen Kesehatan atau tidak. Belum mengarah ke sana (Depkes), kata Indarto. Indarto menyampaikan, semua anggota jemaah haji dari Indonesia divaksinasi sebelum berangkat ke Mekkah. Bagaimana teknis proses vaksinasi itu sehingga korupsi dapat terjadi, masih dikembangkan. (ANA/IDR) +++++ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/SBefZD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

