** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ***** Pusying mas, kalau wakil wakil rakyat ini, tak becus menguasai bahasa sendiri..kalau rumusan dan pengertian saja mblekethuk begini, bagaimana hakim mau memutuskannya? pakai kamus Purwadarminta?
--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Berbahasa Indonesiakah RUU Antipornografi? Ayu Utami*) Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi adalah lawakan yang mengerikan. Bukan menggelikan. Seperti kita tahu, lawakan adalah penjungkirbalikan akal sehat atau logika bahasa. Tetapi, kali ini yang dihasilkannya bukanlah kelucuan, melainkan kengerian. Karena, lawakan ini kelak bisa dipakai menghukum orang. Marilah kita lihat seperti apa naskah rancangan undang-undang ini. Saya khawatir naskah rancangan ini ditulis oleh orang-orang yang seharusnya tidak lulus sekolah menengah, sebab tampak bahwa mereka tidak (atau tidak suka) membuka kamus dan tidak begitu tahu beda kata benda dan kata kerja. Rancangan undang-undang ini kurang menghormati bahasa Indonesia. Atau,katakanlah penulisnya semata-mata sembrono terhadap bahasa nasional kita. Tapi, tidakkah kesembronoan terhadap bahasa nasional ini mencerminkan sikap yang sama terhadap kebangsaan Indonesia? Kreativitas berbahasanya dalam menciptakan bentukan kata baru "porno- aksi" boleh kita acungi jempol--jempol ke atas atau ke bawah, silakan. Tapi, dari persoalan kelas kata, misalnya, rancangan ini memperlakukan kata "seksual" sebagai kata benda. Pasal 1 ayat 1: Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Penjelasan pasal tersebut: Seksual adalah hal-hal atau perbuatan yang berkenaan dengan perkara seks. Jelas sekali secara gramatika maupun definisi, penyusun mengira seksual adalah kata benda. Di mana pun, para ahli bahasa serta murid yang memenuhi standar akademik tahu bahwa seksual, atau sexual (Inggris), adalah kata sifat, ajektiva, bukan kata benda, nomina. Apakah kita rela menyerahkan perancangan undang-undang tentang akhlak bangsa kepada orang-orang yang tak menghargai bahasa bangsa? Oh, tentu para penyusun Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi bisa meminta maaf dan mengganti kata seksual dengan seksualitas. Beres? Nanti dulu. Rancangan Undang-Undang Antipornoagrafi dan Pornoaksi melakukan kerancuan kategorisasi pengertian yang lucu, yaitu menyamakan yang berbeda dan membedakan yang sama. Contoh kocak: naskah ini membedakan masturbasi dan onani. Keduanya termasuk yang dilarang dilakukan atau ditirukan di muka umum. Lho, apa beda keduanya? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, onani bersinonim dengan masturbasi. Dari segi pengertian, onani memiliki luas makna yang lebih spesifik: yaitu pengeluaran mani tidak melalui sanggama. Kata ini berasal dari kisah dalam Alkitab Yahudi dan Kristen, tentang tokoh bernama Onan yang tidak mau menghamili istrinya dan selalu melakukan coitus interruptus. Tapi, etimologi bisa apa pun. Prakteknya, kedua kata itu kini merujuk pada konsep yang sama, yaitu merangsang kelamin bukan dengan persetubuhan. Naskah rancangan ini membuatnya berbeda. Bolehlah kita dengan susah payah serta niat baik mencoba menduga apa yang dimaksud para penyusun. Barangkali masturbasi adalah merangsang kelamin sendiri, dan onani merangsang kelamin orang lain? Atau, masturbasi itu tidak harus mengeluarkan sperma, sementara onani mensyaratkan sejumlah tertentu sperma? Kita pun bertemu dengan kesalahan logika yang lain, yang menyamakan hal-hal yang berbeda. Misalnya, erotika menjadi sama dengan kecabulan, yaitu sama-sama melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan (Penjelasan Pasal 1). Para penyusun rancangan undang-undang ini tidak tahu bahwa, dalam bahasa Indonesia, erotika memiliki makna netral, yaitu karya yang berkenaan dengan kebirahian, tanpa diartikan melanggar kesopanan. Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah memerkosa bahasa Indonesia. Atau, barangkali ia bukan ditulis dalam bahasa Indonesia, sebab ia memiliki definisi yang tak ada dalam konvensi maupun kamus. Ia memaksakan pengertiannya sendiri. Saya ragu bahwa penyusun naskah rancangan ini masih mencita-citakan Republik Indonesia. Sebab, ia sewenang-wenang terhadap keragaman bangsa ini sebagaimana ia sewenang-wenang terhadapbahasa Indonesia. *) Penulis Kolom Bahasa Majalah Tempo, 6 Maret 2006 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

