** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm

 
Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... 


SOELASTRI SOEKIRNO

Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan lawan 
jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!

Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota Tangerang, 
Provinsi Banten.

Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan Perda Nomor 
7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, dan 
Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran tanpa pandang bulu.

Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu diadili. 
Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di Kota Tangerang, 
jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada sendirian di jalan, di atas 
pukul 19.00, terutama di jalan yang disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks 
komersial (PSK) biasa mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.

Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa (28/2) lalu. 
Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang tahun Kota 
Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan, lalu diadili adalah 
PSK.

Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat penangkapan itu 
kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum melanjutkan perjalanan 
ke rumahnya.

Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel karena 
menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan bisnis 
jual-beli mobil.

Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang hendak 
mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.

Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat bertransaksi 
dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, belum dapat tamu 
karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu ditangkap," katanya.

Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim tunggal 
Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 1 Perda 
No 8/2005.

Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, 
sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di 
jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, 
asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung 
tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat 
lain di Daerah".

Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan mereka 
kepada keluarga masing-masing untuk dibina.

Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 atau 
kurungan tiga sampai delapan hari.

Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang mengancam 
pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda setinggi-tingginya Rp 
15 juta.

Istri guru

Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri seorang guru 
SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru ini Sinurat tetap 
menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak keras dakwaan itu karena dia 
adalah pekerja yang saat itu hendak pulang ke rumah.

Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar, Lilis yang 
tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa 
dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya. Saya ini bukan pelacur 
seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis sembari menangis.

Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan delapan hari. 
Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan pelacur sebagaimana 
yang didakwakan.

Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan keluarganya. 
Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau pergi ke warung 
telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya pun ia tidak mendapat 
izin. "Suami saya tak punya telepon," papar Lilis.

Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinjaman telepon, Lilis buru-buru 
menelepon salah seorang teman suaminya. Namun, sang suami yang hari Selasa 
menderita tekanan darah tinggi ternyata tidak muncul di sidang pengadilan 
sehingga ia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita.

Tak pulangnya Lilis ke rumah membuat suaminya, Kustoyo (42), bertanya-tanya. 
Namun, karena ia sedang sakit dan sama sekali tak punya uang, Kustoyo memilih 
menunggu sang istri pulang. Selasa malam seorang rekannya yang mendapat telepon 
dari Lilis baru sempat memberi kabar bahwa istrinya ditahan karena kena razia.

Malam itu juga Kustoyo datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota 
Tangerang sambil membawa kartu tanda penduduk, surat nikah, dan kartu keluarga. 
Petugas menyarankan, guru yang sudah mengabdi selama 20 tahun dengan golongan 
3C tersebut datang keesokan harinya (Rabu).

"Saya tak punya uang sama sekali, untung sama teman saya dikasih Rp 5.000. Tapi 
malam itu saya tak berani pulang, takut tak punya ongkos buat besoknya," tutur 
tamatan sekolah pendidikan guru agama itu.

Malam itu ia nekat minta izin seorang yang bekerja di warteg (warung tegal) 
kenalannya untuk menginap di bangku belakang warung. "Semalaman itu saya tak 
bisa tidur, bingung harus bagaimana," katanya.

Ia mengatakan, Lilis dua bulan terakhir bekerja di sebuah rumah makan di 
Tangerang. Sang istri biasa berangkat kerja siang hari dan sampai di rumah 
sekitar pukul 23.00 dengan naik angkutan kota yang berganti beberapa kali.

Rabu pagi Kustoyo datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Karawaci 
untuk melapor kepada Ius, atasannya. Atas saran Ius, Kustoyo membuat surat 
klarifikasi bersegel yang menyatakan bahwa Lilis adalah istrinya dan bekerja di 
sebuah restoran di Tangerang.

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penertiban dan Ketertiban 
Kota Tangerang. Ketika ia membawa surat ke kantor tersebut, petugas di sana 
meminta dia pergi ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang untuk bertemu 
dengan petugas bernama Lubis.

"Uang di kantong tinggal dua ribuan. Supaya cukup untuk ongkos pulang, saya 
jalan kaki ke Puspem. Tapi, di kantor itu saya diminta membayar Rp 300.000 jika 
ingin membebaskan istri saya," tuturnya lirih.

Ia sempat agak marah ketika beberapa petugas di Puspem menyatakan istrinya 
mengaku sebagai pelacur. Atas petunjuk pegawai di Puspem, Kustoyo pergi ke 
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan berjalan kaki untuk menemui seorang jaksa 
yang menangani perkara istrinya itu.

Sampai di kejaksaan, petugas menyatakan jaksa yang ia cari tidak ada di kantor 
karena sedang sidang. "Mereka minta saya membayar denda untuk istri saya, tapi 
dalam hati saya menolak karena istri saya bukan pelacur," katanya saat ditemui 
Kompas, Rabu sore.

Hingga kemarin Kustoyo belum berhasil membebaskan istrinya yang ia nikahi tahun 
2001. "Ia sedang hamil. Saya takut ia keguguran lagi," tuturnya.

Lilis ditangkap hari Senin lalu sekitar pukul 19.00-22.00 ketika petugas 
melakukan razia di jalan-jalan utama dalam kota itu. Saat itu juga 27 perempuan 
dan seorang waria yang sedang berada di tepi jalan dan di dalam kamar hotel 
ditangkap.

Tak peduli saat itu mereka sedang berdiri menunggu angkutan kota, tengah minum 
teh botol, makan di warung sendirian, atau berada di dalam kamar hotel. 
Pokoknya, dalam keberadaan seperti itu, mereka langsung diangkut ke kendaraan 
menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Di sanalah mereka 
diproses berdasarkan perda kota tersebut


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke