REPUBLIKA
Rabu, 28 Desember 2005

Gaji Gubernur BI dan Independensi 
Muhammad Joni
Advokat*
Tatkala Presiden SBY mengkritik disparitas gaji pejabat tinggi negara, 
terungkap gaji terbesar dinikmati gubernur Bank Indonesia (BI). Jumlahnya 
fantastis: Rp 223 juta, jauh di atas gaji Presiden (Republika, 21-12 2005). 
Berbagai pandangan dan pendapat bergulir, tapi belum muncul analisis 
berdasarkan independensi BI sebagai bank sentral, yang dirumuskan UU Nomor 
23/1999 tentang BI.

Di Amerika, banyak orang meyakini Gubernur Federal Reverse, Alan Greenspan, 
lebih berpengaruh dibanding Presiden AS dalam kebijakan moneter. Opini 
menggambarkan kuatnya The Fed selaku bank sentral di AS yang lepas dari 
intervensi Pemerintah.

Di Indonesia, setelah lengsernya Presiden Suharto, gubernur BI tidak lagi 
termasuk unsur Pemerintah. Dulu, gubernur BI setara menteri negara dan termasuk 
dalam jajaran anggota kabinet sejak 1983. Di masa reformasi, Presiden 
Habibie-lah yang merealisasikan reformasi BI. Pada era Habibie pula disahkan UU 
BI yang eksplisit memberi status independen BI sebagai lembaga negara (state 
institution). Secara kua-normatif, UU BI melarang Pemerintah mencampuri 
tugas-tugas BI. Itulah yang membuat penggeseran Syahril Sabirin di era Presiden 
Abdurrahman Wahid tidak berhasil.

Steril
Rasionalitas independensi bank sentral, bertumpu pada argumentasi yang 
menghendaki bank sentral yang bebas dari politisasi. Dalam menjalankan tugas, 
BI harus steril dan imun dari serangan the manipulation of monetary policy for 
short-term political ends. Garis politik hukum demikian, dirumuskan ke dalam 
norma-norma hukum (legal norm) dalam UU BI. UU BI juga mereformulasi hubungan 
BI dengan Pemerintah dan DPR. Karena menurut UU BI, posisi BI mirip Bundesbank, 
lembaga negara setara dengan Pemerintah dan DPR.

Kendati independensi telah diberikan, tetap saja pola hubungan BI dengan 
Pemerintah dan DPR ditata dengan instrumen dan mekanisme akuntabilitas sebagai 
penyeimbang (balance mechanism). Itu dimaksudkan untuk menjaga independensi BI 
agar tidak tergelincir ke arah totalitarianisme bank sentral, atau tudingan 
''negara dalam negara'' (state within state. Untuk memahami independensi bank 
sentral, secara teoretis dapat dilihat dari legal status, kedudukan, dan fungsi 
serta kewenangannya mengelola keuangan secara mandiri. Secara teoretis, 
manifestasi central bank independence (CBI) meliputi tiga wujud: organik, 
fungsional, dan profesional. 

Manifestasi CBI secara organik karena memberikan keamanan hukum dari organisasi 
bank sentral dalam hubungannya dengan Pemerintah. Secara fungsional, karena 
menjamin bank sentral melakukan legislasi dan menggunakan kekuasaannya. 
Sedangkan secara profesional karena secara de facto merupakan bagian penting 
dari CBI. Dalam bukunya, The Democratic Accountability of Central Banks, Fabian 
Amtenbrink mengatakan CBI dapat dinilai dari segi institusi, fungsional, 
organisasi, dan keuangan. 

Di Jerman, dalam Pasal 13.1 Bundesbank Law, The Bundesbank berwenang memberi 
saran dan pendapat kepada Pemerintah Federal dalam masalah kebijakan moneter. 
Hal serupa juga berlaku di AS, di mana The Fed secara resmi membuat laporan 
kepada Kongres dan juga membuat saran dan memberikan informasi yang dibutuhkan 
kepada eksekutif.

Untuk membuat akuntabilitas bank sentral terhadap badan legislatif, dapat 
diwujudkan dalam dua bentuk yakni kontrol langsung dari Parlemen dan kewajiban 
transparansi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Parlemen. Selaku 
bank sentral Jerman, The Bundesbank mempublikasikan laporan yang 
dipresentasikan kepada parlemen. 

Hal serupa dilakukan di AS. Dewan Gubernur The Fed menyampaikan laporan tahunan 
operasionalisasi The Fed kepada the Speakers of House of Representatives. 
Karena, dalam tata pemerintahan di AS, The Fed secara formal merupakan 
institusi yang akuntabel kepada Kongres. Maksudnya, dalam sistem perbankan di 
AS, The Fed berada di bawah Kongres. 

Kita kembali ke Indonesia. Setelah Presiden Habibie mengesahan UU BI yang juga 
menggusur legalitas UU No 13/1968, secara kua-normatif tercipta reformasi 
sistem perbankan di Indonesia. Di antaranya dengan menegaskan institusi BI yang 
independen. Independensi kekuasaan BI merupakan unsur penting demokratisasi. 
Apalagi dalam wacana ketatanegaraan, ada atau tidaknya CBI merupakan salah satu 
syarat menilai negara demokrasi modern. Sehingga perubahan bank sentral di 
Indonesia merupakan kebutuhan institusional yang terkait dengan konteks 
kenegaraan.

Dalam konteks hubungan antarlembaga negara, UU BI mengatur hubungan antara BI 
dengan Pemerintah. Pemerintah dapat menyampaikan pendapatnya kepada BI melalui 
rapat Dewan Gubernur BI yang membahas kebijakan umum dalam bidang moneter. 
Sebaliknya, gubernur BI dapat diundang dalam sidang kabinet. Dapat dipahami, 
mekanisme hubungan antara Pemerintah dengan BI sedemikian berguna menciptakan 
konsistensi kebijakan moneter. 

Dalam hal lain, misalnya pembahasan tentang RAPBN, BI diminta memberi pendapat. 
Pendapat BI atas RAPBN yang disusun Pemerintah itu hanya atas kebijakan yang 
masih berkaitan dengan ruang lingkup tugas BI. Hal lainnya, UU BI menentukan 
agar BI terfokus dan efektif mengendalikan moneter dan mencapai single 
objective-nya, maka pemberian kredit kepada Pemerintah yang kerap dilakukan 
guna mengatasi deficit spending --yang selama ini sah dilakukan BI berdasarkan 
UU No 13/1968-- kini tidak boleh lagi dilakukan BI.

Memang, atas dasar UU BI, BI sudah sah menjadi lembaga negara yang independen. 
Namun, sebagai lembaga negara dalam konteks NKRI, BI bukan lepas dari 
pertanggungjawaban institusional. Karena itulah, akuntabilitas BI merupakan 
bagian yang diatur secara khusus dalam UU BI, yang antara lain juga merumuskan 
konstruksi hubungan antara BI dengan DPR yang memang merupakan lembaga tinggi 
negara yang secara institusional mempunyai fungsi pengawasan.

Penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan melekat bersama dengan 
pemberian prinsip CBI kepada BI. Menurut Pasal 58 UU BI, akuntabilitas BI 
diwujudkan dengan adanya kewajiban BI menyampaikan laporan kepada masyarakat 
luas secara terbuka yang dilakukan dengan menerbitkan laporan melalui media 
massa dan menyampaikan laporan periodik tiga bulanan kepada DPR. 

Singkatnya, prinsip CBI yang dianut dalam UU BI itu telah merombak pola 
hubungan kelembagaan antara BI dengan lembaga-lembaga negara. Antara BI dengan 
Pemerintah, dan antara BI dengan DPR. Namun, sayangnya mekanisme baru yang 
diatur UU BI itu belum ditemukan, atau sedikitnya diperdebatkan landasan 
konstitusionalnya. 

Padahal, hubungan BI dengan lembaga Pemerintah dan DPR, menyangkut masalah 
negara yang fundamental, yakni single objective BI: menjaga stabilisasi nilai 
rupiah. Suatu tugas yang mensyaratkan BI yang kuat, profesional, dan mandiri. 
Akan tetapi, kehendak itu perlu didukung mekanisme pertanggungjawaban BI agar 
tidak tergelincir menjadi state within state. Harus dipahami, BI adalah agen 
yang menjalankan dan patuh pada mandat yang diberikan principal, yakni negara.

Struktur gaji
Kembali ke soal gaji Gubernur BI. Secara kelembagaan, independensi BI 
memungkinkan pengaturan sendiri struktur gaji pejabat dan karyawan BI. 
Independensi kelembagaan dan keuangan BI menjadi argumen untuk mengatur sendiri 
pendapatannya. Masalahnya, akan menjadi berbeda jika dinilai dalam konteks 
situasi kekinian dan sensitifitas atas keterpurukan bangsa yang belum lolos 
dari berbagai problem ekonomi dan moneter.

Namun, dari sisi BI sebagai agen dari wewenang mengatur kebanksentralan, yang 
diamanatkan oleh negara, cukup beralasan jika pembahasan atas gaji pejabat BI 
dipertimbangkan dengan DPR dan Presiden sebagai kepala negara. Bukankah dana 
yang dikelola Pemerintah maupun BI adalah dana rakyat? Karenanya harus 
mempertimbangkan situasi aktual penderitaan rakyat. Dari sisi ini, cukup 
rasional jika masalah gaji BI tidak hanya dipandang secara tunggal sebagai 
wewenang BI selaku lembaga independen saja. Sangat arif dan elegan jika 
membincangkan gaji Gubernur BI menjadi debat yang transparan dan akuntabel. 
Bukan justru ditutupi dan tanpa penjelasan berarti, atau hanya sekadar tekanan 
dalam nuansa politik praktis dan berjangka pendek. 

Dengan demikian rakyat memperoleh pembelajaran yang signifikan betapa penting 
dan strategisnya peran dan tugas BI sebagai bank sentral. Tentu saja dengan 
independensi dan ketahanannya dari serangan dari luar atau pun serangan dari 
dalam: korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang! Wallahu a'lam (* Menulis 
Tesis Pergeseran Normatif Independensi Bank Indonesia, Program Magister Hukum, 
Fakultas Hukum Universitas Indonesia). 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke