** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/09/0901.htm


TNI Ikut Pemilu 2009
Oleh H. DADANG ISKANDAR 


DI akhir masa jabatannya mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto 
memberikan "pesan" sangat besar kepada penggantinya yakni, Marsekal Djoko 
Suyanto. Dia menitip pesan agar TNI diperjuangkan mendapat hak-hak politik 
dalam Pemilu 2009. Dari statement ini telah memicu polemik politik diberbagai 
media massa ihwal TNI ikut Pemilu 2009, yang sebenarnya ketidakpastian hak 
memilih bagi anggota TNI dan Polri sebagai warga negara Indonesia merupakan 
masalah lama.

Pada prinsipnya, sebagai warga negara, anggota militer memang memiliki hak yang 
sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam kehidupan berdemokrasi 
melalui pemilu. Demokrasi tidak mengenal pilih kasih dan diskriminatif terhadap 
warga negaranya dalam menggunakan hak politiknya, termasuk kepada anggota 
militer.

Karena itu, pemulihan hak memilih anggota TNI tentunya menjadi bagian yang 
esensial dari pembangunan demokrasi mengingat selama 32 tahun lebih, TNI tidak 
pernah menggunakan hak memilihnya. Sejarah demokrasi kita sebenarnya telah 
mengakui dan memperbolehkan anggota militer maupun anggota polisi untuk 
berpartisipasi dalam pemilu, sebagaimana pernah diterapkan pada Pemilu pertama 
di Indonesia 1955. Namun, kini, keinginan untuk memulihkan hak memilih anggota 
TNI pada Pemilu 2009 harus dilihat secara lebih hati-hati dan serius. 

Pada level perundang-undangan sendiri, terjadi kesimpangsiuran mengenai hak 
pilih TNI. UU No.3/1999 Tentang Pemilihan Umum yang telah diubah oleh UU No. 
4/2000, melalui pasal 30, sebenarnya sudah secara tegas melarang anggota TNI. 
Dalam UU ini masih menggunakan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 
untuk menggunakan hak pilih dalam perhelatan pemilu. 

Namun, larangan dalam UU No.3/1999 dikaburkan oleh pasal 145 UU No.12/2003 
Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Di mana pasal tersebut menyatakan 
secara spesifik bahwa anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak memilih pada 
Pemilu 2004. Ketentuan yang sama juga termaktub dalam pasal 102 UU No.23/2003 
Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam UU No.34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 39, tertuang 
prajurit dilarang terlibat dalam: 1) kegiatan menjadi anggota partai politik, 
2) kegiatan politik praktis, 3) kegiatan bisnis, dan 4) kegiatan untuk dipilih 
menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Merujuk pada UU No.12/2003 dan UU No.23/2003, sebenarnya sangat "masuk akal" 
apabila kemudian ke luar pernyataan dari kalangan TNI bahwa mereka dapat 
menggunakan hak pilih mereka setelah Pemilu 2004, yang kemudian ditafsirkan 
dapat diberlakukan pada Pemilu 2009.

Hal ini semakin "masuk akal" karena faktanya UU No.34/2004 tidak memuat aturan 
yang melarang anggota TNI menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu. UU TNI 
hanya memuat larangan bagi prajurit TNI terlibat dalam kegiatan untuk dipilih 
menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya. Namun 
ketentuan pasal 145 UU No.12/2003 mengandung kemungkinan bahwa dalam 
pemilu-pemilu setelah Pemilu 2004, anggota TNI dan Polri dapat saja menggunakan 
hak memilih.

Dalam berdemokrasi, bila saja hak memilih anggota TNI dan Polri pada Pemilu 
2009 digunakan. Pertama, hak memilih merupakan hak asasi setiap warga negara. 
Selain itu, Fraksi TNI dan Polri di lembaga-lembaga legislatif pusat dan daerah 
telah dihapuskan sehingga tidak ada anggota legislatif yang menjadi wakil TNI 
dan Polri secara resmi. Kedua, sebagai pegawai negeri, PNS, anggota TNI dan 
Polri memiliki status yang sama dalam menggunakan hak dipilihnya, yakni hak 
untuk mengajukan diri atau diajukan sebagai calon dalam pemilu, dan ketiga, 
tidak boleh menjadi anggota partai politik dan menjadi calon dalam pemilu. 
Mereka boleh terjun ke dunia politik dengan syarat harus berhenti sebagai 
pegawai negeri. Hal ini jelas dan diatur dalam UU No. 43/1999 Tentang 
Pokok-pokok Pegawai Negeri, UU Pemilu, UU No. 23/2003 Tentang Pilpres, dan UU 
No. 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah (yang mengatur pilkada).

Namun, terdapat perbedaan antara PNS dan anggota TNI dan Polri dalam hak 
memilih. PNS tidak pernah kehilangan hak memilih, sedangkan anggota TNI dan 
Polri tidak mempunyai hak memilih semenjak Pemilu 1971 hingga sekarang. 
Perbedaan ini sudah waktunya dihilangkan karena PNS dan anggota TNI dan Polri 
seharusnya mempunyai status sama dalam berhubungan dengan dunia politik. Dengan 
diberikannya hak memilih bagi anggota TNI dan Polri, berarti netralitas pegawai 
negeri jadi mempunyai pengertian sama, "berhak memilih dan dipilih". 

Persoalannya kini, apakah kematangan dan profesionalisme TNI dan Polri siap 
untuk larut "berjibaku" secara fair, sehat, adil dan demokratis? Apakah ini 
pernyataan tulus dan sepenuh hati untuk penegakan HAM, membela hak politik 
anggota TNI dan Polri, atau sebaliknya, ingin menjerumuskan? Atau, ada grand 
strategy lain di balik statement itu? 

Terlepas dari itu semua, perdebatan soal hak politik TNI dan Polri sebenarnya 
terlalu dini. Karena kenyataannya, hingga kini belum ada perangkat hukum yang 
jelas dan lengkap untuk menggiring TNI dan Polri mantap dalam berpolitik. 
Sebaiknya, yang harus kita dukung sekarang adalah tetap terjaganya kekompakan 
dan soliditas institusi keamanan negara dalam mengamankan NKRI dari rongrongan, 
baik dari dalam mau pun luar negeri. 

Sebagaimana diungkapkan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, ada tiga pedoman 
yang merupakan landasan yang harus dicermati bersama, khususnya bagi TNI. Sikap 
TNI ini tidak hanya untuk Pemilu 2009, tetapi juga untuk pemilu yang akan 
datang, misalnya tahun 2014 dan seterusnya. 

Pertama, TNI akan berpedoman pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang 
berlaku dalam mengaplikasikan, mengejawantahkan, dan menyalurkan aspirasi 
politiknya. Dalam hal ini yaitu menyalurkan hak pilihnya sebagai individu dalam 
pemilu, bukan hak pilih sebagai institusi. Kedua, yang patut dan harus dipahami 
seluruh masyarakat bahwa TNI tetap konsisten pada sikap netralitas yang harus 
dijunjung tinggi dan harus diimplementasikan dalam pelaksanaannya. Ketiga, 
harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas 
kepentingan institusi maupun pribadi. 

Pendapat lain beranggapan Pemilu 2009 belum saatnya yang tepat bagi prajurit 
TNI menggunakan hak pilihnya dan sebaiknya pada Pemilu 2014. Karena 
diperkirakan pada masa itu tingkat kedewasaan dalam berpolitik, sudah semakin 
mantap. Tentu yang dimaksud tingkat kedewasaan semua pihak terutama para elite 
partai politik, proses pemantapan reformasi internal TNI dan membaiknya 
prasyarat-prasyarat lain bagi tumbuhnya sebuah demokrasi yang baik. Misalnya 
tingkat pendidikan dan perekonomian rakyat yang semakin baik, profesionalitas 
manajemen partai politik terutama masalah kaderisasi dan semakin banyaknya 
jumlah kelas menengah.

Munculnya keberagaman pendapat dan kekhawatiran jika prajurit TNI menggunakan 
hak pilih pada Pemilu 2009, antara lain kemungkinan disebabkan selain adanya 
trauma masa lalu yakni ketika TNI menjadi salah satu aktor utama dalam panggung 
politik Indonesia selama lebih dari tiga dekade, juga masih adanya keraguan 
terhadap kesiapan sipil dalam berdemokrasi atau dalam bahasa lain, masih adanya 
rasa ketidakpercayaan diri dari kalangan sipil.

Namun, kita tak perlu menutup mata saat melihat apa yang terjadi ketika 
mengikuti perkembangan dan peran para elite politik dalam beberapa tahun 
terakhir. Di samping menyaksikan munculnya banyak elite sipil di kancah 
nasional, kita juga prihatin menyaksikan adanya perselisihan antarelite yang 
belum dapat semuanya diselesaikan melalui kompromi politik secara elegan. 

Barangkali karena itulah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pernah 
mengingatkan bahwa kalangan sipil perlu lebih memantapkan konsolidasi agar 
supremasi sipil sebagai ciri demokrasi bisa berjalan baik. Atau dengan kata 
lain, seperti dikemukakan Gubernur Lemhanas Profesor Muladi, bahwa kini masih 
perlu adanya pendewasaan politik, baik dalam internal TNI maupun komponen di 
luar TNI, sebelum kita benar-benar memutuskan apakah prajurit TNI akan 
menggunakan hak pilihnya atau tidak pada Pemilu 2009. 

Mungkin kekhawatiran yang membayangi kita adalah dugaan adanya ekses yang akan 
terjadi. Atau seperti selama ini dipahami dan diyakini bahwa dalam politik 
praktis di Indonesia, militer masih merupakan faktor penentu dalam percaturan 
politik. Militer menjadi salah satu kekuatan politik yang banyak dipelajari 
dalam studi ilmu politik di berbagai perguruan tinggi. Keyakinan seperti itu, 
juga masih ada di benak sementara para elite politik kita dewasa ini.

Jika demikian halnya, maka tugas kita ke depan adalah bagaimana meningkatkan 
manajemen partai politik agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi partai politik 
secara baik sehingga dapat melaksanakan demokrasi secara lebih cantik dan 
elegan, dan supremasi sipil menjadi pilihan terbaik bagi bangsa. Kita perlu 
juga memberikan kesempatan kepada TNI untuk menyelesaikan masalah-masalah 
internalnya. Karena sesungguhnya TNI-lah yang lebih banyak tahu tentang masalah 
yang dihadapi prajuritnya

Dalam konteks itu, persoalannya bukan terletak pada tidak adanya mekanisme 
dalam regulasi politik yang melarangnya, tetapi terletak pada budaya dan 
kepatuhan TNI untuk menjalankan perintah UU. Adalah benar dan tepat apabila hak 
pilih anggota TNI baru dapat dipulihkan bila sebagian besar agenda reformasi 
TNI (reformasi budaya dan reformasi struktur kelembagaan) menuju militer yang 
profesional yakni, tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, 
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta 
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi 
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional 
yang telah diratifikasi sudah terwujud.

Pemberian hak pilih kepada prajurit TNI tanpa terlebih dahulu menuntaskan 
agenda-agenda reformasi TNI akan membuka peluang politisasi TNI bagi 
kepentingan dukung-mendukung kontestan Pemilu 2009. Adalah bijak dan benar jika 
otoritas politik saat ini lebih memfokuskan perhatian pada upaya penuntasan 
seluruh agenda reformasi TNI. Dengan demikian, terdapat keadaan objektif yang 
mendukung independensi para prajurit TNI dalam menggunakan hak pilihnya pada 
pemilu berikutnya.*** 

Penulis, alumnus Suscadoswir Lemhannas, Dekan Fakultas Keguruan & Ilmu 
Pendidikan Unpas Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke