SUARA KARYA

Mencermati Citra Kejaksaan Tahun 2006
Oleh Oksidelfa Yanto 


Kamis, 29 Desember 2005
Beberapa hari lagi kita akan meninggalkan tahun 2005. Tentu saja telah banyak 
peristiwa penting yang kita lalui dalam tahun tersebut, baik di bidang politik, 
ekonomi maupun hukum. Khusus di bidang hukum, selama tahun 2005, kita masih 
disuguhi berita-berita tentang kelakuan buruk aparat penegak hukum. Sebut saja, 
kasus seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong Hendra Ruhendara terlibat 
bisnis narkoba senilai 167 gram, beberapa waktu lalu. Di samping itu, banyak 
aparat jaksa diduga terlibat kasus suap dalam menangani suatu perkara. 
Misalnya, dalam perkara paling gres terkait kasus Probosutedjo, baru-baru ini. 

Ironis memang! Di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar 
aparat penegak hukum serius menangani masalah korupsi serta mengimbau warga 
masyarakat untuk menjauhi narkoba dan sejenisnya, kenyataannya aparat hukum 
malah ikut terlibat dalam kasus suap dan bisnis narkoba. Sebagai aparat hukum 
yang bergerak di bidang penuntutan, seorang jaksa idealnya justru menjadi ujung 
tombak dalam hal terbebasnya negara dan masyarakat dari tindak kejahatan 
korupsi maupun narkoba. Penegak hukum tentu diharapkan mampu menyeret para 
pelaku korupsi dan bandar narkoba ke sidang pengadilan dan menjatuhkan sanksi 
hukum sesuai dengan perbuatan tersangka. 

Sudah seharusnya pula imbauan Presiden Yudhoyono tersebut menjadi perhatian 
penting yang harus dilaksanakan oleh para aparat kejaksaan di mana pun 
bertugas. Apalagi, pemberantasan korupsi dan narkoba termasuk salah satu 
persoalan serius yang sedang mendapat perhatian intens pemerintah. 
Pemberantasan tindak pidana ini bahkan telah menjadi perhatian intens dan 
termasuk masalah prioritas utama pemerintahan Yudhoyono di bidang penegakan 
hukum. 

Bagaimana pun memberantas korupsi dan narkoba di negeri ini tidak segampang 
membalikkan telapak tangan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah yang 
berkuasa -- sejak era reformasi -- untuk menindak tegas tindak kejahatan 
tersebut. Bahkan khusus untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah telah 
membentuk badan-badan khusus anti-korupsi dan anti-narkoba. Namun upaya 
tersebut seakan sia-sia saja, manakala di lain pihak masih ditemukan kelakuan 
oknum-oknum aparat kejaksaan melakukan perbuatan suap dan bisnis barang haram 
tersebut. 

Di sinilah terlihat jelas sekali bahwa penegakan supremasi hukum oleh aparat 
hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan belum diwujudkan secara 
nyata. Rendahnya pemahaman dan penghargaan terhadap nilai-nilai hukum oleh 
aparat hukum, khususnya jajaran kejaksaan, menyebabkan wibawa hukum merosot 
tajam, tidak pernah mendapat tempat di hati masyarakat. 

Barangkali saja masyarakat berpikir, buat apa menghargai hukum jika aparat 
penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) yang diharapkan berperan 
dalam menanggulangi berbagai permasalahan dan sebagai pedoman kehidupan 
bermasyarakat ternyata belum dapat menjamin rasa keadilan dan kebenaran. Tentu 
saja hal ini disebabkan karena rendahnya integritas moral dan profesionalisme 
aparat hukum dalam praktik-praktik penegakan hukum. 

Permasalahan ini tak dapat disangkal menyebabkan pudarnya kepercayaan 
masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dhus, dalam mengatasi suatu 
perkara mereka cenderung mengesampingkan jalur hukum formal dan lebih memilih 
jalur lain, yang justru melanggar hukum, yakni lewat kegiatan "main hakim 
sendiri" atau pengadilan jalanan. 

Berkaitan dengan kasus keterlibatan oknum jaksa dalam berbagai kasus, baik 
kasus suap maupun narkoba, sudah sepantasnya oknum jaksa tersebut perlu 
diberhentikan dari jabatannya. Ia juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal 
dengan perbuatannya. Kejaksaan Agung dalam hal ini harus segera menindak tegas 
jaksa-jaksa nakal dan mengumumkannya secara luas kepada publik. Sebab, selama 
informasi tentang penindakan jaksa nakal tidak banyak diketahui publik, 
kejaksaan bisa saja selalu berdalih sudah menindak jaksa nakal, padahal 
sebenarnya sengaja ditutup-tutupi. 

Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh jaksa Hendra telah merusak profesi jaksa 
sekaligus merendahkan citra jaksa di mata khalayak umum. Untuk itulah, kasus 
Hendra harus dapat dijadikan momentum untuk melakukan pembersihan internal 
kejaksaan secara lebih luas lagi. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi 
kejaksaan harus mengambil tindakan hukum yang tegas. Tak selayaknya Jaksa Agung 
hanya berdiam diri menyikapi kasus anak buahnya itu. Untuk itulah, Jaksa Agung 
harus secara terus menerus menginstruksikan kepada seluruh kepala kejaksaan 
tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai daerah untuk menindak dan menghukum 
jaksa-jaksa nakal, tanpa pandang bulu. 

Selain lewat jalur hukum, jaksa-jaksa nakal yang terlibat suatu kasus layak 
pula mendapat tindakan administratif dari Kejaksaan Agung. Kalau perlu, 
tindakan pemecatan bisa dilakukan demi efek jera agar tidak mendorong 
jaksa-jaksa lainnya melakukan perbuatan yang sama. Hanya dengan tindakan tegas 
macam ini maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya 
para jaksa, diharapkan akan tumbuh kembali. Sebaliknya kalau kasus "jaksa 
nakal" tidak ditindaklanjuti secara tuntas, hal itu dikhawatirkan akan merusak 
citra kejaksaan secara keseluruhan. Kita tentu tidak menginginkan hal itu, 
bukan? 

Di tengah krisis politik dan hukum yang boleh dikatakan belum stabil saat ini, 
peran kejaksaan untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya sangat 
diperlukan. Apalagi, dapat dipastikan ke depan -- memasuki tahun 2006 -- 
berbagai bentuk kejahatan terutama kejahatan bidang ekonomi atau keuangan 
dengan modus yang semakin canggih, akan selalu mencuat ke permukaan. Kondisi 
ini tentu menuntut kualitas dan profesionalisme jaksa yang lebih mumpuni. 

Sebagai "lembaga penuntut" tertinggi di Indonesia, Kejaksaan Agung perlu 
memberikan arti yang sangat penting dalam upaya menciptakan tegaknya wibawa 
hukum. Maka, tepatlah kiranya jika kasus jaksa Hendra menjadi wahana 
re-evaluasi jajaran kejaksaan untuk meningkatkan mutu profesionalismenya, 
terutama dalam menangani masalah-masalah kejahatan berat yang menjadi sorotan 
masyarakat saat ini, seperti kasus korupsi, narkoba, dan penyelundupan. Yang 
kita harapkan, keberadaan lembaga kejaksaan semakin mendapat tempat di hati 
masyarakat. Inilah tantangan yang harus selalu dicermati oleh Jaksa Agung 
Abdurahman Saleh ke depan. *** 

Penulis 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke