** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/02/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Empat Kabupaten Tolak Pilkada Irjabar JAYAPURA - Penduduk Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Sorong Selatan menolak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di Irian Jaya Barat (Irjabar) yang direncanakan 10 Maret 2006. Empat kabupaten ini menyatakan wilayah mereka bersama rakyatnya tetap berada di bawah kuasa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Demikian aspirasi rakyat empat kabupaten yang disampaikan Bupati Sorong Dr John P Wanane, SH, MS kepada Pembaruan di Jayapura, Papua, Kamis (2/3). "Tidak bergabung dengan Irjabar sampai pemerintah pusat mengeluarkan dasar hukum yang memperjelas status hukum Irjabar," katanya. Dikatakan, rakyat di empat kabupaten itu meminta pemerintah pusat memenuhi janjinya menyelesaikan masalah di Tanah Papua yang meliputi bekas Provinsi Irian Jaya secara menyeluruh, komprehensif dan bermartabat di bawah payung hukum UU Otsus. Indonesia adalah negara hukum dengan asas demokrasi Pancasila bukan berdasarkan otoriter. "Oleh karena itu, semua masalah harus diselesaikan dalam kerangka Demokrasi Pancasila yakni musyawarah untuk mencapai mufakat. Pemerintah harus berdialog dengan rakyat khusus orang asli Papua untuk menyelesaikan masalah Papua dan Irjabar," katanya. Pemekaran wilayah menjadi provinsi-provinsi harus berdasarkan Pasal 76 UU Otsus yakni Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan-kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang. Wanane menambahkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama rakyat Papua harus melaksanakan UU Otsus dengan baik. Soal pemekaran bukan sesuatu yang haram dan ditolak, tetapi harus memperhatikan kekhususan daerah seperti diamanatkan Pasal 18 UUD 1945. Pemekaran tidak bisa menggunakan Inpres, harus atas UU. "Oleh karena itu, rakyat Papua tetap berada dibawah wilayah hukum UU Otsus dan tidak mengikuti pilkada Irjabar. Kami menunggu dasar hukum yang lahir atas pemikiran bersama pemerintah pusat, Pemprov Papua, MRP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP) sesuai aspirasi rakyat asli Papua," tandasnya. Ditandaskan, pilkada Irjabar tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Karena terkesan dipaksakan, maka empat kabupaten di Sorong menyatakan tetap berada di Provinsi Papua dan tidak mengikuti pilkada tersebut. "Sebab pilkada bertentangan dengan UU otsus yang status politiknya lebih tinggi dari undang-undang lain termasuk Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang pemekaran Irian Jaya menjadi provinsi-provinsi dengan sendirinya gugur demi hukum sete- lah disahkan UU Otsus," tandasnya. Dipertanyakan Menanggapi pernyataan dari sementara pihak bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Irjabar saat sosialisasi ke Sorong dan Sorong Selatan mendapat dukungan masyarakat dengan membubuhkan tanda tangan adalah sesuatu adalah tidak benar. Wanane menegaskan rakyat di kabupaten-kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sorong menolak dan tidak menandatangani dukungan tersebut. Itu berarti tanda tangan yang ada bukan dari rakyat, tokoh adat, agama, perempuan, dan kaum intelektual. Patut dipertanyakan siapa yang menandatanganinya. Demi tegaknya hukum dalam demokrasi Pancasila, pemerintah pusat, pemerintah daerah, MRP, DPRP, dan pihak Irjabar menyelesaikan masalah di Tanah Papua dibawah payung hukum UU Otsus. "Sebab, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain terutama menjadi keutuhan bangsa Indonesia," tandasnya. Sementara itu, sejak Selasa (28/2) hingga pagi ini di Kota Sorong massa dari berbagai komponen melakukan aksi unjuk rasa menolak pelaksanaan pilkada di Irjabar, 10 Maret mendatang. (ROB/GAB/W-8) Last modified: 2/3/06 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

