** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Empat Kabupaten Tolak Pilkada Irjabar

JAYAPURA - Penduduk Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan 
Sorong Selatan menolak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di 
Irian Jaya Barat (Irjabar) yang direncanakan 10 Maret 2006. Empat kabupaten ini 
menyatakan wilayah mereka bersama rakyatnya tetap berada di bawah kuasa 
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Demikian aspirasi rakyat empat kabupaten yang disampaikan Bupati Sorong Dr John 
P Wanane, SH, MS kepada Pembaruan di Jayapura, Papua, Kamis (2/3). "Tidak 
bergabung dengan Irjabar sampai pemerintah pusat mengeluarkan dasar hukum yang 
memperjelas status hukum Irjabar," katanya. 

Dikatakan, rakyat di empat kabupaten itu meminta pemerintah pusat memenuhi 
janjinya menyelesaikan masalah di Tanah Papua yang meliputi bekas Provinsi 
Irian Jaya secara menyeluruh, komprehensif dan bermartabat di bawah payung 
hukum UU Otsus. Indonesia adalah negara hukum dengan asas demokrasi Pancasila 
bukan berdasarkan otoriter. 

"Oleh karena itu, semua masalah harus diselesaikan dalam kerangka Demokrasi 
Pancasila yakni musyawarah untuk mencapai mufakat. Pemerintah harus berdialog 
dengan rakyat khusus orang asli Papua untuk menyelesaikan masalah Papua dan 
Irjabar," katanya. 

Pemekaran wilayah menjadi provinsi-provinsi harus berdasarkan Pasal 76 UU Otsus 
yakni Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas 
persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan 
sosial budaya, kesiapan-kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan 
perkembangan di masa mendatang. 

Wanane menambahkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama rakyat Papua 
harus melaksanakan UU Otsus dengan baik. Soal pemekaran bukan sesuatu yang 
haram dan ditolak, tetapi harus memperhatikan kekhususan daerah seperti 
diamanatkan Pasal 18 UUD 1945. Pemekaran tidak bisa menggunakan Inpres, harus 
atas UU. 

"Oleh karena itu, rakyat Papua tetap berada dibawah wilayah hukum UU Otsus dan 
tidak mengikuti pilkada Irjabar. Kami menunggu dasar hukum yang lahir atas 
pemikiran bersama pemerintah pusat, Pemprov Papua, MRP, Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah (DPRP) sesuai aspirasi rakyat asli Papua," tandasnya. 

Ditandaskan, pilkada Irjabar tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai 
perbuatan melawan hukum. Karena terkesan dipaksakan, maka empat kabupaten di 
Sorong menyatakan tetap berada di Provinsi Papua dan tidak mengikuti pilkada 
tersebut. "Sebab pilkada bertentangan dengan UU otsus yang status politiknya 
lebih tinggi dari undang-undang lain termasuk Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 
tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang 
pemekaran Irian Jaya menjadi provinsi-provinsi dengan sendirinya gugur demi 
hukum sete- lah disahkan UU Otsus," tandasnya. 


Dipertanyakan 

Menanggapi pernyataan dari sementara pihak bahwa anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah (DPRD) Irjabar saat sosialisasi ke Sorong dan Sorong Selatan 
mendapat dukungan masyarakat dengan membubuhkan tanda tangan adalah sesuatu 
adalah tidak benar. 

Wanane menegaskan rakyat di kabupaten-kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sorong 
menolak dan tidak menandatangani dukungan tersebut. Itu berarti tanda tangan 
yang ada bukan dari rakyat, tokoh adat, agama, perempuan, dan kaum intelektual. 
Patut dipertanyakan siapa yang menandatanganinya. 

Demi tegaknya hukum dalam demokrasi Pancasila, pemerintah pusat, pemerintah 
daerah, MRP, DPRP, dan pihak Irjabar menyelesaikan masalah di Tanah Papua 
dibawah payung hukum UU Otsus. 

"Sebab, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan 
supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), percepatan 
pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, 
dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain terutama 
menjadi keutuhan bangsa Indonesia," tandasnya. 

Sementara itu, sejak Selasa (28/2) hingga pagi ini di Kota Sorong massa dari 
berbagai komponen melakukan aksi unjuk rasa menolak pelaksanaan pilkada di 
Irjabar, 10 Maret mendatang. (ROB/GAB/W-8) 


Last modified: 2/3/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke