SUARA KARYA
Mencermati Citra Kejaksaan Tahun 2006 Oleh Oksidelfa Yanto Kamis, 29 Desember 2005 Beberapa hari lagi kita akan meninggalkan tahun 2005. Tentu saja telah banyak peristiwa penting yang kita lalui dalam tahun tersebut, baik di bidang politik, ekonomi maupun hukum. Khusus di bidang hukum, selama tahun 2005, kita masih disuguhi berita-berita tentang kelakuan buruk aparat penegak hukum. Sebut saja, kasus seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong Hendra Ruhendara terlibat bisnis narkoba senilai 167 gram, beberapa waktu lalu. Di samping itu, banyak aparat jaksa diduga terlibat kasus suap dalam menangani suatu perkara. Misalnya, dalam perkara paling gres terkait kasus Probosutedjo, baru-baru ini. Ironis memang! Di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar aparat penegak hukum serius menangani masalah korupsi serta mengimbau warga masyarakat untuk menjauhi narkoba dan sejenisnya, kenyataannya aparat hukum malah ikut terlibat dalam kasus suap dan bisnis narkoba. Sebagai aparat hukum yang bergerak di bidang penuntutan, seorang jaksa idealnya justru menjadi ujung tombak dalam hal terbebasnya negara dan masyarakat dari tindak kejahatan korupsi maupun narkoba. Penegak hukum tentu diharapkan mampu menyeret para pelaku korupsi dan bandar narkoba ke sidang pengadilan dan menjatuhkan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan tersangka. Sudah seharusnya pula imbauan Presiden Yudhoyono tersebut menjadi perhatian penting yang harus dilaksanakan oleh para aparat kejaksaan di mana pun bertugas. Apalagi, pemberantasan korupsi dan narkoba termasuk salah satu persoalan serius yang sedang mendapat perhatian intens pemerintah. Pemberantasan tindak pidana ini bahkan telah menjadi perhatian intens dan termasuk masalah prioritas utama pemerintahan Yudhoyono di bidang penegakan hukum. Bagaimana pun memberantas korupsi dan narkoba di negeri ini tidak segampang membalikkan telapak tangan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah yang berkuasa -- sejak era reformasi -- untuk menindak tegas tindak kejahatan tersebut. Bahkan khusus untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah telah membentuk badan-badan khusus anti-korupsi dan anti-narkoba. Namun upaya tersebut seakan sia-sia saja, manakala di lain pihak masih ditemukan kelakuan oknum-oknum aparat kejaksaan melakukan perbuatan suap dan bisnis barang haram tersebut. Di sinilah terlihat jelas sekali bahwa penegakan supremasi hukum oleh aparat hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan belum diwujudkan secara nyata. Rendahnya pemahaman dan penghargaan terhadap nilai-nilai hukum oleh aparat hukum, khususnya jajaran kejaksaan, menyebabkan wibawa hukum merosot tajam, tidak pernah mendapat tempat di hati masyarakat. Barangkali saja masyarakat berpikir, buat apa menghargai hukum jika aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) yang diharapkan berperan dalam menanggulangi berbagai permasalahan dan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat ternyata belum dapat menjamin rasa keadilan dan kebenaran. Tentu saja hal ini disebabkan karena rendahnya integritas moral dan profesionalisme aparat hukum dalam praktik-praktik penegakan hukum. Permasalahan ini tak dapat disangkal menyebabkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dhus, dalam mengatasi suatu perkara mereka cenderung mengesampingkan jalur hukum formal dan lebih memilih jalur lain, yang justru melanggar hukum, yakni lewat kegiatan "main hakim sendiri" atau pengadilan jalanan. Berkaitan dengan kasus keterlibatan oknum jaksa dalam berbagai kasus, baik kasus suap maupun narkoba, sudah sepantasnya oknum jaksa tersebut perlu diberhentikan dari jabatannya. Ia juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kejaksaan Agung dalam hal ini harus segera menindak tegas jaksa-jaksa nakal dan mengumumkannya secara luas kepada publik. Sebab, selama informasi tentang penindakan jaksa nakal tidak banyak diketahui publik, kejaksaan bisa saja selalu berdalih sudah menindak jaksa nakal, padahal sebenarnya sengaja ditutup-tutupi. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh jaksa Hendra telah merusak profesi jaksa sekaligus merendahkan citra jaksa di mata khalayak umum. Untuk itulah, kasus Hendra harus dapat dijadikan momentum untuk melakukan pembersihan internal kejaksaan secara lebih luas lagi. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan harus mengambil tindakan hukum yang tegas. Tak selayaknya Jaksa Agung hanya berdiam diri menyikapi kasus anak buahnya itu. Untuk itulah, Jaksa Agung harus secara terus menerus menginstruksikan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai daerah untuk menindak dan menghukum jaksa-jaksa nakal, tanpa pandang bulu. Selain lewat jalur hukum, jaksa-jaksa nakal yang terlibat suatu kasus layak pula mendapat tindakan administratif dari Kejaksaan Agung. Kalau perlu, tindakan pemecatan bisa dilakukan demi efek jera agar tidak mendorong jaksa-jaksa lainnya melakukan perbuatan yang sama. Hanya dengan tindakan tegas macam ini maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, diharapkan akan tumbuh kembali. Sebaliknya kalau kasus "jaksa nakal" tidak ditindaklanjuti secara tuntas, hal itu dikhawatirkan akan merusak citra kejaksaan secara keseluruhan. Kita tentu tidak menginginkan hal itu, bukan? Di tengah krisis politik dan hukum yang boleh dikatakan belum stabil saat ini, peran kejaksaan untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya sangat diperlukan. Apalagi, dapat dipastikan ke depan -- memasuki tahun 2006 -- berbagai bentuk kejahatan terutama kejahatan bidang ekonomi atau keuangan dengan modus yang semakin canggih, akan selalu mencuat ke permukaan. Kondisi ini tentu menuntut kualitas dan profesionalisme jaksa yang lebih mumpuni. Sebagai "lembaga penuntut" tertinggi di Indonesia, Kejaksaan Agung perlu memberikan arti yang sangat penting dalam upaya menciptakan tegaknya wibawa hukum. Maka, tepatlah kiranya jika kasus jaksa Hendra menjadi wahana re-evaluasi jajaran kejaksaan untuk meningkatkan mutu profesionalismenya, terutama dalam menangani masalah-masalah kejahatan berat yang menjadi sorotan masyarakat saat ini, seperti kasus korupsi, narkoba, dan penyelundupan. Yang kita harapkan, keberadaan lembaga kejaksaan semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Inilah tantangan yang harus selalu dicermati oleh Jaksa Agung Abdurahman Saleh ke depan. *** Penulis [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

